Ngonten boleh, tapi syariat tetap nomor satu

Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat

20/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri

Menjadi konten kreator adalah aktivitas yang semakin lazim di era digital. Banyak yang menjadikannya sarana dakwah, edukasi, hiburan, bahkan mata pencaharian. Islam tidak melarang umatnya berkarya dan kreatif. Namun, sebagaimana aktivitas lainnya, ngonten juga memiliki batasan syariat yang harus dijaga agar konten tidak menjadi sumber dosa, tetapi berubah menjadi amal kebaikan.

Berikut panduan ringkas namun padat untuk kreator muslim agar tetap berada dalam koridor Islam.

1. Luruskan Niat Sejak Awal

Segala amal dalam Islam sangat bergantung pada niat. Rasulullah ? bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika niat ngonten adalah berbagi manfaat, memberi edukasi, atau menyebarkan nilai kebaikan, maka konten tersebut bernilai ibadah. Namun jika niatnya untuk pamer, sensasi, atau hal yang dilarang agama, maka nilainya berubah menjadi dosa. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa niat yang buruk dapat merusak amal meski tampak baik di mata manusia.

2. Hindari Konten yang Mengandung Maksiat

Islam sangat jelas melarang konten yang membuka peluang kemaksiatan.

a. Menjaga aurat dan tidak memancing syahwat

Allah memerintahkan:
“Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga aurat.” (QS. An-Nur: 30–31)

Maka konten sensual, pakaian ketat, tarian menggoda, atau pose yang memancing syahwat tidak dibenarkan.

b. Tidak membuat konten yang mengajak kepada keburukan

Rasulullah ? bersabda:
“Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim)

Challenge berbahaya, prank toxic, kekerasan, hingga normalisasi maksiat termasuk dalam larangan ini.

3. Jauhi Fitnah, Ghibah, dan Merendahkan Orang

Konten yang mengolok-olok orang lain, mengumbar aib, atau memprovokasi adalah perbuatan tercela.

Allah berfirman:
“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian lainnya.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa membuka aib tanpa alasan syar’i adalah haram, bahkan jika dikemas sebagai humor atau hiburan digital.

4. Dilarang Berdusta dalam Konten

Manipulasi realitas, clickbait menipu, testimoni palsu, atau prank bohong termasuk dusta.
Rasulullah ? bersabda:
“Celaka bagi orang yang berdusta agar manusia tertawa.” (HR. Abu Dawud)

Setiap bentuk penipuan digital—termasuk “fake life”—termasuk perbuatan yang dilarang.

5. Jaga Adab dan Bahasa

Allah berfirman:
“Berkatalah dengan perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83)

Kreator muslim harus menghindari:

  • kata kasar,
  • hinaan kelompok tertentu,
  • konten marah-marah,
  • provokasi.

Ibnu Qayyim menyebut akhlak mulia sebagai tanda kekuatan iman.

6. Interaksi Laki-Laki dan Perempuan Harus Terjaga

Allah berfirman:
“Janganlah kalian mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)

Karena itu, konten harus menghindari sentuhan fisik dengan lawan jenis, flirting, atau konten romantis dengan bukan pasangan sah. Ibn Katsir menjelaskan pentingnya sadd adz-dzari’ah—menutup pintu menuju zina—termasuk dalam pembuatan konten.

7. Jaga Privasi dan Jangan Berlebihan Membuka Kehidupan Pribadi

Rasulullah ? bersabda:
“Siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Hindari membuka detail rumah, anak secara berlebihan, konflik keluarga, atau pamer harta.

8. Ngonten Jangan Sampai Melalaikan Kewajiban

Allah bersumpah:
“Demi masa, manusia dalam kerugian.” (QS. Al-‘Asr: 1–2)

Kejar konten tidak boleh membuat seseorang meninggalkan shalat, mengabaikan keluarga, atau melupakan amanah lainnya.

Kesimpulan

Ngonten adalah aktivitas yang mubah bahkan bisa bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar, cara yang halal, interaksi yang terjaga, konten yang bermartabat, serta tidak melanggar batasan syariat. Islam tidak melarang kreativitas—justru meluruskan agar setiap karya membawa manfaat, menjadi inspirasi, dan dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pembuatnya telah tiada.

 

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12