#BAZNASKotaSukabumi

Sering Mokel Saat Puasa? Ternyata Ada Cara untuk Menebusnya!

18/03/2025 | Duta Zakat

 

Pernahkah Anda mendengar istilah “mokel” saat bulan puasa? Mokel adalah istilah populer di beberapa daerah yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktunya. Meski terkadang dianggap sepele, mokel sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap kewajiban berpuasa yang perlu disadari dan ditebus dengan cara yang sesuai syariat.

Namun, apa sebenarnya arti mokel, dan bagaimana cara menebusnya jika sudah terlanjur dilakukan? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai fenomena mokel, penyebabnya, serta solusi bagi yang sudah melakukannya.

Apa Itu Mokel? Pengertian dan Asal Usul Istilah

Mokel adalah istilah bahasa gaul yang umumnya digunakan di beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Barat. Dalam bahasa sehari-hari, mokel berarti membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan syar'i. Meskipun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini tetap populer dan sering digunakan saat bulan Ramadhan.

Beberapa penyebab orang melakukan mokel antara lain:

  • Kurangnya pemahaman agama mengenai pentingnya puasa
  • Godaan lingkungan atau teman
  • Rasa lapar dan haus yang tidak tertahankan
  • Lemahnya kontrol diri dan keteguhan iman

Dalil Tentang Tidak Berpuasa dan Cara Qadhanya

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalil ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan syar'i seperti sakit atau dalam perjalanan. Namun, bagi yang membatalkan puasa tanpa alasan syar'i, ulama sepakat bahwa wajib menggantinya dengan qadha atau membayar kafarat.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Barangsiapa yang berbuka (tidak puasa) sehari saja di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun pun tidak akan dapat menggantikannya." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan beratnya konsekuensi membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Bagaimana Cara Menebus Mokel?

Dalam Islam, ada konsekuensi bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasanya. Tergantung pada alasan dan kondisi yang menyertainya, berikut beberapa cara untuk menebus mokel:

  1. Bertaubat dengan Tulus Taubat merupakan langkah awal yang wajib dilakukan. Memohon ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatan, dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi.

  2. Mengqadha Puasa Jika mokel dilakukan tanpa alasan syar'i (seperti sakit atau perjalanan jauh), maka wajib mengganti (mengqadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan.

  3. Membayar Kafarat Jika mokel dilakukan secara sengaja dengan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, maka harus membayar kafarat. Kafarat bisa berupa:

    • Membebaskan budak (jika memungkinkan)
    • Berpuasa dua bulan berturut-turut
    • Memberi makan 60 orang miskin

BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda dalam menyalurkan kafarat puasa dengan tepat dan sesuai syariat. Melalui BAZNAS, Anda dapat berdonasi untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus menebus kesalahan akibat mokel.

Pentingnya Menjaga Konsistensi Ibadah Puasa

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Mokel bukanlah tindakan yang sepele karena berpotensi mengurangi keberkahan ibadah Ramadhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga konsistensi puasa dan menghindari mokel.

Kesimpulan

Mokel saat puasa memang tindakan yang tidak tepat, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Jika Anda pernah melakukan mokel, segera lakukan taubat, qadha, atau kafarat sesuai dengan ketentuan syariat. Jangan ragu untuk menghubungi BAZNAS Kota Sukabumi jika membutuhkan panduan dalam membayar kafarat atau menyalurkan sedekah.

 

Yuk, salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi! Bersama kita bisa membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki diri di bulan suci Ramadhan.

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.9