#BAZNASKotaSukabumi

Zakat Profesi dalam Islam: Mengapa Penting dan Bagaimana Cara Menunaikannya

05/03/2025 | Duta Zakat

 

 

Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari profesi tertentu. Dalam Islam, zakat ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan membantu kaum dhuafa. Artikel ini akan membahas mengapa zakat profesi penting, dalil yang mendukungnya, serta bagaimana cara menunaikannya dengan benar.

Dalil Zakat Profesi dalam Islam

Meskipun istilah "zakat profesi" tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, konsepnya dapat diambil dari kewajiban menunaikan zakat atas harta yang dimiliki. Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang bekerja dan memperoleh penghasilan, maka hendaklah ia menyisihkan sebagian untuk dizakatkan." (HR. Al-Baihaqi)

Ketentuan dan Nisab Zakat Profesi

Zakat profesi diwajibkan apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dalam satu tahun. Jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nisab tahunan sekitar Rp79.738.415 atau Rp6.644.868 per bulan.

Kadar zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bruto sebelum dikurangi kebutuhan hidup.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Berikut adalah contoh perhitungan zakat profesi berdasarkan beberapa profesi:

Profesi

Penghasilan per Bulan (Rp)

Zakat 2,5% (Rp)

PNS Golongan III

7.000.000

175.000

Dosen

8.000.000

200.000

Dokter Umum

15.000.000

375.000

Masinis KAI

10.000.000

250.000

Polisi

7.500.000

187.500

PPPK

3.500.000

87.500

Waktu Pembayaran Zakat Profesi

Zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan atau dikumpulkan hingga akhir tahun. Sebaiknya, zakat ini dikeluarkan segera setelah menerima penghasilan agar lebih mudah dan tidak terlewat.

Tunaikan Zakat Profesi Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi

Menunaikan zakat profesi tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda menyalurkan zakat dengan amanah dan tepat sasaran. Untuk kemudahan, Anda dapat menunaikan zakat secara online melalui website ini dengan cara klik fitur di bawah ini.

Mari tingkatkan kepedulian dan keberkahan di bulan Ramadan ini dengan menunaikan zakat profesi Anda. Kunjungi untuk informasi lebih lanjut dan kemudahan pembayaran zakat. Bersama kita wujudkan masyarakat Sukabumi yang lebih sejahtera dan berkah.

Dengan menunaikan zakat profesi, kita bisa membantu lebih banyak orang dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan kita. Yuk, tunaikan zakat sekarang!

 

 

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12