Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya
10/11/2025 | Penulis: indri irmayanti
Ganti puasa dengan berbagi. Tunaikan fidyah, tebus kewajiban, raih keberkahan.
Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Q.S. Al Baqarah: 184)
Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
- Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa takut membahayakan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
- Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
- Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Untuk selengkapnya tentang kriteria orang yang wajib membayar fidyah dapat dibaca selengkanya disini
Besaran Fidyah dan Cara membayarnya
Besaran fidyah yang harus dibayarkan menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut
- Hitung total puasa yang ditinggalkan
- Setiap hari puasa yang ditinggalakan dihitung sebagai satu takar fidyah
Misalnya Azizah Hamil dan tidak berpuasa 30 hari maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 hari x 1 takar fidyah = 30 takar fidyah
Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin. Cara mebayarnya misal Azizah harus membayar 30 takar fidyah maka dia boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Artikel Lainnya
Pernah Merasa Sendiri di Tengah Keramaian? Ini Penjelasannya
Kisah Nyata Dahsyat: Janji Allah Itu Benar, Bikin Merinding!
MasyaAllah! Ternyata Ibu Hamil Punya Kedudukan Istimewa dalam Islam, Ini Penjelasannya
Jangan Sampai Tidak Tahu! Rahasia Besar di Balik Pernikahan yang Disebut Ibadah dalam Islam
Dulu Pelit, Kini Dermawan yang Mengubah Hidup Secara Dahsyat
Hidup Ingin Tenang? Hindari 5 Sikap Buruk yang Sering Terjadi Sehari-hari
Kisah Pahit yang Bikin Tersadar! Akibat Terlalu Cinta Dunia
Hati-Hati! Ini Dampak Buruk Korupsi yang Bisa Menghancurkan Hidupmu
Kisah Menggetarkan! Saat Orang Lain Mengeluh, Ia Mengucap Alhamdulillah
Larangan saat Lebaran! Masih Banyak yang Melanggar!
Jangan Sampai Menyesal! Lalai Berinfak Bisa Merugikan, Padahal Pahalanya Sangat Besar
7 Cara Ampuh Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Lebih Tenang
Subhanallah! Rahasia Dagang Berkah yang Diajarakan dalam Islam
Tak Ada yang Tahu Lukanya, Tapi Ia Tetap Kuat!
Bahagia Itu Sederhana: Sabar dan Syukur yang Sering Diabaikan!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →