WhatsApp Icon

Belanja Sekarang, Bayar Nanti: Apakah Dibenarkan Syariat?

18/11/2025  |  Penulis: indri irmayanti

Bagikan:URL telah tercopy
Belanja Sekarang, Bayar Nanti: Apakah Dibenarkan Syariat?

Paylater boleh, tapi pastikan akadnya halal

Belanja dengan skema paylater atau “belanja sekarang, bayar nanti” semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang ingin memenuhi kebutuhan tanpa menunggu gaji. Fitur ini tampak membantu, tetapi sebagai Muslim, kita perlu memastikan sistemnya sesuai syariat. Sebab, tidak semua transaksi cicilan atau kredit itu halal—tergantung akad dan mekanismenya.

1. Hukum Tambahan dalam Utang Menurut Islam

Dalam syariat Islam, utang tidak boleh menghasilkan tambahan apa pun, baik berupa bunga maupun denda keterlambatan. Allah SWT menegaskan:

“Tinggalkan sisa-sisa tambahan yang masih ada… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Baqarah: 278–279)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

Mayoritas ulama sepakat: setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan adalah riba, sebagaimana ditegaskan Imam Nawawi dan Ibn Qudamah. Artinya, kalau paylater mengenakan denda atau bunga, hukumnya haram.

2. Mekanisme Paylater dan Letak Masalah Syariahnya

Umumnya, paylater bekerja seperti ini:

  1. Konsumen membeli barang.
  2. Pembayaran ditunda 30 hari atau dicicil.
  3. Ada denda atau biaya keterlambatan jika telat membayar.

Tambahan karena telat membayar inilah yang masuk riba. Ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dan Syaikh Al-Munajjid menegaskan bahwa denda keterlambatan pada utang adalah riba yang jelas.

Contoh kasus: beli HP Rp5 juta, telat bayar, denda Rp500 ribu. Tambahan itu bukan bagian dari jual beli, tetapi konsekuensi utang → riba qardh.

3. Paylater Syariah: Solusi Halal

Syariat sebenarnya memberi alternatif agar umat Islam tetap bisa menikmati kemudahan transaksi cicilan, tetapi dengan akad yang benar. Beberapa pilihan halal:

a. Murabahah (jual beli dengan margin)

Perusahaan membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada konsumen dengan harga tetap yang disepakati.
Tidak ada denda keterlambatan dan tidak ada tambahan utang.

b. Ijarah (sewa dengan opsi beli)

Konsumen menyewa barang, lalu bisa membeli di akhir masa sewa.

c. Salam atau Istishna’

Cocok untuk barang pesanan atau produksi.

Semua akad ini telah dinyatakan halal oleh DSN-MUI selama bebas dari denda, gharar, dan manipulasi.

4. Tips Menghindari Transaksi Riba dalam Paylater

Ulama memberikan beberapa panduan penting:

  • Pilih layanan paylater syariah dengan akad murabahah atau ijarah.
  • Hindari sistem yang menetapkan denda atau bunga.
  • Jika terpaksa pakai yang konvensional, bayar tepat waktu agar tidak terkena tambahan.
  • Prioritaskan menabung atau membeli sesuai kemampuan.
  • Ingat sabda Nabi SAW:

“Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)

5. Alternatif Halal Selain Paylater

Jika ingin menghindari risiko riba, Muslim bisa memilih:

  • Menabung sebelum membeli.
  • Arisan syariah.
  • Membeli barang secara bertahap.
  • Kerja sama keluarga/teman.

Cara ini menghindarkan dari utang yang tidak perlu dan melatih disiplin finansial.

Kesimpulan

Paylater memang praktis, tetapi jika mengandung denda atau bunga keterlambatan, maka hukumnya haram menurut syariat. Namun, Islam tidak menutup pintu; ada solusi halal berupa paylater syariah dengan akad jual beli yang jelas dan bebas tambahan utang.

Intinya, kemudahan boleh diambil, tetapi akad harus sesuai syariat agar harta tetap berkah dan jauh dari riba.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat