Sedikit dari kita, besar artinya untuk mereka

Mengapa Asnaf Fakir dan Miskin Jadi Prioritas Utama Zakat? Ini Penjelasannya!

01/12/2025 | Yessi Ade Lia Putri

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran vital dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam syariat Islam, Allah SWT menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Namun di antara seluruh asnaf tersebut, para ulama sepakat bahwa fakir dan miskin adalah kelompok yang paling utama untuk diprioritaskan dalam distribusi zakat. Mengapa demikian? Berikut penjelasan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis sahih, serta pandangan ulama klasik.

1. Dalil Al-Qur’an: Urutan Pertama Tanda Prioritas

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf... dan seterusnya.”

Pada ayat tersebut, fakir dan miskin disebutkan pada urutan pertama sebelum asnaf lainnya. Para ulama menafsirkannya sebagai isyarat jelas bahwa dua kelompok ini merupakan tujuan utama dari keberadaan zakat.

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa penempatan fakir dan miskin di awal ayat menunjukkan bahwa kebutuhan mereka lebih darurat dibandingkan asnaf lain. Dalam Tafsir Al-Qurthubi, beliau menegaskan:

“Penyebutan fakir dan miskin di awal ayat adalah bentuk pendahuluan atas yang lebih utama dan lebih membutuhkan.”

Demikian pula Ibnu Katsir, beliau menyampaikan bahwa fakir dan miskin didahulukan karena keduanya merupakan sasaran utama zakat, yaitu mengangkat mereka dari keadaan sulit menuju kecukupan.

2. Hadis Nabi SAW: Zakat Kembali kepada Kaum Miskin

Rasulullah SAW juga secara langsung menegaskan orientasi zakat untuk membantu kaum miskin. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari ketika beliau mengutus Mu‘adz bin Jabal ke Yaman, Nabi bersabda:

“... Diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”

Hadis ini menjadi dasar operasional distribusi zakat dalam Islam. Arah penyalurannya sangat jelas: dari orang kaya untuk mengentaskan kesulitan ekonomi orang miskin dalam masyarakat.

3. Ijma’ Ulama: Fakir dan Miskin Paling Berhak

Keempat mazhab fikih besar sepakat bahwa fakir dan miskin harus menjadi prioritas utama.

Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah memandang fakir sebagai golongan yang paling membutuhkan karena mereka tidak memiliki harta ataupun penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasar.

Mazhab Maliki

Dalam Al-Mudawwanah, Imam Malik menegaskan bahwa zakat lebih utama diberikan kepada fakir dan miskin karena ia adalah bantuan untuk menyambung keberlangsungan hidup mereka.

Mazhab Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan:

“Hak yang terbesar dari zakat adalah bagi fakir dan miskin.”

Mazhab Hanbali

Imam Ahmad menekankan bahwa tujuan zakat adalah menghilangkan kesulitan ekonomi, sehingga fakir miskin harus menjadi perhatian pertama.

4. Mengapa Mereka Diprioritaskan? (Analisis Syar‘i)

Ada beberapa alasan mendasar:

a. Pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyyat)

Fakir dan miskin berada dalam kondisi paling rentan sehingga membutuhkan perhatian paling mendesak.

b. Menjaga martabat manusia

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa zakat menjaga manusia dari kehinaan meminta-minta dan mengangkat martabat sosial mereka.

c. Mengurangi kesenjangan sosial

Zakat berfungsi sebagai instrument redistribusi kekayaan agar jurang kaya dan miskin tidak semakin melebar.

d. Zakat bersifat pemberdayaan

Ibn Taymiyyah mengajarkan bahwa zakat harus diberikan hingga seseorang keluar dari kemiskinan, bukan sekadar bantuan sesaat.

Kesimpulan

Asnaf fakir dan miskin menjadi prioritas utama zakat karena nash Al-Qur’an menempatkan mereka pada urutan pertama, hadis Nabi SAW menegaskan bahwa zakat harus kembali kepada kaum miskin, serta ijma’ ulama yang sepakat bahwa keduanya adalah penerima paling berhak. Selain itu, maqashid syariah menunjukkan bahwa zakat harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjaga martabat, dan memberdayakan kelompok paling rentan agar keluar dari lingkaran kemiskinan. Dengan memprioritaskan fakir dan miskin, tujuan sosial-ekonomi zakat dapat tercapai secara optimal.

 

KOTA SUKABUMI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12