WhatsApp Icon

Telat Lapor SPT? Tenang, Ada Kebijakan Baru Pajak 2025 yang Bisa Bebaskan Sanksi!

26/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Telat Lapor SPT? Tenang, Ada Kebijakan Baru Pajak 2025 yang Bisa Bebaskan Sanksi!

#BAZNASKotaSukabumi

Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pelaporan, baik karena kesibukan, kurangnya pemahaman, maupun kendala teknis saat mengakses layanan pajak online.

Akibatnya, banyak wajib pajak yang telat melaporkan SPT dan terkena sanksi berupa denda administratif. Namun, ada kabar baik bagi Anda yang mengalami keterlambatan! Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan kebijakan baru pada tahun 2025 yang memungkinkan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT.

Apa saja ketentuannya? Bagaimana cara memanfaatkannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Aturan Lapor SPT dan Konsekuensi Keterlambatan

Sebelum membahas kebijakan baru, penting untuk memahami aturan umum mengenai pelaporan SPT dan konsekuensi keterlambatan:

  1. Batas Waktu Lapor SPT
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
    • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setiap tahunnya.
  2. Sanksi Administratif Jika Telat Lapor
    • Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
    • Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
  3. Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
    Jika terlambat membayar pajak yang terutang, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Kendati demikian, melalui kebijakan baru 2025, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghindari sanksi ini.

Kebijakan Baru DJP 2025: Penghapusan Sanksi Administratif untuk Wajib Pajak yang Telat Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.

Ketentuan Kebijakan Penghapusan Sanksi

Berdasarkan kebijakan ini, penghapusan sanksi diberikan kepada:

  • Wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak yang terutang.
  • Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Peraturan ini berlaku mulai 27 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung implementasi sistem Coretax DJP yang mempermudah proses perpajakan di Indonesia.

Catatan penting: Penghapusan sanksi ini tidak berlaku otomatis! Wajib pajak harus tetap memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP.

Cara Memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Segera Lakukan Pembayaran dan Pelaporan SPT

Meskipun sanksi dapat dihapuskan, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sesegera mungkin.

2. Cek Status Sanksi Pajak Anda

Anda bisa mengecek apakah telah dikenakan sanksi dengan mengakses laman DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Ajukan Permohonan Penghapusan Sanksi

Jika Anda sudah menerima surat ketetapan sanksi, Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif ke Kantor Wilayah DJP dengan membawa dokumen berikut:

  • Surat permohonan penghapusan sanksi.
  • Bukti pembayaran pajak yang terutang.
  • Bukti pelaporan SPT (jika sudah dilakukan).

4. Gunakan Layanan DJP Online untuk Mempermudah Proses

DJP telah menyediakan berbagai layanan online seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing yang dapat membantu wajib pajak melaporkan dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kenapa Kita Harus Patuh dalam Membayar Pajak?

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah bisa membangun infrastruktur, memperbaiki fasilitas publik, meningkatkan layanan kesehatan, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.

Namun, tahukah Anda bahwa selain pajak, kita juga memiliki kewajiban untuk berbagi kepada sesama melalui zakat, infaq, dan sedekah?

Zakat, Infaq, dan Sedekah: Pajak Spiritual yang Mendatangkan Keberkahan

Sebagai umat Muslim, kita tidak hanya diwajibkan membayar pajak kepada negara tetapi juga menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan spiritual.

Perbedaan Pajak dan Zakat

Aspek

Pajak

Zakat

Sumber Hukum

Undang-Undang Negara

Al-Qur'an dan Hadis

Tujuan

Pembangunan Negara

Kesejahteraan Umat Islam

Penerima Manfaat

Negara dan Masyarakat Umum

Fakir, Miskin, dan Golongan yang Berhak

Zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan tetapi juga membersihkan harta kita dan mendatangkan keberkahan dalam kehidupan.


Kesimpulan: Jangan Lupa Bayar Pajak dan Tunaikan Zakat di BAZNAS Kota Sukabumi!

Kebijakan baru DJP tahun 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang telat lapor SPT untuk terbebas dari sanksi administratif. Namun, kita tetap harus berusaha patuh dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari masalah perpajakan di masa mendatang.

Selain itu, jangan lupakan kewajiban kita sebagai Muslim untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah. Dengan berbagi melalui BAZNAS Kota Sukabumi, kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.

Mari kita jadikan tahun 2025 sebagai tahun yang lebih baik, bukan hanya dalam kepatuhan membayar pajak tetapi juga dalam meningkatkan kepedulian sosial dengan berbagi rezeki melalui zakat!

Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda sekarang juga melalui BAZNAS Kota Sukabumi.

Semoga artikel ini membantu meningkatkan kesadaran pajak dan zakat sekaligus mendorong lebih banyak orang untuk berbagi melalui BAZNAS! ????

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat