Lapor Pajak 2025: Kapan Batas Akhir? Ini Cara Agar Keuangan Tetap Berkah!
07/03/2025 | Penulis: Duta Zakat
#BaznasKotaSukabumi
Tahun 2025 telah tiba, dan bagi wajib pajak di Indonesia, ada satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan: lapor pajak! Pelaporan pajak merupakan kewajiban tahunan bagi individu maupun badan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya, kapan batas akhir lapor pajak 2025? Bagaimana cara melaporkannya agar mudah dan tetap berkah?
Selain memahami batas waktu dan cara lapor pajak, penting juga untuk mengetahui bagaimana mengelola keuangan agar lebih berkah. Salah satunya adalah dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Sukabumi. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang pelaporan pajak 2025 dan bagaimana menjaga keberkahan harta Anda.
Kapan Batas Akhir Lapor Pajak 2025?
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, batas akhir pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan Usaha: 30 April 2025
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id. Pemerintah juga menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya kapan saja dan di mana saja.
Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Online
Agar proses pelaporan pajak berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan Anda memiliki dokumen berikut sebelum melapor pajak:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Laporan penghasilan selama tahun 2024
- Bukti potong pajak (jika ada)
- Dokumen pendukung lain seperti pengurangan pajak, zakat, dan sedekah
2. Masuk ke Situs DJP Online
Kunjungi https://djponline.pajak.go.id, lalu login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
3. Pilih Menu e-Filing
Di dalam akun DJP Online, pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
4. Isi Data Sesuai Panduan
Ikuti panduan pengisian SPT sesuai kategori wajib pajak Anda (Orang Pribadi atau Badan Usaha). Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
5. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
Setelah selesai, kirim laporan Anda dan unduh bukti pelaporan sebagai arsip.
Cara Agar Keuangan Tetap Berkah Setelah Lapor Pajak
Melaporkan pajak adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum negara, tetapi sebagai umat Islam, kita juga perlu memastikan keberkahan dalam harta kita. Salah satu cara terbaik untuk itu adalah dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah.
1. Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar? Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi dapat menjadi pengurang pajak penghasilan.
2. Infaq dan Sedekah untuk Keberkahan Harta
Selain zakat, mengeluarkan infaq dan sedekah dapat menambah keberkahan dalam hidup kita. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)
Maka dari itu, menyalurkan sebagian harta kita melalui infaq dan sedekah akan membawa keberkahan serta pahala yang besar di sisi Allah.
Agar keuangan Anda semakin berkah setelah melaporkan pajak, jangan lupa menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Sukabumi. Anda bisa berdonasi dengan mudah melalui platform online resmi atau datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Sukabumi.
???? Salurkan Harta Terbaik Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi
Dengan menyalurkan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi, Anda turut membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendapatkan keberkahan dalam rezeki Anda.
Kesimpulan
Pelaporan pajak 2025 wajib dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2025 untuk badan usaha. Dengan memanfaatkan layanan e-Filing, pelaporan pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, lebih dari sekadar kepatuhan pajak, kita juga perlu memastikan bahwa keuangan kita tetap berkah dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu Anda dalam menyalurkan zakat untuk keberkahan harta dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Mari lapor pajak tepat waktu dan tingkatkan keberkahan rezeki dengan berbagi melalui BAZNAS Kota Sukabumi! ????
Press Release Lainnya
Sahur: Lebih dari Sekadar Makan! Ini Sunnah & Doa Agar Puasa Makin Berkah
THR PNS Kapan Cair? Ini Cara Memaksimalkan untuk Keberkahan Ramadan
Dari Gunung Semeru hingga Banjir di IKN: Saatnya Bersatu dengan Zakat & Sedekah
Persija Jakarta vs Arema FC: Siapa yang Menang? Tapi, Sudahkah Kita Menang Melawan Kemiskinan?
Hikmah Puasa Ramadhan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar, Ini Manfaat Besarnya!
Terbukti Secara Medis! 5 Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Menurut Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
