Gajian? Jangan lupa zakat, berkah untukmu dan mustahik!
Sudah Gajian? Yuk Pastikan Hak Mustahik Lewat Zakatmu!
25/11/2025 | Yessi Ade Lia PutriSetiap awal bulan, notifikasi transfer gaji selalu menjadi penanda dimulainya siklus baru rezeki. Rasa syukur dan kebahagiaan menyelimuti, diiringi perencanaan pengeluaran untuk kebutuhan, cicilan, dan tabungan. Namun, sebagai seorang Muslim, ada kewajiban penting yang tidak boleh dilupakan: Zakat Mal, khususnya Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi.
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga instrumen sosial yang menyeimbangkan hak antara pemberi dan penerima serta membersihkan harta. Saat rezeki diterima, sesungguhnya terdapat bagian hak mustahik—mereka yang berhak menerima zakat—yang wajib disalurkan.
1. Zakat: Pilar Agama dan Pembersih Harta
Zakat adalah rukun Islam ketiga, yang kedudukannya selalu digandengkan dengan salat dalam banyak ayat Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat bagi hubungan vertikal seorang hamba dengan Allah (habluminallah) maupun hubungan horizontal dengan sesama (habluminannas).
Allah SWT berfirman:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Selain itu, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, bersih, dan berkembang. Allah berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Menurut Ibnu Qudamah (Al-Mughni), zakat berfungsi membersihkan hati dari kikir dan egoisme. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa zakat mendidik hati agar peduli terhadap sesama.
2. Zakat Penghasilan: Ijtihad Ulama Modern
Zakat Penghasilan memang tidak disebutkan secara eksplisit di masa Nabi SAW, tetapi para ulama kontemporer melakukan ijtihad berdasarkan analogi (qiyas) dengan jenis zakat lain.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa pendapatan rutin dan besar (al-mal al-mustafad) wajib dizakatkan. Dasarnya adalah perintah umum:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Para ulama menetapkan bahwa zakat penghasilan dihitung saat diterima gaji atau setelah mencapai haul dan nishab, dengan kadar 2,5%.
3. Delapan Golongan Mustahik
Kewajiban menunaikan zakat juga berarti memastikan hak delapan golongan mustahik terpenuhi (QS. At-Taubah [9]: 60):
1. Fakir – hampir tidak memiliki penghidupan.
2. Miskin – memiliki harta tapi tidak cukup kebutuhan dasar.
3. Amil – pengurus zakat.
4. Muallaf – orang baru masuk Islam yang membutuhkan dukungan.
5. Riqab – memerdekakan budak atau membebaskan utang.
6. Gharim – orang berutang yang tidak mampu melunasi.
7. Fi Sabilillah – perjuangan di jalan Allah, termasuk pendidikan dan dakwah.
8. Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal.
Setiap gaji yang kita zakati akan langsung membantu mereka yang membutuhkan.
4. Praktik Zakat dari Gaji dan Keutamaannya
Langkah praktis:
- Hitung nishab: Setara 85 gram emas per tahun (atau sekitar Rp 7 juta per bulan jika harga emas Rp 1 juta/gram).
- Kalkulasi 2,5%: Tentukan zakat dari penghasilan bruto atau neto sesuai pendapat yang diikuti.
- Salurkan tepat sasaran: Agar zakat benar-benar membantu mustahik, disarankan disalurkan melalui lembaga terpercaya.
- Konsisten: Menunaikan zakat rutin tiap bulan membuat ibadah lebih mudah dan membiasakan kebaikan.
Keutamaan menunaikan zakat:
- Membersihkan harta dan jiwa.
- Mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat.
- Membantu menyejahterakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak akan pernah berkurang harta karena sedekah, dan Allah tidak akan menambahkan kepada seorang hamba yang pemaaf selain kemuliaan." (HR. Muslim)
Allah juga berfirman:
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba' [34]: 39)
Kesimpulan
Menunaikan zakat dari gaji bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi investasi spiritual dan sosial. Dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan, kita membersihkan harta, membantu delapan golongan mustahik, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Zakat juga membersihkan jiwa dari sifat kikir, menumbuhkan empati, serta menegakkan keadilan sosial.
Setiap gaji yang diterima adalah amanah, dan menunaikan zakat memastikan keberkahan rezeki serta pahala yang terus mengalir. Menjadikan zakat bagian dari rutinitas bulanan adalah bentuk nyata pengamalan rukun Islam ketiga dan sarana mendekatkan diri kepada Allah sambil menyejahterakan masyarakat.