WhatsApp Icon

Bayar Zakat Emas Hari Ini? Jangan Tunda Lagi!

24/02/2026  |  Penulis: BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Bayar Zakat Emas Hari Ini? Jangan Tunda Lagi!

Bayar Zakat Emas Hari Ini? Jangan Tunda Lagi!

Zakat Emas adalah bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan ketika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul. Banyak orang menyimpan emas sebagai investasi jangka panjang, tabungan, atau perhiasan, tetapi sering lupa bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka azab yang pedih.”
(QS.At-Taubah: 34)

Ayat ini menjadi pengingat kuat bahwa emas yang disimpan bukan sekadar aset, tetapi juga amanah.

Apa Itu Zakat Emas dan Berapa Nisabnya?

Zakat Emas wajib dikeluarkan jika jumlah emas telah mencapai 85 gram emas murni dan dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakatnya adalah 2,5% dari total nilai emas saat ini.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat atas emas yang kurang dari dua puluh dinar.”
(HR.Abu Dawud)

Dua puluh dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Artinya, jika emas Anda sudah mencapai atau melampaui batas tersebut, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Mudah Menghitung Zakat Emas

Rumusnya sederhana:

Total gram emas x harga emas saat ini x 2,5%

Contoh:
Jika Anda memiliki 100 gram emas dan harga per gram Rp1.000.000, maka:

100 x 1.000.000 = Rp100.000.000
Zakat = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Perhitungan ini menggunakan harga emas saat membayar zakat, bukan harga saat membeli.

Untuk panduan resmi dan akurat, Anda bisa merujuk ke Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga pengelola zakat terpercaya.

Untuk mempermudah penghitungan zakat perdagangan kami sertakan link https://kabsukabumi.baznas.go.id/kalkulator-zakat

Apakah Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Ini pertanyaan yang sering muncul.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai secara wajar tidak wajib dizakati. Namun mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer mewajibkan zakat atas seluruh emas jika mencapai nisab, termasuk perhiasan.

Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita yang memakai gelang emas:

“Apakah kamu sudah menunaikan zakatnya?”
(HR.Abu Dawud)

Hadits ini menjadi dalil bahwa perhiasan emas tetap perlu diperhatikan kewajiban zakatnya.

Untuk kehati-hatian, banyak ulama tetap membayar Zakat Emas jika nilainya signifikan.

Keutamaan Menunaikan Zakat Emas

Menunaikan Zakat Emas bukan sekedar kewajiban, tetapi juga membawa banyak hikmah:

1. Membersihkan Harta

Zakat menyucikan harta dari hak orang lain.

2. Menenangkan Hati

Harta terasa lebih ringan dan berkah.

3. Menghindarkan dari Azab

Dalam hadits riwayat Muslim dijelaskan bahwa emas yang tidak dizakati akan dipanaskan di neraka dan menjadi siksa bagi pemiliknya.

4. Menguatkan Ekonomi Umat

Zakat membantu fakir miskin, pendidikan, dan pemberdayaan usaha kecil.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah : 103)

Dampak Sosial Zakat Emas yang Luar Biasa

Jika dikelola dengan baik, zakat menjadi instrumen ekonomi Islam yang kuat. Dana zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga untuk program produktif seperti:

  • Modal usaha kecil

  • beasiswa pendidikan

  • Layanan kesehatan

  • Bantuan gagal

Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Sukabumi aktif mengelola dana zakat untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Zakat Emas dalam Perspektif Ulama Kontemporer

Di era modern, kepemilikan emas tidak hanya dalam bentuk fisik seperti batangan atau perhiasan, tetapi juga dalam bentuk tabungan emas digital. Lalu bagaimana hukumnya?

Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa selama emas tersebut benar-benar dimiliki secara sah dan nilainya setara dengan emas fisik, maka tetap termasuk objek Zakat Emas jika telah mencapai nisab dan haul.

Artinya, baik emas disimpan di rumah, di brankas bank, maupun dalam bentuk saldo tabungan emas, kewajiban zakat tetap berlaku.

Hal ini sejalan dengan prinsip umum zakat maal, yaitu setiap harta yang berkembang dan dimiliki secara penuh wajib dizakati.

Jangan Tunggu Nanti, Tunaikan Sekarang!

Sering kali orang menunda Zakat Emas karena merasa hartanya belum banyak. Padahal, jika sudah mencapai nisab dan haul, maka kewajiban sudah berlaku.

Rasulullah SAW bersabda:

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”
(HR.Muslim)

Zakat bukan membuat kita miskin, justru membuka pintu keberkahan.

Kini memastikan emas yang kita simpan benar-benar membawa kebaikan, bukan beban di akhirat.

Yuk Salurkan Zakat dan Infaq Terbaikmu

Mari tunaikan Zakat Emas dan infaq Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih aman, mudah, dan tepat sasaran.

untuk melihat artikel lainnya klik link di bawah ini :

https://baznaskotasukabumi.com/siapa-saja-penerima-zakat-perdagangan/

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.

Lihat Daftar Rekening →