Banyak yang Bertanya! Apakah Bonus dan Tunjangan Termasuk Zakat Profesi?
09/03/2026 | Penulis: BAZNAS
apakah bonus dan tunjangan termasuk zakat profesi
Halo, Sahabat Muzakki!
Pernah nggak sih, pas akhir tahun atau momen-momen tertentu, kita dapat rezeki nomplok dari kantor? Entah itu bonus performa karena target tercapai, Tunjangan Hari Raya (THR), atau tunjangan-tunjangan lainnya yang membuat saldo rekening tiba-tiba gendut. Rasanya pasti senang banget, kan? Alhamdulillah.
Nah, di tengah kebahagiaan menerima dana tambahan tersebut, sering kali muncul pertanyaan menggelitik di benak kita yang Muslim: "Eh, uang bonus sama tunjangan ini wajib dizakatin nggak, ya? Kan ini di luar gaji pokok bulanan?"
Pertanyaan ini wajar banget muncul. Masalah Zakat Profesi (atau zakat penghasilan) memang terkadang masih membingungkan, terutama terkait komponen-komponen penghasilan di luar gaji pokok.
Yuk, kita bedah tuntas masalah ini secara santai tapi tetap syar'i, agar hati tenang dan harta jadi berkah!
Memahami Konsep Dasar Zakat Profesi

Sebelum masuk ke pembahasan bonus dan tunjangan, kita samakan persepsi dulu tentang apa itu Zakat Profesi.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang dikerjakan sendiri maupun terikat dengan lembaga/perusahaan. Landasan dasarnya adalah keumuman firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah: 267).
Dalam fiqih modern, para ulama (termasuk MUI) bersepakat bahwa penghasilan dari pekerjaan wajib dizakati jika memenuhi syarat.
Intinya: Apakah Bonus dan Tunjangan Itu Wajib Zakat?
Jawaban singkatnya adalah: IYA, Wajib.
Mengapa? Karena dalam konsep Islam, yang dilihat adalah total Al-Maal Al-Mustafad (harta yang baru diperoleh). Bonus, THR, dan tunjangan (yang bersifat finansial dan menjadi hak milik utuh) adalah tambahan penghasilan yang menambah kekayaan kita.
Logikanya sederhana: Jika gaji pokok yang kita capek-capek kerjakan sebulan penuh wajib dizakati, maka bonus yang sering kali jumlahnya lebih besar dan didapat dengan "lebih mudah" (sebagai hadiah prestasi) tentu lebih utama untuk dibersihkan dengan zakat.
Mengapa Keduanya Dianggap Harta yang Wajib Dizakati?
Ada beberapa alasan kuat mengapa bonus dan tunjangan masuk dalam hitungan zakat profesi:
1. Bagian dari Total Penghasilan (Pendapatan Global)
Dalam menghitung zakat profesi, kita tidak melihat slip gaji per baris, melainkan melihat total take home pay (pendapatan bersih yang dibawa pulang) dalam kurun waktu tertentu (misalnya satu tahun). Bonus dan tunjangan adalah komponen tak terpisahkan dari total pendapatan tahunan Anda.
2. Memenuhi Kriteria Harta dalam Islam
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang tumbuh, berkembang, dan berada di bawah kekuasaan penuh. Bonus dan tunjangan yang sudah masuk ke rekening Anda adalah milik Anda sepenuhnya dan bisa Anda gunakan untuk apa saja. Maka, ia memenuhi syarat untuk dizakati.
Rasulullah SAW bersabda mengenai prinsip dasar kebersihan harta:
“Bila engkau membayar zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan keburukan darinya.” (HR. Al-Hakim).
Membayar zakat atas bonus dan tunjangan adalah cara kita memastikan bahwa "rezeki nomplok" tersebut benar-benar bersih dan membawa keberkahan, bukan malah menjadi beban di akhirat.
Cara Menghitung Zakatnya (Jangan Bingung, Ini Simpel!)
Sekarang masuk ke teknisnya. Bagaimana cara menghitung zakat jika ada bonus dan tunjangan?
Ketentuan Zakat Profesi mengacu pada nishab (batas minimum wajib zakat) emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama, nishab zakat pendapatan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5%.
Ada dua cara yang umum digunakan, dan Anda bisa memilih mana yang paling memudahkan:
Metode 1: Penghitungan Bulanan (Di-rapel)
Jika Anda biasanya membayar zakat profesi tiap bulan (dari gaji pokok), lalu di bulan tertentu Anda mendapat bonus besar, maka total pendapatan di bulan tersebut (Gaji + Bonus + Tunjangan) dijumlahkan.
Jika totalnya mencapai nishab bulanan (misalnya nishab tahunan dibagi 12), maka keluarkan 2,5% dari total tersebut.
Contoh: Gaji Rp 10 juta, Bonus Rp 20 juta. Total bulan itu Rp 30 juta. Keluarin zakat 2,5% dari Rp 30 juta.
Metode 2: Penghitungan Tahunan (Paling Direkomendasikan untuk Bonus)
Metode ini paling akurat untuk mengakomodasi bonus yang waktunya tidak menentu.
-
Hitung total gaji pokok selama 1 tahun.
-
Tambahkan total bonus yang diterima selama 1 tahun.
-
Tambahkan total tunjangan (THR, dll) selama 1 tahun.
-
Jika total (1+2+3) mencapai nishab (setara 85 gram emas), keluarkan zakatnya 2,5%.
Metode tahunan ini memastikan bahwa meskipun gaji bulanan Anda mungkin di bawah nishab, namun jika ditotal dengan bonus akhir tahun ternyata melampaui nishab, Anda tetap wajib berzakat. Ini lebih adil dan lebih aman secara syariat.
Kesimpulan: Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa
Menerima bonus dan tunjangan adalah kebahagiaan, namun menunaikan hak Allah di dalamnya adalah kemuliaan. Jangan biarkan keraguan menghalangi kita dari keberkahan. Bonus dan tunjangan adalah bagian dari harta yang wajib dizakati jika total pendapatan kita mencapai nishab.
Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjaga hati dari sifat kikir dan memastikan harta yang kita nikmati benar-benar "thayyib" (baik).
Sahabat, setelah memahami bahwa setiap rupiah dari bonus dan tunjangan kita memiliki hak fakir miskin di dalamnya, yuk segera tunaikan zakat, infaq, dan sedekah Anda.
Sucikan Harta Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi!

Salurkan kepedulian Anda melalui lembaga yang amanah dan resmi. BAZNAS Kota Sukabumi siap menerima dan menyalurkan dana ZIS Anda kepada mereka yang berhak di wilayah Kota Sukabumi, sehingga dampaknya benar-benar terasa bagi masyarakat sekitar.
Mari jadikan setiap bonus yang kita terima sebagai ladang pahala yang terus mengalir.
Tunaikan Infaq dan Sedekah Anda Sekarang Melalui BAZNAS Kota Sukabumi.
Untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:
Artikel Lainnya
Banyak yang Baru Paham! Hikmah Sabar dalam Islam
Mengejutkan! 7 Kesalahan Orang Tua yang Sering Terjadi Tanpa Disadari
Bahagia Sejati! Inilah Cara Islam Mengajarkan Hidup Penuh Kedamaian
Kajian Ramadhan Online Meledak di Kalangan Generasi Muda! Fenomena Baru atau Tren Sesaat?
Banyak yang Tidak Menyadari! Mencari Ilmu Adalah Ibadah yang Luar Biasa
Subhanallah! Gerakan Berbagi Makanan Gratis Saat Ramadhan Semakin Meluas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
