Banyak yang Salah Sangka! MBG Ternyata Bukan Pakai Dana Zakat, Lho
24/02/2026 | Penulis: BAZNAS
Banyak yang Salah Sangka! MBG Ternyata Bukan Pakai Dana Zakat, Lho
Zakat bukan untuk MBG belakangan jadi topik yang ramai dibicarakan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah dana zakat benar-benar dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)? Pertanyaan ini wajar muncul, karena zakat memang berkaitan dengan bantuan sosial. Namun melalui klarifikasi resmi, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa zakat bukan untuk MBG, dan pengelolaannya tetap berjalan sesuai syariat Islam serta aturan negara.
Penjelasan ini penting agar umat Islam tidak salah paham dan tetap tenang dalam menunaikan ibadah zakat. Sebab, zakat bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan ibadah yang memiliki aturan sangat jelas.
1. Zakat Itu Ibadah, Bukan Dana Sosial Umum

Dalam Islam, zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Artinya, zakat termasuk ibadah pokok yang kedudukannya sangat mulia. Rasulullah ? bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: cermin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat bukanlah dana bebas yang bisa digunakan untuk semua program sosial. Oleh karena itu, ketika muncul isu zakat yang dikaitkan dengan MBG, Kemenag merasa perlu kebenarannya bahwa zakat bukan untuk MBG.
2. Penegasan Kemenag Soal Zakat dan MBG
Kemenag secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan zakat untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG adalah program sosial pemerintah yang memiliki sumber pendanaan tersendiri. Sementara itu, zakat memiliki aturan penggunaan yang telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT.
Selain berdasarkan syariat, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa zakat harus disalurkan sesuai ketentuan agama dan diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berhak menerimanya.
3. Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Islam telah menetapkan dengan sangat jelas siapa yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang amal, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
(QS. At-Taubah : 60)
Delapan golongan inilah yang dikenal sebagai asnaf zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Karena sudah ditetapkan langsung dalam Al-Qur'an, maka penggunaannya tidak boleh keluar dari ketentuan ini. Inilah alasan utama mengapa zakat bukan untuk MBG.
4. Mengapa Isu Ini Perlu Diluruskan?
Isu zakat dan MBG perlu diluruskan agar kepercayaan umat tetap terjaga.
Jika zakat disalahpahami secara tidak sengaja, merugikan umat menjadi ragu atau bahkan enggan menunaikan zakat. Padahal zakat memiliki peran besar dalam mengurangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.
Dengan penjelasan dari Kemenag, umat Islam diharapkan semakin yakin bahwa zakat mereka disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
5. Zakat, Infaq, dan Sedekah Itu Berbeda

Perlu dipahami juga bahwa zakat berbeda dengan infaq dan sedekah.
Zakat memiliki aturan ketat, sementara infaq dan sedekah lebih fleksibel. Program-program sosial seperti MBG dapat didukung melalui infaq dan sedekah, bukan dari dana zakat.
Allah SWT berfirman:
“Perumamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir.”
(QS. Al-Baqarah : 261)
Ayat ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk terus berinfaq dan bersedekah dalam berbagai bentuk kebaikan sosial.
yuk salurkan zakat dan infaq terbaikmu

Dengan berinfaq melalui lembaga resmi, kami membantu ikut serta saudara-saudara yang membutuhkan sekaligus menjaga keberkahan harta yang kita miliki.
Saatnya Berbagi dengan Tenang dan Penuh Keberkahan
Kini sudah jelas bahwa zakat bukan untuk MBG, dan Kemenag telah memberikan penjelasan agar umat tidak salah paham. Zakat tetap berada di jalurnya sebagai ibadah yang suci dan amanah. Sementara itu, semangat berbagi untuk program sosial tetap bisa dilakukan melalui infaq dan sedekah.
???? Mari salurkan infaq terbaik kita melalui BAZNAS Kota Sukabumi.
Untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_Tegaskan_Zakat_Tidak_Digunakan_untuk_Program_MBG/3774
Artikel Lainnya
Hidup Ingin Tenang? Hindari 5 Sikap Buruk yang Sering Terjadi Sehari-hari
Jangan Sampai Tidak Tahu! Rahasia Besar di Balik Pernikahan yang Disebut Ibadah dalam Islam
Dulu Pelit, Kini Dermawan yang Mengubah Hidup Secara Dahsyat
Jangan Sampai Menyesal! Lalai Berinfak Bisa Merugikan, Padahal Pahalanya Sangat Besar
Hati-Hati! Ini Dampak Buruk Korupsi yang Bisa Menghancurkan Hidupmu
MasyaAllah! Ternyata Ibu Hamil Punya Kedudukan Istimewa dalam Islam, Ini Penjelasannya
Banyak Orang Tidak Sadar! Beratnya Tanggung Jawab Seorang Pemimpin Hingga di Akhirat
Pernah Merasa Sendiri di Tengah Keramaian? Ini Penjelasannya
Kisah Menggetarkan! Saat Orang Lain Mengeluh, Ia Mengucap Alhamdulillah
Tak Ada yang Tahu Lukanya, Tapi Ia Tetap Kuat!
Larangan saat Lebaran! Masih Banyak yang Melanggar!
Kisah Pahit yang Bikin Tersadar! Akibat Terlalu Cinta Dunia
Subhanallah! Rahasia Dagang Berkah yang Diajarakan dalam Islam
Sedekah: Tanda Syukur yang Menguatkan dan Memberdayakan, 7 Rahasia Dahsyat yang Wajib Kamu Tahu!
Kisah Nyata Dahsyat: Janji Allah Itu Benar, Bikin Merinding!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →