WhatsApp Icon

Zakat Fitrah: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya

05/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Fitrah: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya

#BAZNASKotaSukabumi

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan. Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat jiwa, yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Selain itu, bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, namun beberapa ulama menganjurkan sebagai bentuk sedekah.
Sebaliknya, bagi seseorang yang meninggal setelah masuknya bulan Ramadan, zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan. Namun, jika seseorang meninggal sebelum Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat fitrah.

Kewajiban ini telah disebutkan dalam hadis:

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Daud)

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima. Namun, siapa yang membayarnya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?

Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras atau gandum. Secara umum, zakat fitrah berapa kg? Rasulullah ? menetapkan bahwa setiap Muslim wajib membayar sebanyak 1 sha', yang jika dikonversikan setara dengan 2,5 kg hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya.

Namun, jika membayar dengan uang, nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku. Untuk zakat fitrah 2025, BAZNAS Kota Sukabumi akan mengumumkan jumlah nominal yang dapat digunakan sebagai pengganti makanan pokok.

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada malam dan pagi hari Idul Fitri. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’." (QS. Al-Baqarah: 43)

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Menghitung zakat fitrah sangat mudah. Jika Anda ingin membayar dalam bentuk makanan pokok, cukup siapkan 2,5 kg hingga 3 kg beras untuk setiap anggota keluarga. Namun, jika dalam bentuk uang, caranya adalah:

1. Cek harga beras per kilogram di daerah Anda.
Kali dengan jumlah minimal zakat fitrah (2,5 kg - 3 kg).

2. Jumlahkan dengan total anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah.

Sebagai contoh, jika harga beras Rp15.000 per kg, maka:
2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500
3 kg x Rp15.000 = Rp45.000

Maka, zakat fitrah yang harus dibayar per orang berkisar antara Rp37.500 hingga Rp45.000.

3. Tunaikan Zakat Fitrah Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi
BAZNAS Kota Sukabumi menyediakan layanan zakat fitrah yang amanah dan transparan. Anda dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung atau melalui layanan online yang telah disediakan.

Yuk, tunaikan zakat fitrah sekarang dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan!

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat