WhatsApp Icon

Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

15/01/2026  |  Penulis: Baznas Kota Sukabumi

Bagikan:URL telah tercopy
Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Menangis Membatalkan Puasa? Fakta Penting dan Penjelasan Ulama

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam, pendapat ulama, serta mitos dan fakta agar tidak salah paham saat berpuasa.

Menangis Membatalkan Puasa? Fakta Penting dan Penjelasan Ulama

Emosi yang diekspresikan ketika sedih umumnya adalah menangis. Namun jika menangis saat puasa apakah akan membatalkan puasa? Karena saat berpuasa kita diharapkan dapat menahan diri dari emosi. Bahkan saat kecil, sering kita mendengar orang tua berkata kepada anaknya untuk jangan menangis agar puasa tidak batal.

Sebelumnya, kamu tentu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum disengaja, berhubungan intim dengan sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh, dan lain sebagainya yang bisa dibaca selengkpanya disini

Jadi, apakah menangis bisa membatalkan puasa, mari simak mitos dan fakta yang perlu diketahui dalam artikel ini

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

[caption id="attachment_2652" align="alignnone" width="443"]Menangis bisa membatalkan puasa BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Dilansir dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. Walaupun tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.

Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.

Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.

Sementara itu, ada banyak ulama yang mengatakan bahwa menangis tidak membuat puasa batal kecuali mereka menelan air mata yang jatuh dengan sengaja. Seperti yang disampaikan oleh Husein Ja'far Al Hadar pada suatu konten di Youtube.

“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang dan malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar ga cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal tapi ga kreatif masa sampai bohong untuk ngajarin anak-anak.”

Jadi, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pandangan umum yang menyatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru. Secara faktual, menangis tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa kecuali jika air mata tersebut sengaja ditelan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan jawaban terkait apakah menangis membatalkan puasa

Dalil dan Penjelasan Ulama

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dikenal sering menangis ketika shalat dan membaca Al-Qur’an. Tidak ada keterangan bahwa tangisan beliau membatalkan ibadah puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa menangis bukan perkara yang membatalkan puasa.

Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin menjelaskan:

“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik terasa di tenggorokan atau tidak. Sebab mata bukan termasuk jauf dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
(Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa air mata yang keluar dari mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalan masuk menuju rongga dalam tubuh.

Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada satu kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata bercampur dengan air liur lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke tenggorokan dengan kesengajaan.

Namun, hal ini jarang terjadi dan tidak termasuk kondisi umum ketika seseorang menangis secara spontan karena sedih, terharu, atau takut kepada Allah SWT.

Mitos Menangis Saat Puasa

Masih banyak orang yang percaya bahwa menangis saat puasa bisa membatalkan puasa. Mitos ini kemungkinan berasal dari cara orang tua mendidik anak agar lebih kuat dan tidak cengeng.

Pendakwah Husein Ja’far Al-Hadar pernah menjelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika disertai dengan menelan air mata secara sengaja. Pernyataan ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Etika Menjaga Emosi Saat Puasa

Meskipun tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga emosi. Puasa adalah sarana melatih kesabaran dan ketenangan jiwa. Menangis karena takut kepada Allah, tersentuh ayat Al-Qur’an, atau penyesalan atas dosa justru bernilai ibadah.

Namun, menangis berlebihan karena emosi negatif sebaiknya dihindari agar puasa dijalani dengan hati lapang dan penuh harapan akan ridha Allah SWT.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa adalah tidak. Menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang sengaja ditelan. Pandangan yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar fiqih yang kuat.

Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu ragu atau khawatir jika menangis saat berpuasa, terutama karena dorongan iman atau perasaan yang tidak disengaja. Semoga penjelasan ini meluruskan pemahaman dan menambah ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa

Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ketika Tubuh Berbicara: Pentingnya Menjaga Kesehatan sebagai Amanah dalam Islam

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat