WhatsApp Icon

Zakat Profesi: Apakah Gaji Anda Sudah Memenuhi Nisab?

05/03/2025  |  Penulis: Duta Zakat

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Profesi: Apakah Gaji Anda Sudah Memenuhi Nisab?

#BAZNASKotaSukabumi

Zakat profesi, atau zakat penghasilan, adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa profesional. Dalam Islam, zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal yang wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab (batas minimum) yang ditetapkan.

Dalil tentang Zakat Profesi

Meskipun istilah "zakat profesi" tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, konsepnya diambil dari perintah umum untuk menunaikan zakat atas harta yang dimiliki. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menunjukkan kewajiban mengeluarkan sebagian dari penghasilan yang diperoleh melalui usaha atau pekerjaan.

Nisab dan Persentase Zakat Profesi

Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nisabnya sekitar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Kadar zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi untuk Berbagai Profesi

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025

Misalkan seorang PNS dengan golongan III memiliki gaji pokok Rp5.000.000 per bulan, ditambah tunjangan Rp2.000.000, sehingga total penghasilan Rp7.000.000 per bulan. Karena melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dikeluarkan:

Rp7.000.000 x 2,5% = Rp175.000 per bulan.

  1. Dosen

Seorang dosen dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat:

Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000 per bulan.

  1. Dokter Umum

Dokter umum dengan penghasilan Rp15.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat:

Rp15.000.000 x 2,5% = Rp375.000 per bulan.

  1. Masinis KAI

Misalkan masinis KAI dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat:

Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.

  1. Polisi

Seorang polisi dengan penghasilan Rp7.500.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat:

Rp7.500.000 x 2,5% = Rp187.500 per bulan.

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Gaji PPPK bervariasi tergantung jabatan dan golongan. Misalnya, untuk tenaga kesehatan dengan golongan VII, gaji berkisar antara Rp2.647.700–Rp4.214.900. Jika gaji Rp3.500.000 per bulan, zakat yang harus dikeluarkan:

Rp3.500.000 x 2,5% = Rp87.500 per bulan.

Tunaikan Zakat Profesi Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi

Menunaikan zakat profesi tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda menyalurkan zakat dengan amanah dan tepat sasaran. Untuk kemudahan, Anda dapat menunaikan zakat secara online melalui Website Resmi BAZNAS Kota Sukabumi.

Mari tingkatkan kepedulian dan keberkahan di bulan Ramadan ini dengan menunaikan zakat profesi Anda. Kunjungi Website BAZNAS Kota Sukabumi untuk informasi lebih lanjut dan kemudahan pembayaran zakat. Bersama kita wujudkan masyarakat Sukabumi yang lebih sejahtera dan berkah.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat