WhatsApp Icon

Investasi emas makin cuan atau buntung? Jangan lupa cek pajak dan kewajiban zakatnya!

25/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Investasi emas makin cuan atau buntung? Jangan lupa cek pajak dan kewajiban zakatnya!

#BAZNASKotaSukabumi

Investasi emas telah lama menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan aset mereka. Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang tahan terhadap inflasi, memiliki nilai yang relatif stabil, dan mudah dicairkan. Namun, banyak investor pemula yang hanya fokus pada keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek lain seperti pajak dan kewajiban zakat yang harus dipenuhi. Jangan sampai keuntungan investasi Anda berkurang karena tidak memahami aturan yang berlaku!

Di artikel ini, kita akan membahas apakah investasi emas masih menguntungkan di tahun 2025, bagaimana aturan pajaknya, serta bagaimana kewajiban zakat yang harus dipenuhi bagi para pemilik emas. Jangan sampai salah kaprah, simak penjelasannya berikut ini!

Harga Emas di Tahun 2025 Masih Menguntungkan?

Sebelum kita masuk ke pembahasan tentang pajak dan zakat, mari kita lihat dulu tren harga emas di tahun 2025. Harga emas cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena faktor inflasi global dan ketidakstabilan ekonomi dunia. Pada awal 2025, harga emas batangan Antam berada di kisaran Rp1.513.000 per gram, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang masih di angka Rp1.400.000 per gram. Tren ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik.

Namun, apakah kenaikan harga ini menjamin keuntungan bagi investor emas? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, seperti waktu pembelian, biaya penyimpanan, serta potongan pajak yang dikenakan.

Pajak dalam Investasi Emas, Apa Saja yang Harus Diketahui?

1. Pajak Saat Membeli Emas

Ketika membeli emas batangan, Anda tidak hanya membayar harga emas per gram, tetapi juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini tergantung pada status NPWP Anda:

  • Jika memiliki NPWP, pajaknya adalah 0,45% dari harga pembelian.
  • Jika tidak memiliki NPWP, pajaknya naik menjadi 0,9% dari harga pembelian.

Misalnya, jika Anda membeli 10 gram emas dengan harga Rp1.500.000 per gram, maka:

  • Dengan NPWP: Pajak yang dibayar = Rp1.500.000 x 10 x 0,45% = Rp67.500
  • Tanpa NPWP: Pajak yang dibayar = Rp1.500.000 x 10 x 0,9% = Rp135.000

2. Pajak Saat Menjual Emas

Ketika menjual emas, Anda tidak dikenakan pajak langsung. Namun, keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas dianggap sebagai penghasilan dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Jika tidak dilaporkan, Anda bisa terkena sanksi administratif.

Misalnya, Anda membeli emas seharga Rp1.400.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram. Selisih Rp100.000 per gram yang Anda dapatkan merupakan keuntungan yang harus dilaporkan sebagai penghasilan tambahan.

Kewajiban Zakat dalam Investasi Emas

Dalam Islam, emas termasuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).

1. Nisab Zakat Emas

Nisab emas adalah 85 gram emas. Jika total emas yang Anda miliki mencapai atau melebihi jumlah ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut.

2. Contoh Perhitungan Zakat Emas

Jika Anda memiliki 100 gram emas dan harga emas saat ini adalah Rp1.513.000 per gram, maka total nilai emas Anda adalah:

100 gram x Rp1.513.000 = Rp151.300.000

Maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% x Rp151.300.000 = Rp3.782.500

Zakat ini dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Investasi Emas Digital vs Fisik, Mana yang Lebih Baik?

Saat ini, banyak platform menawarkan investasi emas digital seperti Emas di BSI, Emas di Dana, dan Emas di Pegadaian. Berikut adalah perbandingan singkatnya:

Faktor

Emas Fisik

Emas Digital

Kepemilikan

Memegang langsung

Disimpan di akun digital

Keamanan

Berisiko hilang atau dicuri

Aman dalam sistem

Likuiditas

Mudah dijual

Mudah dijual via aplikasi

Pajak

Berlaku

Berlaku

Zakat

Berlaku jika mencapai nisab

Berlaku jika mencapai nisab

Baik emas fisik maupun digital memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pilihlah sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi Anda.

Jangan Hanya Cuan, Ingat Kewajiban Pajak dan Zakat!

Investasi emas masih menjadi pilihan yang menguntungkan pada tahun 2025, tetapi penting untuk memahami kewajiban pajak dan zakatnya agar keuntungan yang diperoleh tetap berkah. Jangan hanya berfokus pada kenaikan harga, tetapi pastikan Anda juga memenuhi tanggung jawab sebagai investor yang taat aturan dan sebagai Muslim yang menjalankan kewajiban zakat.

Yuk, tunaikan zakat emas Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi!

Zakat yang Anda keluarkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. Dengan berzakat, Anda tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama untuk hidup lebih baik.

Klik tombol di bawah ini untuk menunaikan zakat Anda sekarang!

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat