#BAZNASKotaSukabumi
Panduan Praktis Membayar Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Waktu Pembayaran
05/03/2025 | Duta Zakat
Zakat penghasilan, atau sering disebut juga zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa profesional. Zakat ini wajib ditunaikan jika penghasilan telah mencapai nisab (batas minimum) yang ditetapkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas ketentuan, nisab, dan waktu pembayaran zakat penghasilan serta bagaimana cara menghitungnya.
Dalil tentang Zakat Penghasilan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seseorang memiliki harta tetapi tidak menunaikan zakatnya, kecuali pada hari kiamat harta itu akan berubah menjadi ular berbisa yang melilitnya." (HR. Bukhari, No. 1403)
Ketentuan dan Nisab Zakat Penghasilan
- Nisab Zakat Profesi
- Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun.
- Jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram (Pegadaian), maka nisabnya sekitar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
- Persentase Zakat Profesi
- Jika penghasilan sudah mencapai nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bruto (BAZNAS RI).
- Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan
- Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan atau bisa juga setahun sekali jika penghasilan dikumpulkan terlebih dahulu.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan dalam Tabel
Profesi |
Penghasilan Per Bulan |
Zakat yang Harus Dibayar (2,5%) |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Rp7.000.000 |
Rp175.000 |
Dosen |
Rp8.000.000 |
Rp200.000 |
Dokter Umum |
Rp15.000.000 |
Rp375.000 |
Masinis KAI |
Rp10.000.000 |
Rp250.000 |
Polisi |
Rp7.500.000 |
Rp187.500 |
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) |
Rp3.500.000 |
Rp87.500 |
Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi
Menunaikan zakat profesi tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda menyalurkan zakat dengan amanah dan tepat sasaran. Untuk kemudahan, Anda dapat menunaikan zakat secara online melalui Website Resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Mari tingkatkan kepedulian dan keberkahan di bulan Ramadan ini dengan menunaikan zakat penghasilan Anda. Kunjungi Website BAZNAS Kota Sukabumi untuk informasi lebih lanjut dan kemudahan pembayaran zakat. Bersama kita wujudkan masyarakat Sukabumi yang lebih sejahtera dan berkah.
Dengan menunaikan zakat profesi, kita bisa membantu lebih banyak orang dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan kita. Yuk, tunaikan zakat sekarang!
