WhatsApp Icon

Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?

19/11/2025  |  Penulis: indri irmayanti

Bagikan:URL telah tercopy
Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?

Nol berkurang, kewajiban tetap. Zakat mengikuti nilai, bukan angka

Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah—mengurangi beberapa digit nol pada mata uang—menimbulkan pertanyaan penting di masyarakat: apakah hal ini berpengaruh pada kewajiban zakat?

Dalam fikih muamalah, zakat tidak dihitung dari besar kecilnya angka nominal, tetapi dari nilai riil harta. Karena itu, perubahan tampilan mata uang tidak otomatis mengubah kewajiban zakat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an memerintahkan zakat dalam banyak ayat, seperti QS. Al-Baqarah:110 dan QS. At-Taubah:60. Hadis juga menegaskan zakat sebagai rukun Islam serta menetapkan nisab emas, yaitu 20 dinar (setara ±85 gram emas). Semua dalil menekankan nilai harta, bukan rupiah atau bentuk mata uang tertentu.

Pandangan Ulama tentang Redenominasi

1. Ulama Klasik

Ulama seperti Imam Nawawi, Imam Malik, dan Ibn Qudamah bersepakat bahwa zakat dihitung berdasarkan qimah (nilai), bukan angka. Ketika mata uang berubah kadar atau bentuknya, kewajiban zakat tetap mengikuti nilai emas.

2. Ulama Kontemporer

Lembaga internasional seperti Majma’ Fiqh Islami dan para pakar seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Mufti Taqi Usmani menegaskan bahwa redenominasi hanyalah perubahan teknis. Selama daya beli uang sama, perhitungan zakat tidak berubah. Nisab tetap mengacu pada emas 85 gram.

3. Ulama Indonesia

BAZNAS dan DSN-MUI menilai bahwa redenominasi tidak memengaruhi zakat. Yang diperlukan hanyalah panduan konversi agar masyarakat tidak salah hitung.

Pro dan Kontra Redenominasi terhadap Zakat

A. Pro

  1. Nilai riil tetap sama. Rp10.000.000 menjadi Rp10.000 setelah redenominasi, tetapi nilainya identik.
  2. Nisab tetap berdasarkan emas. Standar zakat tidak berubah.
  3. Kaidah fikih konsisten. Hukum mengikuti nilai, bukan bentuk.
  4. Praktik negara lain. Turki dan Sudan tetap menggunakan nisab emas setelah redenominasi.
  5. Pembukuan lebih sederhana. Angka lebih pendek sehingga lebih mudah menghitung zakat.

B. Kontra

  1. Miskonsepsi harta mengecil. Angka lebih kecil membuat sebagian orang mengira sudah tidak wajib zakat.
  2. Kesalahan konversi. Contoh: nisab Rp80.000.000 menjadi Rp80.000 rupiah baru dapat membingungkan.
  3. Transisi membingungkan. Pembukuan masjid, usaha, atau pribadi membutuhkan adaptasi.
  4. Potensi inflasi. Jika terjadi inflasi setelah redenominasi, harga emas berubah sehingga nisab ikut berubah.
  5. Kurang pedoman resmi. Tanpa panduan, masyarakat bisa salah memahami kewajiban zakatnya.

Rekomendasi untuk Muzaki

  • Tetap gunakan nisab emas 85 gram.
  • Ikuti konversi resmi rupiah baru.
  • Selalu cek harga emas saat haul tiba.
  • Konsultasikan kepada amil zakat bila ragu.
  • Catat harta sebelum dan setelah redenominasi untuk menghindari kesalahan.

Kesimpulan

Redenominasi rupiah tidak mengubah kewajiban zakat. Perintah zakat didasarkan pada nilai riil harta, bukan angka nominal mata uang. Ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa perubahan teknis seperti pengurangan nol tidak memengaruhi nisab maupun haul. Dengan pemahaman dan panduan yang jelas, umat Islam tetap dapat menunaikan zakat secara benar meskipun rupiah mengalami penyederhanaan angka.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat