WhatsApp Icon

PP Nomor 11 Tahun 2025: Apa Saja Perubahan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui?

12/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
PP Nomor 11 Tahun 2025: Apa Saja Perubahan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui?

#BAZNASKotaSukabumi

Pada tanggal 11 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dan Gaji ke-13 menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena kebijakan ini berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, apakah ada perubahan signifikan dalam PP No. 11 Tahun 2025 dibandingkan dengan regulasi tahun sebelumnya? Kapan jadwal pencairannya? Dan bagaimana cara mengelola dana THR agar lebih bermanfaat, termasuk dengan berbagi melalui zakat, infaq, dan sedekah?

Artikel ini akan membahas secara lengkap isi dan dampak dari PP No. 11 Tahun 2025 serta mengajak Anda untuk memanfaatkan THR dengan bijak, termasuk dengan berdonasi melalui BAZNAS Kota Sukabumi.


Isi PP Nomor 11 Tahun 2025

1. Penerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, kelompok penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:

  • ASN pusat dan daerah
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Hakim dan pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Menurut data Kementerian Keuangan, total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 terdiri dari komponen berikut:

a. Untuk ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum)
  • Tunjangan kinerja sebesar 50% dari yang biasa diterima setiap bulan

b. Untuk ASN Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah

Khusus bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 hanya mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

  • THR dijadwalkan cair antara 20–21 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juni 2025.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan penuh, tidak ada pemotongan atau penundaan seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.


Perubahan Penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan THR dan Gaji ke-13 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, di antaranya:

1. Peningkatan Tunjangan Kinerja

Pada tahun ini, tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% dari yang biasanya diterima setiap bulan akan dimasukkan dalam komponen THR. Ini menjadi kabar baik bagi ASN di kementerian/lembaga dengan tunjangan kinerja yang besar.

2. Fleksibilitas bagi Pemda dalam Penyesuaian Tambahan Penghasilan

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menyesuaikan tambahan penghasilan ASN sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kondisi keuangan daerah yang beragam.

3. Kepastian Jadwal Pencairan

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sering mengalami ketidakpastian, PP Nomor 11 Tahun 2025 sudah menetapkan tanggal pencairan THR dan Gaji ke-13 dengan lebih jelas, sehingga ASN dapat lebih mudah merencanakan keuangan mereka.


Pemanfaatan THR dengan Bijak: Jangan Lupa Berbagi!

Menerima THR adalah momen yang dinantikan banyak orang, tetapi ada baiknya dana ini digunakan dengan bijak. Selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, THR juga bisa digunakan untuk berbagi kepada sesama melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengeluarkan zakat maal dan memperbanyak infaq serta sedekah, terutama di bulan Ramadan. BAZNAS Kota Sukabumi adalah lembaga resmi yang dapat menyalurkan zakat dan sedekah Anda kepada mereka yang membutuhkan.

Cara Berdonasi ke BAZNAS Kota Sukabumi:

  1. Transfer Bank:
    • Rekening BAZNAS Kota Sukabumi: (nomor rekening akan disesuaikan)
    • Pastikan menambahkan keterangan "Zakat/Infaq/Sedekah"
  2. Datang Langsung ke Kantor BAZNAS Kota Sukabumi:
    • Alamat: (alamat kantor akan disesuaikan)
    • Jam operasional: 08.00 – 16.00 WIB
  3. Melalui Website Resmi:
    • https://kotasukabumi.baznas.go.id/
    • Klik fitur di bawah ini

Dengan menyalurkan sebagian THR Anda untuk zakat, infaq, dan sedekah, Anda turut serta dalam membantu mereka yang kurang mampu dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda di bulan Ramadan.


Kesimpulan

PP Nomor 11 Tahun 2025 membawa kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dengan kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13. Tahun ini, tunjangan kinerja 50% menjadi bagian dari THR, memberikan tambahan manfaat bagi penerima.

Selain untuk keperluan pribadi, THR juga bisa digunakan untuk berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, Anda dapat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah agar manfaat THR tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri tetapi juga oleh masyarakat yang kurang mampu.

Mari manfaatkan THR dengan bijak dan berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan!

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat