WhatsApp Icon

Antara Kewajiban Zakat dan Keindahan Wakaf

12/11/2025  |  Penulis: indri irmayanti

Bagikan:URL telah tercopy
Antara Kewajiban Zakat dan Keindahan Wakaf

Tunaikan yang wajib dulu, sempurnakan dengan yang sunnah

Zakat adalah kewajiban yang menjadi salah satu rukun Islam, sementara wakaf merupakan amalan sunnah yang penuh pahala dan manfaat. Keduanya sangat mulia, tetapi dalam pandangan syariat, kedudukannya berbeda. Pertanyaannya: mana yang harus didahulukan?

Dalam semangat beribadah, banyak orang ingin berlomba dalam kebaikan—berwakaf, membangun masjid, atau membantu fakir miskin. Namun, kadang semangat tersebut tidak diiringi dengan pemahaman tentang prioritas amal. Seseorang bisa saja rajin berwakaf, tetapi lupa bahwa ia belum menunaikan zakat yang wajib atas hartanya. Padahal, Islam menekankan bahwa amalan wajib harus didahulukan sebelum amalan sunnah.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar sedekah biasa, melainkan kewajiban spiritual dan sosial. Rasulullah SAW juga memperingatkan, orang yang enggan menunaikan zakat akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat dengan sangat berat (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara itu, wakaf adalah amalan jariyah yang sangat dianjurkan karena pahalanya terus mengalir. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)

Namun, sebesar apa pun pahala wakaf, ia tetap tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Imam Al-Ghazali berkata, “Menjalankan amalan sunnah tanpa menyempurnakan yang wajib sama saja seperti membangun atap tanpa fondasi.”

Contohnya, seseorang memiliki harta yang sudah mencapai nisab. Ia ingin mewakafkan sebagian hartanya untuk pembangunan masjid, tetapi belum menunaikan zakat. Dalam hal ini, zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban pokok, sedangkan wakaf adalah penyempurna.

Islam tidak melarang memperbanyak amalan sunnah. Justru, setelah menunaikan kewajiban, amal sunnah menjadi tanda cinta dan kedekatan dengan Allah SWT. Karena itu, yang utama adalah menegakkan kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian memperindahnya dengan amal-amal tambahan seperti wakaf, sedekah, dan kebaikan sosial lainnya.

Seorang Muslim sejati bukan hanya dermawan, tetapi juga cerdas dalam menata amal—mendahulukan yang wajib, lalu menyempurnakannya dengan keindahan yang sunnah.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat