Qadha memperbaiki yang tertinggal, shalat tepat waktu menjaga yang utama

Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya

14/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri

Dalam aktivitas sehari-hari, seorang muslim bisa saja menghadapi kondisi di mana ia masih memiliki utang shalat (qadha), sementara waktu shalat wajib yang baru (ada’) sudah masuk. Situasi ini sering menimbulkan kebingungan: apakah harus mendahulukan shalat qadha atau langsung melaksanakan shalat ada’? Masalah ini bukanlah sekadar persoalan teknis, tetapi terkait dengan pemahaman fikih dan bagaimana syariat mengatur prioritas ibadah.

Untuk mengetahuinya, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan dasar antara shalat ada’ dan shalat qadha.

Perbedaan Shalat Ada’ dan Shalat Qadha

Shalat ada’ adalah shalat yang dikerjakan tepat pada waktunya sesuai tuntunan syariat. Menjaga waktu shalat sangat ditekankan dalam Islam karena ia merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Sebaliknya, shalat qadha adalah shalat pengganti yang dilakukan setelah waktunya terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau kelalaian. Walaupun waktunya telah lewat, perintah shalat tidak gugur, sehingga shalat qadha tetap wajib dikerjakan.

Memahami hal ini penting agar seorang muslim tahu kapan shalat wajib harus didahulukan dan kapan qadha dapat dilakukan terlebih dahulu.

Shalat Wajib dan Prioritas Qadha

Shalat wajib pada waktunya memiliki kedudukan yang sangat besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 78 untuk menegakkan shalat pada waktunya. Sedangkan tentang shalat qadha, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang tertidur atau lupa shalat maka wajib mengerjakannya ketika ia ingat (HR. Muslim).

Dari sini terlihat bahwa kedua jenis shalat memiliki kewajiban masing-masing, tetapi perlu pemahaman dalam mengatur mana yang lebih diprioritaskan.

Kaidah Fikih dalam Menentukan Prioritas

Para ulama memberikan beberapa kaidah umum:

1.     Jika waktu shalat wajib hampir habis, maka shalat ada’ harus didahulukan.
Menjaga waktu shalat wajib lebih penting daripada mendahulukan qadha. Ini disebutkan dalam Tuhfatu al-Thullab.

2.     Jika waktu shalat wajib masih panjang, qadha boleh didahulukan.
Dalam Fathul Mu’in dijelaskan bahwa mendahulukan qadha lebih utama selama tidak mengancam habisnya waktu shalat wajib.

3.     Qadha tanpa udzur lebih wajib disegerakan daripada qadha dengan udzur.
Qadha yang ditinggalkan karena lalai memiliki prioritas lebih tinggi untuk segera dilakukan.

Pendapat Empat Mazhab

Mazhab Syafi’i berpendapat shalat ada’ umumnya didahulukan karena menjaga waktu adalah kewajiban utama. Qadha boleh didahulukan jika waktunya sangat luas dan utangnya sedikit.

Mazhab Hanafi menilai qadha lebih utama dilakukan terlebih dahulu selama waktu shalat wajib masih panjang. Namun jika hampir habis, shalat ada’ harus didahulukan.

Mazhab Maliki menempatkan shalat ada’ sebagai prioritas utama karena waktunya sedang berlangsung. Qadha dikerjakan setelahnya, dan dianjurkan dicicil jika jumlahnya banyak.

Mazhab Hambali melihat qadha harus segera ditunaikan, tetapi tidak boleh sampai melalaikan shalat pada waktunya. Ketika waktu sempit, shalat ada’ tetap didahulukan.

Kesimpulan

Dari seluruh penjelasan ulama dan empat mazhab, dapat disimpulkan bahwa prioritas antara shalat qadha dan shalat ada’ bergantung pada kondisi waktunya. Jika waktu shalat wajib hampir habis, maka shalat ada’ harus segera dilaksanakan. Namun jika waktu masih panjang, shalat qadha boleh didahulukan sebagai bentuk pelunasan tanggungan ibadah. Kedua ibadah ini sama-sama wajib, tetapi menjaga waktu shalat memiliki kedudukan lebih tinggi dalam syariat. Dengan memahami kaidah ini, seorang muslim dapat lebih bijak dalam mengatur ibadah dan menjaga kualitas ketaatannya kepada Allah SWT.

 

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12