Artikel Terbaru
Main Game Sampai Lupa Waktu? Begini Pandangan Islam yang Jarang Dibahas
Di era digital, game telah menjadi salah satu hiburan paling populer di berbagai kalangan. Banyak yang bermain untuk melepas stres, menghabiskan waktu luang, bahkan menjadikannya profesi. Namun, tidak sedikit pula yang terjebak bermain game hingga lupa waktu—lupa makan, lupa belajar, lupa tanggung jawab, bahkan lupa shalat. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang kebiasaan ini?
1. Hukum Bermain Game: Mubah, Tapi Bisa Berubah
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa hiburan, termasuk game, adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak mengandung unsur yang dilarang. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa jiwa manusia butuh hiburan agar tidak lelah dan jenuh. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun pernah berlomba lari dengan Aisyah dan bercanda dengan para sahabat.
Namun, hukum mubah bisa berubah menjadi makruh atau haram jika:
melalaikan ibadah wajib, terutama shalat,
mengandung unsur maksiat seperti aurat, kekerasan ekstrem, atau perjudian (gacha),
menumbuhkan akhlak buruk seperti marah, sombong, dan toxic,
menimbulkan kecanduan hingga merusak kehidupan.
Kaidah fikih menyebutkan: “Al-mubah yataghayyaru bil-mujib” — yang mubah bisa berubah hukumnya karena sebab tertentu.
2. Ketika Game Membuat Lalai Shalat
Inilah batas yang paling sering dilanggar. Allah berfirman:
“Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa “lalai” berarti sibuk hingga sengaja melewati waktu shalat. Banyak gamer berkata, “Satu match lagi…”, “Rank masih satu bintang lagi…”, “Bentar lagi menang…” hingga adzan berlalu begitu saja. Padahal Nabi SAW bersabda:
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat pada waktunya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jika game membuat seseorang meninggalkan kewajiban, hukumnya langsung menjadi haram.
3. Waktu adalah Amanah — dan Game Sering Mencurinya
Surat Al-‘Asr adalah peringatan tegas bahwa manusia berada dalam kerugian jika menyia-nyiakan waktu. Ibnul Qayyim berkata:
“Menyia-nyiakan waktu lebih berbahaya daripada kematian.”
Ketika game menghabiskan 3–6 jam sehari tanpa kendali, sebenarnya seseorang sedang menyerahkan sebagian hidupnya kepada sesuatu yang tidak memberi manfaat jangka panjang. Islam menolak pemborosan waktu (idha‘atul waqt).
4. Kecanduan Game: Perbudakan Era Modern
Ketika seseorang tidak bisa berhenti bermain, marah jika diganggu, atau gelisah jika tidak memegang gadget, itu tanda kecanduan. Allah berfirman:
“Apakah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Furqan: 43)
Ulama kontemporer, termasuk Syaikh Shalih Al-Munajjid, menyebut kecanduan game sebagai bentuk mengikuti hawa nafsu yang membahayakan diri.
5. Islam Tidak Melarang Game — Asal Seimbang
Prinsip syariat sangat jelas: “La dharar wa la dhir?r” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.)
Game tetap boleh selama:
tidak melalaikan shalat,
tidak mengganggu kesehatan dan tanggung jawab,
tidak mengandung unsur haram,
tidak menimbulkan kecanduan.
Ibnul Qayyim menggambarkan hiburan seperti garam: perlu, tapi secukupnya.
Kesimpulan
Bermain game adalah hiburan yang dibolehkan dalam Islam, selama tidak membuat kita lalai dari ibadah dan tanggung jawab. Namun ketika game membuat seseorang meninggalkan shalat, membuang waktu berlebihan, atau terjerumus ke dalam unsur haram, maka game itu berubah menjadi sesuatu yang harus dijauhi. Islam mengajarkan keseimbangan: hiburan boleh, tetapi jangan sampai mengambil alih hidup dan menghilangkan keberkahan waktu. Semoga kita mampu mengendalikan diri, memanfaatkan waktu dengan bijak, dan menjaga prioritas sesuai tuntunan agama.
ARTIKEL20/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Waspada Normalisasi Pergaulan Bebas: Tantangan Terbesar Remaja Muslim di Era Media Sosial
Normalisasi pergaulan bebas semakin marak di media sosial dan menjadi tantangan besar bagi remaja Muslim. Media sosial kini bukan hanya tempat berbagi aktivitas, tetapi ruang yang secara halus membentuk gaya hidup, cara berpikir, serta standar moral. Perilaku yang dulu dianggap tabu kini terlihat wajar, modern, bahkan keren di mata sebagian remaja. Inilah yang menjadi kekhawatiran besar bagi generasi Muslim yang sedang tumbuh di era digital.
Pergaulan Bebas dalam Pandangan Islam
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan (iffah) dan rasa malu (haya’). Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala aktivitas yang mendekati dan mengantarkan kepadanya. Pacaran bebas, chatting mesra, berduaan, sentuhan fisik, hingga mengonsumsi konten vulgar adalah langkah awal menuju perbuatan yang lebih besar.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali syaitan menjadi yang ketiganya.” (HR. Tirmidzi)
Hari ini, khalwat tak lagi harus bertemu langsung. “Khalwat digital” melalui DM, video call, dan konten sensual telah menjadi pintu godaan baru.
Normalisasi Pergaulan Bebas di Media Sosial
Media sosial sangat berpengaruh dalam membentuk persepsi remaja. Banyak konten kreator menampilkan hubungan tanpa batas antara laki-laki dan perempuan sebagai hal yang romantis, lucu, atau bahkan wajib untuk “diwajaran”. Dampaknya:
Pacaran dianggap kebutuhan emosional.
Remaja yang menjaga diri justru dianggap tidak gaul.
Konten vulgar dianggap hiburan biasa.
Standar moral perlahan menurun tanpa disadari.
Inilah bahaya dari normalisasi: ia merusak dari dalam tanpa terasa.
Pandangan Ulama tentang Bahaya Pergaulan Bebas
Para ulama sejak dahulu telah memperingatkan bahaya pergaulan bebas:
Imam Al-Ghazali menyebut pandangan bebas sebagai “panah beracun dari syaitan”.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menegaskan bahwa maksiat besar selalu dimulai dari langkah kecil yang diremehkan.
Imam Nawawi menyatakan khalwat dan sentuhan tanpa mahram adalah pintu dosa yang harus dijauhi.
Mereka sepakat: menjaga batas pergaulan adalah bentuk ketaatan yang melindungi diri dan kehormatan seorang Muslim.
Tantangan Remaja Muslim di Era Digital
Hari ini remaja Muslim menghadapi tantangan besar, seperti:
Tekanan sosial untuk menjadi seperti yang dilihat di media sosial.
Konten normalisasi yang terus muncul di timeline.
Kurangnya literasi agama, sehingga batasan syariat dianggap ketinggalan zaman.
Lingkungan pertemanan yang sering mendorong hal-hal negatif.
Solusi untuk Menjaga Diri
Islam memberikan jalan keluar yang jelas, di antaranya:
Memperkuat hubungan dengan Allah, melalui salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
Menjaga pandangan, menghindari konten yang merusak hati.
Memilih pergaulan yang baik, karena teman sangat memengaruhi karakter.
Bijak dalam menggunakan media sosial, memfilter konten dan akun yang diikuti.
Sibuk dengan kegiatan positif, seperti olahraga, belajar, dan aktivitas masjid.
Kesimpulan
Normalisasi pergaulan bebas adalah ancaman besar bagi akhlak remaja Muslim. Ketika sesuatu yang dilarang syariat dianggap wajar, batas halal dan haram menjadi kabur. Karena itu, remaja perlu memperkuat iman, memfilter media sosial, menjaga pergaulan, dan membangun lingkungan yang mendukung nilai Islam. Syariat bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi kehormatan dan masa depan generasi.
ARTIKEL20/11/2025 | indri irmayanti
Fitnah Online: Kok Bisa Semudah Itu Menyakiti Orang?
Di era digital, fitnah tidak lagi membutuhkan keberanian atau risiko besar. Cukup dengan beberapa klik, seseorang bisa menyebarkan tuduhan palsu, memotong video, atau membuat narasi bohong yang menghancurkan nama baik orang lain. Jari-jemari kini bisa lebih tajam dari pedang, dan media sosial menjadi ladang subur bagi kezaliman modern—fitnah online.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa menyakiti orang melalui dunia maya bisa semudah itu? Dan bagaimana Islam memandang tindakan yang terlihat sepele namun dampaknya begitu besar ini?
1. Mengapa Fitnah Online Begitu Mudah Terjadi?
a. Tidak melihat dampak langsung Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa sebagian manusia mudah terjerumus dalam dosa ketika mereka “merasa tidak terlihat” dan tidak menyaksikan langsung dampaknya. Dunia digital memberikan ilusi anonim dan jarak, sehingga orang merasa bebas menghakimi, menuduh, dan menyebarkan kabar tanpa berpikir panjang.
b. Emosi mengalahkan akal Seringkali orang mengetik dulu, berpikir kemudian. Padahal Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isra’ 17:36)
Namun ayat ini sering terlupakan saat emosi memuncak di kolom komentar.
c. Lingkungan digital yang toxic Algoritma menyukai drama dan sensasi. Akibatnya, konten fitnah lebih cepat viral daripada kebenaran. Banyak orang akhirnya ikut menyebarkan tanpa tabayyun.
2. Dalil Islam: Fitnah adalah Dosa Besar
Islam mengharamkan fitnah dan tuduhan palsu karena kerusakan yang ditimbulkannya sangat besar.
Allah mengingatkan:
“Fitnah itu lebih besar (kejahatannya) daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah 2:191)
Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya merusak kehormatan seseorang.
Allah juga berfirman:
“Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat 49:6)
Rasulullah ? bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta ketika ia menceritakan segala yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Jika menyebarkan apa yang didengar saja sudah dianggap dusta, apalagi membuat fitnah digital yang sengaja disebar?
3. Dampak Fitnah Online Menurut Islam
Fitnah online bukan sekadar komentar di layar; ia bisa:
menghancurkan nama baik seseorang,
merusak mental dan psikologis korban,
menyebabkan stres, depresi, hingga tindakan ekstrem,
menimbulkan dosa berantai karena terus tersebar.
Ulama menjelaskan bahwa dosa yang dampaknya luas di masyarakat lebih berat daripada dosa pribadi.
4. Tanggung Jawab Muslim di Era Digital
Rasulullah ? bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya dalam konteks media sosial: Positifkan postinganmu atau jangan posting sama sekali.
Kita juga diwajibkan:
tabayyun sebelum share,
tidak ikut menyebarkan fitnah,
membela korban kezaliman,
meluruskan informasi jika tahu itu salah.
Kesimpulan
Fitnah online adalah bentuk kezaliman yang sangat berbahaya di era digital. Kata-kata yang tampak sepele di layar bisa berubah menjadi luka mendalam bagi seseorang. Islam telah memberikan peringatan keras melalui ayat Al-Qur’an, hadis, dan nasihat para ulama tentang bahaya menyebarkan kabar tanpa tabayyun dan merusak kehormatan orang lain.
Sebagai muslim, kita harus menjaga lisan dan jempol, berhati-hati sebelum menulis atau membagikan sesuatu, serta berkomitmen menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan penuh kebaikan. Dan sebagai bentuk pembersihan hati dari kebiasaan menyebarkan keburukan, kita dianjurkan memperbanyak amal saleh—terutama sedekah—agar Allah membersihkan jiwa kita dari sifat buruk dan menggantinya dengan keberkahan.
Semoga dengan menjauhi fitnah dan memperbanyak amal kebaikan, Allah memberikan ketenangan, keberkahan hidup, serta pahala yang terus mengalir hingga akhirat. Aamiin.
ARTIKEL20/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Asyik Scroll, Tapi Hati Perlahan Mati?
Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tanpa disadari, kebiasaan scroll berjam-jam bisa melemahkan konsentrasi, menguras waktu, mengganggu ibadah, dan bahkan mengeraskan hati. Banyak ulama menekankan bahwa penyakit hati sering muncul dari kebiasaan sepele yang dilakukan terus-menerus, salah satunya adalah terlalu tenggelam dalam konten digital. Tantangan terbesar di era ini bukan lagi kurangnya informasi, tetapi berlebihnya informasi, yang membuat seseorang lalai dari zikir dan perlahan menjauh dari Allah.
1. Terlalu Banyak Hal yang Melalaikan dari Zikir Allah berfirman: “Janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” (QS. Al-Munafiqun: 9). Dalam konteks modern, hp dan media sosial bisa menjadi pengalih perhatian yang membuat kita lupa akhirat. Imam Al-Ghazali menyebut hati bisa mati saat seseorang terlalu tenggelam pada hal yang melalaikan.
2. Hati Menjadi Keras Karena Terpapar Kemaksiatan Konten negatif seperti aurat, gosip, atau candaan tidak pantas membuat hati gelap. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hati bisa berkarat sebagaimana besi berkarat” dan dzikir serta istighfar adalah penghapusnya. Paparan terus-menerus terhadap hal buruk berisiko mengeraskan hati.
3. Menghabiskan Waktu untuk Hal Sia-Sia Rasulullah SAW bersabda: “Salah satu tanda bagusnya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi). Scroll tanpa manfaat berjam-jam termasuk hal yang sia-sia dan akan dipertanyakan di akhirat.
4. Perbandingan Sosial dan Penyakit Hati Scroll media sosial membuat iri, minder, atau merasa hidupnya kurang. Imam Ibn Qayyim menyebut salah satu penyebab hati sakit adalah terlalu terpaku pada dunia dan membandingkan diri dengan orang lain.
5. Konten Negatif Mengubah Pola Pikir Tanpa Disadari Algoritma media sosial cenderung membuat ketagihan, sehingga nilai-nilai Islam bisa tersisih oleh ide liberal atau gaya hidup bebas. Allah mengingatkan: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36).
6. Mengurangi Rasa Khusyuk dalam Ibadah Otak yang penuh dengan konten membuat hati sulit hadir dalam shalat atau ibadah lain. Imam Nawawi menegaskan bahwa kekhusyukan memerlukan hati yang bersih dari hal sia-sia.
7. Menjadikan Hp Prioritas Utama, Bukan Allah Ketergantungan digital membuat hp menjadi hal pertama setelah bangun, bukan doa atau Al-Qur’an. Allah memperingatkan: “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf: 205).
Pro & Kontra Media Sosial dalam Perspektif Islam Media sosial tidak sepenuhnya buruk. Dari sisi pro, ia bisa menjadi sarana dakwah, memperluas ilmu, menjaga silaturahmi, dan mendukung usaha halal. Namun sisi kontra menunjukkan risiko melalaikan ibadah, paparan kemaksiatan, membentuk penyakit hati modern, dan mengganggu khusyuk serta kesehatan mental.
Solusi Islami Agar Hati Tetap Hidup Ulama menyarankan membatasi penggunaan hp, menghapus konten negatif, memperbanyak zikir, menyisihkan waktu untuk Qur’an, dan mengganti hiburan berlebihan dengan kajian yang bermanfaat.
Kesimpulan Scrolling media sosial bukan haram, tetapi bila berlebihan, hati bisa mengeras, iman melemah, dan waktu terbuang sia-sia. Islam mengajarkan keseimbangan: hp lebih banyak dipegang daripada Qur’an atau kesenangan dunia lebih diutamakan daripada peringatan Allah adalah tanda hati yang mulai mati. Dengan memahami 7 peringatan ini dan menerapkan ajaran Qur’an, hadis, dan nasihat ulama, seorang Muslim bisa tetap hidup di era digital tanpa kehilangan cahaya iman.
ARTIKEL20/11/2025 | indri irmayanti
Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat
Menjadi konten kreator adalah aktivitas yang semakin lazim di era digital. Banyak yang menjadikannya sarana dakwah, edukasi, hiburan, bahkan mata pencaharian. Islam tidak melarang umatnya berkarya dan kreatif. Namun, sebagaimana aktivitas lainnya, ngonten juga memiliki batasan syariat yang harus dijaga agar konten tidak menjadi sumber dosa, tetapi berubah menjadi amal kebaikan.
Berikut panduan ringkas namun padat untuk kreator muslim agar tetap berada dalam koridor Islam.
1. Luruskan Niat Sejak Awal
Segala amal dalam Islam sangat bergantung pada niat. Rasulullah ? bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika niat ngonten adalah berbagi manfaat, memberi edukasi, atau menyebarkan nilai kebaikan, maka konten tersebut bernilai ibadah. Namun jika niatnya untuk pamer, sensasi, atau hal yang dilarang agama, maka nilainya berubah menjadi dosa. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa niat yang buruk dapat merusak amal meski tampak baik di mata manusia.
2. Hindari Konten yang Mengandung Maksiat
Islam sangat jelas melarang konten yang membuka peluang kemaksiatan.
a. Menjaga aurat dan tidak memancing syahwat
Allah memerintahkan: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga aurat.” (QS. An-Nur: 30–31)
Maka konten sensual, pakaian ketat, tarian menggoda, atau pose yang memancing syahwat tidak dibenarkan.
b. Tidak membuat konten yang mengajak kepada keburukan
Rasulullah ? bersabda: “Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim)
Challenge berbahaya, prank toxic, kekerasan, hingga normalisasi maksiat termasuk dalam larangan ini.
3. Jauhi Fitnah, Ghibah, dan Merendahkan Orang
Konten yang mengolok-olok orang lain, mengumbar aib, atau memprovokasi adalah perbuatan tercela.
Allah berfirman: “Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian lainnya.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa membuka aib tanpa alasan syar’i adalah haram, bahkan jika dikemas sebagai humor atau hiburan digital.
4. Dilarang Berdusta dalam Konten
Manipulasi realitas, clickbait menipu, testimoni palsu, atau prank bohong termasuk dusta. Rasulullah ? bersabda: “Celaka bagi orang yang berdusta agar manusia tertawa.” (HR. Abu Dawud)
Setiap bentuk penipuan digital—termasuk “fake life”—termasuk perbuatan yang dilarang.
5. Jaga Adab dan Bahasa
Allah berfirman: “Berkatalah dengan perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83)
Kreator muslim harus menghindari:
kata kasar,
hinaan kelompok tertentu,
konten marah-marah,
provokasi.
Ibnu Qayyim menyebut akhlak mulia sebagai tanda kekuatan iman.
6. Interaksi Laki-Laki dan Perempuan Harus Terjaga
Allah berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)
Karena itu, konten harus menghindari sentuhan fisik dengan lawan jenis, flirting, atau konten romantis dengan bukan pasangan sah. Ibn Katsir menjelaskan pentingnya sadd adz-dzari’ah—menutup pintu menuju zina—termasuk dalam pembuatan konten.
7. Jaga Privasi dan Jangan Berlebihan Membuka Kehidupan Pribadi
Rasulullah ? bersabda: “Siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Hindari membuka detail rumah, anak secara berlebihan, konflik keluarga, atau pamer harta.
8. Ngonten Jangan Sampai Melalaikan Kewajiban
Allah bersumpah: “Demi masa, manusia dalam kerugian.” (QS. Al-‘Asr: 1–2)
Kejar konten tidak boleh membuat seseorang meninggalkan shalat, mengabaikan keluarga, atau melupakan amanah lainnya.
Kesimpulan
Ngonten adalah aktivitas yang mubah bahkan bisa bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar, cara yang halal, interaksi yang terjaga, konten yang bermartabat, serta tidak melanggar batasan syariat. Islam tidak melarang kreativitas—justru meluruskan agar setiap karya membawa manfaat, menjadi inspirasi, dan dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pembuatnya telah tiada.
ARTIKEL20/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
5 Fakta Penting Curhat di Sosmed: Boleh atau Nggak Menurut Islam?
Di era digital, curhat di media sosial sudah menjadi kebiasaan banyak orang ketika sedang sedih, marah, atau ingin didengar. Namun sebagai Muslim, kita perlu memahami apakah curhat seperti ini sesuai dengan adab syariat atau justru menimbulkan mudarat. Islam tidak melarang seseorang mencurahkan isi hati, tetapi memberi batasan agar tidak jatuh pada keluhan berlebihan, membuka aib, atau memicu fitnah.
Curhat dan Sikap Hati Menurut Islam
Allah mengingatkan dalam QS. Al-A’raf: 31 bahwa Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Termasuk dalam hal ini adalah keluhan yang ditumpahkan tanpa kontrol. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa keluhan yang menyiratkan protes terhadap takdir dapat melemahkan hati dan menggugurkan nilai kesabaran.
Nabi SAW pun menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda bahwa barang siapa menutup aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya. Ini menjadi peringatan kuat agar tidak mengumbar aib diri maupun orang lain di ruang publik seperti media sosial.
Curhat yang Diperbolehkan Menurut Para Ulama
Para ulama membagi curhat menjadi dua. Pertama, curhat yang dibolehkan, yaitu:
Curhat kepada orang tepercaya untuk mencari solusi, seperti ustaz, konselor, atau teman yang amanah.
Mengungkapkan perasaan seperlunya tanpa mencela takdir Allah.
Menyampaikan masalah secara pribadi, bukan di ruang publik.
Ibn Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa menyebutkan kondisi diri untuk meminta doa atau nasihat adalah sesuatu yang dibolehkan, selama tidak mengandung unsur keluhan terhadap ketentuan Allah.
Curhat seperti ini dianggap sebagai ikhtiar dan bentuk mencari bimbingan, bukan protes terhadap masalah hidup.
Curhat yang Dilarang atau Dimakruhkan
Jenis kedua adalah curhat yang tidak dibolehkan, yaitu:
Mengumbar aib diri atau orang lain secara terbuka di media sosial.
Mengeluh berlebihan hingga menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir.
Curhat untuk mencari perhatian atau simpati berlebihan (riya digital).
Membahas masalah pribadi di ruang publik sehingga memicu fitnah.
Ayat QS. Al-Hujurat: 6 mengingatkan kita untuk berhati-hati terhadap berita dan tuduhan yang bisa menimbulkan kerusakan — suatu hal yang sangat mudah terjadi ketika seseorang curhat tanpa filter di internet.
Penutup
Curhat di sosmed tidak otomatis haram, tetapi harus dilakukan dengan adab. Gunakan media sosial dengan bijak: pilih orang yang tepat, jaga hati, dan hindari membuka aib. Dengan begitu, curhat menjadi sarana kebaikan, bukan sumber masalah baru.
ARTIKEL20/11/2025 | indri irmayanti
Cancel Culture di Era Digital: Menegakkan Keadilan atau Terjerumus Ghibah dan Fitnah
Fenomena cancel culture di era digital memicu perdebatan besar. Bagi sebagian orang, budaya “membatalkan” seseorang karena perilaku atau ucapan kontroversial dianggap sebagai bentuk penegakan keadilan sosial. Namun bagi sebagian lainnya, hal tersebut bisa berubah menjadi ghibah, fitnah, dan penghakiman massal tanpa adab. Dari perspektif Islam, isu ini perlu dipahami dengan hati-hati agar tidak melanggar batas-batas syariat.
Pendahuluan
Di era media sosial, informasi viral dapat menyebar dalam hitungan detik. Cancel culture muncul sebagai mekanisme tekanan sosial terhadap seseorang yang dianggap melakukan kesalahan. Meski terkadang membawa efek positif berupa kesadaran publik, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan besar seperti pembunuhan karakter, fitnah, atau penyebaran aib.
Islam mengajarkan kehati-hatian dalam menilai dan menyebarkan informasi. Menegur kesalahan boleh dilakukan, tetapi dengan cara yang benar, bertujuan maslahat, dan tidak mempermalukan seseorang tanpa alasan syar’i.
Definisi Cancel Culture dan Tinjauan Islam
Cancel culture adalah tindakan menolak, mengecam, atau memboikot seseorang akibat tindakan atau ucapan yang dianggap salah. Contohnya ketika publik figur mendapat serangan massal setelah membuat pernyataan kontroversial.
Dalam Islam, menyebarkan aib orang lain tanpa kebutuhan jelas termasuk ghibah dan fitnah, yang merupakan dosa besar. Namun mengoreksi kesalahan demi kemaslahatan umum termasuk bagian dari amar ma’ruf nahi munkar asalkan dilakukan dengan adab.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits
1. Larangan Ghibah dan Fitnah
QS. Al-Hujurat:12: “Janganlah kamu menggunjing orang lain… Bertakwalah kepada Allah.”
Nabi SAW bersabda: “Janganlah kalian saling membenci… dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
2. Kewajiban Menegakkan Kebaikan
QS. Ali-Imran:104: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.”
· Pandangan Ulama
· 1. Ibnu Qudamah (al-Mughni, Juz 6) Beliau menegaskan bahwa menegur kesalahan diperbolehkan jika tujuannya maslahat umum dan dilakukan dengan kelembutan, tidak menyebarkan aib, serta memastikan fakta benar.
· 2. Syaikh Ibn Utsaimin (Fatwa Islamiyyah, 2/45-46) Menurut beliau, menyebarkan kesalahan orang di ruang publik bisa menjadi ghibah jika tidak bertujuan menegakkan kebaikan. Media sosial bisa memperbesar mudaratnya.
· 3. Syaikh Bin Baz (Majmu’ Fatawa, 15/120) Beliau menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi. Menegur boleh, tetapi jangan menjatuhkan atau mempermalukan.
Pro dan Kontra Cancel Culture
Pro:
Mendorong pertanggungjawaban publik Kesalahan dapat dikoreksi, terutama bagi tokoh berpengaruh.
Meningkatkan kesadaran sosial Masyarakat lebih peka terhadap perilaku yang melanggar etika.
Mendorong perbaikan diri Dengan kritik yang tepat, pelaku bisa introspeksi.
Kontra:
Risiko ghibah dan fitnah Informasi yang belum jelas bisa menghancurkan reputasi seseorang.
Hukuman sosial berlebihan Kesalahan kecil dapat dibesar-besarkan sehingga merugikan pelaku.
Penghakiman sepihak Cancel culture sering dipengaruhi emosi, bukan fakta.
Salah niat Jika niatnya balas dendam atau konten viral, maka menjadi dosa.
Kesimpulan
Cancel culture memiliki dua sisi: bisa menjadi alat menegakkan kebenaran, tetapi juga bisa menjadi sarana ghibah dan fitnah. Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar dengan adab, hikmah, dan niat yang lurus. Ulama menegaskan bahwa menegur kesalahan boleh, tetapi tidak dengan mempermalukan atau menyebarkan aib tanpa kebutuhan.
Jika dilakukan dengan etika Islam, cancel culture dapat menjadi sarana perbaikan. Namun tanpa adab, ia dapat berubah menjadi bentuk kezaliman digital.
ARTIKEL19/11/2025 | indri irmayanti
Self-Reward, Syukur, atau Sekadar Nafsu Halus?
Self-Reward, Syukur, atau Sekadar Nafsu Halus? Sudut Pandang Islam yang Jarang Dibahas
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah self-reward menjadi tren yang populer. Setelah bekerja keras, banyak orang merasa perlu memberi hadiah kepada diri sendiri: membeli kopi mahal, belanja barang yang diinginkan, atau pergi liburan singkat. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk apresiasi diri. Namun muncul pertanyaan: apakah ini benar wujud syukur? Atau justru hanya nafsu halus yang dibungkus dengan istilah modern?
Islam memiliki pandangan yang sangat seimbang mengenai kenikmatan dunia, rasa cukup, dan pengendalian hawa nafsu. Sayangnya, pembahasan tentang “menghadiahi diri” jarang dikaji dari sudut pandang tazkiyatun nafs (penyucian hati). Padahal, inilah yang menentukan apakah tindakan tersebut bernilai ibadah atau sebenarnya menjauhkan dari ketenangan.
Apresiasi Diri dalam Kaca Mata Islam
Secara prinsip, Islam tidak melarang seseorang menikmati hal-hal yang halal. Nabi Muhammad ? bersabda:
“Sesungguhnya badanmu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa manusia perlu menjaga keseimbangan antara ibadah, bekerja, beristirahat, dan memperhatikan kesehatan jiwa. Hiburan atau kenikmatan yang halal bisa menjadi cara seseorang menjaga stamina agar tetap mampu beribadah dengan baik.
Allah berfirman:
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah dan rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa menikmati sesuatu yang halal bukanlah masalah, selama tidak berlebihan.
Ketika Apresiasi Diri Menjadi Nafsu Terselubung
Hanya saja, masalah muncul ketika tindakan tersebut menjadi pembenaran untuk menuruti hawa nafsu. Ibnul Qayyim menegaskan:
“Banyak manusia tertipu oleh hawa nafsunya, padahal ia mengira sedang berbuat baik.” (Madarij As-Salikin)
Dalam praktiknya, seseorang bisa menganggap dirinya sedang “menghadiahi diri”, padahal sebenarnya:
membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan,
memaksakan gaya hidup,
menjadikan belanja sebagai pelarian stres,
merasa selalu layak mendapat hadiah setelah pekerjaan kecil,
atau bahkan menjadikan kebiasaan itu candu.
Allah memperingatkan:
“Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sebab ia akan menyesatkanmu.” (QS. Shad: 26)
Jika sebuah kenikmatan tidak lagi punya tujuan jelas, tidak berdasarkan kebutuhan, atau melebihi kemampuan, itu bukan syukur—melainkan israf (berlebihan).
Syukur dalam Pandangan Ulama
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa syukur harus tercermin dalam hati, lisan, dan perbuatan. Menggunakan harta secara bijak termasuk bentuk syukur. Sebaliknya, pemborosan bukan bagian dari syukur, meski dilakukan dengan nama “apresiasi diri”.
Self-reward tidak otomatis menjadi syukur. Ia hanya disebut syukur bila:
tidak berlebihan,
sesuai kemampuan,
meningkatkan semangat ibadah,
tidak memicu gaya hidup konsumtif,
dan diniatkan karena Allah.
Ciri Apresiasi Diri yang Sehat Menurut Islam
Untuk mengetahui apakah tindakan tersebut sehat atau nafsu, para ulama memberi beberapa indikator:
Niatnya: untuk menjaga kesehatan mental atau pelarian?
Dampaknya: membuat lebih dekat kepada Allah atau lebih lalai?
Kemampuannya: sesuai kondisi finansial atau memaksakan diri?
Kontrolnya: bisa berhenti kapan saja atau sudah menjadi kebiasaan tidak sehat?
Bentuk apresiasi diri yang sehat misalnya: makan makanan halal yang disukai, beristirahat setelah bekerja keras, jalan-jalan sederhana, atau membeli sesuatu yang menunjang produktivitas. Bahkan sebagian ulama memandang, memberi sedekah adalah bentuk apresiasi diri tertinggi karena menenangkan jiwa dan meningkatkan rasa syukur.
Kesimpulan
Islam tidak melarang seseorang menikmati hal-hal yang halal. Mengapresiasi diri dapat menjadi sarana menjaga keseimbangan jiwa dan meningkatkan rasa syukur. Namun, setiap bentuk kenikmatan harus ditempatkan pada porsinya. Jika dilakukan dengan niat yang benar, sesuai kemampuan, dan tidak berlebihan, maka ia dapat bernilai ibadah. Tetapi jika menjadi pelarian, memaksakan gaya hidup, dan menuruti hawa nafsu, maka ia justru membawa seseorang menjauh dari keberkahan.
Keseimbangan adalah kunci. Nikmatilah hal-hal yang halal tanpa berlebihan, dan arahkan setiap rasa syukur untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah melapangkan hati kita, menjauhkan dari sifat berlebihan, serta memberikan keberkahan dalam setiap nikmat yang kita gunakan. Aamiin.
ARTIKEL19/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Deepfake dan AI Voice Cloning: Inovasi Teknologi atau Jalan Baru Terjadinya Fitnah Menurut Islam?
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) melahirkan dua inovasi yang kini banyak diperbincangkan: deepfake, yaitu rekayasa video yang terlihat sangat nyata, dan AI voice cloning, yaitu peniruan suara seseorang dengan akurasi tinggi. Kedua teknologi ini memiliki manfaat besar, namun sekaligus membuka pintu bahaya baru—terutama terkait fitnah, hoaks, dan pelanggaran kehormatan.
Manfaat dan Sisi Positif
Meskipun kontroversial, teknologi deepfake dan voice cloning memiliki beberapa manfaat:
Edukasi dan Pelestarian Sejarah Tokoh sejarah dapat dihadirkan kembali dalam bentuk visual yang lebih hidup untuk kepentingan pendidikan.
Membantu Penyandang Difabel Voice cloning bisa mengembalikan suara asli seseorang yang kehilangan kemampuan berbicara akibat penyakit.
Industri Kreatif Deepfake memudahkan proses editing film, menghidupkan karakter, atau memperbaiki adegan tanpa harus memerlukan aktor ulang.
Dalam konteks ini, teknologi dapat menjadi inovasi yang bermanfaat selama digunakan untuk tujuan positif dan dengan izin pihak terkait.
Bahaya dan Dampak Negatif
Di sisi lain, penyalahgunaan deepfake dan voice cloning menimbulkan ancaman serius:
Fitnah dan Hoaks Video dan rekaman suara palsu dapat dibuat dengan mudah untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
Penipuan Digital Voice cloning sudah sering digunakan dalam skema penipuan, seperti meniru suara keluarga untuk meminta uang.
Kerusakan Reputasi Deepfake pornografi menjadi salah satu bentuk kezaliman paling berbahaya, terutama bagi perempuan.
Karena inilah teknologi ini dipandang sebagai potensi fitnah baru yang sangat merusak.
Pandangan Islam
Dalam Islam, menjaga kehormatan ( hifz al-‘irdh ) adalah salah satu prinsip penting. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk selalu melakukan tabayyun sebelum mempercayai suatu berita (QS. Al-Hujurat: 6). Nabi SAW juga memperingatkan bahaya menyebarkan kebohongan, walaupun hanya sekadar meneruskan informasi tanpa memastikan kebenarannya.
Para ulama kontemporer menilai:
Penggunaan yang bermanfaat dan mendapat izin hukumnya mubah.
Penggunaan untuk menipu, memfitnah, atau merugikan orang lain adalah haram, bahkan termasuk dosa besar karena mengandung unsur dusta dan pencemaran nama baik.
Kesimpulan
Deepfake dan AI voice cloning adalah teknologi netral yang bisa menjadi inovasi atau bencana, tergantung pada bagaimana ia digunakan. Islam menuntun agar teknologi dipakai secara amanah, tidak merugikan, serta tidak melanggar kehormatan manusia. Di era digital, kehati-hatian dan tabayyun menjadi kunci untuk mencegah fitnah yang semakin mudah menyebar melalui kecanggihan AI.
ARTIKEL19/11/2025 | indri irmayanti
Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?
Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah—mengurangi beberapa digit nol pada mata uang—menimbulkan pertanyaan penting di masyarakat: apakah hal ini berpengaruh pada kewajiban zakat?
Dalam fikih muamalah, zakat tidak dihitung dari besar kecilnya angka nominal, tetapi dari nilai riil harta. Karena itu, perubahan tampilan mata uang tidak otomatis mengubah kewajiban zakat.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an memerintahkan zakat dalam banyak ayat, seperti QS. Al-Baqarah:110 dan QS. At-Taubah:60. Hadis juga menegaskan zakat sebagai rukun Islam serta menetapkan nisab emas, yaitu 20 dinar (setara ±85 gram emas). Semua dalil menekankan nilai harta, bukan rupiah atau bentuk mata uang tertentu.
Pandangan Ulama tentang Redenominasi
1. Ulama Klasik
Ulama seperti Imam Nawawi, Imam Malik, dan Ibn Qudamah bersepakat bahwa zakat dihitung berdasarkan qimah (nilai), bukan angka. Ketika mata uang berubah kadar atau bentuknya, kewajiban zakat tetap mengikuti nilai emas.
2. Ulama Kontemporer
Lembaga internasional seperti Majma’ Fiqh Islami dan para pakar seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Mufti Taqi Usmani menegaskan bahwa redenominasi hanyalah perubahan teknis. Selama daya beli uang sama, perhitungan zakat tidak berubah. Nisab tetap mengacu pada emas 85 gram.
3. Ulama Indonesia
BAZNAS dan DSN-MUI menilai bahwa redenominasi tidak memengaruhi zakat. Yang diperlukan hanyalah panduan konversi agar masyarakat tidak salah hitung.
Pro dan Kontra Redenominasi terhadap Zakat
A. Pro
Nilai riil tetap sama. Rp10.000.000 menjadi Rp10.000 setelah redenominasi, tetapi nilainya identik.
Nisab tetap berdasarkan emas. Standar zakat tidak berubah.
Kaidah fikih konsisten. Hukum mengikuti nilai, bukan bentuk.
Praktik negara lain. Turki dan Sudan tetap menggunakan nisab emas setelah redenominasi.
Pembukuan lebih sederhana. Angka lebih pendek sehingga lebih mudah menghitung zakat.
B. Kontra
Miskonsepsi harta mengecil. Angka lebih kecil membuat sebagian orang mengira sudah tidak wajib zakat.
Kesalahan konversi. Contoh: nisab Rp80.000.000 menjadi Rp80.000 rupiah baru dapat membingungkan.
Transisi membingungkan. Pembukuan masjid, usaha, atau pribadi membutuhkan adaptasi.
Potensi inflasi. Jika terjadi inflasi setelah redenominasi, harga emas berubah sehingga nisab ikut berubah.
Kurang pedoman resmi. Tanpa panduan, masyarakat bisa salah memahami kewajiban zakatnya.
Rekomendasi untuk Muzaki
Tetap gunakan nisab emas 85 gram.
Ikuti konversi resmi rupiah baru.
Selalu cek harga emas saat haul tiba.
Konsultasikan kepada amil zakat bila ragu.
Catat harta sebelum dan setelah redenominasi untuk menghindari kesalahan.
Kesimpulan
Redenominasi rupiah tidak mengubah kewajiban zakat. Perintah zakat didasarkan pada nilai riil harta, bukan angka nominal mata uang. Ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa perubahan teknis seperti pengurangan nol tidak memengaruhi nisab maupun haul. Dengan pemahaman dan panduan yang jelas, umat Islam tetap dapat menunaikan zakat secara benar meskipun rupiah mengalami penyederhanaan angka.
ARTIKEL19/11/2025 | indri irmayanti
Stop Bullying! Tindakan Kecil, Dampak Besar Menurut Al-Qur’an
Bullying adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau menakut-nakuti seseorang, baik secara fisik, verbal, emosional, maupun melalui media digital. Dalam Islam, tindakan ini bukan hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga termasuk perbuatan zalim yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bullying menunjukkan hilangnya empati dan akhlak mulia, dua hal yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
1. Bullying dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu mengumpat sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini mencakup larangan mengejek, menghina, atau merendahkan sesama, karena hal itu dapat menimbulkan luka yang dalam pada hati seseorang dan merusak kehormatan manusia.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengharuskan seorang Muslim menjaga lisannya dan menghindari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain.
2. Jenis dan Dampak Bullying
Bullying dapat berupa fisik, verbal, psikologis, atau cyberbullying. Semua bentuk ini memiliki dampak signifikan:
a. Dampak Psikologis
Korban sering mengalami kecemasan, rendah diri, stres, dan kesulitan berinteraksi sosial. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebut bahwa menyakiti hati orang lain merupakan dosa besar, meski dilakukan dengan kata-kata yang terlihat “sepele”.
b. Dampak Spiritual
Allah berfirman:
“Barangsiapa yang berbuat kejahatan akan mendapat balasan yang setimpal.” (QS. Al-An’am: 160)
Bullying bukan hanya mempengaruhi korban, tetapi juga meninggalkan noda dosa pada pelakunya. Ibn Qayyim Al-Jawziyya menegaskan bahwa setiap kezhaliman akan meninggalkan kegelapan dalam hati, menjauhkan seseorang dari keberkahan dan ketenangan jiwa.
3. Pandangan Para Ulama tentang Bullying
Para ulama sepakat bahwa bullying adalah perbuatan yang diharamkan.
Al-Ghazali: Menyatakan bahwa menyakiti orang lain, meskipun hanya dengan ejekan, termasuk dosa yang merusak kehormatan seorang Muslim. Ia merujuk pada QS. Al-Hujurat:12 sebagai dalil larangan meremehkan dan mengolok-olok.
Ibn Qayyim Al-Jawziyya: Dalam Madarij al-Salikin, beliau menekankan pentingnya memberi nasihat lembut kepada pelaku. Hadits yang menjadi rujukan adalah: “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pelakunya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Menegaskan bahwa merendahkan atau menghina kaum Muslim adalah tindakan zalim yang diharamkan. Beliau merujuk pada hadits: “Tidak boleh seorang Muslim menzhalimi dan meremehkan saudaranya.” (HR. Muslim)
4. Solusi Islam untuk Mencegah Bullying
Menanamkan akhlak mulia sejak dini, termasuk sabar, empati, dan menjaga ucapan.
Memberi nasihat lembut kepada pelaku, bukan dengan balas dendam.
Mendukung korban, mendengarkan keluhannya, dan memperkuat rasa percaya dirinya.
Menegakkan keadilan, agar pelaku memahami konsekuensi perbuatannya.
Menciptakan lingkungan aman, baik di rumah maupun di sekolah.
Kesimpulan
Bullying adalah tindakan kecil yang berdampak besar, baik bagi pelaku maupun korban. Islam dengan sangat jelas menolak segala bentuk perundungan karena merusak kehormatan, menimbulkan luka psikologis, dan membawa dosa. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga lisan, menghormati sesama, dan menjauhi segala bentuk kezhaliman. Tindakan sederhana seperti menghentikan ejekan, memberi dukungan, atau menasihati teman merupakan amal kebaikan yang mampu menyelamatkan banyak hati dan menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat bersama-sama menghentikan bullying dan menebarkan kedamaian.
ARTIKEL19/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Terjebak Overthinking? Begini Cara Islam Menenangkan Hati
Di era modern, banyak orang terjebak dalam overthinking—memikirkan hal secara berlebihan, membayangkan skenario buruk, dan mengulang-ulang masalah yang belum tentu terjadi. Kondisi ini membuat hati gelisah dan pikiran lelah. Dalam Islam, masalah ini bukan hal baru; Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama memberikan panduan lengkap tentang bagaimana menenangkan hati dari pikiran yang berlebihan.
1. Menemukan Tenang dengan Tawakal
Allah berfirman:
“Barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3)
Ibn Katsir menjelaskan bahwa orang yang menyerahkan urusannya kepada Allah akan dicukupi dan dilindungi. Kebanyakan overthinking muncul karena manusia ingin mengontrol apa yang bukan wilayahnya. Dengan tawakal, hati lebih tenang.
2. Doa sebagai Obat Kegelisahan
Rasulullah SAW mengajarkan doa penenangkan hati:
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa gelisah dan sedih…” (HR. Abu Dawud)
Imam An-Nawawi menyebut doa ini mencakup seluruh penyebab kegelisahan manusia. Membacanya secara rutin dapat memperkuat hati menghadapi berbagai kekhawatiran.
3. Fokus pada Hal yang Bisa Dikendalikan
Ibn Qayyim menjelaskan bahwa manusia sering cemas karena memikirkan sesuatu yang belum terjadi atau menyesali sesuatu yang sudah berlalu. Islam mengajarkan fokus pada usaha terbaik hari ini, bukan pada hasil yang belum pasti.
4. Dzikir: Obat Penyelamat Hati
Allah berfirman:
“Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)
Ulama seperti Ibn Kathir dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa dzikir menenangkan hati, menjauhkan bisikan negatif, dan menguatkan rasa tawakal.
5. Shalat sebagai Penenang Jiwa
Saat menghadapi masalah, Rasulullah SAW berkata:
“Wahai Bilal, tenangkanlah kami dengan shalat.” (HR. Abu Dawud)
Shalat menenangkan pikiran, membantu seseorang melepaskan beban dan mendekatkan diri kepada Allah.
6. Menghindari Pikiran “Andai Saja”
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kamu berkata ‘Kalau saja aku melakukan ini…’ karena hal itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim)
Overthinking sering berawal dari penyesalan dan pikiran “seandainya.” Islam mengajarkan menerima takdir sebagai bentuk ketenangan hati.
7. Menjaga Kesehatan dan Lingkungan
Ulama mengingatkan bahwa tubuh yang lelah dan lingkungan negatif dapat memperburuk pikiran. Islam menganjurkan hidup seimbang, menjaga kesehatan, serta bergaul dengan orang-orang yang mendekatkan kita kepada Allah.
Kesimpulan
Overthinking adalah beban pikiran yang bisa melemahkan hati, namun Islam telah menyediakan panduan lengkap untuk meredakannya. Dengan tawakal, berdzikir, shalat, memperbanyak doa, menerima takdir, memperbaiki pola hidup, dan menjauhi pikiran berlebihan tentang masa depan atau masa lalu, hati akan menjadi lebih tenang.
Ketenangan adalah karunia Allah bagi siapa saja yang mendekat kepada-Nya. Semoga kita selalu diberikan kekuatan hati, pikiran yang jernih, dan kemampuan untuk berserah diri dalam setiap keadaan. Aamiin.
ARTIKEL19/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Perselingkuhan Tak Sekadar Luka: Inilah Hukuman Akhirat yang Sering Diabaikan
Perselingkuhan bukan hanya luka batin yang memporakporandakan rumah tangga, tetapi juga termasuk dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di akhirat. Banyak orang menganggap perselingkuhan hanyalah masalah emosional atau konflik rumah tangga. Padahal dalam Islam, perselingkuhan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan dan langkah awal menuju zina yang sangat diharamkan.
Islam memandang bahwa perselingkuhan terbagi menjadi dua: emosional dan fisik. Perselingkuhan emosional meliputi kedekatan hati, curhat intens, atau perhatian berlebih kepada selain pasangan halal. Sementara perselingkuhan fisik masuk pada kategori zina atau segala tindakan mendekati zina. Allah telah memperingatkan:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Larangan “mendekati” menunjukkan bahwa Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada zina, termasuk pandangan, sentuhan, percakapan, hingga hubungan digital yang memancing perasaan.
Hadis Nabi tentang Perselingkuhan Emosional
Rasulullah SAW bersabda:
“Zina mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah menginginkan… dan kemaluan yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa perselingkuhan tidak harus selalu fisik. Hubungan emosional pun termasuk bagian dari zina kecil yang diharamkan. Bahkan Rasulullah SAW menyebut:
“Tidaklah seseorang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan betapa beratnya maksiat tersebut.
Pandangan Ulama
Imam Al-Ghazali menyebut bahwa hati yang condong kepada selain pasangan adalah pintu besar menuju kerusakan rumah tangga.
Ibn Katsir, dalam tafsir QS. Al-Isra: 32, menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup pandangan, percakapan, dan sentuhan yang membangkitkan syahwat.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Shalih Al-Munajjid dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa perselingkuhan digital—melalui chat, DM, voice note—termasuk pelanggaran syariat karena merusak kehormatan dan membuka pintu zina.
Hukuman Akhirat yang Sering Diabaikan
Banyak orang takut pada perceraian, tetapi lupa bahwa dosa ini memiliki konsekuensi akhirat yang jauh lebih berat:
Azab kubur: Dalam hadis sahih, Nabi SAW melihat para pezina dibakar dalam tungku besar. (HR. Bukhari)
Dipermalukan di hari kiamat: Ulama menjelaskan bahwa pezina akan datang dalam keadaan hina dan wajah menghitam.
Dijauhkan dari rahmat Allah: Rasulullah SAW menyebut salah satu golongan yang tidak dilihat Allah di hari kiamat adalah orang yang berzina. (HR. Muslim)
Hilangnya keberkahan hidup: Zina menyebabkan hati gelap, doa tertolak, dan kehidupan menjadi sempit.
Tips Agar Rumah Tangga Terhindar dari Perselingkuhan
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberi solusi praktis:
Perkuat komunikasi: Dengarkan pasangan, bicarakan masalah dengan jujur.
Tunjukkan kasih sayang: Penuhi kebutuhan emosional dan fisik pasangan.
Jaga batasan dengan lawan jenis: Hindari chat pribadi, curhat, atau perhatian yang tidak perlu.
Menjaga pandangan: QS. An-Nur: 30–31 memerintahkan menahan pandangan dan menjaga hati.
Ibadah bersama: Shalat, membaca Qur’an, dan saling menasihati menumbuhkan ketenangan.
Jaga privasi rumah tangga: Hindari membocorkan masalah ke lawan jenis.
Luangkan waktu berkualitas: Kebersamaan memperkuat ikatan cinta.
Selalu ingat akhirat: Rasa takut kepada Allah adalah benteng terbesar dari maksiat.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Perceraian: Jalan Terakhir atau Jalan Keluar? Perspektif Islam yang Jarang Dibahas
Perceraian selalu menjadi topik sensitif—penuh dilema, tekanan batin, serta pergulatan antara mempertahankan atau melepaskan. Sebagian orang memandang perceraian sebagai kegagalan, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai solusi untuk mengakhiri penderitaan. Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang perceraian? Apakah ia murni jalan terakhir, atau justru salah satu pintu keluar yang disediakan syariat?
Banyak orang tidak mengetahui bahwa Islam memberikan panduan yang sangat manusiawi tentang perceraian. Pembahasan yang detail, penuh rahmat, namun jarang disampaikan secara utuh. Artikel ini mengulasnya secara ringkas namun menyeluruh.
1. Islam Tidak Membenci Perceraian—Tapi Tidak Menganjurkannya
Dalam Islam, perceraian tidak pernah dihukumi dosa. Yang ada hanyalah peringatan bahwa talak merupakan perkara halal yang tidak disukai karena dampak sosial dan emosional yang ditimbulkannya.
Rasulullah ? bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud)
Talak halal bukan karena ia baik, melainkan karena Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam kehidupan yang menyakitkan. Ibn Qayyim menegaskan:
“Syariat tidak memaksa manusia terus berada dalam madharat. Talak adalah pintu keluar ketika pernikahan tidak lagi membawa maslahat.” (Zad al-Ma’ad)
Artinya, perceraian adalah mekanisme penyelamatan, bukan aib atau kegagalan moral.
2. Perceraian Bisa Menjadi Jalan Keluar yang Bijak
Islam mengakui bahwa ada kondisi di mana perceraian lebih baik daripada mempertahankan pernikahan:
Kekerasan verbal atau fisik
Konflik yang tak kunjung selesai
Ketidaksetiaan atau pengkhianatan
Hilangnya komitmen
Ketidakadilan yang berulang
Tidak ada lagi sakinah, mawaddah, wa rahmah
Allah menegaskan: “Jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya.” (QS. An-Nisa: 130)
Ayat ini mengandung pesan optimis: perceraian bukan akhir segalanya—Allah menjamin adanya kebaikan baru setelahnya.
3. Tapi Islam Mewajibkan Usaha Maksimal Sebelum Bercerai
Walaupun talak halal, Islam menolak perceraian yang tergesa-gesa. Syariat menetapkan tahapan penyelesaian:
1. Nasihat dan dialog
2. Doa dan introspeksi
3. Melibatkan keluarga yang bijak
4. Konseling atau penengah
5. Pisah ranjang sementara
6. Jika semua gagal, barulah talak dilakukan
Allah berfirman: “Kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…” (QS. An-Nisa: 35)
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa mempertahankan rumah tangga adalah pilihan utama selama maslahat lebih besar. Namun ketika mudarat menguasai, perceraian justru dianjurkan.
4. Talak Bukan Aib, dan Khulu’ Membuktikan Islam Menghargai Perempuan
Perceraian dalam Islam bukan hanya hak suami. Perempuan pun memiliki hak melalui khulu’, yaitu memutus pernikahan atas permintaan istri.
Dalam kasus istri Tsabit bin Qais (HR. Bukhari), ia meminta cerai karena tidak bisa lagi mencintai suaminya. Nabi ? tidak memaksanya bertahan, menunjukkan bahwa:
Islam tidak membiarkan perempuan menderita
Kesehatan mental dan ketenangan hati perempuan dihargai penuh
Ini aspek penting yang sering diabaikan dalam pembahasan perceraian.
Kesimpulan
Perceraian dalam Islam adalah mekanisme penuh rahmat—bisa menjadi jalan terakhir jika masih ada harapan memperbaiki rumah tangga, tetapi juga jalan keluar ketika hubungan hanya membawa mudarat, luka, dan hilangnya ketenangan. Islam mengajarkan keseimbangan: berusaha memperbaiki sekuat tenaga, namun tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang merusak jiwa dan iman.
Apa pun keputusan yang diambil—bertahan atau berpisah—Islam mengarahkan manusia untuk memilih jalan yang paling membawa maslahat, menjaga harga diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Semoga setiap rumah tangga diberi ketenangan, jalan keluar terbaik, dan keteguhan dalam menjalani takdir Allah.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Apakah KPR Termasuk Riba? Ini Pendapat Ulama dan Solusi Syariahnya
Apakah KPR Termasuk Riba? Panduan Lengkap bagi Muslim
Memiliki rumah adalah impian setiap keluarga. Namun, tingginya harga properti membuat banyak orang memilih pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di tengah kebutuhan ini, muncul pertanyaan penting: apakah KPR konvensional dibenarkan dalam Islam? Apakah akad tersebut mengandung unsur yang dilarang syariat, dan apa solusi yang sesuai Islam?
Hukum Riba dalam Islam
Riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam utang-piutang dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Nabi SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam riba mendapat dosa.
KPR Konvensional dan Riba
KPR konvensional bekerja dengan cara: bank memberikan pinjaman, nasabah mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, dan pembayaran disertai bunga. Tambahan bunga inilah yang termasuk riba. Mayoritas ulama, termasuk Ibn Qudamah dan Imam Nawawi, menyepakati bahwa setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba yang haram. Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menegaskan bahwa sistem kredit berbasis bunga termasuk riba.
KPR Syariah: Solusi Halal
Untuk memenuhi kebutuhan hunian tanpa riba, para ulama merancang KPR syariah dengan akad yang sesuai syariat:
Murabahah (Jual Beli dengan Margin) Bank membeli rumah, lalu menjual kepada nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan. Keuntungan ini halal karena berbasis jual beli, bukan pinjaman.
Istishna’ (Pesanan Bangunan) Digunakan untuk rumah yang sedang dibangun. Bank membiayai pembangunan, kemudian menjual hasilnya kepada nasabah.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) Bank menyewakan rumah, dan setelah masa sewa selesai, rumah diserahkan atau dijual ke nasabah.
Fatwa DSN-MUI menegaskan ketiga akad ini halal karena tidak mengandung bunga atau tambahan yang terlarang.
Kritik dan Penjelasan
Beberapa masyarakat beranggapan total pembayaran KPR syariah tetap lebih besar, sehingga “terkesan sama” dengan konvensional. Namun perbedaannya jelas: KPR konvensional = utang + bunga → riba, sedangkan KPR syariah = jual beli dengan margin → halal. Margin sudah disepakati di awal dan tidak berubah, sehingga akad tetap sah menurut syariat.
Saran Ulama
Ulama menyarankan agar Muslim:
Mengutamakan pembiayaan syariah.
Bersabar dan menabung jika belum mampu.
Tidak memaksakan diri, karena rumah yang diperoleh melalui cara haram tidak membawa keberkahan.
Senantiasa berdoa dan bertawakal, sebagaimana sabda Nabi:
“Tidaklah seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
Selain KPR syariah, alternatif halal lain termasuk menabung emas, arisan rumah berbasis syariah, membeli tanah lalu membangun bertahap, atau kerja sama keluarga tanpa tambahan yang dilarang.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, KPR konvensional berbasis bunga adalah riba dan haram. Islam memberikan solusi melalui KPR syariah dengan akad murabahah, IMBT, atau istishna’. Memperoleh rumah adalah kebutuhan penting, tetapi harus ditempuh melalui cara yang halal agar keberkahan senantiasa tercurah dari Allah SWT.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Kenapa Hidup Tidak Pernah Tenang Setelah Judi Online? Islam Punya Jawabannya
Judi online bukan sekadar hiburan digital. Banyak orang yang awalnya mencoba-coba, akhirnya terjerat hingga kehilangan uang, waktu, kesehatan mental, bahkan keharmonisan keluarga. Islam menegaskan bahwa judi, atau al-maisir/al-qimar, adalah perbuatan haram karena mengambil harta orang lain tanpa usaha halal, sekaligus merusak ketenangan hati dan keberkahan hidup.
1. Pengertian Judi Online Menurut Islam
Dalam istilah syariat, judi adalah setiap permainan yang ada unsur menang-kalah dan seseorang memperoleh harta tanpa usaha yang sah. Judi online, meski berbasis aplikasi atau website, hakikatnya sama: mengandalkan keberuntungan dan taruhan uang. Ulama sepakat bahwa semua bentuk judi termasuk dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa “setiap harta yang diambil melalui taruhan, undian, atau permainan menang-kalah yang bergantung pada keberuntungan adalah qimar, dan hukumnya haram.”
2. Pandangan Empat Mazhab
Hanafi: Semua permainan dengan taruhan haram mutlak karena mengandung spekulasi tanpa usaha halal.
Maliki: Judi merusak akhlak dan menimbulkan ketidakstabilan hati. Judi online yang adiktif termasuk maisir modern yang mendatangkan kerusakan.
Syafi’i: Menghasilkan harta tanpa cara halal adalah qimar dan haram. Judi online menimbulkan kegelisahan dan hilangnya ketenangan.
Hanbali: Judi besar dosanya karena menimbulkan ketamakan, merusak harta, dan membuka godaan setan. Judi online mempercepat kecanduan dan hilangnya ketenangan hidup.
3. Dampak Judi terhadap Ketenangan Hidup
Allah berfirman: “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian.” (QS. Al-Maidah: 91)
Ayat ini menekankan bahwa judi tidak hanya merusak materi, tetapi juga ketenangan jiwa. Orang yang berjudi sering merasa gelisah, takut ketahuan, menyesal, dan dihantui rasa bersalah. Nabi ? bersabda: “Dosa itu adalah sesuatu yang membuat hatimu gelisah dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya.” (HR. Muslim)
4. Kecanduan dan Masalah Keluarga
Judi online dirancang agar ketagihan. Ini menyebabkan sulit tidur, stres berkepanjangan, kehilangan fokus kerja, dan dorongan untuk “balik modal.” Selain itu, kerugian finansial merusak hubungan keluarga, memicu konflik, kebohongan, bahkan perceraian. Syekh Abdurrahman As-Sa’di menegaskan, salah satu keburukan judi adalah merusak harta dan mendatangkan kemiskinan.
5. Solusi Menurut Islam: Taubat dan Perbaikan Diri
Islam memberikan jalan keluar: taubat dan kembali kepada Allah. Allah berfirman: “Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh; maka Allah akan mengganti keburukan mereka dengan kebaikan.” (QS. Al-Furqan: 70)
Langkah taubat meliputi:
Berhenti total dari judi dan memutus akses aplikasi atau website.
Menjauhi lingkungan yang memicu judi.
Memperbanyak istighfar, dzikir, dan ibadah yang menenangkan hati.
Mengisi waktu dengan kegiatan produktif dan positif.
Nabi ? bersabda: “Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah gantikan dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
Dengan meninggalkan maksiat dan memperbaiki diri, hati akan kembali tenang, rezeki menjadi berkah, dan kehidupan terasa lebih harmonis.
Kesimpulan
Judi online bukan sekadar hiburan atau cara cepat memperoleh uang. Islam menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram yang menimbulkan dosa besar, kegelisahan, kerusakan harta, dan konflik keluarga. Ketenangan hidup hilang karena judi mengundang godaan setan dan menutup pintu keberkahan. Namun, jalan taubat dan memperbaiki diri membuka peluang bagi hati yang tenang, rezeki yang berkah, serta hidup yang lebih damai dan harmonis.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Belanja Sekarang, Bayar Nanti: Apakah Dibenarkan Syariat?
Belanja dengan skema paylater atau “belanja sekarang, bayar nanti” semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang ingin memenuhi kebutuhan tanpa menunggu gaji. Fitur ini tampak membantu, tetapi sebagai Muslim, kita perlu memastikan sistemnya sesuai syariat. Sebab, tidak semua transaksi cicilan atau kredit itu halal—tergantung akad dan mekanismenya.
1. Hukum Tambahan dalam Utang Menurut Islam
Dalam syariat Islam, utang tidak boleh menghasilkan tambahan apa pun, baik berupa bunga maupun denda keterlambatan. Allah SWT menegaskan:
“Tinggalkan sisa-sisa tambahan yang masih ada… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Mayoritas ulama sepakat: setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan adalah riba, sebagaimana ditegaskan Imam Nawawi dan Ibn Qudamah. Artinya, kalau paylater mengenakan denda atau bunga, hukumnya haram.
2. Mekanisme Paylater dan Letak Masalah Syariahnya
Umumnya, paylater bekerja seperti ini:
Konsumen membeli barang.
Pembayaran ditunda 30 hari atau dicicil.
Ada denda atau biaya keterlambatan jika telat membayar.
Tambahan karena telat membayar inilah yang masuk riba. Ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dan Syaikh Al-Munajjid menegaskan bahwa denda keterlambatan pada utang adalah riba yang jelas.
Contoh kasus: beli HP Rp5 juta, telat bayar, denda Rp500 ribu. Tambahan itu bukan bagian dari jual beli, tetapi konsekuensi utang → riba qardh.
3. Paylater Syariah: Solusi Halal
Syariat sebenarnya memberi alternatif agar umat Islam tetap bisa menikmati kemudahan transaksi cicilan, tetapi dengan akad yang benar. Beberapa pilihan halal:
a. Murabahah (jual beli dengan margin)
Perusahaan membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada konsumen dengan harga tetap yang disepakati. Tidak ada denda keterlambatan dan tidak ada tambahan utang.
b. Ijarah (sewa dengan opsi beli)
Konsumen menyewa barang, lalu bisa membeli di akhir masa sewa.
c. Salam atau Istishna’
Cocok untuk barang pesanan atau produksi.
Semua akad ini telah dinyatakan halal oleh DSN-MUI selama bebas dari denda, gharar, dan manipulasi.
4. Tips Menghindari Transaksi Riba dalam Paylater
Ulama memberikan beberapa panduan penting:
Pilih layanan paylater syariah dengan akad murabahah atau ijarah.
Hindari sistem yang menetapkan denda atau bunga.
Jika terpaksa pakai yang konvensional, bayar tepat waktu agar tidak terkena tambahan.
Prioritaskan menabung atau membeli sesuai kemampuan.
Ingat sabda Nabi SAW:
“Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
5. Alternatif Halal Selain Paylater
Jika ingin menghindari risiko riba, Muslim bisa memilih:
Menabung sebelum membeli.
Arisan syariah.
Membeli barang secara bertahap.
Kerja sama keluarga/teman.
Cara ini menghindarkan dari utang yang tidak perlu dan melatih disiplin finansial.
Kesimpulan
Paylater memang praktis, tetapi jika mengandung denda atau bunga keterlambatan, maka hukumnya haram menurut syariat. Namun, Islam tidak menutup pintu; ada solusi halal berupa paylater syariah dengan akad jual beli yang jelas dan bebas tambahan utang.
Intinya, kemudahan boleh diambil, tetapi akad harus sesuai syariat agar harta tetap berkah dan jauh dari riba.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Sah atau Tidak? Mengungkap Fakta Akad Jual Beli di Dunia Digital
Perkembangan teknologi dan internet telah mengubah cara manusia bertransaksi. Hampir semua kebutuhan—dari belanja pakaian, makanan, hingga layanan digital—dapat dilakukan secara online. Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah akad jual beli secara digital sah menurut syariah? Untuk menjawabnya, perlu dipahami pengertian, prinsip, rukun, dan tantangan transaksi digital menurut Islam.
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Secara bahasa, jual beli berasal dari kata “ba’atha” yang berarti bertukar atau menyerahkan sesuatu dengan sesuatu lainnya. Dalam istilah fikih, jual beli (al-bay’ atau al-tijarah) adalah akad pertukaran antara dua pihak di mana satu pihak menyerahkan barang atau jasa, dan pihak lain menyerahkan imbalan berupa uang atau barang lain, dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Imam al-Qarafi dalam al-Furuq menyatakan:
“Pertukaran sesuatu yang bermanfaat dengan sesuatu yang bermanfaat, dengan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak.”
Prinsip ini menekankan pertukaran barang/jasa yang nyata dan bermanfaat, imbalan yang jelas, serta persetujuan sukarela dari kedua pihak.
Prinsip dan Rukun Jual Beli
Islam menekankan kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi. Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Rukun sah jual beli menurut Imam Syafi’i meliputi:
1. Penjual dan pembeli yang sah (baligh, berakal, merdeka).
2. Barang yang jelas jenis, jumlah, dan kualitasnya.
3. Harga yang disepakati secara transparan.
4. Ijab dan qabul atau persetujuan nyata antara kedua pihak.
Dalam transaksi digital, ijab dan qabul biasanya diwujudkan melalui klik tombol “beli” atau konfirmasi pembayaran.
Akad Jual Beli Digital
Para ulama kontemporer sepakat bahwa jual beli digital sah bila memenuhi syarat di atas. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli menekankan bahwa transaksi elektronik sama dengan transaksi konvensional selama ada persetujuan sukarela, barang dan harga jelas, serta tidak ada unsur gharar atau penipuan. Sheikh Monzer Kahf menambahkan bahwa media digital hanyalah sarana, bukan penghalang syariah.
Jenis dan Tantangan Transaksi Digital
Beberapa jenis transaksi digital meliputi:
Belanja barang fisik: sah jika deskripsi barang lengkap, harga jelas, dan mekanisme pengembalian ada.
Transaksi jasa digital: sah jika ruang lingkup pekerjaan, harga, dan waktu penyelesaian jelas.
Investasi dan aset digital: memerlukan kehati-hatian karena potensi riba, spekulasi berlebihan, atau ketidakjelasan (gharar).
Transaksi digital memiliki risiko gharar yang lebih tinggi dibandingkan transaksi konvensional, misalnya barang berbeda dari deskripsi, pembayaran dilakukan sebelum kepastian barang, atau platform gagal mengirim barang. Jika gharar signifikan, akad dapat dianggap tidak sah.
Selain gharar, transaksi digital juga berpotensi mengandung riba, misalnya bunga dalam cicilan online atau investasi dengan keuntungan pasti. Al-Qur’an menegaskan:
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Perbandingan Akad Konvensional dan Digital
Perbedaan utama antara transaksi konvensional dan digital hanya pada media dan cara pelaksanaan. Dalam transaksi konvensional, pembeli dan penjual bertemu langsung, memeriksa barang, dan melakukan ijab qabul secara lisan. Risiko penipuan relatif kecil. Dalam transaksi digital, ijab dan qabul dilakukan secara online, dan kepastian barang bergantung pada deskripsi, foto, dan ulasan. Namun, prinsip syariah tetap sama: persetujuan sukarela, barang dan harga jelas, serta bebas riba dan penipuan.
Kesimpulan
Akad jual beli digital sah menurut Islam jika memenuhi prinsip syariah, yaitu persetujuan sukarela, barang atau jasa yang jelas, harga transparan, dan bebas riba maupun penipuan. Meski bertransaksi secara online, umat Muslim tetap dapat menjaga kejujuran dan amanah. Sebagai bentuk amal kebaikan, selain bertransaksi secara halal, kita juga diajak untuk memperbanyak sedekah. Dengan menunaikan sedekah, baik dari rezeki hasil usaha maupun transaksi, kita tidak hanya memperoleh pahala, tetapi juga keberkahan rezeki, kelapangan hidup, dan kebaikan yang terus mengalir bagi diri sendiri dan orang lain.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Antara Menjaga Perasaan Orang Lain atau Kejujuran?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui situasi di mana kita harus memilih antara berkata jujur atau menjaga perasaan seseorang. Dua nilai ini sangat mulia dalam Islam: kejujuran (?idq) adalah akhlak para nabi, sementara menjaga hati (hifzh al-khaw??ir) adalah bagian dari adab sosial yang sangat dijunjung. Namun ketika keduanya bertemu dalam sebuah dilema, manakah yang harus diprioritaskan?
Untuk menjawabnya, ulama menegaskan bahwa tidak ada jawaban yang kaku. Islam memandang niat, konteks, maslahat, dan dampak dari setiap perkataan. Kejujuran tetap prinsip utama, namun cara dan situasi harus dipertimbangkan dengan hikmah.
Kejujuran dalam Al-Qur’an dan Hadits
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa kebenaran adalah standar utama dalam ucapan seorang muslim. Namun, Al-Qur’an juga mengajarkan agar ucapan disampaikan dengan baik:
“Dan ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83)
Hadits Nabi ? juga menegaskan:
“Sesungguhnya kejujuran menunjuki kepada kebaikan, dan kebaikan menunjuki ke surga…” (HR. Bukhari & Muslim)
Namun, dalam waktu yang sama Nabi ? bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa kejujuran tidak harus disampaikan dengan cara yang menyakiti—bahkan kadang diam lebih baik daripada ucapan benar yang menimbulkan mudharat.
Pandangan Para Ulama
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kejujuran adalah kewajiban, namun menjaga perasaan memiliki kedudukan mulia selama tidak mengandung dusta yang merugikan.
1. Imam Al-Ghazali
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa ucapan harus dipertimbangkan dari sisi manfaat dan mudharat. Ia menegaskan bahwa “tidak setiap kebenaran harus diungkapkan,” terutama bila menimbulkan permusuhan, fitnah, atau luka hati tanpa manfaat jelas.
2. Imam Nawawi
Dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi mengutip hadits “berkata baik atau diam,” dan beliau menegaskan bahwa diam bisa lebih utama bila ucapan benar tidak membawa maslahat. Namun jika ucapan benar itu mencegah kemungkaran, maka menyampaikannya menjadi wajib.
3. Ibn Taymiyyah
Ibn Taymiyyah menjelaskan: “Ucapan benar yang menyebabkan kezhaliman lebih besar tidak boleh diucapkan.” Prinsipnya adalah menolak mudharat lebih diutamakan daripada menarik manfaat.
4. Kaidah Fikih
Kaidah penting yang relevan adalah:
La darar wa la dirar — tidak boleh menimbulkan bahaya kepada orang lain atau diri sendiri.
Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih — mencegah kerusakan lebih utama dibanding mendatangkan kebaikan.
Keduanya memberi petunjuk bahwa kejujuran harus menghindari dampak buruk yang tidak perlu.
Kapan Kejujuran Harus Didahulukan?
1. Ketika menyangkut hak orang lain
Dalam persoalan keuangan, kesaksian, pernikahan, amanah pekerjaan, atau urusan publik, kejujuran wajib disampaikan meski pahit.
2. Ketika ada bahaya atau kezaliman
Misalnya: melihat kecurangan, penipuan, atau perbuatan maksiat yang merusak. Dalam konteks ini, diam atau menjaga perasaan justru bisa menjadi dosa.
3. Ketika tujuannya memperbaiki
Jika tujuan ucapan adalah perbaikan (islah), maka ia termasuk nasehat. Cara penyampaiannya harus lembut, namun isinya tetap jujur.
Kapan Menjaga Perasaan Lebih Didahulukan?
1. Jika kebenaran hanya melukai tanpa manfaat syar'i
Contoh: kritik terhadap fisik, kesalahan kecil tanpa dampak hukum, atau mengungkap hal yang tidak wajib diketahui.
2. Ketika menghindari fitnah dan permusuhan
Jika kejujuran dapat memicu konflik besar yang tidak memberikan maslahat, menahan diri lebih utama.
3. Jika menyangkut rahasia pribadi yang tidak boleh disebarkan
Mengungkap aib seseorang tanpa kebutuhan syar'i termasuk ghibah yang jelas dilarang.
4. Dalam konteks kebaikan rumah tangga
Ada beberapa bentuk "white lie" yang dibolehkan dalam Islam, seperti membahagiakan pasangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tiga kondisi yang dibolehkan berkata tidak sepenuhnya apa adanya: dalam perang, mendamaikan, dan suami-istri (HR. Muslim).
Bagaimana Menyampaikan Kejujuran dengan Tetap Menjaga Perasaan?
Islam tidak hanya memerintahkan berkata benar, tetapi juga mengajarkan seni berbicara. Berikut prinsip yang diajarkan para ulama dan akhlak Nabi ?:
1. Pilih waktu yang tepat
Kebenaran yang disampaikan saat seseorang sedang marah atau sedih dapat menjadi bumerang.
2. Gunakan bahasa lembut
Allah memerintahkan Nabi Musa & Harun untuk berkata lembut kepada Fir’aun (QS. Thaha: 44), padahal ia adalah penguasa yang paling zalim. Jika kepada Fir’aun saja demikian, apalagi kepada sesama muslim.
3. Fokus pada perilaku, bukan pribadi
Alih-alih berkata: “Kamu ceroboh,” lebih baik: “Sepertinya kita bisa lebih hati-hati lagi di bagian ini.”
4. Niatkan sebagai nasehat bukan kritik
Niat akan mempengaruhi nada bicara dan pilihan kata.
5. Sampaikan secara pribadi
Nasehat di hadapan umum bisa terasa seperti penghinaan.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Didahulukan?
Kejujuran tetap berada pada posisi utama dalam Islam, namun cara dan waktu penyampaiannya harus memperhatikan adab dan maslahat. Islam mengajarkan keseimbangan: jujur namun lembut, benar namun bijaksana, tegas namun penuh kasih.
Jika kejujuran membawa kebaikan, tegakkanlah. Jika kejujuran hanya menambah luka tanpa manfaat, tahanlah. Di antara dua nilai mulia ini, Islam memilih hikmah—mengambil jalan terbaik sesuai kondisi.
ARTIKEL17/11/2025 | indri irmayanti
Etika Meminta Maaf dan Keutamaan Memaafkan dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Tidak ada seorang pun yang sempurna. Karena itu, Islam mengajarkan dua sikap mulia yang menjadi kunci kebersihan hati dan keharmonisan sosial, yaitu meminta maaf (al-i‘tidz?r) dan memaafkan (al-‘afwu). Keduanya bukan hanya etika kehidupan, tetapi ibadah yang memiliki nilai tinggi di sisi Allah SWT.
Pengertian Meminta Maaf dan Memaafkan
Meminta maaf dalam Islam berarti mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, berhenti dari perbuatan salah, dan bertekad tidak mengulanginya. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa taubat terdiri dari tiga unsur: penyesalan, berhenti, dan bertekad untuk tidak mengulangi. Jika kesalahan menyangkut hak orang lain, maka meminta maaf adalah bagian dari penyempurnaan taubat.
Memaafkan (al-‘afwu) secara bahasa berarti menghapus, seperti angin yang menghapus jejak di pasir. Artinya, memaafkan adalah membersihkan hati dari dendam, menghapus tuntutan, dan melepaskan luka.
Dalil Al-Qur’an tentang Keutamaan Memaafkan
Al-Qur’an memuji orang-orang yang memaafkan. Dalam QS. Ali Imran ayat 134, Allah menyebut ciri orang bertakwa adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan. Dalam QS. Asy-Syura ayat 40, Allah menegaskan:
“Barang siapa memaafkan dan berdamai, maka pahalanya atas tanggungan Allah.”
Janji langsung dari Allah menunjukkan bahwa memaafkan memiliki keutamaan spiritual yang sangat tinggi. QS. An-Nur ayat 22 juga menegaskan hubungan antara memaafkan dan berharap ampunan Allah.
Hadis tentang Kemuliaan Memaafkan
Rasulullah ? bersabda:
“Tidaklah seseorang memaafkan kecuali Allah menambah kemuliaan baginya.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa memaafkan bukan kelemahan, melainkan kemuliaan jiwa. Rasulullah juga menjelaskan bahwa orang kuat bukanlah yang jago bergulat, tetapi yang mampu menahan amarah (HR. Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama tentang Meminta Maaf
Imam Nawawi menjelaskan bahwa meminta maaf menjadi wajib ketika seseorang melakukan ghibah, menyakiti, atau mengambil hak orang lain. Ibn Qayyim menegaskan bahwa sulitnya meminta maaf sering muncul dari ego, sehingga orang yang berani meminta maaf adalah orang yang telah menundukkan hawa nafsunya.
Pandangan Empat Mazhab tentang Memaafkan
Keempat mazhab sepakat bahwa memaafkan sangat dianjurkan:
Hanafi & Hanbali: memaafkan merupakan sunnah dengan pahala besar.
Syafi’i: memaafkan lebih utama selama tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.
Maliki: memaafkan disyariatkan dalam perkara pribadi.
Kisah Teladan Rasulullah SAW
Salah satu kisah terbesar adalah ketika Rasulullah SAW memaafkan penduduk Thaif yang melempari beliau hingga berdarah. Ketika malaikat menawarkan pembalasan, beliau justru mendoakan keturunan mereka agar menjadi hamba Allah. Inilah puncak kelapangan jiwa.
Kesimpulan
Islam menempatkan meminta maaf dan memaafkan sebagai ibadah hati yang sangat mulia. Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama menegaskan bahwa kedua sikap ini membuka pintu ampunan Allah, menumbuhkan ketenangan batin, memperbaiki hubungan, dan membersihkan hati dari penyakit seperti dendam dan iri.
Teladan Rasulullah SAW mengajarkan bahwa memaafkan bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kemuliaan iman. Orang yang mampu meminta maaf dan memaafkan adalah orang yang hatinya bersih, jiwanya kuat, dan hidupnya diberkahi.
Mari membiasakan diri untuk saling meminta maaf dan memberi maaf, agar hidup menjadi lebih tenang, hubungan semakin harmonis, dan hati semakin dekat dengan rahmat Allah SWT.
ARTIKEL17/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →











