Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya
10/11/2025 | Penulis: indri irmayanti
Ganti puasa dengan berbagi. Tunaikan fidyah, tebus kewajiban, raih keberkahan.
Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Q.S. Al Baqarah: 184)
Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
- Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa takut membahayakan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
- Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
- Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Untuk selengkapnya tentang kriteria orang yang wajib membayar fidyah dapat dibaca selengkanya disini
Besaran Fidyah dan Cara membayarnya
Besaran fidyah yang harus dibayarkan menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut
- Hitung total puasa yang ditinggalkan
- Setiap hari puasa yang ditinggalakan dihitung sebagai satu takar fidyah
Misalnya Azizah Hamil dan tidak berpuasa 30 hari maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 hari x 1 takar fidyah = 30 takar fidyah
Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin. Cara mebayarnya misal Azizah harus membayar 30 takar fidyah maka dia boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berita Lainnya
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang
BAZNAS Kota Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
BAZNAS Beri Bantuan Biaya Hidup untuk Bapak Hermansyah, Ringankan Beban Warga Jayaraksa
BAZNAS Siapkan Dapur Umum untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
Sinergi Pemkot dan BAZNAS, Ribuan Anak Yatim se-Kota Sukabumi Terima Santunan di Momen Muharram 1447 H
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib : Untuk Memperat Hubungan dengan Allah
Kunjungan studi implementasi kebijakan pencapaian Indeks zakat nasional ke kota sukabumi
BAZNAS Kota Sukabumi Bantu Wujudkan Harapan Ibnu Sabil untuk Kembali ke Keluarga
BAZNAS Beri Bantuan Biaya Hidup untuk Korban Kebocoran Gas di Gedong Panjang

Momentum Hari Pahlawan Baznas Kota Sukabumi Gulirkan Bantuan Kepada Guru Ngaji Veteran dan Anak Stunting
Seleksi Terbuka Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi 2026–2031 Resmi Dibuka !
Bulan Muharam dan Keutamaannya Muslim Wajib Tahu
Stop Anggap Biasa! 4 Makna Luar Biasa Hari Raya Idul Fitri yang Sering Terlupakan
Latihan Dasar Kelompok ZMart Kota Sukabumi: Ikhtiar Bersama Menuju Kemandirian Ekonomi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →