#BAZNASKotaSukabumi
Punya Ternak? Begini Cara Hitung Zakat Peternakan Sesuai Syariat!
27/03/2025 | Duta ZakatZakat adalah salah satu pilar dalam Islam yang memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan umat. Selain zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadan, ada juga zakat maal yang mencakup berbagai jenis harta, termasuk zakat hasil pertanian, perdagangan, dan peternakan.
Bagi para peternak yang memiliki sapi, kambing, domba, atau unta dalam jumlah tertentu, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat peternakan. Namun, sayangnya, masih banyak peternak yang belum memahami aturan penghitungan zakat ini secara benar.
Apakah semua hewan ternak wajib dizakati? Bagaimana cara menghitungnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang zakat peternakan sesuai dengan syariat Islam agar tidak ada lagi kebingungan dalam menunaikan kewajiban ini.
Apa Itu Zakat Peternakan?
Zakat peternakan adalah zakat yang dikenakan pada hewan ternak yang dipelihara oleh seorang muslim dan telah mencapai jumlah minimal (nisab) serta jangka waktu kepemilikan (haul).
Dasar hukum zakat peternakan terdapat dalam hadis Rasulullah ?:
"Tidak ada seorang pun yang memiliki unta, sapi, atau kambing yang tidak dizakati, kecuali pada hari kiamat akan didatangkan kepadanya dalam keadaan besar dan gemuk, lalu ia akan diinjak-injak atau ditanduk-tanduk. Setiap kali yang terakhir melewatinya, yang pertama datang kembali, hingga Allah menyelesaikan hisab hamba-Nya di antara makhluk-Nya." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat peternakan memiliki konsekuensi besar jika tidak ditunaikan. Oleh karena itu, memahami cara perhitungannya sangatlah penting bagi setiap muslim yang memiliki usaha di bidang peternakan.
Syarat Wajib Zakat Peternakan
Tidak semua hewan ternak dikenakan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang peternak wajib mengeluarkan zakat atas hewan ternaknya, yaitu:
-
Hewan ternak mencapai nisab
-
Setiap jenis hewan memiliki jumlah minimum (nisab) yang harus terpenuhi agar wajib dizakati.
-
-
Dimiliki selama satu tahun penuh (haul)
-
Hewan ternak harus dimiliki dan dipelihara selama satu tahun hijriah.
-
-
Digembalakan (Sa’imah)
-
Hewan ternak yang terkena zakat adalah yang digembalakan di padang rumput atau diberi makan secara alami, bukan yang diberi pakan khusus untuk penggemukan.
-
-
Tidak digunakan untuk bekerja
-
Hewan ternak yang digunakan untuk bekerja, seperti membajak sawah atau mengangkut barang, tidak dikenakan zakat.
-
Nisab dan Kadar Zakat Peternakan
Setiap jenis hewan memiliki aturan nisab dan kadar zakat yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:
1. Zakat Unta
-
Nisab: 5 ekor
-
Kadar Zakat:
-
5 – 9 ekor: 1 ekor kambing
-
10 – 14 ekor: 2 ekor kambing
-
15 – 19 ekor: 3 ekor kambing
-
20 – 24 ekor: 4 ekor kambing
-
25 – 35 ekor: 1 ekor unta betina usia 1 tahun
-
36 – 45 ekor: 1 ekor unta betina usia 2 tahun
-
Setiap tambahan 40 ekor unta, maka zakatnya bertambah 1 ekor unta betina berusia 2 tahun lebih.
2. Zakat Sapi
-
Nisab: 30 ekor
-
Kadar Zakat:
-
30 – 39 ekor: 1 ekor sapi usia 1 tahun
-
40 – 59 ekor: 1 ekor sapi usia 2 tahun
-
60 – 69 ekor: 2 ekor sapi usia 1 tahun
-
Setiap tambahan 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor sapi usia 1 tahun lebih.
3. Zakat Kambing/Domba
-
Nisab: 40 ekor
-
Kadar Zakat:
-
40 – 120 ekor: 1 ekor kambing
-
121 – 200 ekor: 2 ekor kambing
-
201 – 300 ekor: 3 ekor kambing
-
Setiap tambahan 100 ekor: tambah 1 ekor kambing
-
Bagaimana dengan Hewan Ternak yang Dijual?
Jika hewan ternak dijual atau diternakkan untuk diperjualbelikan (bukan untuk digembalakan), maka zakatnya dihitung sebagai zakat perdagangan. Cara menghitungnya adalah:
-
Nilai total hewan ternak dalam rupiah setelah 1 tahun.
-
Nisabnya setara dengan 85 gram emas.
-
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai jual ternak.
Contoh Perhitungan Zakat Peternakan
Misalnya, seorang peternak memiliki 100 ekor kambing yang telah digembalakan selama satu tahun penuh. Berdasarkan ketentuan zakat:
-
Nisab kambing adalah 40 ekor, maka wajib zakat.
-
Untuk 100 ekor kambing, zakatnya adalah 1 ekor kambing.
Jika harga 1 ekor kambing sekitar Rp2.000.000, maka peternak bisa membayar zakat dalam bentuk uang sebesar Rp2.000.000 atau menyerahkan 1 ekor kambing sebagai zakat.
Menunaikan zakat peternakan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan zakat, harta yang kita miliki menjadi lebih bersih dan berkah.
Jika Anda memiliki hewan ternak dalam jumlah besar dan bingung cara menghitung zakatnya, BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda! Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga terpercaya, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut membantu masyarakat yang membutuhkan.
? Yuk, tunaikan zakat peternakan Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi!
