Berita Terkini
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang
BAZNAS RI menyalurkan layanan dukungan psikososial bagi anak-anak terdampak banjir Padang di tengah ribuan warga yang kehilangan rumah dan harta benda.
Kronologi Banjir Padang : Hujan Deras, Jembatan Putus, dan Korban Jiwa
Banjir besar melanda Kota Padang, Sumatra Barat, akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Selasa (25/11/2025) dini hari. Hujan deras tersebut menyebabkan Sungai Batang Kuranji meluap hingga pada Kamis (27/11/2025) pukul 06.35 WIB arus deras setinggi lebih dari 200 sentimeter menghantam dan merusak Jembatan Gunung Nago, sehingga akses jalan terputus. BNPB menyebutkan bahwa derasnya arus air menjadi penyebab utama rusaknya jembatan tersebut, sementara jalur alternatif masih dapat dilewati melalui Jembatan By Pass dan Jembatan Baru Kuranji.
Banjir yang datang juga membawa material berupa lumpur dan batang pohon yang menerjang permukiman warga, terutama di kawasan Luminpark Cluster. Akibat kejadian tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, serta sejumlah rumah dan kendaraan warga mengalami kerusakan. Bencana hidrometeorologi ini menimbulkan dampak yang cukup luas terhadap kehidupan masyarakat Kota Padang.
Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kota Padang, tercatat sebanyak 27.433 warga terdampak banjir yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Koto Tangah. Kecamatan lain yang terdampak antara lain Nanggalo (2.232 jiwa), Padang Utara (1.486 jiwa), Lubuk Begalung (893 jiwa), Pauh (741 jiwa), Kuranji (601 jiwa), Padang Barat (321 jiwa), Padang Timur (150 jiwa), serta Bungus Teluk Kabung (26 jiwa). Selain itu, tercatat dua rumah hanyut, 61 rumah rusak sedang, 17 rumah rusak ringan, satu rumah ibadah rusak ringan, dua titik jalan longsor, dan dua petak sawah rusak berat.
Di tengah proses pemulihan pascabencana, berbagai pihak turut ambil bagian dalam upaya kemanusiaan, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang memberikan layanan khusus bagi anak-anak korban banjir.
BAZNAS RI Berikan Layanan Dukungan Psikososial bagi Anak-anak Korban Banjir Padang
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) yang difokuskan untuk membantu pemulihan mental anak-anak dan kelompok rentan yang mengalami dampak langsung dari bencana banjir dan longsor di Kota Padang.
Sebanyak 25 anak mengikuti sesi layanan dukungan psikososial ini. Di akhir kegiatan, anak-anak menerima susu dan makanan ringan sebagai bentuk dukungan pemenuhan gizi serta penutup kegiatan yang menyenangkan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menyampaikan, pendampingan psikososial merupakan bagian penting dalam pemulihan pascabencana, sehingga BAZNAS sejak awal berkomitmen menghadirkannya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“BAZNAS RI memastikan bahwa layanan psikososial menjadi bagian dari respon kemanusiaan, agar anak-anak terdampak bencana dapat kembali pulih secara mental dan emosional,” ujar Saidah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Dalam sesi layanan psikososial ini, anak-anak mengikuti berbagai permainan, aktivitas edukatif, dan dongeng interaktif yang dipandu langsung oleh Awam Prakoso, Founder Kampung Dongeng Indonesia. Sebagai pendongeng sekaligus fasilitator psikososial, kehadiran Awam Prakoso berhasil menghidupkan suasana, menghadirkan tawa, dan menciptakan rasa aman bagi anak-anak.
“Layanan tersebut dirancang untuk memberikan ruang aman bagi anak-anak agar dapat kembali merasakan keceriaan setelah menghadapi situasi darurat. Melalui LDP ini, BAZNAS RI berupaya memastikan kebutuhan emosional dan psikologis penyintas mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan kebutuhan fisik,” ucap Saidah.
Saidah mengatakan bahwa kehadiran fasilitator profesional dan kegiatan yang menyenangkan membantu menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak-anak untuk mengekspresikan diri tanpa tekanan.
“Kegiatan ini memberi ruang bagi anak-anak untuk melepas ketegangan dan memulihkan diri setelah mengalami situasi yang traumatis,” ucap Saidah.
Menurut Saidah, antusiasme anak-anak dan respons positif dari para orang tua menunjukkan bahwa layanan psikososial ini sangat dibutuhkan di tengah proses pemulihan. Banyak dari mereka merasa terbantu karena BAZNAS menyediakan ruang yang aman dan menghibur bagi anak-anak.
“Para orang tua merasa sangat terbantu karena anak-anak mereka dapat bermain, belajar, dan tertawa kembali dalam suasana yang mendukung,” kata Saidah.
Saidah menegaskan bahwa BAZNAS RI akan terus memperkuat layanan kemanusiaan di wilayah terdampak banjir bandang, termasuk dengan menghadirkan pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan.
“BAZNAS RI berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam setiap fase pemulihan, baik melalui layanan pangan, kesehatan, maupun dukungan psikososial,” tambahnya.
Mari langitkan doa dan ringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS. Salurkan donasi Anda melalui: https://app.midtrans.com/payment-links/bantuankebencanaan
Atau bisa melalui website resmi: https://baznaskotasukabumi.com/
05/12/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Kunjungan studi implementasi kebijakan pencapaian Indeks zakat nasional ke kota sukabumi
SUKABUMI,26 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui rombongan yang terdiri dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sidoarjo, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan misi kerja dalam rangka Studi Implementasi Kebijakan Pencapaian Indeks Zakat Nasional (IZN) ke Kota Sukabumi.
Kunjungan ini bertujuan untuk belajar secara langsung praktik dan strategi yang telah berhasil diterapkan oleh Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan mencapai target IZN.
Kolaborasi Lintas Sektoral di Kota Sukabumi
Rombongan dari Sidoarjo mendapat sambutan hangat dari perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menunjukkan sinergi kuat yang menjadi kunci keberhasilan di tingkat lokal. Pihak yang hadir dari Kota Sukabumi meliputi:
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Sukabumi
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi
BAZNAS Kota Sukabumi
Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi
Pembahasan Fokus pada Strategi Pencapaian IZN
Dalam pertemuan tersebut, fokus diskusi utama adalah mengenai penguatan dimensi kelembagaan melalui regulasi daerah dan optimalisasi dimensi dampak melalui kolaborasi Pemda-BAZNAS .
1. Penguatan Dimensi Kelembagaan Melalui Peraturan Walikota
Poin utama yang menjadi sorotan dan dipelajari oleh delegasi Sidoarjo adalah keberhasilan Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi yang Mengikat : Kota Sukabumi telah memiliki Peraturan Walikota yang secara eksplisit mengatur dan mendukung pemotongan ZIS wajib bagi ASN di cakupan pemerintah kota. Peraturan ini menjadi hukum yang kuat bagi BAZNAS Kota Sukabumi untuk melakukan penghimpunan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Mekanisme Penghimpunan : Melalui peraturan ini, pemotongan ZIS dilakukan secara otomatis dari gaji bulanan ASN, memastikan konsistensi dan transparansi dana yang dikumpulkan. Hal ini secara langsung memperkuat Dimensi Kelembagaan IZN, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan.
2. Dimensi Dampak: Kolaborasi Pemda dan BAZNAS dalam Optimalisasi ZIS
Aspek kedua yang didalami adalah bagaimana kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Kesra dan Setda Kota Sukabumi) dengan BAZNAS berhasil menciptakan dampak (Dimensi Dampak IZN) yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Program : Pemda Kota Sukabumi menjalin kerja sama erat dengan BAZNAS dalam penyelarasan data kemiskinan dan program pengentasan kemiskinan . Dana ZIS BAZNAS digunakan untuk mengisi celah (gap) yang tidak terjangkau oleh APBD, seperti program bedah rumah, bantuan modal usaha mikro, dan beasiswa untuk keluarga kurang mampu.
Optimalisasi Penyaluran : Kolaborasi ini memungkinkan BAZNAS menyalurkan ZIS dengan sasaran yang lebih tepat dan terukur, sehingga hasil atau dampak ZIS terhadap peningkatan taraf hidup mustahik menjadi lebih optimal.
Hadirnya Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi dalam pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen pada akuntabilitas, memastikan bahwa dana yang dihimpun dari ASN dan masyarakat disalurkan secara profesional dan memberikan dampak yang maksimal.
Kunjungan studi implementasi yang melibatkan Kesra, Setda, Kemenag, BAZNAS, dan SAI Kota Sukabumi ini diharapkan dapat menjadi peta jalan bagi Kabupaten Sidoarjo untuk mereplikasi keberhasilan serupa, khususnya dalam penerbitan regulasi daerah yang mendukung penuh optimalisasi zakat.
26/11/2025 | baznas
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib : Untuk Memperat Hubungan dengan Allah
Shalat sunnah rawatib merupakan bagian dari amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini menyertai shalat fardhu dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu shalat sunnah qabliyah (sebelum shalat wajib) dan shalat sunnah ba’diyah (setelah shalat wajib). Meski bersifat sunnah, shalat rawatib memiliki keutamaan luar biasa yang mampu menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib kita.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang tata cara sholat sunnah rawatib, niat, hingga keutamannya agar dapat mengamalkannya dengan baik.
Tata Cara dan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Shalat Rawatib Subuh
Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum shalat fardhu subuh
Niat:
Ushalli sunnatas subhi rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat shalat sunnah qabliyah Subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.
Keutamaan:
“Dua rakaat fajar (sebelum Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad, yang sangat dianjurkan dan tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW.
Shalat Rawatib Dzuhur
Jumlah Rakaat: 2- 4 rakaat sebelum dan 2–4 rakaat sesudah
Niat:
• Qabliyah: Ushalli sunnatad dzuhri arba’a rakaatin qabliyyatan lillahi ta’ala
• Ba’diyah: Ushalli sunnatad dzuhri raka’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala
Keutamaan:
“Siapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah akan mengharamkan ia dari api neraka.” (HR. Tirmidzi)
Shalat Rawatib Ashar
Jumlah Rakaat: 4 rakaat sebelum Ashar
Niat: Ushalli sunnatal ‘ashri arba’a rakaatin qabliyyatan lillahi ta’ala
Keutamaan:
“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Shalat sunnah ini bukan termasuk sunnah muakkad
Shalat Rawatib Maghrib
Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat setelah
Niat:
• Qabliyah: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala
• Ba’diyah: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala
Keutamaan:
“Barang siapa yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum berbicara, maka pahalanya dicatat di surga Illiyyin.” (HR. Thabrani)
Shalat Rawatib Isya
Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat setelah
Niat:
• Qabliyah: Ushalli sunnatal ‘Isya rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala
• Ba’diyah: Ushalli sunnatal ‘Isya rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala
Keutamaan:
Tidak kalah istimewa dengan yang lain, sholat rawatib isya juga memiliki ganjaran yang besar
Itulah penjelasan mengenai tata cara dan keutamaan shalat sunnah rawatib di kelima waktu sholat. Semoga kita senantiasa menjadi hamba-Nya yang selalu memperbaiki shalat baik itu shalat fardhu maupun sunnah nya.
Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Selain melaksanakan ibadah sunnah, berbagi dengan sesama melalui Infak maupun Sedekah juga harus dibiasakan.
11/09/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Artikel Terbaru
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib diketahui setiap Muslim. Simak penjelasan lengkap 8 perkara pembatal puasa beserta dalil Al-Qur’an dan hadits.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim
[caption id="attachment_2640" align="alignnone" width="430"] BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
merupakan pengetahuan penting yang wajib dipahami setiap Muslim agar ibadah puasa yang dijalankan sah dan sempurna. Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam. Hukumnya ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Puasa yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal adalah puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan dilaksanakan selama 29 atau 30 hari pada bulan Ramadhan dan perintahnya disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan puasa menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia.
Foto
Berikut ini 8 hal yang membatalkan puasa seseorang menurut Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur
Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, meskipun untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa. Contohnya seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh dan dianalogikan sebagai makan atau minum oleh sebagian ulama.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”(HR. Abu Daud)
Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa yang paling berat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari di bulan puasa.
Bagi yang melanggarnya, wajib menunaikan kafarat berat, yaitu:
Memerdekakan budak mukmin
Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau bercumbu tanpa jima’, membatalkan puasa dan wajib mengqadha tanpa kafarat. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari:
“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”
Namun, jika mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, meskipun menjelang waktu berbuka, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)
7. Gila atau Hilang Akal
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gila atau hilang akal, maka puasanya batal karena tidak terpenuhinya syarat sah puasa.
8. Keluar dari Islam (Murtad)
Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan, otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang mengingkari keesaan Allah saat berpuasa, maka puasanya batal.
Kesimpulan
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib dipahami agar ibadah Ramadhan dijalankan dengan benar sesuai syariat Islam. Dengan memahami pembatal puasa, setiap Muslim dapat lebih berhati-hati dan menjaga kesucian ibadahnya. Semoga artikel ini dapat membantu Sahabat BAZNAS menjalankan puasa dengan ilmu dan kesadaran yang benar.
Bersedekah mudah melalui:
Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.
BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351
Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)
Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.
[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="503"] baznas kota sukabumi[/caption]
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Perlu Nggak Sih Kita Jadi Muzakki? Banyak yang Belum Tahu
15/01/2026 | Baznas Kota Sukabumi
Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya
Puasa Tanpa Sahur sering menjadi pertanyaan umat Muslim. Simak hukum sahur dalam Islam, dalil Al-Qur’an dan hadits, pendapat ulama, serta manfaat sahur.
Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya
Puasa Tanpa Sahur sering menjadi topik yang dipertanyakan oleh umat Islam, terutama ketika seseorang tertidur dan terlewat waktu sahur atau karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak sempat makan sahur. Puasa sendiri adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Biasanya, puasa diawali dengan makan sebelum terbit fajar yang dikenal dengan sahur.
Namun, bagaimana hukum puasa tanpa sahur dalam Islam? Apakah sahur merupakan syarat sahnya puasa, ataukah hanya sekadar anjuran? Artikel ini akan mengupas secara lengkap hukum, dalil, pendapat ulama, serta manfaat sahur dalam Islam.
Hukum Sahur dalam Islam
[caption id="attachment_2646" align="alignnone" width="515"] Baznas Kota Sukabumi[/caption]
Banyak umat Muslim bertanya, apakah puasa tanpa sahur diperbolehkan? Dalam Islam, sahur bukanlah syarat sah puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan sahur.
Rasulullah SAW bersabda:
“Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.”(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan bahwa sahur memiliki keutamaan dan keberkahan, meskipun tidak diwajibkan. Oleh karena itu, puasa tanpa sahur tetap sah, tetapi sangat disayangkan jika seseorang meninggalkan sahur tanpa alasan.
Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam…”(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan batas waktu makan sebelum puasa dimulai, namun tidak menjadikan sahur sebagai syarat sah puasa.
Puasa Tanpa Sahur Menurut Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa puasa tanpa sahur hukumnya boleh, tetapi sahur tetap dianjurkan. Berikut beberapa pendapat ulama dari berbagai mazhab:
Mazhab Syafi’i dan Hambali
Dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali, sahur dihukumi sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika seseorang berpuasa tanpa sahur, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keberkahan sahur.
Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa puasa tanpa sahur diperbolehkan. Namun, beliau menekankan bahwa sahur membantu meringankan puasa dan menjaga kekuatan fisik selama berpuasa.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sunnah yang mengandung hikmah besar bagi pelaksana puasa.
Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa puasa tanpa sahur sah secara hukum, namun sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Manfaat Sahur dalam Puasa
[caption id="attachment_2647" align="alignnone" width="357"] BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]
Meskipun puasa tanpa sahur diperbolehkan, sahur memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan.
Mendapat Keberkahan: Rasulullah SAW secara khusus menyebut sahur sebagai waktu yang penuh berkah. Keberkahan ini mencakup kekuatan fisik dan kemudahan dalam beribadah.
Menjaga Stamina Selama Puasa: Sahur membantu tubuh memiliki cadangan energi. Tanpa sahur, tubuh lebih cepat lemas dan sulit fokus dalam aktivitas maupun ibadah.
Mengurangi Rasa Lapar dan Haus: Dengan sahur, rasa lapar dan haus dapat ditekan sehingga puasa terasa lebih ringan dan nyaman.
Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Sahur adalah salah satu bentuk meneladani sunnah Rasulullah SAW. Meskipun puasa tanpa sahur sah, mengikuti sunnah tentu lebih utama.
Membantu Bangun Lebih Awal untuk Ibadah: Sahur membuat seseorang terbiasa bangun sebelum subuh, sehingga bisa dimanfaatkan untuk shalat malam, dzikir, dan doa.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Namun, sahur merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan dan manfaat. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa.
Bagi umat Muslim yang ingin menjalankan puasa dengan lebih optimal, sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air. Dengan sahur, puasa akan terasa lebih ringan, ibadah lebih khusyuk, dan keberkahan pun lebih terasa.
Bersedekah mudah melalui:
Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.
BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351
Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)
Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.
[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="447"] baznas kota sukabumi[/caption]
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Bantuan Pendidikan BAZNAS Kota Sukabumi: Solusi Ringan untuk Pelajar yang Membutuhkan
15/01/2026 | Baznas Kota Sukabumi
Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam, pendapat ulama, serta mitos dan fakta agar tidak salah paham saat berpuasa.
Menangis Membatalkan Puasa? Fakta Penting dan Penjelasan Ulama
Emosi yang diekspresikan ketika sedih umumnya adalah menangis. Namun jika menangis saat puasa apakah akan membatalkan puasa? Karena saat berpuasa kita diharapkan dapat menahan diri dari emosi. Bahkan saat kecil, sering kita mendengar orang tua berkata kepada anaknya untuk jangan menangis agar puasa tidak batal.
Sebelumnya, kamu tentu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum disengaja, berhubungan intim dengan sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh, dan lain sebagainya yang bisa dibaca selengkpanya disini
Jadi, apakah menangis bisa membatalkan puasa, mari simak mitos dan fakta yang perlu diketahui dalam artikel ini
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
[caption id="attachment_2652" align="alignnone" width="443"] BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]
Dilansir dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. Walaupun tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.
Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:
Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.
Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.
Sementara itu, ada banyak ulama yang mengatakan bahwa menangis tidak membuat puasa batal kecuali mereka menelan air mata yang jatuh dengan sengaja. Seperti yang disampaikan oleh Husein Ja'far Al Hadar pada suatu konten di Youtube.
“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang dan malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar ga cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal tapi ga kreatif masa sampai bohong untuk ngajarin anak-anak.”
Jadi, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pandangan umum yang menyatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru. Secara faktual, menangis tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa kecuali jika air mata tersebut sengaja ditelan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan jawaban terkait apakah menangis membatalkan puasa
Dalil dan Penjelasan Ulama
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dikenal sering menangis ketika shalat dan membaca Al-Qur’an. Tidak ada keterangan bahwa tangisan beliau membatalkan ibadah puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa menangis bukan perkara yang membatalkan puasa.
Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin menjelaskan:
“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik terasa di tenggorokan atau tidak. Sebab mata bukan termasuk jauf dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”(Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa air mata yang keluar dari mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalan masuk menuju rongga dalam tubuh.
Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?
Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada satu kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata bercampur dengan air liur lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke tenggorokan dengan kesengajaan.
Namun, hal ini jarang terjadi dan tidak termasuk kondisi umum ketika seseorang menangis secara spontan karena sedih, terharu, atau takut kepada Allah SWT.
Mitos Menangis Saat Puasa
Masih banyak orang yang percaya bahwa menangis saat puasa bisa membatalkan puasa. Mitos ini kemungkinan berasal dari cara orang tua mendidik anak agar lebih kuat dan tidak cengeng.
Pendakwah Husein Ja’far Al-Hadar pernah menjelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika disertai dengan menelan air mata secara sengaja. Pernyataan ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.
Etika Menjaga Emosi Saat Puasa
Meskipun tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga emosi. Puasa adalah sarana melatih kesabaran dan ketenangan jiwa. Menangis karena takut kepada Allah, tersentuh ayat Al-Qur’an, atau penyesalan atas dosa justru bernilai ibadah.
Namun, menangis berlebihan karena emosi negatif sebaiknya dihindari agar puasa dijalani dengan hati lapang dan penuh harapan akan ridha Allah SWT.
Kesimpulan
Jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa adalah tidak. Menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang sengaja ditelan. Pandangan yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar fiqih yang kuat.
Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu ragu atau khawatir jika menangis saat berpuasa, terutama karena dorongan iman atau perasaan yang tidak disengaja. Semoga penjelasan ini meluruskan pemahaman dan menambah ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa
Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:
BSI 4964964969 A/N Baznas Kota SukabumiNo. Pelayanan: 085721333351
[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"] baznas kota sukabumi[/caption]
Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ketika Tubuh Berbicara: Pentingnya Menjaga Kesehatan sebagai Amanah dalam Islam
15/01/2026 | Baznas Kota Sukabumi
BAZNAS TV
Profil BAZNAS Kota Sukabumi
Penulis: BAZNAS
titipan Donasi para Donatur untuk anak pengidap Hydrosifalus
Penulis: BAZNAS


