Apakah KPR Termasuk Riba? Ini Pendapat Ulama dan Solusi Syariahnya
18/11/2025 | Penulis: indri irmayanti
Pilih KPR syariah, rumah impian tetap berkah
Apakah KPR Termasuk Riba? Panduan Lengkap bagi Muslim
Memiliki rumah adalah impian setiap keluarga. Namun, tingginya harga properti membuat banyak orang memilih pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di tengah kebutuhan ini, muncul pertanyaan penting: apakah KPR konvensional dibenarkan dalam Islam? Apakah akad tersebut mengandung unsur yang dilarang syariat, dan apa solusi yang sesuai Islam?
Hukum Riba dalam Islam
Riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam utang-piutang dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Nabi SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam riba mendapat dosa.
KPR Konvensional dan Riba
KPR konvensional bekerja dengan cara: bank memberikan pinjaman, nasabah mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, dan pembayaran disertai bunga. Tambahan bunga inilah yang termasuk riba. Mayoritas ulama, termasuk Ibn Qudamah dan Imam Nawawi, menyepakati bahwa setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba yang haram. Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menegaskan bahwa sistem kredit berbasis bunga termasuk riba.
KPR Syariah: Solusi Halal
Untuk memenuhi kebutuhan hunian tanpa riba, para ulama merancang KPR syariah dengan akad yang sesuai syariat:
- Murabahah (Jual Beli dengan Margin)
Bank membeli rumah, lalu menjual kepada nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan. Keuntungan ini halal karena berbasis jual beli, bukan pinjaman. - Istishna’ (Pesanan Bangunan)
Digunakan untuk rumah yang sedang dibangun. Bank membiayai pembangunan, kemudian menjual hasilnya kepada nasabah. - Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Bank menyewakan rumah, dan setelah masa sewa selesai, rumah diserahkan atau dijual ke nasabah.
Fatwa DSN-MUI menegaskan ketiga akad ini halal karena tidak mengandung bunga atau tambahan yang terlarang.
Kritik dan Penjelasan
Beberapa masyarakat beranggapan total pembayaran KPR syariah tetap lebih besar, sehingga “terkesan sama” dengan konvensional. Namun perbedaannya jelas: KPR konvensional = utang + bunga → riba, sedangkan KPR syariah = jual beli dengan margin → halal. Margin sudah disepakati di awal dan tidak berubah, sehingga akad tetap sah menurut syariat.
Saran Ulama
Ulama menyarankan agar Muslim:
- Mengutamakan pembiayaan syariah.
- Bersabar dan menabung jika belum mampu.
- Tidak memaksakan diri, karena rumah yang diperoleh melalui cara haram tidak membawa keberkahan.
- Senantiasa berdoa dan bertawakal, sebagaimana sabda Nabi:
“Tidaklah seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
Selain KPR syariah, alternatif halal lain termasuk menabung emas, arisan rumah berbasis syariah, membeli tanah lalu membangun bertahap, atau kerja sama keluarga tanpa tambahan yang dilarang.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, KPR konvensional berbasis bunga adalah riba dan haram. Islam memberikan solusi melalui KPR syariah dengan akad murabahah, IMBT, atau istishna’. Memperoleh rumah adalah kebutuhan penting, tetapi harus ditempuh melalui cara yang halal agar keberkahan senantiasa tercurah dari Allah SWT.
Artikel Lainnya
Rahasia Otak Manusia: Kenapa Kita Sulit Fokus?
INGAT! Di Balik Lelahmu Ada Versi Dirimu yang Lebih Kuat
Ketika Dunia Tidak Ramah, Jadilah Rumah untuk Dirimu Sendiri
Kadang Melepas Lebih Menenangkan daripada Mempertahankan
Bangkit Tanpa Menunggu Sempurna: Kekuatan Tawakal dalam Mengubah Hidup
Menghidupkan Kembali Empati: Tantangan Akhlak di Era Modern dalam Pandangan Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
