Muslimah Bisa Ikut I'tikaf tidak?
25/09/2025 | Penulis: Khoirunisa
Muslimah Bisa Ikut I'tikaf Gak Sih?
Menjelang sepuluh hari terakhir ramadhan, sahabat mungkin sering mendengar kata itikaf. Apa itu itikaf dan siapa saja yang boleh megerjakan i'tikaf? Secara istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. ibadah yang dilakukan seperti shalat, berdzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.
Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah :
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita?
Berdasarkan hadist di atas dapat diketahui jika istri-istri Rasulullah mengerjakan i’tikaf. Namun ada beberapa pendapat Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah i’tikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.
Pendapat bahwa perempuan tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid, berbeda dengan yang dipahami madzhab Hambali. mereka berkata, “Sah i’tikaf seorang wanita yang dilaksanakan di masjid rumahnya.” Sedangkan pendapat jumhur jelas lebih benar, karena pada dasarnya laki-laki dan wanita sama dalam hukum kecuali ada dalil yang menghususkannya.
Karena itu disyariatkan bagi wanita yang akan beri’tikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid. Namun perlu diketahui, bagi wanita yang memiliki suami tidak boleh beri’tikaf kecuali dengan izin suaminya menurut pendapat jumhur ulama.
Meski begitu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika wanita beritikaf di masjid. Pertama, harus atas izin walinya atau suaminya. Kedua, hendaknya wanita yang beritikaf menutupi diri dari pandangan laki-laki. Ketiga, tidak mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat, keempat memperhatikan keamanannya.
Sahabat jangan lupa sambil i’tikaf sediakan uang untuk bersedekah dan beinfak bisa langsung ke kotak amal ataupun melalui online disini https://kotasukabumi.baznas.go.id/sedekah
Berita Lainnya
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang
BERITA05/12/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Kunjungan studi implementasi kebijakan pencapaian Indeks zakat nasional ke kota sukabumi
BERITA26/11/2025 | baznas
Latihan Dasar Kelompok ZMart Kota Sukabumi: Ikhtiar Bersama Menuju Kemandirian Ekonomi Mustahik
BERITA13/01/2025 | DIVISI EKONOMI PERKOTAAN BAZNAS
Sinergi Pemkot dan BAZNAS, Ribuan Anak Yatim se-Kota Sukabumi Terima Santunan di Momen Muharram 1447 H
BERITA04/09/2025 | Yessi Ade Lia Putri
BAZNAS Kota Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
BERITA04/09/2025 | Khoirunisa

Momentum Hari Pahlawan Baznas Kota Sukabumi Gulirkan Bantuan Kepada Guru Ngaji Veteran dan Anak Stunting
BERITA15/11/2022 | GA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
