#BAZNASKotaSukabumi

Zakat Pertanian: Berapa yang Harus Dikeluarkan? Jangan Sampai Salah Hitung!

27/03/2025 | Duta Zakat

 

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Di antara berbagai jenis zakat yang ada, zakat pertanian menjadi salah satu yang penting untuk diketahui, terutama bagi para petani. Banyak orang masih bingung mengenai bagaimana cara menghitung zakat pertanian, kapan harus dikeluarkan, serta berapa besarannya.

Menunaikan zakat pertanian dengan benar tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga dapat membantu meringankan beban sesama melalui pendistribusian yang tepat oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai zakat pertanian, mulai dari jenis tanaman yang wajib dizakati, nisab, kadar zakat, hingga cara penghitungannya.

Apa Itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi, baik berupa tanaman maupun buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Dasar hukum kewajiban zakat pertanian disebutkan dalam Al-Qur’an:

"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An’am: 141)

Selain itu, dalam hadis Rasulullah SAW, beliau bersabda:

"Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi dengan alat penyiraman atau memerlukan biaya, zakatnya 5%." (HR. Bukhari & Muslim)

Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati

Tidak semua hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam Islam, hanya tanaman tertentu yang masuk dalam kategori wajib dizakati, yaitu:

  1. Biji-bijian: Padi, gandum, jagung, dan kacang-kacangan.

  2. Buah-buahan: Kurma dan anggur.

  3. Tanaman pangan: Semua tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam jangka waktu lama.

Sayuran dan buah-buahan selain yang disebutkan di atas tidak termasuk dalam objek zakat pertanian menurut mayoritas ulama. Namun, meskipun tidak wajib, tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah dari hasil pertanian tersebut.

Nisab Zakat Pertanian

Nisab adalah batas minimum hasil panen yang wajib dikenakan zakat. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasq, yang setara dengan 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras.

Jika hasil panen yang diperoleh kurang dari jumlah tersebut, maka tidak wajib dikenakan zakat. Namun, tetap dianjurkan untuk bersedekah guna membantu sesama.

Kadar Zakat Pertanian

Besarnya zakat pertanian yang harus dikeluarkan bergantung pada metode pengairan yang digunakan:

  • 10% (sepersepuluh) dari total hasil panen → Jika tanaman diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami tanpa biaya tambahan.

  • 5% (seperduapuluh) dari total hasil panen → Jika tanaman diairi dengan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga manusia.

Contoh Perhitungan Zakat Pertanian

Contoh 1: Petani yang menggunakan pengairan alami

Pak Ahmad adalah seorang petani yang menanam padi di lahan sawah tadah hujan. Hasil panennya mencapai 2.000 kg gabah kering. Karena menggunakan air hujan, zakatnya sebesar 10% dari hasil panen:

10% x 2.000 kg = 200 kg gabah kering harus dikeluarkan sebagai zakat.

Contoh 2: Petani yang menggunakan irigasi berbayar

Pak Budi memiliki lahan pertanian yang diairi menggunakan pompa air listrik. Hasil panennya mencapai 3.000 kg gabah kering. Karena menggunakan irigasi berbayar, zakatnya sebesar 5% dari hasil panen:

5% x 3.000 kg = 150 kg gabah kering harus dikeluarkan sebagai zakat.

Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?

Petani dapat membayar zakat pertanian dengan dua cara:

  1. Menyerahkan hasil panen langsung: Sejumlah hasil panen yang telah dihitung sesuai ketentuan zakat dapat disalurkan langsung kepada yang berhak menerima zakat (mustahik) atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

  2. Mengkonversi hasil panen ke dalam bentuk uang: Jika lebih mudah, petani bisa menjual hasil panennya terlebih dahulu, kemudian membayarkan zakatnya dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara.

Keutamaan Menyalurkan Zakat Pertanian Melalui BAZNAS

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Distribusi lebih tepat sasaran: Zakat akan disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan.

  • Transparansi dan akuntabilitas: Laporan keuangan dan penyaluran zakat dikelola secara profesional.

  • Mempermudah petani: Dengan membayar zakat melalui BAZNAS, petani tidak perlu repot mencari mustahik secara langsung.

Kesimpulan

Zakat pertanian adalah kewajiban yang harus dipahami dan ditunaikan oleh setiap petani Muslim. Dengan mengetahui ketentuan nisab, kadar zakat, dan cara penghitungannya, kita dapat memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan syariat Islam.

Agar zakat lebih bermanfaat dan tepat sasaran, menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Sukabumi adalah pilihan terbaik. Dengan begitu, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama.

Ayo Tunaikan Zakat Pertanian Anda Sekarang!

Jangan sampai salah hitung! Pastikan zakat pertanian Anda dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Serahkan zakat Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih aman, transparan, dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

 

? Klik di tombol bawah ini untuk membayar zakat pertanian sekarang!

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12