WhatsApp Icon

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Niat Zakat Fitrah: Mazhab Mana yang Harus Kita Ikuti?

26/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Niat Zakat Fitrah: Mazhab Mana yang Harus Kita Ikuti?

#BAZNASKotaSukabumi

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian diri dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan serta bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai niat dalam membayar zakat fitrah.

Perbedaan ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Maka dari itu, artikel ini akan membahas pandangan dari empat mazhab utama yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali tentang niat zakat fitrah berdasarkan kitab-kitab rujukan mereka. Dengan memahami pendapat para ulama, kita dapat menentukan mazhab mana yang paling sesuai dengan keyakinan kita dalam menjalankan ibadah zakat fitrah.

Pandangan Empat Mazhab tentang Niat Zakat Fitrah

1. Mazhab Hanafi

Dalam Mazhab Hanafi, niat dalam membayar zakat fitrah merupakan syarat sah, tetapi tidak diwajibkan untuk diucapkan secara lisan. Yang terpenting adalah adanya kesadaran dalam hati bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dalam kitab Al-Hidayah oleh Al-Marghinani, beliau menyatakan:

"Setiap ibadah yang memiliki tujuan tertentu harus disertai dengan niat, namun niat tidak selalu harus diucapkan. Dalam zakat fitrah, niat dalam hati sudah cukup meskipun tidak diungkapkan secara lisan." (Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi, jilid 1, hlm. 120)

Selain itu, Mazhab Hanafi juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, berbeda dengan mazhab lainnya yang lebih mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat dalam zakat fitrah adalah syarat yang harus dilakukan saat pembayaran zakat. Mereka menganjurkan agar niat ini diucapkan secara lisan untuk memperjelas maksudnya.

Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, Imam Malik menjelaskan:

"Barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah tanpa niat, maka tidak sah karena sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya. Niat harus ada saat zakat diberikan kepada mustahik atau wakilnya." (Al-Mudawwanah Al-Kubra, jilid 1, hlm. 347)

Mazhab Maliki juga menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang hampir sama dengan Mazhab Maliki. Mereka mewajibkan niat dalam zakat fitrah dan menekankan pentingnya mengucapkan niat secara lisan.

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan:

"Zakat fitrah harus diniatkan karena ia merupakan bentuk ibadah. Jika seseorang membayar tanpa niat, maka ia tidak dianggap telah menunaikan zakat fitrah." (Al-Umm, jilid 2, hlm. 35)

Mazhab Syafi'i juga menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, kurma, gandum, atau makanan lain yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menekankan pentingnya niat dalam pembayaran zakat fitrah. Mereka berpendapat bahwa niat harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan zakat kepada penerima atau wakilnya.

Dalam kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah disebutkan:

"Niat adalah bagian dari syarat sahnya zakat. Jika seseorang membayar tanpa niat, maka zakatnya tidak sah. Niat harus dilakukan saat zakat diserahkan kepada yang berhak menerimanya." (Al-Mughni, jilid 2, hlm. 673)

Sama seperti Mazhab Syafi'i dan Maliki, Mazhab Hanbali juga mewajibkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Dari perbedaan pendapat di atas, terlihat bahwa keempat mazhab sepakat bahwa niat adalah syarat dalam pembayaran zakat fitrah. Namun, terdapat perbedaan dalam cara pengucapannya dan bentuk pembayaran zakat fitrah:

  1. Mazhab Hanafi membolehkan niat dalam hati dan memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

  2. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mewajibkan niat dan menganjurkan untuk mengucapkannya secara lisan. Ketiga mazhab ini juga menetapkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

Berdasarkan pemahaman ini, umat Islam bebas memilih mazhab yang sesuai dengan keyakinannya. Jika mengikuti Mazhab Syafi'i yang dominan di Indonesia, maka sebaiknya niat diucapkan secara lisan dan pembayaran zakat fitrah dilakukan dalam bentuk makanan pokok.

Ayo Salurkan Zakat Fitrah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi!

Sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda menyalurkan zakat fitrah dengan aman, mudah, dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Anda turut membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Tunaikan zakat fitrah sekarang juga!

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat