Zakat bukan mengurangi, tapi membersihkan dan memberkahi

Perlu Nggak Sih Kita Jadi Muzakki? Banyak yang Belum Tahu

26/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah Muzakki, yaitu orang yang menunaikan zakat ketika hartanya telah memenuhi syarat. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: Perlu nggak sih kita jadi Muzakki? Apakah ini kewajiban yang harus dicapai setiap Muslim, atau hanya sebatas anjuran?

Faktanya, menjadi Muzakki bukan sekadar aktivitas amal, tetapi sebuah kewajiban syar’i yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama. Bahkan, status Muzakki merupakan bagian dari identitas seorang Muslim yang telah mencapai kesempurnaan iman dan ketaatan.

Apa Itu Muzakki dan Kenapa Penting?

Secara bahasa, Muzakki berarti "orang yang menyucikan". Dalam fikih, Muzakki adalah Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat—memiliki harta mencapai nisab, milik penuh, dan telah berlalu haul (setahun)—lalu menunaikannya kepada penerima yang berhak.

Zakat sendiri bermakna tumbuh, berkah, dan suci. Dengan menunaikannya, seorang Muslim tidak hanya menunaikan ibadah finansial, tetapi juga menyucikan hartanya dari hak orang lain serta membersihkan jiwanya dari sifat kikir.

Dalil Al-Qur’an Tentang Kewajiban Menjadi Muzakki

Al-Qur’an menegaskan zakat sebagai kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari salat. Perintah ini menunjukkan betapa agung kedudukan zakat dalam Islam.

1.     Digandengkan dengan Salat
“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

2.     Penyucian Jiwa dan Harta
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

3.     Ciri Orang Beruntung
“Sungguh beruntung orang-orang beriman… dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (QS. Al-Mu’minun: 1–4)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya instrumen sosial, tetapi juga bentuk ketaatan spiritual kepada Allah SWT.

Pendapat Ulama Mengenai Kewajiban Menjadi Muzakki

Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa zakat adalah kewajiban mutlak bagi Muslim yang memenuhi syarat:

  • Imam An-Nawawi menyatakan bahwa zakat wajib bagi siapa saja yang hartanya mencapai nisab dan haul.
  • Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa meninggalkan zakat termasuk dosa besar.
  • Ibnu Katsir menafsirkan zakat sebagai sarana untuk menyucikan orang kaya dari sifat cinta dunia.
  • Imam Malik menegaskan bahwa zakat adalah hak orang miskin yang wajib dikeluarkan oleh pemilik harta.

Konsensus ulama (ijma’) ini membuktikan bahwa menjadi Muzakki adalah kewajiban, bukan opsi.

Hadis-Hadis Tentang Pentingnya Menunaikan Zakat

1.     Termasuk Rukun Islam
Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara… salah satunya menunaikan zakat.” (HR. Bukhari & Muslim)

2.     Membersihkan Dosa
“Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)

3.     Ancaman bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
“Harta yang tidak dizakati akan dipanaskan di neraka lalu digunakan untuk menyiksa pemiliknya…” (HR. Muslim)

Hadis-hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah pilar iman yang tidak boleh diabaikan.

Kenapa Kita Wajib Mengejar Status Muzakki?

  • Menyucikan Harta dan Diri — Zakat menjadikan harta halal, bersih, dan berkah.
  • Tidak Mengurangi Harta — Rasulullah SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim)
  • Menghilangkan Sifat Kikir — Zakat melatih keikhlasan dan mengikis cinta dunia berlebihan.
  • Mewujudkan Keadilan Sosial — Zakat membantu pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan.

Jika syaratnya terpenuhi, status Muzakki menjadi kewajiban yang tidak boleh ditunda.

Kesimpulan

Menjadi Muzakki bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah pilar agama, penyuci jiwa, pengundang keberkahan, dan mekanisme keadilan sosial dalam Islam. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim telah menjalankan salah satu bentuk ketaatan terbesar kepada Allah SWT, sekaligus menjadi bagian dari solusi bagi sesama. Semoga Allah memberikan kelapangan rezeki dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

 

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12