kegiatan pimpinan

Kunjungan studi implementasi kebijakan pencapaian Indeks zakat nasional ke kota sukabumi

26/11/2025 | baznas

SUKABUMI,26 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui rombongan yang terdiri dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sidoarjo, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan misi kerja dalam rangka Studi Implementasi Kebijakan Pencapaian Indeks Zakat Nasional (IZN) ke Kota Sukabumi.

Kunjungan ini bertujuan untuk belajar secara langsung praktik dan strategi yang telah berhasil diterapkan oleh Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan mencapai target IZN.

Kolaborasi Lintas Sektoral di Kota Sukabumi

Rombongan dari Sidoarjo mendapat sambutan hangat dari perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menunjukkan sinergi kuat yang menjadi kunci keberhasilan di tingkat lokal. Pihak yang hadir dari Kota Sukabumi meliputi:

  • Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Sukabumi

  • Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi

  • Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi

  • BAZNAS Kota Sukabumi

  • Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi

Pembahasan Fokus pada Strategi Pencapaian IZN

Dalam pertemuan tersebut, fokus diskusi utama adalah mengenai penguatan dimensi kelembagaan melalui regulasi daerah dan optimalisasi dimensi dampak melalui kolaborasi Pemda-BAZNAS .

1. Penguatan Dimensi Kelembagaan Melalui Peraturan Walikota

Poin utama yang menjadi sorotan dan dipelajari oleh delegasi Sidoarjo adalah keberhasilan Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Regulasi yang Mengikat : Kota Sukabumi telah memiliki Peraturan Walikota yang secara eksplisit mengatur dan mendukung pemotongan ZIS wajib bagi ASN di cakupan pemerintah kota. Peraturan ini menjadi hukum yang kuat bagi BAZNAS Kota Sukabumi untuk melakukan penghimpunan secara terstruktur dan berkelanjutan.

  • Mekanisme Penghimpunan : Melalui peraturan ini, pemotongan ZIS dilakukan secara otomatis dari gaji bulanan ASN, memastikan konsistensi dan transparansi dana yang dikumpulkan. Hal ini secara langsung memperkuat Dimensi Kelembagaan IZN, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan.

 

2. Dimensi Dampak: Kolaborasi Pemda dan BAZNAS dalam Optimalisasi ZIS

Aspek kedua yang didalami adalah bagaimana kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Kesra dan Setda Kota Sukabumi) dengan BAZNAS berhasil menciptakan dampak (Dimensi Dampak IZN) yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

  • Sinergi Program : Pemda Kota Sukabumi menjalin kerja sama erat dengan BAZNAS dalam penyelarasan data kemiskinan dan program pengentasan kemiskinan . Dana ZIS BAZNAS digunakan untuk mengisi celah (gap) yang tidak terjangkau oleh APBD, seperti program bedah rumah, bantuan modal usaha mikro, dan beasiswa untuk keluarga kurang mampu.

  • Optimalisasi Penyaluran : Kolaborasi ini memungkinkan BAZNAS menyalurkan ZIS dengan sasaran yang lebih tepat dan terukur, sehingga hasil atau dampak ZIS terhadap peningkatan taraf hidup mustahik menjadi lebih optimal.

Hadirnya Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi dalam pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen pada akuntabilitas, memastikan bahwa dana yang dihimpun dari ASN dan masyarakat disalurkan secara profesional dan memberikan dampak yang maksimal.

Kunjungan studi implementasi yang melibatkan Kesra, Setda, Kemenag, BAZNAS, dan SAI Kota Sukabumi ini diharapkan dapat menjadi peta jalan bagi Kabupaten Sidoarjo untuk mereplikasi keberhasilan serupa, khususnya dalam penerbitan regulasi daerah yang mendukung penuh optimalisasi zakat.

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12