WhatsApp Icon
Menelan Air Ludah Saat Puasa: Fakta Penting, Hukum Ulama, dan Penjelasan Lengkap

Menelan Air Ludah Saat Puasa sering membuat ragu. Simak fakta penting, hukum menurut ulama, syarat sah puasa, dan penjelasan lengkapnya di sini.

Menelan Air Ludah Saat Puasa: Fakta Penting, Hukum Ulama, dan Penjelasan Lengkap

Menelan Air Ludah Saat Puasa sering kali menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan. Tidak sedikit orang yang merasa ragu dan khawatir puasanya batal hanya karena menelan ludahnya sendiri. Bahkan, ada yang memilih membuang ludah berulang kali saat berpuasa karena takut melanggar aturan puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menelan air ludah saat berpuasa menurut Islam?

Puasa memang dapat batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui rongga tertentu. Namun, air ludah atau air liur merupakan sesuatu yang secara alami diproduksi oleh tubuh dan sangat sulit dihindari. Oleh karena itu, para ulama memberikan penjelasan khusus terkait hukum menelan air ludah saat puasa.

Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa Menurut Ulama

[caption id="attachment_2634" align="alignnone" width="398"]add media BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Dalam buku “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa” karya Ahmad Mundzir, seorang pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, dijelaskan bahwa para ulama sepakat menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa air liur merupakan bagian alami dari tubuh manusia dan sulit untuk dihindari keberadaannya.

Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341). Beliau menyatakan:

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah.

Syarat Menelan Air Ludah Agar Tidak Membatalkan Puasa

Meski menelan air ludah saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, para ulama memberikan beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.

  1. Air Ludah Tidak Tercampur Zat Lain: Air ludah yang ditelan harus murni, tidak tercampur dengan zat lain seperti darah akibat luka gusi, sisa makanan, atau minuman. Jika air ludah bercampur dengan zat lain lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut berpotensi membatalkan puasa.
  2. Air Ludah Tidak Keluar Melewati Bibir: Air ludah yang masih berada di dalam rongga mulut dan belum melewati batas bibir luar boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika air ludah sudah keluar dari mulut lalu dikumpulkan kembali dan ditelan dengan sengaja, sebagian ulama berpendapat hal ini dapat membatalkan puasa.
  3. Tidak Sengaja Menampung Ludah Berlebihan: Jika seseorang dengan sengaja menampung air ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat yang masyhur menyebutkan bahwa selama perbuatan tersebut tidak disengaja dan tidak ada unsur rekayasa, maka puasanya tetap sah.

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, menelan air ludah saat puasa tidak perlu dikhawatirkan dan puasa tetap dianggap sah.

Mengapa Tidak Perlu Berlebihan Membuang Ludah?

Membuang ludah secara berlebihan justru dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa. Islam mengajarkan keseimbangan dan kemudahan dalam beribadah. Selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, puasa tetap sah dan bernilai ibadah.

Menyempurnakan Puasa dengan Sedekah

Selain menjaga sah atau tidaknya puasa, umat Islam dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan memperbanyak amal kebaikan, salah satunya bersedekah. Sedekah dapat melipatgandakan pahala puasa dan membantu sesama yang membutuhkan.

Bersedekah kini semakin mudah melalui BAZNAS Kota Sukabumi secara online. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah dipercaya masyarakat luas.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="503"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Mencari Keuntungan Bisnis Tanpa Menghilangkan Keberkahan

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib diketahui setiap Muslim. Simak penjelasan lengkap 8 perkara pembatal puasa beserta dalil Al-Qur’an dan hadits.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim

[caption id="attachment_2640" align="alignnone" width="430"]8 Ha Pembatal Puasa BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

merupakan pengetahuan penting yang wajib dipahami setiap Muslim agar ibadah puasa yang dijalankan sah dan sempurna. Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam. Hukumnya ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Puasa yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal adalah puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan dilaksanakan selama 29 atau 30 hari pada bulan Ramadhan dan perintahnya disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan puasa menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia.

Foto

Berikut ini 8 hal yang membatalkan puasa seseorang menurut Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.

2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur

Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, meskipun untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa. Contohnya seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh dan dianalogikan sebagai makan atau minum oleh sebagian ulama.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”
(HR. Abu Daud)

Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa yang paling berat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari di bulan puasa.

Bagi yang melanggarnya, wajib menunaikan kafarat berat, yaitu:

  • Memerdekakan budak mukmin

  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut

  • Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluar air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau bercumbu tanpa jima’, membatalkan puasa dan wajib mengqadha tanpa kafarat. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari:

“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”

Namun, jika mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, meskipun menjelang waktu berbuka, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)

7. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gila atau hilang akal, maka puasanya batal karena tidak terpenuhinya syarat sah puasa.

8. Keluar dari Islam (Murtad)

Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan, otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang mengingkari keesaan Allah saat berpuasa, maka puasanya batal.

Kesimpulan

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib dipahami agar ibadah Ramadhan dijalankan dengan benar sesuai syariat Islam. Dengan memahami pembatal puasa, setiap Muslim dapat lebih berhati-hati dan menjaga kesucian ibadahnya. Semoga artikel ini dapat membantu Sahabat BAZNAS menjalankan puasa dengan ilmu dan kesadaran yang benar.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="503"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Perlu Nggak Sih Kita Jadi Muzakki? Banyak yang Belum Tahu

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya

Puasa Tanpa Sahur sering menjadi pertanyaan umat Muslim. Simak hukum sahur dalam Islam, dalil Al-Qur’an dan hadits, pendapat ulama, serta manfaat sahur.

Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya

Puasa Tanpa Sahur sering menjadi topik yang dipertanyakan oleh umat Islam, terutama ketika seseorang tertidur dan terlewat waktu sahur atau karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak sempat makan sahur. Puasa sendiri adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Biasanya, puasa diawali dengan makan sebelum terbit fajar yang dikenal dengan sahur.

Namun, bagaimana hukum puasa tanpa sahur dalam Islam? Apakah sahur merupakan syarat sahnya puasa, ataukah hanya sekadar anjuran? Artikel ini akan mengupas secara lengkap hukum, dalil, pendapat ulama, serta manfaat sahur dalam Islam.

Hukum Sahur dalam Islam

[caption id="attachment_2646" align="alignnone" width="515"]Hukum Sahur Dalam Islam Baznas Kota Sukabumi[/caption]

Banyak umat Muslim bertanya, apakah puasa tanpa sahur diperbolehkan? Dalam Islam, sahur bukanlah syarat sah puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan sahur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan bahwa sahur memiliki keutamaan dan keberkahan, meskipun tidak diwajibkan. Oleh karena itu, puasa tanpa sahur tetap sah, tetapi sangat disayangkan jika seseorang meninggalkan sahur tanpa alasan.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam…”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan batas waktu makan sebelum puasa dimulai, namun tidak menjadikan sahur sebagai syarat sah puasa.

Puasa Tanpa Sahur Menurut Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa puasa tanpa sahur hukumnya boleh, tetapi sahur tetap dianjurkan. Berikut beberapa pendapat ulama dari berbagai mazhab:

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali, sahur dihukumi sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika seseorang berpuasa tanpa sahur, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keberkahan sahur.

Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa puasa tanpa sahur diperbolehkan. Namun, beliau menekankan bahwa sahur membantu meringankan puasa dan menjaga kekuatan fisik selama berpuasa.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sunnah yang mengandung hikmah besar bagi pelaksana puasa.

Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa puasa tanpa sahur sah secara hukum, namun sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Manfaat Sahur dalam Puasa

[caption id="attachment_2647" align="alignnone" width="357"]5 Manfaat Sahur Dalam Islam BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Meskipun puasa tanpa sahur diperbolehkan, sahur memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan.

  1. Mendapat Keberkahan: Rasulullah SAW secara khusus menyebut sahur sebagai waktu yang penuh berkah. Keberkahan ini mencakup kekuatan fisik dan kemudahan dalam beribadah.
  2. Menjaga Stamina Selama Puasa: Sahur membantu tubuh memiliki cadangan energi. Tanpa sahur, tubuh lebih cepat lemas dan sulit fokus dalam aktivitas maupun ibadah.
  3. Mengurangi Rasa Lapar dan Haus: Dengan sahur, rasa lapar dan haus dapat ditekan sehingga puasa terasa lebih ringan dan nyaman.
  4. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Sahur adalah salah satu bentuk meneladani sunnah Rasulullah SAW. Meskipun puasa tanpa sahur sah, mengikuti sunnah tentu lebih utama.
  5. Membantu Bangun Lebih Awal untuk Ibadah: Sahur membuat seseorang terbiasa bangun sebelum subuh, sehingga bisa dimanfaatkan untuk shalat malam, dzikir, dan doa.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Namun, sahur merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan dan manfaat. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa.

Bagi umat Muslim yang ingin menjalankan puasa dengan lebih optimal, sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air. Dengan sahur, puasa akan terasa lebih ringan, ibadah lebih khusyuk, dan keberkahan pun lebih terasa.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="447"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Bantuan Pendidikan BAZNAS Kota Sukabumi: Solusi Ringan untuk Pelajar yang Membutuhkan

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam, pendapat ulama, serta mitos dan fakta agar tidak salah paham saat berpuasa.

Menangis Membatalkan Puasa? Fakta Penting dan Penjelasan Ulama

Emosi yang diekspresikan ketika sedih umumnya adalah menangis. Namun jika menangis saat puasa apakah akan membatalkan puasa? Karena saat berpuasa kita diharapkan dapat menahan diri dari emosi.  Bahkan saat kecil, sering kita mendengar orang tua berkata kepada anaknya untuk jangan menangis agar puasa tidak batal.

Sebelumnya, kamu tentu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum disengaja, berhubungan intim dengan sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh, dan lain sebagainya yang bisa dibaca selengkpanya disini

Jadi, apakah menangis bisa membatalkan puasa, mari simak mitos dan fakta yang perlu diketahui dalam artikel ini

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

[caption id="attachment_2652" align="alignnone" width="443"]Menangis bisa membatalkan puasa BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Dilansir dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. Walaupun  tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.

Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.

Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.

Sementara itu, ada banyak ulama yang mengatakan bahwa menangis tidak membuat puasa batal kecuali mereka menelan air mata yang jatuh dengan sengaja. Seperti yang disampaikan oleh Husein Ja'far Al Hadar pada suatu konten di Youtube.

“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang dan malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar ga cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal tapi ga kreatif masa sampai bohong untuk ngajarin anak-anak.”

Jadi, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pandangan umum yang menyatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru. Secara faktual, menangis tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa kecuali jika air mata tersebut sengaja ditelan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan jawaban terkait apakah menangis membatalkan puasa

Dalil dan Penjelasan Ulama

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dikenal sering menangis ketika shalat dan membaca Al-Qur’an. Tidak ada keterangan bahwa tangisan beliau membatalkan ibadah puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa menangis bukan perkara yang membatalkan puasa.

Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin menjelaskan:

“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik terasa di tenggorokan atau tidak. Sebab mata bukan termasuk jauf dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
(Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa air mata yang keluar dari mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalan masuk menuju rongga dalam tubuh.

Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada satu kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata bercampur dengan air liur lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke tenggorokan dengan kesengajaan.

Namun, hal ini jarang terjadi dan tidak termasuk kondisi umum ketika seseorang menangis secara spontan karena sedih, terharu, atau takut kepada Allah SWT.

Mitos Menangis Saat Puasa

Masih banyak orang yang percaya bahwa menangis saat puasa bisa membatalkan puasa. Mitos ini kemungkinan berasal dari cara orang tua mendidik anak agar lebih kuat dan tidak cengeng.

Pendakwah Husein Ja’far Al-Hadar pernah menjelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika disertai dengan menelan air mata secara sengaja. Pernyataan ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Etika Menjaga Emosi Saat Puasa

Meskipun tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga emosi. Puasa adalah sarana melatih kesabaran dan ketenangan jiwa. Menangis karena takut kepada Allah, tersentuh ayat Al-Qur’an, atau penyesalan atas dosa justru bernilai ibadah.

Namun, menangis berlebihan karena emosi negatif sebaiknya dihindari agar puasa dijalani dengan hati lapang dan penuh harapan akan ridha Allah SWT.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa adalah tidak. Menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang sengaja ditelan. Pandangan yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar fiqih yang kuat.

Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu ragu atau khawatir jika menangis saat berpuasa, terutama karena dorongan iman atau perasaan yang tidak disengaja. Semoga penjelasan ini meluruskan pemahaman dan menambah ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa

Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ketika Tubuh Berbicara: Pentingnya Menjaga Kesehatan sebagai Amanah dalam Islam

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Mimpi Basah Saat Puasa: Fakta Penting, Mitos, dan Penjelasan Ilmiah Lengkap

Mimpi Basah Saat Puasa sering menimbulkan pertanyaan. Simak fakta, mitos, hukum Islam, dan penjelasan ilmiah lengkap agar tidak salah paham saat berpuasa.

Mimpi Basah Saat Puasa: Fakta Penting, Mitos, dan Penjelasan Ilmiah Lengkap

[caption id="attachment_2650" align="alignnone" width="438"]Apa Itu Mimpi Basah BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Biasanya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi. Dalam islam, ketika ada seorang laki-laki mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.

Namun terkadang timbul pertanyaan, ketika seorang laki-laki mengalami mimpi basah saat berpuasa apakah puasanya batal? Karena keluarnya air mani merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Di artikel ini, akan dibahas semua hal terkait mimpi basah saat puasa: mitos, fakta, dan penjelasan ilmiah.

Mitos Mimpi Basah

[caption id="attachment_2616" align="alignnone" width="258"]Mitos Mimpi Basah BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Hal pertama yang akan dibahas terkait mimpi basah adalah mitosnya. Ada beberapa mitos yang muncul ketika berbicara tentang mimpi basah, dan tentu saja mitos-mitos dibawah ini tidak benar adanya karena tidak terbukti secara ilmiah. Beberapa mitos tersebut antara lain:1.Dapat mengurangi produksi spermaMuncul suatu keyakinan pada orang-orang bahwa ketika seorang pria terlalu sering mengalami mimpi basah, maka sperma yang dihasilkan akan semakin berkurang. Ini merupakan anggapan yang salah besar karena mimpi basah merupakan cara testikel untuk mengeluarkan sperma lama, dan menggantinya dengan sperma baru yang lebih sehat. 2. Dapat mengurangi sistem imunAda beberapa orang yang meyakini bahwa mimpi basah dapat membuat sistem imun seseorang menurun sehingga lebih rentan terkena penyakit seperti flu, ataupun penyakit lainnya. Padahal hal ini hanyalah mitos yang tidak pernah terbukti secara ilmiah kebenarannya.3. Membatalkan puasaMitos terakhir yang muncul dari mimpi basah adalah mimpi basah dapat membatalkan puasa. Banyak orang beranggapan seperti itu karena ketika mengalami mimpi basah, seorang pria akan mengeluarkan sperma dari kelamin nya dan keluarnya sperma atau air mani merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Padahal, ketika seorang pria mengalami mimpi basah saat puasa, puasa yang dilakukannya tetap sah dan dia dapat melanjutkan puasanya karena keluarnya sperma disebabkan mimpi basah merupakan hal yang tidak disengaja, bukan hal yang disengaja sehingga puasa yang dilakukannya tetap sah.Fakta Mimpi BasahSetalah mengetahui mitos mimpi basah, kita juga harus mengetahui apa saja fakta tentang mimpi basah. Karena ternyata, ada beberapa fakta menarik yang perlu dan penting untuk kita ketahui tentang mimpi basah:

1. Mimpi basah tidak selalu terjadi karena mimpi erotis

Menurut penelitian, hanya sebagian kecil atau sekitar empat persen saja mimpi basah yang terjadi karena mimpi erotis. Beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya mimpi basah selain karena mimpi erotis antara lain karena alat kelamin yang tidak sengaja bergesekan dengan seprai, selimut, atau guling saat tidur sehingga alat kelamin pun terangsang dan menyebabkan keluarnya sperma dari alat kelamin.

2. Mimpi basah bukan tanda penyakit

Terjadinya mimpi basah bukanlah sebuah kelainan atau tanda penyakit, tapi mimpi basah merupakan kondisi normal yang dialami oleh seseorang dan bisa jadi merupakan tanda fungsi seksual yang masih sehat.

3. Tidak membatalkan puasa

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, mimpi basah saat puasa merupakan hal yang tidak membatalkan puasa. Karena mimpi basah merupakan suatu hal yang tidak disengaja sehingga ketika seorang pria mengalami mimpi basah, dia dapat tetap melanjutkan puasanya sampai akhir. Namun, seperti hukum yang berlaku dalam islam, seseorang yang mengalami mimpi basah tetap diwajibkan untuk melakukan mandi wajib untuk mensucikan tubuh mereka walaupun ketika sedang berpuasa sehingga mereka bisa tetap menjalankan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, membaca al-quran, dsb.Dilansir dari islam.nu.or.id, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, yang artinya:“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).”(Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, , jilid I, halaman 630).

Penjelasan Ilmiah

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa alamiah yang terjadi kepada setiap orang, sehingga ada penjelasan ilmiah dibalik terjadinya mimpi basah. Jadi, mimpi basah terjadi ketika tubuh memproduksi lebih banyak hormon testosteron (hormon yang memproduksi cairan sperma) dan ketika tubuh terlalu banyak memproduksi dan menampung sperma maka tubuh perlu untuk mengeluarkan nya sehingga terjadilah mimpi basah sebagai salah satu bentuk tubuh untuk mengeluarkan sperma tersebut.Dengan dikeluarkannya sperma yang lama tersebut, maka tubuh akan memproduksi sperma baru yang lebih sehat sebagai pengganti sperma lama yang sudah dikeluarkan.Frekuensi mimpi basah pada masing-masing individu berbeda satu sama lain tergantung pada hormon testosteron yang dimiliki masing-masing individu. Selain itu, frekuensi terjadinya mimpi basah juga bergantung pada usia. Biasanya, pria dengan usia produktif dari rentang usia remaja sampai usia 30-an lebih sering mengalami mimpi basah daripada pria berusia lanjut. Frekuensi terjadinya mimpi basah pada kebanyakan pria tidak bisa ditentukan waktu pastinya, tapi kebanyakan mimpi basah terjadi satu kali setiap 3-5 minggu, mirip dengan siklus menstruasi pada wanita.Sebagai salah satu hal alamiah dan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya, maka terjadinya mimpi basah merupakan hal yang wajar dan perlu disyukuri oleh setiap manusia karena dibalik hal tersebut, tersimpan fakta dan manfaat bagi setiap hamba yang mengalami nya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjawab semua hal tentang mimpi basah saat puasa: mitos, fakta, dan penjelasan ilmiah. Dan bagi kalian yang mengalami mimpi basah, jangan lupa untuk melaksanakan mandi wajib agar ibadah yang kalian lakukan sah dan tetap dihitung sebagai amal ibadah. Wallahu alam.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Menghidupkan Kembali Empati: Tantangan Akhlak di Era Modern dalam Pandangan Islam

Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi

Artikel Terbaru

Mendahulukan yang Wajib, Menyempurnakan dengan Sunnah
Mendahulukan yang Wajib, Menyempurnakan dengan Sunnah
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang begitu semangat melakukan amalan sunnah seperti shalat tahajud, dhuha, atau puasa Senin-Kamis. Namun ironisnya, ada yang masih lalai dalam menunaikan kewajiban seperti shalat lima waktu atau membayar zakat. Padahal dalam Islam, ada urutan prioritas yang tidak boleh terbalik. Ibadah yang menjadi keharusan harus menjadi pondasi utama, sedangkan ibadah sunnah berfungsi sebagai penyempurna dan pelengkap. Rasulullah ? bersabda dalam hadis qudsi: “Tidaklah seorang hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari) Hadis ini menunjukkan bahwa menjalankan perintah Allah adalah cara paling dicintai-Nya untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Amalan sunnah memang memiliki nilai besar, tetapi tidak akan bermakna jika yang utama masih diabaikan. Maka, dalam perjalanan menuju ketakwaan, kuncinya adalah mendahulukan yang diperintahkan Allah, lalu menyempurnakan dengan sunnah. Makna dan Kedudukan Wajib dan Sunnah Dalam ajaran Islam, hal yang diwajibkan adalah segala perintah Allah yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Sedangkan sunnah adalah amalan yang jika dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Keduanya memiliki nilai dan tempat masing-masing dalam ibadah seorang Muslim. Ibadah yang menjadi keharusan ibarat pondasi bangunan. Ia menentukan kuat atau rapuhnya bangunan keimanan seseorang. Tanpa pondasi itu, seindah apa pun amalan sunnah yang dikerjakan, akan mudah runtuh karena tidak berdiri di atas dasar yang kokoh. Sebaliknya, amalan sunnah ibarat hiasan yang memperindah rumah. Ia menambah nilai, melengkapi kekurangan, dan menunjukkan kesungguhan hati seorang hamba dalam mencintai Tuhannya. Inilah keseimbangan yang indah dalam Islam — antara ketaatan karena perintah dan ketulusan karena cinta. Menata Prioritas Ibadah Untuk menata prioritas, langkah pertama adalah memastikan kewajiban telah ditunaikan dengan baik. Hal ini menjadi fondasi agar amalan lain memiliki nilai di sisi Allah. Berikut beberapa cara sederhana yang bisa diterapkan: Jaga shalat tepat waktu, kemudian tambahkan dengan shalat sunnah rawatib untuk menyempurnakan kekurangannya. Tunaikan zakat dengan benar, lalu lanjutkan dengan sedekah sukarela agar keberkahan harta semakin luas. Laksanakan puasa Ramadhan secara sempurna, kemudian perbanyak puasa sunnah seperti Senin-Kamis untuk menjaga semangat spiritual sepanjang tahun. Hormati orang tua dan keluarga, lalu perkuat dengan silaturahmi kepada kerabat dan sahabat agar hubungan sosial tetap terjaga. Ketika urutan ini dijaga, ibadah kita menjadi lebih seimbang antara perintah utama dan amalan penyempurna. Hati pun terasa lebih tenang karena dasar ketaatan telah kokoh, sementara cinta kepada Allah tumbuh melalui amal yang dilakukan dengan keikhlasan. Mendahulukan hal yang diwajibkan bukan berarti mengabaikan sunnah. Justru, setelah seseorang menunaikan kewajiban dengan baik, amalan tambahan akan semakin bermakna. Dari sinilah terbentuk keimanan yang utuh — taat karena perintah, dan tekun karena cinta.
ARTIKEL13/11/2025 | indri irmayanti
Mengapa Banyak Orang Sibuk Mengejar Sunnah, Tapi Lupa pada yang Wajib?
Mengapa Banyak Orang Sibuk Mengejar Sunnah, Tapi Lupa pada yang Wajib?
Mengapa Banyak Orang Sibuk Mengejar Amalan Sunnah tapi Lupa pada yang Wajib? Dalam kehidupan beragama, setiap muslim tentu ingin menjadi hamba yang taat dan dekat dengan Allah SWT. Namun, semangat itu sering kali tidak diiringi dengan pemahaman yang benar tentang prioritas dalam beribadah. Banyak orang bersemangat menjalankan amalan sunnah seperti umroh, sedekah besar-besaran, atau tasyakuran, tetapi mengabaikan kewajiban utama seperti menafkahi keluarga, membayar utang, atau menunaikan zakat. Padahal, dalam kaidah fiqih ditegaskan: ???????? ???????? ???? ????????? “Amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah.” Kaidah ini menjadi pengingat penting bahwa ibadah harus ditempatkan sesuai kadar kewajibannya. Allah SWT lebih mencintai amalan wajib karena ia merupakan bentuk ketaatan sejati dan pengakuan terhadap perintah-Nya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits Qudsi: “Tidak ada amal seorang hamba yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari) Hadits ini menjelaskan bahwa jalan menuju cinta Allah dimulai dengan menunaikan kewajiban, baru kemudian disempurnakan dengan ibadah sunnah. Amalan sunnah tidak akan bernilai tinggi bila kewajiban masih diabaikan. Sebagai contoh, seseorang yang masih memiliki utang atau tanggungan keluarga, namun memaksakan diri menggelar acara besar atau berangkat umroh, sesungguhnya telah menyalahi prinsip prioritas. Islam tidak mengajarkan keberkahan melalui pelanggaran tanggung jawab. Justru keberkahan datang dari menunaikan kewajiban dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Para ulama juga menegaskan pentingnya mendahulukan yang wajib. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din menyebutkan: “Barang siapa sibuk dengan amal sunnah namun melalaikan yang wajib, maka amal sunnahnya tertolak.” Imam Nawawi menambahkan dalam Syarah Shahih Muslim: “Wajib itu jika dikerjakan mendapat pahala besar dan jika ditinggalkan berdosa, sedangkan sunnah jika ditinggalkan tidak berdosa. Maka mendahulukan wajib atas sunnah adalah keharusan.” Fenomena masyarakat yang lebih tertarik pada amalan sunnah sering kali muncul karena kurangnya pemahaman tentang fiqh al-awlawiyyat—ilmu yang mengajarkan tentang skala prioritas dalam beragama. Banyak yang mengejar amalan sunnah karena terlihat lebih “spiritual” atau menarik perhatian orang lain, padahal hikmah terbesar justru terletak pada ketaatan terhadap kewajiban. Menunaikan kewajiban juga memiliki hikmah besar bagi kehidupan. Shalat menjaga agama, zakat menjaga harta dan solidaritas sosial, puasa menjaga jiwa, dan nafkah menjaga keberlangsungan keluarga. Semua itu termasuk bagian dari maqashid asy-syariah, tujuan utama syariat Islam yang menjaga kehidupan manusia secara utuh dan seimbang. Karena itu, langkah terbaik bagi setiap muslim adalah menata ulang prioritas ibadah. Dahulukan yang wajib, laksanakan dengan penuh keikhlasan, kemudian sempurnakan dengan amalan sunnah seperti sedekah, shalat malam, dan puasa sunnah. Ibadah yang seimbang inilah yang membawa ketenangan hati dan keberkahan hidup. Kesimpulannya, amalan wajib adalah bukti cinta sejati seorang hamba kepada Allah SWT. Amalan sunnah menjadi pelengkap yang memperindah ibadah, bukan pengganti kewajiban. Jangan sampai semangat mengejar sunnah membuat kita lalai terhadap yang wajib. Keberkahan hidup tidak terletak pada banyaknya amalan tambahan, tetapi pada kesungguhan dalam menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan.
ARTIKEL13/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Mandi Wajib Setelah Melahirkan: Segera atau Menunggu Nifas Selesai?
Mandi Wajib Setelah Melahirkan: Segera atau Menunggu Nifas Selesai?
Bingung mandi wajib setelah melahirkan atau menunggu nifas selesai? Simak panduan fikih Syafi’iyyah agar ibadah tetap sah dan aman. Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian memiliki kedudukan yang sangat penting, terutama terkait sahnya ibadah. Salah satu wujud kesucian ini adalah mandi wajib, yaitu mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Bagi wanita, salah satu kondisi yang mewajibkan mandi adalah setelah melahirkan, yang disebut mandi wiladah. Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan: apakah mandi wajib dilakukan segera setelah melahirkan, atau menunggu masa nifas selesai? Pertanyaan ini sangat penting karena terkait sahnya shalat, puasa, dan ibadah lainnya, serta menjaga kesucian sebelum hubungan suami istri. Artikel ini akan membahas pandangan fikih terkait mandi wiladah, perbedaan dengan nifas, serta urutan prioritas yang dianjurkan oleh para ulama. Mandi Wiladah: Pengertian dan Dasar Hukum Dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyyah, disebutkan enam kondisi yang mewajibkan mandi: Masuknya kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan Keluarnya air mani Suci dari haid Suci dari nifas Melahirkan (mandi wiladah) Kematian Seorang wanita yang baru melahirkan diwajibkan mandi, disebut mandi wiladah. Hal ini berlaku bagi semua kondisi kelahiran: bayi lahir utuh, janin, atau gumpalan darah dan daging. Bahkan jika melahirkan dalam keadaan kering, mandi ini tetap dianjurkan. Menurut Al Fiqhiy Al Manhaji ‘ala Manhaji Imam Asy-Syafi’i, wanita yang melahirkan hukumnya seperti orang junub karena bayi berasal dari air mani ayah dan ibu. Darah yang keluar saat melahirkan dianggap darah fasad, sedangkan darah yang muncul sesudahnya disebut darah nifas, yang memiliki aturan tersendiri. Asy-Syathiri dalam Nailur Rajaa bi Syarhi Safinatin Najaa menekankan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan meski bayi lahir dalam kondisi kecil atau hanya berupa gumpalan daging, karena setiap kelahiran menimbulkan hadas besar. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mandi Wiladah dan Nifas Ulama berbeda pendapat terkait apakah mandi wiladah harus dilakukan segera atau menunggu nifas selesai: Pendapat yang menunda mandi: Ulama Malikiyyah dan Hanabilah, seperti Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (Al-Mughni 1/429) dan referensi dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (41/15), berpendapat mandi tidak diwajibkan segera. Menurut mereka, syariat hanya mewajibkan mandi bagi wanita yang suci dari nifas, sehingga mandi wiladah bukan kewajiban mutlak. Pendapat yang mewajibkan mandi segera: Ulama Syafi’iyyah, termasuk pendapat Lajnah Da’imah lil Ifta’, berpendapat mandi wiladah wajib dilakukan segera setelah melahirkan, meski darah nifas belum keluar. Alasan mereka, kelahiran hampir selalu menimbulkan nifas, dan mandi wajib memastikan wanita suci untuk menunaikan ibadah shalat dan puasa, serta memperbolehkan hubungan suami istri setelahnya. Pendapat pertengahan: Ulama seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin (Syarhul Mumti’ 1/281) menyarankan sikap pertengahan. Ia menekankan mandi wajib setelah melahirkan tetap dianjurkan, tetapi memperhatikan kondisi fisik dan keluarnya darah. Hal ini mengakomodasi perbedaan pendapat sekaligus menjaga kesucian dan kenyamanan ibu. Mandi Wiladah dan Nifas: Mana yang Didahulukan? Secara fikih, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan dan menandai kondisi biologis tertentu, berlangsung beberapa hari. Sedangkan mandi wiladah adalah mandi yang diwajibkan karena melahirkan itu sendiri, terlepas dari adanya darah. Dari perspektif mazhab Syafi’iyyah: Mandi wiladah dilakukan segera setelah melahirkan untuk memastikan kesucian dari hadas besar, terutama jika ibu ingin melaksanakan shalat atau puasa. Nifas tetap dihitung sebagai darah yang menunda pelaksanaan ibadah tertentu sampai selesai dan mandi dilakukan. Dengan demikian, secara praktis: mandi wiladah didahulukan, meskipun nifas masih berlangsung. Ibu bisa mandi untuk bersuci dari hadas besar, lalu menunaikan shalat atau puasa. Namun, jika darah nifas keluar setelahnya, urusan nifas tetap diikuti sampai darah berhenti sebelum bersetubuh atau melakukan ibadah tertentu yang memerlukan kesucian penuh. Contoh Praktis dan Tips bagi Wanita Muslimah Segera mandi setelah melahirkan: Misalnya seorang ibu melahirkan di pagi hari dan kondisi fisiknya memungkinkan, mandi wiladah (mandi wajib) bisa dilakukan sebelum waktu shalat Dhuhur agar ibadahnya sah. Perhatikan kondisi fisik: Jika terlalu lelah, mandi bisa dilakukan secara bertahap atau dengan bantuan keluarga. Pantau darah nifas: Meski mandi sudah dilakukan, nifas tetap dihitung hingga darah berhenti, baru diperbolehkan bersetubuh atau menunaikan ibadah tertentu yang memerlukan kesucian penuh. Konsultasi medis: Ibu dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi fisik mendukung mandi dan ibadah pasca-persalinan. Pelaksanaan ibadah: Setelah mandi wajib, ibu bisa menunaikan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau amalan sunnah lain yang sebelumnya tertunda. Kesimpulan Mandi wajib setelah melahirkan atau mandi wiladah memiliki prioritas tinggi untuk menjaga kesucian dari hadas besar. Dalam konteks fikih Syafi’iyyah: Mandi wajib (mandi wiladah) didahulukan segera setelah melahirkan, meski nifas belum selesai, agar shalat, puasa, dan ibadah lain tetap sah. Nifas tetap dihitung sampai darah berhenti; mandi wiladah tidak menggantikan aturan nifas terkait bersetubuh atau ibadah tertentu. Sikap pertengahan dianjurkan: mandi segera jika kondisi fisik memungkinkan, tetapi perhatikan kenyamanan dan kesehatan ibu. Dengan mengikuti urutan ini, wanita muslimah dapat menunaikan ibadah dengan sah, sambil tetap menjaga kesucian dan keselamatan pasca-persalinan.
ARTIKEL13/11/2025 | indri irmayanti
Makan Dulu atau Shalat Dulu? Menemukan Keseimbangan antara Kebutuhan Jasmani dan Kekhusyukan Ibadah
Makan Dulu atau Shalat Dulu? Menemukan Keseimbangan antara Kebutuhan Jasmani dan Kekhusyukan Ibadah
Makan Dulu atau Shalat Dulu? Menemukan Keseimbangan antara Kebutuhan Jasmani dan Kekhusyukan Ibadah Seringkali seorang muslim berada dalam dilema: adzan sudah berkumandang, makanan telah tersaji, dan perut terasa lapar. Pertanyaan sederhana ini sebenarnya menyentuh hal yang lebih dalam: bagaimana Islam mengatur keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan tuntunan ruhani dalam beribadah? Apakah mendahulukan makan berarti menomorduakan ibadah, atau justru bagian dari menjaga kekhusyukan shalat? Rasulullah SAW memberikan panduan melalui sabdanya yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: "Apabila makan malam telah disajikan, maka dahulukanlah makan malam sebelum shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam makan kalian." (HR. Bukhari no. 672, Muslim no. 557) Hadits ini menekankan bahwa ketika seseorang lapar dan makanan sudah tersedia, dianjurkan makan terlebih dahulu sebelum shalat. Tujuannya bukan karena makanan lebih penting, tetapi agar ibadah dilakukan dengan hati yang tenang dan penuh khusyu’. Makna dan Hikmah Hadits Dalam Islam, khusyu’ adalah ruh ibadah. Tanpanya, shalat hanya menjadi gerakan fisik tanpa makna. Allah SWT berfirman: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya." (QS. Al-Mu’minun: 1–2) Para ulama menegaskan bahwa shalat tanpa khusyu’ tetap sah secara hukum, namun kehilangan nilai di sisi Allah. Rasulullah SAW menganjurkan makan terlebih dahulu agar hati tenang, fokus, dan tidak terganggu oleh rasa lapar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menulis: “Disunnahkan makan terlebih dahulu jika makanan telah disajikan dan seseorang membutuhkannya, agar hati tidak terganggu ketika shalat.” Pandangan Empat Mazhab Mazhab Syafi’i menekankan bahwa mendahulukan makan diperbolehkan jika makanan sudah tersedia dan seseorang lapar, dengan syarat waktu shalat masih panjang. Mazhab Hambali sejalan, menambahkan bahwa khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkadah, sehingga makan dapat membantu tercapainya kekhusyukan. Mazhab Maliki menegaskan pentingnya keseimbangan: jika seseorang lapar dan waktunya memungkinkan, makan dahulu agar shalat tenang; namun jika waktu hampir habis, shalat harus didahulukan. Mazhab Hanafi menekankan kehati-hatian agar makan tidak dijadikan alasan menunda shalat, dan mendahulukan makan hanyalah mubah atau sunnah tergantung kondisi. Adab Makan Sebelum Shalat Walaupun diperbolehkan, Islam menekankan adab: makan secukupnya, tidak berlebihan, jangan tergesa-gesa, dan tetap memperhatikan waktu shalat. Dengan demikian, seseorang bisa menjaga keseimbangan jasmani dan ruhani. Kapan Makan, Kapan Shalat Beberapa pedoman praktis dapat diambil: Jika sangat lapar dan makanan sudah tersaji, makan secukupnya agar shalat dapat dilakukan dengan khusyu’. Jika waktu shalat hampir habis, shalat harus didahulukan. Jika tidak terlalu lapar atau makanan belum siap, shalat didahulukan. Hindari makan berlebihan hingga membuat malas beribadah. Kesimpulan Islam mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan ruhani. Mendahulukan makan ketika lapar bukan menomorduakan ibadah, tetapi menjaga agar shalat dilakukan dengan sepenuh hati. Semua amalan, baik makan maupun ibadah, bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan kesadaran dan keikhlasan. Dengan memahami prinsip ini, seorang muslim mampu menata hidupnya agar jasmani terjaga, hati tenang, dan ibadah maksimal.
ARTIKEL13/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Mengejar Shalat Tahajud tapi Shalat Subuh Jadi Kesiangan?
Mengejar Shalat Tahajud tapi Shalat Subuh Jadi Kesiangan?
Shalat tahajud dikenal sebagai ibadah malam yang sangat istimewa. Rasulullah SAW bersabda bahwa shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam (HR. Muslim). Karena itu, banyak orang bersemangat untuk bangun di sepertiga malam, mendirikan tahajud, dan bermunajat kepada Allah SWT. Namun sayangnya, tak jarang semangat itu justru menimbulkan masalah baru. Setelah tahajud, seseorang tertidur kembali dan akhirnya kesiangan shalat Subuh. Lalu, apakah ibadah seperti itu tetap bernilai di sisi Allah? Dalam Islam, urutan prioritas ibadah sangat jelas. Perkara wajib selalu lebih utama daripada perkara sunnah. Allah berfirman dalam hadits Qudsi: “Tidak ada amalan yang paling Aku cintai kecuali apa yang telah Aku wajibkan atas hamba-Ku...” (HR. Bukhari) Dari hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa amalan wajib merupakan bentuk ketaatan yang paling dicintai Allah. Sementara amalan sunnah hanyalah pelengkap dan penyempurna dari yang wajib. Maka, jika seseorang mendahulukan yang sunnah namun lalai terhadap yang wajib, berarti ia telah salah menempatkan prioritas. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Allah tidak akan menerima amalan sunnah dari seorang hamba sebelum ia menunaikan yang wajib.” Artinya, shalat tahajud tidak akan bernilai sempurna jika membuat seseorang tertinggal Subuh. Tahajud seharusnya menjadi penguat semangat dalam ibadah wajib, bukan penghalang untuk menunaikannya. Oleh karena itu, jika ingin meraih keutamaan tahajud tanpa kehilangan Subuh, aturlah waktu istirahat dengan bijak. Bangun di waktu mendekati Subuh — misalnya 30–40 menit sebelumnya — agar masih sempat shalat tahajud dua rakaat dan tetap siap menyambut Subuh tepat waktu. Ibadah yang benar bukan hanya dinilai dari jumlah rakaat, tetapi dari ketepatan dalam menunaikan apa yang Allah perintahkan terlebih dahulu. Menjaga shalat Subuh tepat waktu jauh lebih utama daripada tahajud yang membuat kita lalai dari kewajiban. Karena pada akhirnya, Allah tidak menilai siapa yang paling banyak beribadah, melainkan siapa yang paling taat dalam menunaikan perintah-Nya sesuai urutan yang benar.
ARTIKEL12/11/2025 | indri irmayanti
Mana yang Harus Didahulukan Haji atau Umroh?
Mana yang Harus Didahulukan Haji atau Umroh?
Setiap muslim tentu memiliki keinginan besar untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, baik itu haji maupun umroh. Kedua ibadah ini memiliki keutamaan dan nilai spiritual yang sangat tinggi, karena sama-sama dilaksanakan di Baitullah, tempat yang dimuliakan Allah SWT. Namun, sering muncul pertanyaan: mana yang seharusnya didahulukan, haji atau umroh? Untuk menjawabnya, perlu dipahami lebih dalam mengenai kedudukan, hukum, dan kondisi yang melatarbelakangi kedua ibadah tersebut. Sejarah dan Makna Ibadah Haji dan Umroh Asal-usul ibadah haji dan umroh berawal dari perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS sebagaimana tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 27: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” Ayat ini menjadi dasar bagi manusia untuk datang ke Baitullah guna melaksanakan ibadah haji. Nabi Ibrahim AS bersama putranya, Nabi Ismail AS, membangun Ka’bah sebagai rumah pertama yang dijadikan tempat ibadah bagi manusia. Sejak saat itu, haji dan umroh menjadi simbol ketaatan, pengorbanan, dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Pelaksanaannya sempat menyimpang di masa jahiliyah, hingga akhirnya Nabi Muhammad SAW datang dan menyempurnakan tata cara ibadah ini sesuai dengan syariat Islam. Hukum Haji dan Umroh Secara bahasa, haji berarti menyengaja atau menuju ke suatu tempat. Dalam konteks syariat, haji berarti menyengaja datang ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu tertentu, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Haji merupakan rukun Islam kelima, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” Karena itu, hukum haji adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat istitha’ah, yaitu mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan. Sementara itu, umroh secara bahasa berarti berkunjung atau berziarah. Dalam syariat, umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan cara thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan tahallul (bercukur). Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umroh wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Perbedaan dan Prioritas Antara Haji dan Umroh Meskipun memiliki kesamaan dalam rukun dan tempat pelaksanaan, haji dan umroh berbeda dalam waktu dan ketentuannya. Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah, sedangkan umroh bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Dalam hal prioritas, seluruh ulama sepakat bahwa haji wajib didahulukan apabila seseorang hanya mampu melaksanakan salah satunya. Hal ini karena haji merupakan kewajiban dan termasuk rukun Islam. Imam An-Nawawi menjelaskan: “Apabila seseorang hanya mampu melaksanakan salah satu antara haji dan umroh, maka yang wajib adalah mendahulukan haji, karena ia termasuk dalam rukun Islam.” Namun dalam praktiknya, banyak umat Islam yang menunaikan umroh terlebih dahulu sebelum berhaji, terutama di negara seperti Indonesia yang memiliki antrean haji panjang. Umroh dapat menjadi persiapan spiritual sekaligus latihan dalam memahami tata cara ibadah haji agar lebih siap secara mental dan fisik saat waktunya tiba. Nilai Spiritual dan Hikmah Baik haji maupun umroh, keduanya memiliki makna spiritual yang dalam. Haji mengajarkan kesabaran, pengorbanan, dan ketundukan total kepada Allah SWT. Sedangkan umroh menjadi simbol kerinduan dan kecintaan seorang muslim terhadap Baitullah. Rasulullah SAW bersabda: “Umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa kedua ibadah tersebut membawa keutamaan besar. Meski haji memiliki derajat lebih tinggi karena wajib, umroh juga bernilai pahala besar dan menjadi sarana pembersih dosa. Kesimpulan Haji dan umroh merupakan dua ibadah agung yang menjadi lambang penghambaan total kepada Allah SWT. Keduanya memiliki keutamaan dan nilai spiritual yang sangat tinggi, namun berbeda dalam hukum dan waktu pelaksanaannya. Bagi yang sudah memenuhi syarat istitha’ah, haji harus didahulukan karena termasuk rukun Islam dan merupakan kewajiban seumur hidup. Sedangkan umroh, meski hukumnya bisa sunnah atau wajib tergantung pendapat ulama, tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk penyucian diri dan peningkatan iman. Pada akhirnya, baik haji maupun umroh bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual untuk memperbarui janji ketaatan kepada Allah SWT, menumbuhkan rasa rendah hati, dan memperkuat ukhuwah sesama umat Islam.
ARTIKEL12/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Antara Kewajiban Zakat dan Keindahan Wakaf
Antara Kewajiban Zakat dan Keindahan Wakaf
Zakat adalah kewajiban yang menjadi salah satu rukun Islam, sementara wakaf merupakan amalan sunnah yang penuh pahala dan manfaat. Keduanya sangat mulia, tetapi dalam pandangan syariat, kedudukannya berbeda. Pertanyaannya: mana yang harus didahulukan? Dalam semangat beribadah, banyak orang ingin berlomba dalam kebaikan—berwakaf, membangun masjid, atau membantu fakir miskin. Namun, kadang semangat tersebut tidak diiringi dengan pemahaman tentang prioritas amal. Seseorang bisa saja rajin berwakaf, tetapi lupa bahwa ia belum menunaikan zakat yang wajib atas hartanya. Padahal, Islam menekankan bahwa amalan wajib harus didahulukan sebelum amalan sunnah. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar sedekah biasa, melainkan kewajiban spiritual dan sosial. Rasulullah SAW juga memperingatkan, orang yang enggan menunaikan zakat akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat dengan sangat berat (HR. Bukhari dan Muslim). Sementara itu, wakaf adalah amalan jariyah yang sangat dianjurkan karena pahalanya terus mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Namun, sebesar apa pun pahala wakaf, ia tetap tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Imam Al-Ghazali berkata, “Menjalankan amalan sunnah tanpa menyempurnakan yang wajib sama saja seperti membangun atap tanpa fondasi.” Contohnya, seseorang memiliki harta yang sudah mencapai nisab. Ia ingin mewakafkan sebagian hartanya untuk pembangunan masjid, tetapi belum menunaikan zakat. Dalam hal ini, zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban pokok, sedangkan wakaf adalah penyempurna. Islam tidak melarang memperbanyak amalan sunnah. Justru, setelah menunaikan kewajiban, amal sunnah menjadi tanda cinta dan kedekatan dengan Allah SWT. Karena itu, yang utama adalah menegakkan kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian memperindahnya dengan amal-amal tambahan seperti wakaf, sedekah, dan kebaikan sosial lainnya. Seorang Muslim sejati bukan hanya dermawan, tetapi juga cerdas dalam menata amal—mendahulukan yang wajib, lalu menyempurnakannya dengan keindahan yang sunnah.
ARTIKEL12/11/2025 | indri irmayanti
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Pendahuluan Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan. Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim) Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna. Puasa Qadha dan Puasa Syawal Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Sedangkan puasa Syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh. Hukum dan Prioritas Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari) Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya. Pendapat Ulama Ulama memiliki dua pandangan utama: 1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala puasa Syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan. 2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh. Menunda Puasa Qadha Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya. Mengatur Niat dan Waktu Ada dua cara yang bisa dilakukan: 1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna. 2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.” Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas. Makna dan Hikmah Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati. Kesimpulan Baik puasa qadha maupun puasa Syawal sama-sama memiliki nilai ibadah yang tinggi. Namun secara hukum, puasa qadha harus diutamakan karena merupakan kewajiban. Setelah itu, puasa Syawal menjadi penyempurna amal dan bukti kesungguhan dalam menjaga ketaatan setelah Ramadhan. Dengan menyeimbangkan keduanya, seorang muslim dapat menjaga hubungan dengan Allah secara utuh — antara tanggung jawab dan keikhlasan beribadah.
ARTIKEL12/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Rajin Shalat Sunnah, Tapi Sering Menunda yang Wajib?
Rajin Shalat Sunnah, Tapi Sering Menunda yang Wajib?
Menata Prioritas Ibadah Banyak orang bersemangat menunaikan ibadah sunnah seperti tahajud, dhuha, atau rawatib, namun justru sering menunda shalat wajib. Padahal, Islam mengajarkan keseimbangan: mendahulukan yang wajib sebelum mengejar keindahan amalan sunnah. Perkara wajib adalah perintah langsung dari Allah SWT — jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Sementara perkara sunnah, meski sangat dianjurkan, tidak bisa menggantikan kewajiban. Ibarat bangunan, amal wajib adalah fondasi, sedangkan sunnah adalah hiasan. Tanpa fondasi, hiasan itu tak berarti. Mengapa Wajib Lebih Utama Rasulullah SAW bersabda dalam hadis Qudsi riwayat Imam Bukhari: “Tidak ada amalan yang paling Aku cintai yang dilakukan oleh hamba-Ku untuk mendekat kepada-Ku selain amalan yang Aku wajibkan atasnya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Hadis ini menunjukkan bahwa jalan utama menuju cinta Allah dimulai dari amal wajib. Sunnah baru menjadi sempurna jika kewajiban telah dijalankan. Sayangnya, sebagian orang justru terbalik. Ada yang rajin shalat malam tapi menunda Subuh, atau dermawan dalam sedekah sunnah tapi belum menunaikan zakat wajib. Padahal, menunda kewajiban berarti melalaikan perintah Allah SWT. Menjaga kewajiban bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti ketaatan sejati. Seseorang yang disiplin menjalankan yang wajib akan lebih mudah menumbuhkan keikhlasan dalam ibadah sunnahnya. Keseimbangan dalam Beribadah Islam tidak melarang memperbanyak amalan sunnah. Namun, amalan itu baru bermakna jika pondasi kewajiban telah kuat. Shalat tahajud akan indah bila Subuh tak terlewat, sedekah sunnah bernilai tinggi bila zakat sudah ditunaikan. Mari kita tata ulang prioritas ibadah: tegakkan kewajiban terlebih dahulu, lalu sempurnakan dengan sunnah. Dengan begitu, amal kita tak hanya banyak, tapi juga benar di sisi Allah SWT. Sebagai bentuk kepedulian, jangan lupa menunaikan zakat, infak, dan fidyah melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk menebar keberkahan bagi sesama.
ARTIKEL12/11/2025 | indri irmayanti
Ilmu Agama dan Ilmu Dunia: Kunci Keseimbangan Hidup Seorang Muslim
Ilmu Agama dan Ilmu Dunia: Kunci Keseimbangan Hidup Seorang Muslim
Dalam kehidupan modern, banyak orang berfokus pada ilmu dunia demi jabatan dan kesuksesan. Namun, tidak sedikit yang melupakan pentingnya ilmu agama. Padahal, dalam Islam, ilmu agama merupakan kewajiban setiap muslim, sedangkan ilmu dunia adalah kebutuhan yang berguna untuk menjalani kehidupan. Keduanya tidak bertentangan, justru saling melengkapi agar manusia hidup dengan benar dan bermartabat. Ilmu Agama: Kewajiban Setiap Muslim Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini menegaskan kewajiban mempelajari ilmu agama, yakni ilmu yang membuat seorang muslim memahami ajaran Islam, mengenal halal dan haram, serta mampu menjalankan ibadah dengan benar. Tanpa ilmu agama, seseorang mudah tersesat meski memiliki kecerdasan tinggi dalam urusan dunia. Ilmu agama mengajarkan tauhid, ibadah, dan akhlak, yang menjadi pedoman agar hidup tidak keluar dari tujuan utama: mengabdi kepada Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56: “Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” Ilmu Dunia: Kebutuhan untuk Kehidupan Islam tidak melarang umatnya mempelajari ilmu dunia seperti sains, teknologi, atau ekonomi. Semua itu penting untuk kemaslahatan umat, namun kedudukannya adalah fardhu kifayah — cukup sebagian umat yang mempelajarinya. Ilmu dunia menjadi bernilai ibadah jika disertai niat yang benar. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Artinya, menuntut ilmu dunia pun bisa menjadi ibadah apabila diniatkan untuk mencari ridha Allah dan memberi manfaat bagi orang lain. Keseimbangan Antara Keduanya Islam mengajarkan keseimbangan. Ilmu agama tanpa ilmu dunia membuat seseorang pasif, sementara ilmu dunia tanpa agama dapat menjerumuskan pada kesombongan. Keduanya harus berjalan beriringan — ilmu agama menjadi pedoman, ilmu dunia menjadi alat untuk berbuat kebaikan. Kesimpulan Ilmu agama wajib dipelajari agar manusia tidak kehilangan arah hidup dan selalu berada di jalan Allah. Sementara ilmu dunia perlu dikuasai untuk menunjang kehidupan dan memberi manfaat bagi sesama. Keseimbangan antara keduanya akan melahirkan pribadi berilmu, berakhlak, dan berdaya guna bagi dunia serta akhirat.
ARTIKEL12/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Niat Sahur : Lafal, Keutamaan, dan Cara Melafalkannya dengan Benar
Niat Sahur : Lafal, Keutamaan, dan Cara Melafalkannya dengan Benar
Sebelum menunaikan puasa ramadhan terdapat salah satu amalan penting yang sebaiknya tidak ditinggalkan, yakni sahur. Ada banyak keutamaan sahur untuk itu penting untuk kita juga memperhatikan niat sahur. Niat sahur tidak hanya sekedar formalitas tapi dapat membantu memastikan keabsahan puasa. Mari selengkpanya kita bahas niat sahur, lafal niat sahur, keutamaan, hingga cara melafalkannya dengan benar. Lafal Niat Sahur yang Benar Untuk memulai puasa, pertama lafalkan niat sahur yang diucapkan dengan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalanakan ibadah puasa semata-mata karena Allah swt. Berikut adalah lafal niat sahur yang umum digunakan: Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala." Waktu untuk membaca niat sahur harus dilakukan setiap malam sebelum fajar selama bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan pendapat dalam Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa niat puasa wajib diperbarui setiap harinya. Keutamaan Niat Sahur dalam Puasa Melaksanakan niat sahur memiliki beberapa keutamaan yang penting bagi setiap Muslim. niat sahur menegaskan kesungguhan dan komitmen kita dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan niat yang tulus, puasa yang kita laksanakan akan lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT. niat sahur membedakan antara puasa yang dilakukan karena kewajiban agama dengan puasa yang mungkin dilakukan karena alasan lain, seperti diet atau kesehatan. Dengan melafalkan niat sahur, kita menegaskan bahwa puasa yang kita jalankan semata-mata untuk memenuhi perintah Allah SWT. niat sahur juga menjadi pembeda antara puasa umat Islam dengan puasa yang dilakukan oleh umat lain. Rasulullah SAW bersabda, "Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur." waktu sahur adalah waktu yang penuh berkah. Rasulullah SAW bersabda, "Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur." Dengan memahami keutamaan-keutamaan tersebut, kita diharapkan dapat lebih menghargai dan tidak mengabaikan niat sahur dalam setiap pelaksanaan puasa. Cara Melafalkan Niat Sahur dengan Benar Agar niat sahur yang kita ucapkan sah dan diterima, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melafalkannya. Waktu Pelafalan Niat sahur harus dilafalkan pada malam hari sebelum terbit fajar. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya. Kesadaran Penuh Saat melafalkan niat sahur, pastikan kita dalam keadaan sadar dan memahami makna dari niat yang diucapkan. Hindari melafalkan niat dalam keadaan mengantuk atau setengah sadar. Bahasa yang Digunakan Meskipun lafal niat sahur dalam bahasa Arab lebih utama, bagi yang tidak memahami bahasa Arab, diperbolehkan melafalkannya dalam bahasa yang dipahami, seperti bahasa Indonesia. Yang terpenting adalah memahami makna dan tujuan dari niat tersebut. Pengucapan yang Jelas Usahakan untuk melafalkan niat sahur dengan pengucapan yang jelas dan tidak tergesa-gesa. Hal ini untuk memastikan bahwa niat yang diucapkan benar dan sesuai dengan tuntunan. Konsistensi Lafalkan niat sahur setiap malam selama bulan Ramadhan. Meskipun ada pendapat yang membolehkan niat untuk sebulan penuh, namun untuk kehati-hatian, sebaiknya niat diperbarui setiap malam. Kesalahan Umum Melafalkan Niat Sahur 1. Menunda Niat hingga Setelah Fajar Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menunda niat sahur hingga setelah fajar atau bahkan saat hari sudah siang. Padahal, menurut pendapat Mazhab Syafi’i dan Hambali, niat puasa wajib harus dilakukan sebelum fajar. Jika seseorang lupa berniat pada malam hari, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat dan melafalkan niat sahur sebelum waktu Subuh tiba. 2. Melafalkan Niat Tanpa Kesadaran Penuh Dalam Islam niat bukan hanya sekadar bacaan yang diucapkan, tetapi juga mencerminkan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah. Banyak orang melafalkan niat 3. sahur dalam keadaan setengah sadar karena mengantuk atau terburu-buru. Hal ini dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. Sebaiknya, pastikan diri dalam keadaan sadar dan memahami maksud dari niat yang diucapkan. 4. Menganggap Niat Sahur Hanya Sah Jika Diucapkan Secara Lisan. Beberapa orang berpikir bahwa niat sahur harus selalu diucapkan dengan lisan agar sah. Padahal, dalam Islam, niat sejatinya adalah ketetapan dalam hati. Jika seseorang telah memiliki keinginan kuat untuk berpuasa esok hari dan hal itu terpatri dalam pikirannya, maka niatnya sudah sah meskipun tidak diucapkan secara verbal. Namun, mengucapkannya tetap dianjurkan untuk memperjelas dan memperkuat niat tersebut. 5. Menganggap Satu Kali Niat di Awal Ramadhan Sudah Cukup untuk Sebulan Ada sebagian orang yang berniat untuk berpuasa selama satu bulan penuh hanya dengan satu kali niat di awal Ramadhan. Meskipun ada pendapat yang membolehkan hal ini, tetapi mayoritas ulama, khususnya dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa niat sahur harus diperbarui setiap malam sebelum puasa dimulai. Oleh karena itu, lebih baik melafalkan niat setiap malam agar lebih yakin bahwa ibadah puasa yang dijalankan sah dan sesuai tuntunan. 6. Membaca Niat dengan Lafal yang Tidak Tepat. Terkadang, seseorang bisa keliru dalam membaca lafal niat sahur, baik karena terburu-buru atau kurang memahami bacaan yang benar. Jika terjadi kesalahan dalam pengucapan yang menyebabkan perubahan makna, maka sebaiknya segera diperbaiki dan diucapkan kembali dengan lafal yang tepat. Untuk itu, penting bagi setiap Muslim untuk menghafalkan dan memahami bacaan niat sahur yang benar agar tidak terjadi kekeliruan. Niat sahur merupakan elemen penting dalam ibadah puasa yang tidak boleh diabaikan. Dengan niat yang benar dan kesungguhan hati, puasa yang kita jalankan akan lebih bermakna dan mendapat berkah dari Allah SWT. Menghindari kesalahan dalam melafalkan niat sahur juga menjadi bagian dari usaha kita dalam menyempurnakan ibadah. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu berniat sebelum fajar, melafalkannya dengan sadar, dan memahami esensi dari niat itu sendiri agar puasa yang kita jalani sah dan penuh keberkahan.
ARTIKEL11/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur : Ini Jawaban Menurut Islam
Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur : Ini Jawaban Menurut Islam
Puasa adalah menahan nafsu dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, biasanya puasa diawali dengan makan sebelum terbit fajar yang dikenal dengan sahur. Namun, bagaiman jika berpuasa tanpa sahur ? Dalam Islam, sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan. tetapi apakah sahur menjadi syarat sahnya puasa? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum, manfaat, dan dalil mengenai sahur dalam Islam. Hukum Sahur dalam Islam Banyak umat Muslim bertanya, apakah boleh puasa tanpa sahur? Dalam Islam, sahur bukanlah syarat sahnya puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban) Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa apakah boleh puasa tanpa sahur? Jawabannya adalah boleh, tetapi sangat disayangkan jika melewatkan sahur karena banyaknya keberkahan yang terdapat di dalamnya. Allah SWT juga berfirman dalam potongan ayat Al-Qur'an yang berbunyi : "wa kuloo washraboo hattaa yatabaiyana lakumul khaitul abyadu minal khaitil aswadi minal fajri summa atimmus Siyaama ilal layl" Artinya : “ Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam..." ( Al - Baqarah : 187 ) Ayat ini menunjukkan bahwa sahur adalah waktu terakhir sebelum memulai puasa, tetapi tidak disebutkan sebagai syarat wajib dalam menjalankan puasa. Hukum dan Pendapat Ulama Sebagian ulama sepakat bahwa apakah boleh puasa tanpa sahur, jawabannya adalah boleh. Namun, mereka tetap menganjurkan sahur karena memiliki banyak manfaat. Berikut beberapa pendapat ulama: Mazhab Syafi'i dan Hambali Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hambali, sahur adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika seseorang melewatkan sahur, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keberkahan yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW. Mazhab Hanafi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apakah boleh puasa tanpa sahur, jawabannya tetap boleh. Namun, beliau menekankan bahwa sahur memiliki dampak besar dalam membantu seseorang menjalankan puasa dengan lebih baik. Mazhab Maliki Dalam Mazhab Maliki, sahur juga bukan syarat sah puasa, tetapi dianjurkan. Mereka menegaskan bahwa sunnah ini memiliki hikmah besar dalam menjaga ketahanan tubuh selama berpuasa. Pendapat Ulama Kontemporer Ulama modern seperti Syaikh Ibn Utsaimin juga menegaskan bahwa apakah boleh puasa tanpa sahur, jawabannya boleh, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Manfaat Sahur dalam Puasa Meskipun apakah boleh puasa tanpa sahur diperbolehkan, sahur memiliki banyak manfaat, baik dari segi spiritual maupun kesehatan: Mendapat Keberkahan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sahur adalah waktu penuh berkah. Dengan makan sahur, seseorang akan mendapatkan keberkahan dalam ibadah puasanya. Menjaga Stamina Selama Berpuasa Sahur membantu tubuh tetap memiliki energi sepanjang hari. Jika seseorang bertanya apakah boleh puasa tanpa sahur, mungkin bisa, tetapi tubuh bisa menjadi lebih lemah karena tidak ada asupan gizi sebelum puasa dimulai. Mengurangi Rasa Lapar dan Haus Dengan sahur, seseorang dapat mengurangi rasa lapar yang ekstrim selama puasa. Ini membantu menjaga fokus dalam beribadah dan aktivitas sehari-hari. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW Sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun apakah boleh puasa tanpa sahur diperbolehkan, mengikuti sunnah Rasulullah SAW selalu membawa manfaat. Membantu Bangun Lebih Awal untuk Ibadah Sahur membuat seseorang terbiasa bangun lebih awal, sehingga bisa menunaikan shalat tahajud dan memperbanyak dzikir sebelum waktu subuh tiba. Setelah membahas berbagai aspek mengenai apakah boleh puasa tanpa sahur, dapat disimpulkan bahwa sahur bukanlah syarat sahnya puasa, tetapi merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Dalil dari hadits dan Al-Qur'an menunjukkan bahwa meskipun seseorang boleh berpuasa tanpa sahur, namun ia akan kehilangan keberkahan yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW. Bagi yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik, sebaiknya tetap melaksanakan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air. Dengan begitu, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih maksimal dan penuh keberkahan.
ARTIKEL11/11/2025 | indri irmayanti
Dalil Hukum Kurban
Dalil Hukum Kurban
Bulan Dzulhijjah identik dengan perayaan hari raya idul adha dan ibadah kurban. Kurban sendiri sudah ada saat zaman nabi Ibrahim yang Allah perintahkan untuk menyembelih nabi Ismail, anak yang sudah lama diharapkan. Menyembelih kurban menunjukan sikap tawadhu kepada Allah swt serta melatih keiklasan serta ketenangan hati kepada Allah. Berikut beberapa dalil perintah serta keutamaan kurban dalam Al-Quran dan hadist. 1. Ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Peirntah berkurban terdapat dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)." Dalam ayat ini shalat Allah memerintahkan untuk shalat dan berkurban. Meski ibadah kurban adalah sunnah muakkad tapi kurban adalah salah satu ibadah utama untuK mendekatkan diri kepada Allah “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162] Kita harus ikhlas semata-mata karena Allah ketika mengerjakan ibadah baik shalat maupun kurban. 2. Ibadah sebagai bentuk Syukur "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah." (Al-Hajj ayat 34). daging kurban merupakan rezeki yang Allah berikan untuk kita lebih bertawkal kepada Allah Swt. pada proses penyembelihannya pun diharuskan menyebut nama Allah. 3. Ibadah untuk berbagi kepada fakir miskin "Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Al-Hajj ayat 36-37). Allah memerintahkan sebagian daging kurban diberikan kepada fakir miskin. Hal tersebut juga merupakan bentuk kita meraih gelar takwa dengan berbagi kepada sesama. Di BAZNAS Jabar kami melayani pembagian kurban sampai desa pelosok di Jawa Barat yang masih kesulitan mendapatkan daging 4. Pemberat amal “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai kurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)
ARTIKEL11/11/2025 | indri irmayanti
Mengungkap Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan: Bulan yang Ditunggu Umat Islam
Mengungkap Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan: Bulan yang Ditunggu Umat Islam
Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia, dimana didalamnya penuh dengan keberkahan dan magfirah ( ampunan ) dari Allah swt. Dengan begitu, seluruh umat islam di dunia menyambutnya dengan penuh suka cita. Salah satu perintah yang diwajibkan pada bulan Ramadhan yaitu umat muslim diperintahkan untuk berpuasa Ramadhan sebagai mana yang telah diwajibkan bagi orang-orang sebelum kita agar mencapai kemuliaan yaitu derajat taqwa. Bahkan ternyata puasa sudah dilakukan oleh orang-orang dan kaum sebelumnya, seperti yang dikisahkan di dalam Al-quran tentang nadzar Siti Maryam ibunya Nabi Isa As. Sebagaimana firman Allah swt didalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 183 : Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Apa saja keutamaan Bulan Suci Ramadhan? 1. Bulan Diturunkannya Kitab Suci Al – Qur’an Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa karena didalamnya Allah swt. menurunkan kitab suci Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umatnya, Hal ini dijelaskan dalam QS. Al – Baqaroh (2) : 185 , yang artinya : “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).” 2. Pahala yang Dilipatgandakan Setiap amal kebaikan yang kita lakukan di bulan suci ramadhan, akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Rasululloh saw bersabda : "Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat." (HR. Muslim). 3. Malam Lailatul Qadar Didalam Bulan Suci Ramadhan ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan yaitu Malam Lailatul Qadar , pada malam ini seluruh umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt. Karena pada malam ini seluruh doa yang telah dipanjatkan akan terkabul dan seluruh dosa akan diampuni oleh Allah swt. 4. Dikabulkannya Doa Diantara keistimewaan pada bulan suci Ramadhan adalah terkabulnya doa setiap muslim yang memanjatkan doa pada saat melaksanakan ibadah puasa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis : "Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa hingga berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi." (HR. Tirmidzi) 5. Pintu Surga Dibuka Keistimewaan yang selanjutnya pada bulan suci Ramadhan yaitu pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup. serta setan-setan pun dibelenggu, sehingga umat Islam memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan ibadah dan menghindari perbuatan maksiat. Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan, ampunan, dan juga kemuliaan. Seluruh umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik – baiknya, seperti meningkatkan ibadah, memperbanyak amal kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga pada Ramadhan tahun ini kita semua diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menjalani Ramadhan dengan sebaik-baiknya serta mendapatkan segala keberkahan yang ada di dalamnya. Aamiin.
ARTIKEL11/11/2025 | Yessi Ade Lia Puri
Mengenal 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Kunci Kebahagiaan Spiritual
Mengenal 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Kunci Kebahagiaan Spiritual
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu (wajib). Ibadah ini menjadi bentuk penyempurna dari shalat lima waktu yang seringkali tidak dikerjakan dengan kekhusyukan penuh. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya shalat ini, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits “Barang siapa yang shalat 12 rakaat dalam sehari semalam selain yang wajib, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR Muslim) Mengenal 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Tirmidzi) Adapun hukum shalat sunnah rawatib beserta jumlah rakaatnya, sebagai berikut: 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Muakkad Hukum shalat sunnah rawatib muakkad adalah sunnah yang dianjurkan, hanya saja tingkatannya sedikit di bawah fardhu (wajib). Berikut shalat rawatib muakkad, yaitu: 2 rakaat sebelum shalat subuh 2 rakaat sebelum shalat dzuhur 2 rakaat sesudah shalat dzuhur 2 rakaat sesudah shalat maghrib 2 rakaat sesudah shalat isya 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad Hukum shalat ini adalah ghairu muakkad artinya pelaksanaannya sunnah yang tidak begitu dikuatkan. Berikut beberapa shalat sunnah rawatib ghairu muakkad, yaitu: 2 rakaat sesudah shalat dzuhur 4 rakaat sebelum shalat ashar 2 rakaat sebelum shalat maghrib 2 rakaat sebelum shalat isya Demikian penjelasan mengenai 12 rakaat shalat sunnah rawatib yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dalam tiap shalat fardhu. Semoga kita senantiasa selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.
ARTIKEL11/11/2025 | indri irmayanti
Makna Hari Raya Idul Fitri
Makna Hari Raya Idul Fitri
Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hari raya ini menandai berakhirnya puasa selama satu bulan di bulan suci Ramadan dan menjadi momentum untuk kembali kepada fitrah, yakni kesucian hati dan kebersihan jiwa. Namun, selain sebagai ajang kemenangan setelah sebulan berpuasa, Idul Fitri juga memiliki makna yang lebih dalam dalam perspektif islam Makna Idul Fitri dalam Islam 1. Kembali ke Fitrah Jika dilihat dari gabungan katanya, Idul Fitri berasal dari dua kata, yaitu ‘id’ dan ‘al-fitri’. Id secara bahasa berasal dari kata ada - ya’uudu, yang artinya kembali. Sedangkan, kata al-fitri memiliki dua makna, yaitu suci dan berbuka. Suci artinya bersih dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Ini mencerminkan bahwa setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim diharapkan kembali kepada kesucian hati dan jiwa. 2. Hari Kemenangan Idul Fitri menjadi hari kemenanga karena Muslim telah menyelesaikan salah satu ibadah yang berat, yakni puasa Ramadan. Ini adalah kemenangan spiritual atas hawa nafsu dan godaan duniawi. Allah swt dalam firmannya di QS Al-Baqarah ayat 183 menyampaikan bahwa tujuan melaksanakan puasa adalah untuk mendapatkan gelar bertakwa. Dalam menutup amal di bulan puasa ini kita harus menanamkan prinsip khauf dan raj?’. Khauf adalah kekhawatiran apakah ibadah kita diterima oleh Allah swt atau tidak, sehingga kita tidak terlalu puas dan berbangga diri dengan pencapaian ibadah yang telah dilakukan. Sementara raj?’ adalah sikap optimisme bahwa Allah dengan sifat kasih sayang-Nya pasti mau menerima amal ibadah yang kita lakukan. Puasa tidak saja ibadah yang memiliki spiritual, tetapi juga ritual keagamaan yang mendidik kepekaan sosial. Dengan menahan lapar dan dahaga, kita bisa merasakan penderitaan saudara-saudara kita yang kekurangan. Disaat kita merayakan hari raya idul fitri dengan berbagai makanan khas lebaran dan berbagi THR, ada saudara kita yang masih menahan lapar karena tidak punya bahan makanan Oleh karena itu, di bulan ramadhan ini sampai sebelum sholat idul fitri, islam mewajibkan setiap jiwa yang memiliki kelebihan harta untuk menunaikan zakat fitrah Zakat Fitrah: Menyempurnakan Ibadah Ramadan Zakat Fitrah merupakan bagian penting dalam perayaan Idul Fitri dengan tujuan agar di hari raya tidak ada yang merasakan kekurangan. Selain itu, Zakat fitrah memiliki fungsi utama untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Rasulullah ? bersabda: “Zakat fitrah diwajibkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Besarannya setara dengan sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok, seperti beras untuk di Indonesia. Salurkan Zakat Fitrah ke BAZNAS Kota Sukabumi Agar zakat fitrah tersalurkan dengan tepat sasaran, sahabat dapat membayarkannya melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Sukabumi. Dengan menyalurkan zakat fitrah ke BAZNAS Kota Sukabumi, sahabat turut serta dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dan memastikan distribusi zakat dilakukan secara transparan dan akurat. Idul Fitri bukan sekadar perayaan, melainkan momen spiritual yang penuh makna. Ini adalah waktu untuk kembali kepada fitrah, memperkuat silaturahmi, dan menyempurnakan ibadah dengan membayar zakat fitrah. Dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Sukabumi, kita tidak hanya menunaikan kewajiban sebagai Muslim tetapi juga berkontribusi dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan tangan yang memberi.
ARTIKEL11/11/2025 | Yessi Ade Lia Puri
Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya
Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya
Pengertian Fidyah Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah: Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa takut membahayakan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan Untuk selengkapnya tentang kriteria orang yang wajib membayar fidyah dapat dibaca selengkanya disini Besaran Fidyah dan Cara membayarnya Besaran fidyah yang harus dibayarkan menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Cara menghitungnya adalah sebagai berikut Hitung total puasa yang ditinggalkan Setiap hari puasa yang ditinggalakan dihitung sebagai satu takar fidyah Misalnya Azizah Hamil dan tidak berpuasa 30 hari maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 hari x 1 takar fidyah = 30 takar fidyah Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin. Cara mebayarnya misal Azizah harus membayar 30 takar fidyah maka dia boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
ARTIKEL10/11/2025 | indri irmayanti
Dalil dan Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
Dalil dan Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
Pengertian Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata “tarw?h” yang berarti istirahat atau tempat istirahat. Menurut para ulama kata “tarawih” berasal dari kata mur?wahah yang berarti mengulang-ulang. Sholat Tarawih juga adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari di bulan suci Ramadhan. Sholat ini tergolong dalam ibadah qiyamul lail (shalat malam) dan biasanya dilaksanakan dengan jeda istirahat di antara rakaatnya. Rasulullah ?. menganjurkan umatnya untuk mengerjakannya sebagai bentuk ibadah tambahan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sholat tarawih pertama di bulan ramadhan akan dilaksanakan bertepatan dengan tanggal 1 ramadhan yang ditandai dengan adanya hilal. Sementara waktu pelaksanannya setelah sholat isya. Sebagian besar ulama sepakat bahwa jumlah rakaat dalam sholat tarawih adalah delapan rakat ditambah shalat witir sehingga menjadi sebelas rakat . Panduan ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat beliau. Meskipun demikian, terdapat juga pandangan yang memperbolehkan jumlah rakaat yang lebih dari delapan, bahkan hingga mencapai 20 rakaat ditambah witir sehingga menjadi 23 rakaat Dalil tentang Sholat Tarawih Sholat Tarawih memiliki landasan sebagaimana yang dijelaskan dalam HR. Ahmad sebagai berikut : ????? ????????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ???????? ???????? ??????????????? ?????????? ?????? ??????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ????????? ???????? ?????????? ??????? Artinya : “Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan dimana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Ahmad ) Dalam hadis tersebut sudah jelas bahwasanya Allah SWT, menyunnahkan sholat qiyam ( sholat tarawih ) bagi seluruh umat muslim disamping diwajibkannya shaum di siang hari nya, dan barang siapa yang mengerjakannya dengan sepenuh hati karena keyakinannya untuk mencari pahala maka Allah SWT. akan mengampuni seluruh dosanya sebagaimana ia dilahirkan ke dunia. Keutamaan Sholat Tarawih 1. Menghapus Dosa yang Telah Lalu Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diatas, Allah SWT akan mengampuni seluruh dosa orang muslim yang melaksanakan sholat tarawih dengan keyakinan yang tinggi untuk mencari pahala dari Allah SWT. 2. Mendapatkan Pahala yang Berlipat Ganda Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, dimana setiap amal kebaikan akan dilipat gandakan pahalanya termasuk sholat shunah tarawih. 3. Membawa Kedamaian dan Ketenangan Hati Sholat Tarawih memberikan ketenangan dan kedamaian batin. Suasana Ramadhan yang penuh kekhusyukan membuat hati lebih tenang dan damai, serta memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya Sholat Tarawih adalah ibadah sunnah yang didalamnya mengandung banyak keutamaan, mulai dari penghapusan dosa, pelipat gandaan pahala, hingga memberikan ketenangan hati. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT semata saja akan tetapi sebagai momen refleksi dan peningkatan spiritual bagi setiap Muslim di bulan suci Ramadhan. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan bulan ramadhan dengan memperbanyak ibadah. utamanya melaksanakan sholat Tarawih dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan kepada Allah SWT.
ARTIKEL10/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib : Untuk Memperat Hubungan dengan Allah
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib : Untuk Memperat Hubungan dengan Allah
Shalat sunnah rawatib merupakan bagian dari amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini menyertai shalat fardhu dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu shalat sunnah qabliyah (sebelum shalat wajib) dan shalat sunnah ba’diyah (setelah shalat wajib). Meski bersifat sunnah, shalat rawatib memiliki keutamaan luar biasa yang mampu menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang tata cara sholat sunnah rawatib, niat, hingga keutamannya agar dapat mengamalkannya dengan baik. Tata Cara dan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Shalat Rawatib Subuh Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum shalat fardhu subuh Niat: Ushalli sunnatas subhi rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala Artinya: Saya niat shalat sunnah qabliyah Subuh dua rakaat karena Allah ta’ala. Keutamaan: “Dua rakaat fajar (sebelum Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad, yang sangat dianjurkan dan tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW. Shalat Rawatib Dzuhur Jumlah Rakaat: 2- 4 rakaat sebelum dan 2–4 rakaat sesudah Niat: • Qabliyah: Ushalli sunnatad dzuhri arba’a rakaatin qabliyyatan lillahi ta’ala • Ba’diyah: Ushalli sunnatad dzuhri raka’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala Keutamaan: “Siapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah akan mengharamkan ia dari api neraka.” (HR. Tirmidzi) Shalat Rawatib Ashar Jumlah Rakaat: 4 rakaat sebelum Ashar Niat: Ushalli sunnatal ‘ashri arba’a rakaatin qabliyyatan lillahi ta’ala Keutamaan: “Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Shalat sunnah ini bukan termasuk sunnah muakkad Shalat Rawatib Maghrib Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat setelah Niat: • Qabliyah: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala • Ba’diyah: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala Keutamaan: “Barang siapa yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum berbicara, maka pahalanya dicatat di surga Illiyyin.” (HR. Thabrani) Shalat Rawatib Isya Jumlah Rakaat: 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat setelah Niat: • Qabliyah: Ushalli sunnatal ‘Isya rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala • Ba’diyah: Ushalli sunnatal ‘Isya rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’ala Keutamaan: Tidak kalah istimewa dengan yang lain, sholat rawatib isya juga memiliki ganjaran yang besar Itulah penjelasan mengenai tata cara dan keutamaan shalat sunnah rawatib di kelima waktu sholat. Semoga kita senantiasa menjadi hamba-Nya yang selalu memperbaiki shalat baik itu shalat fardhu maupun sunnah nya.
ARTIKEL10/11/2025 | indri irmayanti
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Peternakan
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Peternakan
Sahabat mungkin sudah sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah sahabat, jika salah satu harta yang wajib di zakatkan adalah hewan ternak? Apakah sahabat pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah z akat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim) Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka itu termasuk ke dalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat yang akan dikeluarkan dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3)hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan 6) digembalakan. Apabila hewan yang dipelihara di dalam kandang tidak digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan . Pada pasal 17 dalam peraturan kementrian agama islam no 52, hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang berarti harta yang wajib dizakati telah mencapai batas minimal untuk wajib zakat. Mana hartanya tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali waktu permulaan untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 69 Tahun 2015 a) Nishab Unta • 5-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing (umur > 1 tahun) • 10-14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing (umur > 1 tahun) • 15-19 ekor, zakatnya 3 ekor kambing (umur > 1 tahun) • 20-24 ekor, zakatnya 4 ekor kambing (umur > 1tahun) • 25-35 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina (umur > 1 tahun) • 36-45 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina (umur > 2 tahun) • 46-60 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina (umur > 3 tahun) • 61-75 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina (umur > 4 tahun) • 76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta betina (umur > 2 tahun) • 91-120 ekor, zakatnya 2 ekor unta betina (umur > 3 tahun) • 121-129 ekor. Zakatnya 3 ekor unta betina (umur > 2 tahun) • Selanjutnya Jika jumlahnya lebih, maka setiap tambahan 40 ekor dari 120 ekor zakatnya 1 ekor unta betina yang berumur lebih dari 2 tahun • Setiap tambahan 50 ekor dari 120 ekor, zakatnya 1 ekor unta betinayang umurnya lebih dari 3 tahun b) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan c) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya adalah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
ARTIKEL10/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat