Fidyah dalam Islam: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Menunaikannya Melalui BAZNAS Kota Sukabumi
10/02/2026 | Penulis: BAZNAS
fidyah puasa
Fidyah dalam Islam: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Menunaikannya Melalui BAZNAS Kota Sukabumi

Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu. Islam sebagai agama yang penuh rahmat tidak memaksakan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya, namun tetap memberikan solusi agar tanggung jawab ibadah dapat ditunaikan dengan cara yang sesuai syariat. Salah satu solusi tersebut adalah fidyah.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti tebusan. Sedangkan secara istilah, kewajiban fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan tidak mampu untuk diqadha. Fidyah berbeda dengan qadha puasa, karena fidyah dikenakan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan atau harapan untuk berpuasa kembali di masa mendatang.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Ayat ini menjadi landasan bahwa fidyah adalah kewajiban syar'i, bukan sekedar pilihan atau sedekah biasa. Dengan demikian, fidyah memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan ibadah puasa.
Adapun golongan yang wajib membayar fidyah antara lain orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen, orang yang menderita sakit kronis dan tidak ada harapan sembuh menurut keterangan medis, serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya menurut pendapat sebagian ulama. Selain itu, seseorang yang mengadakan puasa qadha hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar'i juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan atas kelalaiannya.
Bentuk fidyah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Di Indonesia, fidyah umumnya berupa beras. Besaran fidyah yang harus dipenuhi adalah satu lumpur atau sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Selain beras mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap kepada fakir miskin. Dalam praktik saat ini, sebagian ulama mebolehkan fidyah menjual dalam bentuk uang, dengan catatan nilainya setara dengan harga makanan pokok dan benar-benar disalurkan kepada yang berhak.
Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadhan atau setelahnya. Bahkan, fidyah bisa menyelesaikan sekaligus sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran fidyah agar kewajiban tersebut segera tertunaikan dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir miskin.
Penyaluran fidyah secara tepat dan amanah menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, menunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti BAZNAS Kota Sukabumi merupakan pilihan yang bijak. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Sukabumi memastikan fidyah yang diterima disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.
BAZNAS Kota Sukabumi juga mengelola fidyah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fidyah yang dititipkan akan disalurkan dalam bentuk bantuan pangan kepada fakir miskin, dhuafa, dan masyarakat rentan. Dengan sistem pengelolaan yang tertib dan terencana, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah individu, tetapi juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Sukabumi juga mendukung program-program sosial kemanusiaan yang berkelanjutan. Setiap fidyah yang disalurkan menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mengentaskan kemiskinan dan menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat Kota Sukabumi.
Mari tunaikan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menyebarkan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya, ibadah menjadi lebih tenang, tepat sasaran, dan penuh keberkahan. Bersama BAZNAS Kota Sukabumi, wujudkan fidyah yang bermanfaat dan berdampak nyata bagi umat.

Salurkan kafarat Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi dan jadikan Ramadhan lebih berkah, penuh makna, dan bernilai ibadah.

Untuk membaca artikel lainnya klink link di bawah ini :
Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam
https://baznaskotasukabumi.com/tentang-fidyah-2/
https://baznaskotasukabumi.com/tata-cara-melaksanakan-fidyah/
Artikel Lainnya
7 Keutamaan Dahsyat Infaq yang Membawa Keberkahan Hidup dan Pahala Berlipat
7 Cara Dahsyat Menyambut Ramadhan agar Ibadah Lebih Maksimal dan Penuh Berkah
3 Ketentuan Kafarat Jima yang Wajib Dipahami di bulan Ramadhan
Mimpi Basah Saat Puasa: Fakta Penting, Mitos, dan Penjelasan Ilmiah Lengkap
10 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Ramadhan dari Sekarang, agar lebih maksimal dan natural saat menjalankan ibadah di bulan puasa
Amalan dan Doa Menyambut Ramadhan Lengkap dan Berkah – Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
