#BAZNASKotaSukabumi

Gaji besar bukan berarti semua milikmu! Ada hak orang lain di dalamnya, sudahkah kamu tunaikan zakat profesi?

20/03/2025 | Duta Zakat

 

Memiliki pekerjaan dengan gaji besar adalah impian banyak orang. Gaji yang tinggi memungkinkan seseorang untuk hidup nyaman, memenuhi kebutuhan sehari-hari, berinvestasi, dan menikmati berbagai kemewahan. Namun, sebagai seorang Muslim, kita harus menyadari bahwa dalam setiap rezeki yang kita peroleh, ada hak orang lain yang harus ditunaikan, salah satunya melalui zakat profesi.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami pentingnya zakat profesi. Ada yang menganggap zakat hanya wajib untuk emas, perak, atau hasil pertanian. Padahal, dalam Islam, setiap penghasilan yang memenuhi nisab juga wajib dizakati. Lalu, apa sebenarnya zakat profesi? Berapa besaran yang harus dikeluarkan? Bagaimana cara menghitungnya? Dan yang lebih penting, sudahkah kita menunaikan zakat profesi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah?

Mari kita bahas lebih dalam!

Profesi dengan Gaji Besar di Indonesia dan Luar Negeri

Banyak profesi di Indonesia dan luar negeri yang menawarkan gaji tinggi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Di Indonesia

  1. Eksekutif C-Level (CEO, CFO, COO)

    • Gaji: Rp100 juta – Rp500 juta per bulan
    • Posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis.
  2. Spesialis Teknologi Informasi (CTO, CPO, Software Engineer)

    • Gaji: Rp30 juta – Rp200 juta per bulan
    • Dengan perkembangan dunia digital, profesi ini semakin dibutuhkan.
  3. Dokter Spesialis

    • Gaji: Rp20 juta – Rp200 juta per bulan
    • Dokter spesialis memiliki keahlian di bidang kesehatan tertentu yang sangat diperlukan masyarakat.
  4. Pilot dan Profesional Penerbangan

    • Gaji: Rp30 juta – Rp100 juta per bulan
    • Profesi ini memiliki tanggung jawab besar dalam keselamatan penerbangan.
  5. Pekerja Pertambangan dan Perminyakan

    • Gaji: Rp20 juta – Rp150 juta per bulan
    • Sektor ini dikenal dengan gaji tinggi karena risiko kerja yang besar.

Di Luar Negeri

  1. Software Engineer di Silicon Valley, AS

    • Gaji: USD 100.000 – USD 300.000 per tahun (sekitar Rp1,5 – Rp4,5 miliar).
  2. Dokter Spesialis di Kanada dan Jerman

    • Gaji: USD 150.000 – USD 500.000 per tahun (sekitar Rp2,2 – Rp7,5 miliar).
  3. Ahli Keuangan dan Bankir di Swiss

    • Gaji: USD 120.000 – USD 400.000 per tahun (sekitar Rp1,8 – Rp6 miliar).

Dengan gaji sebesar itu, apakah mereka juga memiliki kewajiban zakat? Jawabannya adalah iya, selama penghasilannya mencapai nisab dan memenuhi syarat.

Apa Itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan, baik sebagai pegawai, dokter, pengusaha, maupun freelancer.

Zakat ini didasarkan pada konsep bahwa penghasilan dari pekerjaan adalah bentuk rezeki yang wajib disucikan dengan zakat.

Hukum Zakat Profesi

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai zakat profesi. Namun, mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa zakat profesi wajib dikeluarkan berdasarkan dalil berikut:

????? ????????????? ????? ??????????? ??????????????

"Dan pada harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Selain itu, dalam hadits Rasulullah ? disebutkan:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, zakat bukan hanya berlaku untuk emas dan perak, tetapi juga untuk penghasilan seseorang.

Bagaimana Cara Menghitung dan Menunaikan Zakat Profesi?

Zakat profesi dihitung berdasarkan nisab zakat, yaitu setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000 per tahun atau sekitar Rp7.083.333 per bulan.

Jika penghasilan seseorang melebihi jumlah tersebut, maka ia wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

  • Jika gaji bulanan Anda Rp10.000.000, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:
    2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

  • Jika gaji bulanan Anda Rp50.000.000, maka zakatnya:
    2,5% x Rp50.000.000 = Rp1.250.000 per bulan

Mengapa Harus Menunaikan Zakat Profesi?

  1. Menyucikan Harta

    • Zakat membersihkan penghasilan dari hak orang lain yang masih menempel di dalamnya.
  2. Membantu Kaum Dhuafa

    • Zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan.
  3. Meningkatkan Keberkahan

    • Rasulullah ? bersabda:
      "Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim)
  4. Mencegah Sifat Kikir dan Serakah

    • Dengan berzakat, kita belajar untuk berbagi dan tidak terikat dengan harta duniawi.
  5. Menjadi Investasi Akhirat

    • Zakat adalah amal yang terus mengalir pahalanya meskipun kita telah meninggal dunia.

Memiliki gaji besar bukan berarti seluruhnya milik kita. Dalam setiap penghasilan yang kita dapatkan, ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita mensucikan harta dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Jangan sampai kita lalai dalam menunaikan zakat hanya karena merasa bahwa penghasilan kita adalah hasil kerja keras sendiri.

???? Sudahkah Anda menunaikan zakat profesi Anda?

Jangan tunda lagi! Tunaikan zakat profesi Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar zakat yang Anda berikan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

 

? Klik fitur di bawah ini untuk menyalurkan harta terbaik Anda dengan mudah dan aman! ????

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12