Zakatmu, hak mereka
Menjadi Muzaki Cerdas: Memahami Hak Mustahik dan Keberkahan Harta
25/11/2025 | indri irmayantiPendahuluan
Dalam Islam, harta bukan milik mutlak manusia. Ia hanyalah titipan Allah yang harus dikelola sesuai syariat. Zakat menjadi mekanisme keadilan sosial: mengambil sebagian harta dari orang yang mampu (muzaki) dan memberikannya kepada pihak yang berhak (mustahik). Dengan memahami peran keduanya, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga menjaga keberkahan hidup dan ketenangan jiwa.
Siapa Itu Muzaki?
Muzaki adalah Muslim yang wajib menunaikan zakat karena hartanya sudah memenuhi tiga syarat:
- Mencapai nisab, yaitu jumlah minimal harta yang menentukan kewajiban zakat.
- Mencapai haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah (untuk sebagian jenis harta).
- Harta berkembang, memiliki potensi bertambah nilai atau manfaat.
Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar donasi, tetapi kewajiban penyucian harta dan hati pemiliknya.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta mereka. Ia diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di antara mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan, zakat menurunkan rasa cinta dunia. Ibn Taymiyyah menyebut, orang yang menahan zakat berarti menahan hak orang lain — suatu bentuk kezaliman sosial.
Siapa Itu Mustahik?
Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Allah menetapkan delapan golongan secara jelas:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil…”
(QS. At-Taubah: 60)
Para ulama menegaskan zakat tidak boleh keluar dari 8 kategori ini. Imam Nawawi mengatakan bahwa mustahik memiliki hak, bukan sekadar hadiah. Ibnu Qudamah menambahkan, fakir dan miskin memiliki prioritas tertinggi karena tujuan zakat adalah mengangkat taraf hidup mereka.
Kewajiban Muzaki
- Menyalurkan zakat sesuai syariat, bukan asal memberikan pada orang yang terlihat miskin.
- Mengetahui nisab, misalnya nisab emas = 85 gram emas.
- Tidak menunda zakat. Rasulullah SAW memperingatkan:
“Tidak ada orang yang memiliki emas dan perak namun tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat keduanya dipanaskan lalu diseterakan ke tubuhnya.”
(HR. Muslim)
Hak Mustahik
- Menerima zakat tanpa direndahkan.
Allah berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa hak orang miskin melekat pada harta orang kaya.
- Dibantu hingga mandiri.
Imam Malik mencontohkan pemberian zakat produktif: modal usaha yang mengangkat mustahik menjadi mandiri sehingga suatu hari ia menjadi muzaki.
Keberkahan Harta
Rasulullah SAW bersabda:
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”
(HR. Muslim)
Ibn Qayyim menjelaskan, zakat bukan menghancurkan harta tetapi menjaga keberkahannya. Kekurangan nominal diganti oleh ketenangan hidup, kelapangan rezeki, dan hubungan sosial yang baik.
Solusi Praktis Menjadi Muzaki Cerdas
- Gunakan lembaga zakat resmi.
BAZNAS atau LAZ memiliki verifikasi mustahik, distribusi tepat sasaran, program pemberdayaan, dan audit transparan. - Catat harta secara rutin.
Cara sederhana: total aset (tabungan, usaha, emas, investasi) dikurangi utang. Jika mencapai nisab, zakat wajib dibayar. Muzaki yang baik tidak menebak, tetapi menghitung. - Tingkatkan literasi zakat.
Ikuti kajian, baca buku fiqih, konsultasi ahli. Imam Abu Hanifah berkata, “Belajar ilmu zakat itu wajib sebagaimana ilmu shalat.” - Jaga niat.
Allah melarang pamer:
“Janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti.”
(QS. Al-Baqarah: 264)
Zakat adalah ibadah, bukan konten media sosial.
Kesimpulan
Menjadi muzaki adalah kehormatan. Ketika zakat disalurkan sesuai syariat, memahami hak mustahik, mengikuti pandangan ulama, serta menggunakan saluran yang profesional—zakat menjadi energi keberkahan yang mengangkat martabat masyarakat. Harta tidak berkurang oleh zakat; justru hati dan kehidupan yang bertambah lapang.