Menelan ludah dan batasan puasa : perspektif islam yang jelas
16/09/2025 | Penulis: Khoirunisa
Menelan ludah dan batasan puasa
Pernahkah sahabat membuang ludah saat berpuasa karena khawatir hal tersebut dapat membatalkan puasa? Ibadah puasa dapat batal jika seseorang dengan sengaja memasukan makanan dan minuman ke dalam tubuhnya. Lalu bagaimana dengan air ludah?
Menurut buku “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, karya Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa.
Namun, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari, dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi. Dikatakan bahwa:
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Hukum Menelan Air Ludah bagi orang yang Berpuasa
Seperti yang sudah dipaparkan diatas kebanyakan ulama sepakat air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa, Berdasarkan paparan dari Imam an-Nawawi, mengenai hukum menelan air liur yang tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Air liur yang tidak tercampur dengan zat lain: Artinya air liur yang tertelan adalah air liur yang tidak tercampur dengan zat atau cairan lain, seperti darah akibat luka pada gusi.
- Air liur yang belum keluar dari bagian bibir luar: Dalam hal ini, air liur yang tertelan tidak boleh melewati batas bibir luas. Menelan ludah yang berada dalam rongga mulut tanpa keluar dari batas bibir luar tetap dianggap sah dan tidak membatalkan puasa.
- Air liur yang dengan sengaja ditampung oleh seseorang hingga banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan. Namun, ada pendapat yang termasyur mengatakan bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya.
Jadi menelan air ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja
Ibadah puasa juga bisa mendapatkan ganajran yang lebih besar dengan diiringi bersedekah. Bersedekah di BAZNAS Kota Sukabumi dapat dilakukan secara online melalui smartphone sehingga mempermudah sahabat untuk bersedekah dimanapun dan kapanpun
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dana ZIS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
Klik link https://kotasukabumi.baznas.go.id/sedekah untuk bersedekah dengaan mudah. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.
Berita Lainnya
Kunjungan studi implementasi kebijakan pencapaian Indeks zakat nasional ke kota sukabumi

Momentum Hari Pahlawan Baznas Kota Sukabumi Gulirkan Bantuan Kepada Guru Ngaji Veteran dan Anak Stunting
Sinergi Pemkot dan BAZNAS, Ribuan Anak Yatim se-Kota Sukabumi Terima Santunan di Momen Muharram 1447 H
Bulan Muharam dan Keutamaannya Muslim Wajib Tahu
BAZNAS Beri Bantuan Biaya Hidup untuk Korban Kebocoran Gas di Gedong Panjang
BAZNAS Beri Bantuan Biaya Hidup untuk Bapak Hermansyah, Ringankan Beban Warga Jayaraksa
Stop Anggap Biasa! 4 Makna Luar Biasa Hari Raya Idul Fitri yang Sering Terlupakan
BAZNAS Siapkan Dapur Umum untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
BAZNAS Kota Sukabumi Bantu Wujudkan Harapan Ibnu Sabil untuk Kembali ke Keluarga
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib : Untuk Memperat Hubungan dengan Allah
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang
BAZNAS Kota Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Latihan Dasar Kelompok ZMart Kota Sukabumi: Ikhtiar Bersama Menuju Kemandirian Ekonomi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →