Pahami Hukum Zakat kepada Keluarga agar Sah, Berkah, dan Tidak Sia-sia
27/02/2026 | Penulis: BAZNAS
Stop Salah Paham! Pahami Hukum Zakat kepada Keluarga agar Sah, Berkah, dan Tidak Sia-sia
Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, dan ini merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta serta membantu sesama. Namun dalam praktiknya, sering kali timbul pertanyaan: Bolehkah zakat diberikan kepada anggota keluarga? Untuk menjawab pertanyaan ini, sangat penting untuk memahami ketentuan syariat mengenai penerima zakat, yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadist.

Hukum zakat untuk keluarga sering menimbulkan pertanyaan. Simak 7 fakta penting agar zakat tidak gugur dan justru menjadi pahala besar sesuai syariat Islam.
Secara umum, zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf yang diatur dalam Surat At-T aubah ayat 60
? ???????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ????? ?????????? ??????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ???????? ???????? ??
“Sejujurnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang bekerja, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Pendapat para ulama memperkuat ketentuan ini. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah biasa, tetapi sedekah kepada kerabat memiliki dua pahala: pahala sedekah dan pahala menjaga hubungan kekeluargaan.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang berhak tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki keutamaan tambahan, yaitu mempererat tali silaturahmi.
Para ulama berpendapat memberikan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Berikut syaratnya:
1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan
Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, dan anak keturunan sendiri. Memberikan harta kepada orang tua kandungnya tidak dapat disebut sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Sementara kepada Istri dan anak, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.
2. Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Ulama mebolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Begitu juga dengan anggota keluarga yang memiliki banyak utang (gharim) atau sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal (ibnu sabil).
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Beberapa ulama bahkan menganjurkan agar memberikan zakat kepada kerabat, selama tidak berada dalam tanggungan wajib, karena selain menunaikan kewajiban zakat, hal tersebut juga dapat mempererat tali silaturahmi.
Sebelum memberikan zakat kepada keluarga, penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Jika tidak, zakat yang disalurkan tidak dianggap sah dan kewajiban belum terpenuhi. Oleh karena itu, konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya dapat membantu memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah.

Perbedaan Zakat dan Nafkah kepada Keluarga
Penting untuk memahami perbedaan antara zakat dan nafkah. Nafkah adalah kewajiban yang harus diberikan kepada orang-orang yang berada dalam tanggungan, seperti orang tua (dalam kondisi tertentu), istri, dan anak. Sedangkan zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki ketentuan penerima (mustahik) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an , khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Oleh karena itu, zakat tidak dapat menggantikan kewajiban nafkah. Misalnya, seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya dengan niat menggugurkan kewajiban zakat sekaligus nafkah. Begitu pula seorang ayah kepada anaknya yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Namun, jika ada anggota keluarga yang bukan tanggungan wajib dan termasuk dalam golongan fakir, miskin, gharim (terlilit utang), atau ibnu sabil, maka zakat boleh diberikan kepada mereka.
Hikmah Mendahulukan Keluarga dalam Zakat
Ada beberapa hikmah mengapa Islam memberi ruang untuk menyalurkan zakat kepada keluarga yang berhak:
-
Memperkuat Ikatan Keluarga
Zakat tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga mempererat hubungan darah yang mungkin renggang karena faktor ekonomi. -
Alasan Kecemburuan Sosial
Ketika keluarga sendiri dalam kesulitan tetapi justru orang lain yang dibantu, hal ini bisa memicu rasa kurang nyaman dalam hubungan keluarga. -
Meningkatkan Keberkahan Harta
Membantu keluarga yang membutuhkan dapat menjadi sebab turunnya keberkahan karena disertai niat ibadah dan silaturahmi. -
Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Lingkup Terdekat
Islam membangun kepedulian sosial dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.Jika Anda masih ragu apakah zakat boleh diberikan kepada keluarga atau tidak, jangan ambil risiko. Pastikan zakat Anda sah dan tepat sasaran dengan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
???? Tunaikan zakat dan infaq sekarang juga melalui BAZNAS agar lebih aman, sesuai syariat, dan penuh keberkahan.

untuk melihat artikel lainnya klik link di bawah ini :
Artikel Lainnya
Rezeki Terhambat? Temukan Keutamaan Zakat yang Ampuh Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan Hidup
Bulan Ramadhan yang Mengharukan: Deretan Kisah Nyata Keajaiban Doa, No 3 Menguji Hati
Cara Dahsyat Jaga Amalan Setelah Bulan Ramadhan agar Iman Tetap Kuat dan Istiqamah
Dasyat!!! Sekali klik, 4 poin pahala mengalir-apakah ini cara sedekah paling efektif di zaman sekarang?
Wajib Tahu! 5 Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Agar Puasa Lebih Sempurna
Pahala Sedekah Terancam Hilang, Waspada! 5 Niat Tersembunyi yang Bisa Menghapusnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
