Wajib Tahu! Jangan Abaikan Fidyah dan Qada Puasa Biar Ibadahmu Aman & Tenang
26/02/2026 | Penulis: BAZNAS
Wajib Tahu! Jangan Abaikan Fidyah dan Qada Puasa Biar Ibadahmu Aman & Tenang
Fidyah dan qada puasa adalah dua kewajiban yang sering muncul saat Ramadhan, namun masih banyak umat Islam yang salah dalam penerapannya. Ada yang seharusnya qada, malah membayar fidyah. Ada juga yang seharusnya fidyah, tapi terus menahan qada yang tak mungkin dilakukan.
Padahal, memahami fidyah dan qada puasa dengan benar adalah bagian dari tanggung jawab ibadah agar puasa kita benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah : 184)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban fidyah bagi kelompok tertentu.

Apa Bedanya Fidyah dan Qada Puasa?
Sebelum masuk ke kriteria, penting untuk memahami perbedaannya:
-
Qada puasa : Menggantikan puasa Ramadhan di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
-
Fidyah : Membayar dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dilakukan.
Tidak semua orang bebas memilih. Fidyah dan qada puasa memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat.
Kriteria Orang yang Wajib Qada Puasa
Berikut ini kumpulan WAJIB qada puasa :
-
Orang sakit sementara
Jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka cukup qada setelah sehat. -
Musafir (dalam perjalanan jauh)
Diperbolehkan tidak puasa dan wajib menggantinya di hari lain. -
Wanita haid dan nifas
Tidak sah puasanya dan wajib qada , tanpa fidyah. -
Orang yang membatalkan puasa karena uzur syar'i
Seperti muntah yang disengaja atau kondisi darurat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bukankah jika wanita haid tidak shalat dan tidak berpuasa?”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan kewajiban qada bagi wanita haid dan nifas.
Kriteria Orang yang Wajib Fidyah
Berikut kumpulan WAJIB fidyah , tanpa qada:
-
Orang tua renta
Sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat kembali. -
Orang sakit melaporkan
Penyakit kronis yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa. -
Ibu hamil dan menyusui (menurut sebagian ulama)
Jika khawatir terhadap keselamatan bayi, maka wajib fidyah.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:
“Ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan orang miskin setiap hari.”
(HR.Bukhari)
Bagaimana Jika Menunda Qada Puasa Bertahun-Tahun?
Jika seseorang menunda qada puasa sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur , maka sebagian besar ulama menyatakan:
-
Tetap wajib qada
-
Ditambah fidyah sebagai bentuk tanggung jawab
Inilah memahami pentingnya fidyah dan qada puasa sejak awal agar tidak menumpuk kewajiban.
Ukuran Fidyah yang Wajib Dibayarkan
Ukuran fidyah umumnya:
-
1 lumpur makanan pokok (± 0,6–0,75 kg beras)
-
Diberikan kepada 1 fakir miskin per 1 hari puasa
Fidyah boleh menggelar dalam bentuk makanan siap saji atau melalui lembaga resmi agar tepat sasaran.
Apakah Boleh Menggabungkan Qada Puasa dan Fidyah Sekaligus?
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. Jawabannya tergantung kondisi orangnya .
-
Jika seseorang wajib qada saja (misalnya sakit sementara atau haid), tidak perlu fidyah .
-
Jika seseorang wajib fidyah saja (orang tua renta atau sakit menahun), tidak ada kewajiban qada .
-
Namun, jika seseorang mengadakan qada tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya , maka menurut jumhur ulama:
-
Tetap wajib qada
-
Ditambah fidyah sebagai denda yang tertunda
-
Ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban fidyah dan qada puasa .
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Terkait Fidyah dan Qada Puasa
Agar pembaca tidak salah, berikut kesalahan yang sering terjadi di masyarakat:
-
Mengira fidyah boleh dipilih sesuka hati
Padahal fidyah hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen. -
Menunda qada bertahun-tahun tanpa alasan
Ini justru menambah beban ibadah dan tanggungan fidyah. -
Memberikan fidyah tidak sesuai ketentuan
Fidyah harus berupa makanan pokok atau makanan siap santap, bukan sekadar uang tanpa kejelasan penyaluran. -
Tidak menghitung jumlah hari secara tepat
Setiap hari puasa yang ditinggalkan memiliki kewajiban tersendiri.
Kesalahan-kesalahan ini bisa membuat fidyah dan qada puasa tidak sah atau tidak sempurna.
Waktu Terbaik Membayar Fidyah dan Qada Puasa
-
Qada puasa :
Boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya, kecuali hari-hari yang diharamkan berpuasa. -
Fidyah :
Boleh dibayarkan:-
Saat Ramadhan
-
Setelah Ramadhan
-
Bahkan sebelum Ramadhan (menurut sebagian ulama)
-
Artinya, fidyah dan qada puasa tidak perlu menunggu lama, justru semakin cepat ditunaikan semakin baik.
???? Salurkan fidyah dan infaq terbaikmu melalui BAZNAS Kota Sukabumi .
InsyaAllah lebih amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin dan mustahik yang membutuhkan.
? Satu fidyah yang kamu tunaikan, bisa menjadi senyum bagi mereka dan pahala besarmu

untuk melihat artikel lainnya klik link di bawah ini :
Artikel Lainnya
MasyaAllah! Ternyata Ibu Hamil Punya Kedudukan Istimewa dalam Islam, Ini Penjelasannya
Fakta Pahit! Jangan Terlalu Berharap pada Manusia, Kamu Akan Kecewa pada Akhirnya
Bahagia Itu Sederhana: Sabar dan Syukur yang Sering Diabaikan!
Sedekah: Tanda Syukur yang Menguatkan dan Memberdayakan, 7 Rahasia Dahsyat yang Wajib Kamu Tahu!
Tak Ada yang Tahu Lukanya, Tapi Ia Tetap Kuat!
Larangan saat Lebaran! Masih Banyak yang Melanggar!
Jangan Sampai Tidak Tahu! Alasan Ibadah Haji Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Jangan Sampai Menyesal! Lalai Berinfak Bisa Merugikan, Padahal Pahalanya Sangat Besar
Pernah Merasa Sendiri di Tengah Keramaian? Ini Penjelasannya
Hidup Ingin Tenang? Hindari 5 Sikap Buruk yang Sering Terjadi Sehari-hari
Dulu Pelit, Kini Dermawan yang Mengubah Hidup Secara Dahsyat
Banyak Orang Tidak Sadar! Beratnya Tanggung Jawab Seorang Pemimpin Hingga di Akhirat
7 Cara Ampuh Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Lebih Tenang
Subhanallah! Rahasia Dagang Berkah yang Diajarakan dalam Islam
Jangan Sampai Menyesal! Ini Dampak Tidak Puasa dengan Sengaja Tanpa Ada Halangan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →
