WhatsApp Icon

Bagaimana Zakat Perdagangan Dapat Mengurangi Beban Pajak Anda?

05/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Bagaimana Zakat Perdagangan Dapat Mengurangi Beban Pajak Anda?

#BAZNASKotaSukabumi

Dalam dunia bisnis, baik skala kecil maupun besar, kewajiban finansial seperti pajak dan zakat menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan. Salah satu jenis zakat yang harus ditunaikan oleh para pedagang adalah zakat perdagangan. Lantas, bagaimana zakat perdagangan dapat membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan? Simak ulasan berikut ini.

Dalil tentang Zakat Perdagangan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang memiliki harta dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat hartanya akan menjadi ular besar yang memiliki dua taring, yang akan membelitnya dan berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu'" (HR. Bukhari).

Dari dalil tersebut, jelas bahwa zakat perdagangan wajib dikeluarkan setelah mencapai satu nisab, di mana nisabnya sama dengan 85 gram emas.

Zakat Perdagangan dan Hubungannya dengan Pajak

Banyak yang belum menyadari bahwa zakat perdagangan memiliki dampak terhadap pajak yang harus dibayarkan. Di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Artinya, membayar zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara sah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp10.000.000 dan telah membayar zakat perdagangan sebesar Rp2.500.000, maka pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil setelah dikurangkan dengan jumlah zakat tersebut.

Ketentuan Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan pada seluruh aset bisnis yang diperjualbelikan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Zakat dikenakan setelah mencapai satu nisab (yaitu setara dengan 85 gram emas).
  2. Persentase zakat perdagangan adalah 2,5% dari total aset bisnis yang dimiliki.
  3. Harta yang dikenakan zakat meliputi modal, keuntungan, dan barang dagangan yang belum terjual.

Berikut tabel perhitungan zakat perdagangan:

Modal Awal

Keuntungan

Total Aset Perdagangan

Zakat (2,5%)

Rp100.000.000

Rp20.000.000

Rp120.000.000

Rp3.000.000

Rp200.000.000

Rp50.000.000

Rp250.000.000

Rp6.250.000

Rp500.000.000

Rp100.000.000

Rp600.000.000

Rp15.000.000

Bagaimana dengan Zakat Perdagangan dengan Modal Hutang?

Bagi pedagang yang menjalankan bisnis dengan modal hutang, zakat tetap wajib dikeluarkan jika aset bersih setelah dikurangi hutang tetap melebihi nisab. Artinya, jika seorang pedagang memiliki aset dagang Rp150.000.000 tetapi memiliki hutang bisnis sebesar Rp50.000.000, maka zakat hanya dikenakan pada sisa Rp100.000.000.

Pajak Online dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dengan berkembangnya bisnis online, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak online dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai transaksi digital. Namun, bagi pelaku usaha yang membayar zakat secara rutin, pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah dapat membantu meringankan beban finansial.

Kesimpulan

Zakat perdagangan bukan hanya kewajiban dalam Islam, tetapi juga memberikan manfaat dalam mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi, Anda dapat memastikan bahwa dana zakat disalurkan kepada yang berhak dan mendapatkan manfaat pengurangan pajak sesuai regulasi pemerintah.

Jangan ragu untuk menunaikan zakat perdagangan Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi. Kunjungi Website Resmi BAZNAS Kota Sukabumi untuk informasi lebih lanjut dan pembayaran zakat online. Dengan zakat, bisnis Anda semakin berkah dan kewajiban pajak menjadi lebih ringan!

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat