#BAZNASKotaSukabumi
Sholat Kafarat dalam Pandangan Ulama: Apakah Ada dalam Islam? Ini Pendapat Berbagai Mazhab!
28/03/2025 | Duta ZakatSetiap ibadah dalam Islam memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an dan hadits. Salah satu amalan yang sering dibahas menjelang akhir Ramadan adalah sholat kafarat Jumat terakhir Ramadan. Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah ibadah ini memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam? Ataukah sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama dari berbagai mazhab mengenai sholat kafarat dan bagaimana umat Islam sebaiknya menyikapinya.
Pengertian Sholat Kafarat
Secara bahasa, kafarat berarti tebusan atau penghapus dosa. Dalam Islam, kafarat sering dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan untuk menebus dosa, seperti puasa, sedekah, atau ibadah lainnya. Namun, muncul perbincangan di kalangan masyarakat mengenai sholat kafarat Jumat terakhir Ramadan sebagai cara menghapus dosa sebelum meninggalkan bulan suci.
Apakah Sholat Kafarat Ada dalam Islam? Pendapat Ulama dan Mazhab
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai sholat kafarat ini. Berikut adalah beberapa pendapat dari ulama dan mazhab yang diakui dalam Islam:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tidak menemukan dalil yang sahih mengenai sholat kafarat sebagai ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Mereka menekankan bahwa dosa hanya bisa dihapus melalui taubat yang tulus, istighfar, dan amal saleh seperti sedekah dan puasa.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga tidak memasukkan sholat kafarat dalam kategori ibadah sunnah atau wajib. Mereka berpendapat bahwa penghapusan dosa lebih ditekankan melalui taubat dan memperbanyak ibadah yang memiliki dasar kuat dalam syariat.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i menekankan pentingnya memperbanyak ibadah di akhir Ramadan, seperti sholat sunnah, membaca Al-Qur’an, dan sedekah. Namun, mereka tidak menemukan dalil yang kuat mengenai sholat kafarat Jumat terakhir Ramadan sebagai ibadah khusus yang dianjurkan oleh Rasulullah.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga tidak menemukan riwayat yang shahih mengenai praktik sholat kafarat. Mereka menegaskan bahwa penghapusan dosa harus dilakukan melalui taubat nasuha, istighfar, dan amal saleh yang jelas tuntunannya dalam Al-Qur’an dan hadits.
Apakah Sholat Kafarat Dianjurkan?
Berdasarkan pendapat ulama di atas, tidak ada dalil yang sahih yang menyebutkan adanya sholat kafarat sebagai ibadah khusus di Jumat terakhir Ramadan. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya berhati-hati dalam mengamalkan ibadah yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.
Namun, jika seseorang ingin melaksanakan sholat sunnah mutlak dengan niat memperbanyak ibadah di akhir Ramadan, maka hal ini tetap diperbolehkan. Yang lebih utama adalah memperbanyak taubat, istighfar, dan amal kebaikan yang jelas memiliki dalil dalam Islam.
Alternatif Ibadah di Jumat Terakhir Ramadan
Daripada melakukan ibadah yang tidak memiliki dasar yang kuat, berikut adalah beberapa amalan yang dianjurkan di Jumat terakhir Ramadan:
-
Memperbanyak dzikir dan istighfar
-
Membaca Al-Qur’an dan memahami maknanya
-
Melaksanakan sholat sunnah rawatib dan sholat malam
-
Memperbanyak sedekah untuk membantu sesama
-
Memohon ampunan dan berdoa kepada Allah
-
Menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri
Kesimpulan
Meskipun banyak yang meyakini sholat kafarat Jumat terakhir Ramadan, namun tidak ada dalil yang kuat yang mendukung amalan ini. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa penghapusan dosa dilakukan melalui taubat yang tulus, istighfar, dan amal saleh. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya lebih fokus pada ibadah yang jelas dalilnya, seperti taubat, zakat, dan sedekah.
Mengakhiri Ramadan dengan sedekah adalah salah satu cara terbaik untuk menghapus dosa dan meraih keberkahan. Anda bisa berdonasi melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadan dan menjadikannya pemberat timbangan kebaikan di akhirat. Aamiin.
