WhatsApp Icon
Menelan Air Ludah Saat Puasa: Fakta Penting, Hukum Ulama, dan Penjelasan Lengkap

Menelan Air Ludah Saat Puasa sering membuat ragu. Simak fakta penting, hukum menurut ulama, syarat sah puasa, dan penjelasan lengkapnya di sini.

Menelan Air Ludah Saat Puasa: Fakta Penting, Hukum Ulama, dan Penjelasan Lengkap

Menelan Air Ludah Saat Puasa sering kali menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan. Tidak sedikit orang yang merasa ragu dan khawatir puasanya batal hanya karena menelan ludahnya sendiri. Bahkan, ada yang memilih membuang ludah berulang kali saat berpuasa karena takut melanggar aturan puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menelan air ludah saat berpuasa menurut Islam?

Puasa memang dapat batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui rongga tertentu. Namun, air ludah atau air liur merupakan sesuatu yang secara alami diproduksi oleh tubuh dan sangat sulit dihindari. Oleh karena itu, para ulama memberikan penjelasan khusus terkait hukum menelan air ludah saat puasa.

Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa Menurut Ulama

[caption id="attachment_2634" align="alignnone" width="398"]add media BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Dalam buku “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa” karya Ahmad Mundzir, seorang pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, dijelaskan bahwa para ulama sepakat menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa air liur merupakan bagian alami dari tubuh manusia dan sulit untuk dihindari keberadaannya.

Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341). Beliau menyatakan:

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah.

Syarat Menelan Air Ludah Agar Tidak Membatalkan Puasa

Meski menelan air ludah saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, para ulama memberikan beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.

  1. Air Ludah Tidak Tercampur Zat Lain: Air ludah yang ditelan harus murni, tidak tercampur dengan zat lain seperti darah akibat luka gusi, sisa makanan, atau minuman. Jika air ludah bercampur dengan zat lain lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut berpotensi membatalkan puasa.
  2. Air Ludah Tidak Keluar Melewati Bibir: Air ludah yang masih berada di dalam rongga mulut dan belum melewati batas bibir luar boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika air ludah sudah keluar dari mulut lalu dikumpulkan kembali dan ditelan dengan sengaja, sebagian ulama berpendapat hal ini dapat membatalkan puasa.
  3. Tidak Sengaja Menampung Ludah Berlebihan: Jika seseorang dengan sengaja menampung air ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat yang masyhur menyebutkan bahwa selama perbuatan tersebut tidak disengaja dan tidak ada unsur rekayasa, maka puasanya tetap sah.

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, menelan air ludah saat puasa tidak perlu dikhawatirkan dan puasa tetap dianggap sah.

Mengapa Tidak Perlu Berlebihan Membuang Ludah?

Membuang ludah secara berlebihan justru dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa. Islam mengajarkan keseimbangan dan kemudahan dalam beribadah. Selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, puasa tetap sah dan bernilai ibadah.

Menyempurnakan Puasa dengan Sedekah

Selain menjaga sah atau tidaknya puasa, umat Islam dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan memperbanyak amal kebaikan, salah satunya bersedekah. Sedekah dapat melipatgandakan pahala puasa dan membantu sesama yang membutuhkan.

Bersedekah kini semakin mudah melalui BAZNAS Kota Sukabumi secara online. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah dipercaya masyarakat luas.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="503"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Mencari Keuntungan Bisnis Tanpa Menghilangkan Keberkahan

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib diketahui setiap Muslim. Simak penjelasan lengkap 8 perkara pembatal puasa beserta dalil Al-Qur’an dan hadits.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim

[caption id="attachment_2640" align="alignnone" width="430"]8 Ha Pembatal Puasa BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

merupakan pengetahuan penting yang wajib dipahami setiap Muslim agar ibadah puasa yang dijalankan sah dan sempurna. Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam. Hukumnya ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Puasa yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal adalah puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan dilaksanakan selama 29 atau 30 hari pada bulan Ramadhan dan perintahnya disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan puasa menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia.

Foto

Berikut ini 8 hal yang membatalkan puasa seseorang menurut Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.

2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur

Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, meskipun untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa. Contohnya seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh dan dianalogikan sebagai makan atau minum oleh sebagian ulama.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”
(HR. Abu Daud)

Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa yang paling berat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari di bulan puasa.

Bagi yang melanggarnya, wajib menunaikan kafarat berat, yaitu:

  • Memerdekakan budak mukmin

  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut

  • Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluar air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau bercumbu tanpa jima’, membatalkan puasa dan wajib mengqadha tanpa kafarat. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari:

“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”

Namun, jika mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, meskipun menjelang waktu berbuka, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)

7. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gila atau hilang akal, maka puasanya batal karena tidak terpenuhinya syarat sah puasa.

8. Keluar dari Islam (Murtad)

Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan, otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang mengingkari keesaan Allah saat berpuasa, maka puasanya batal.

Kesimpulan

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa wajib dipahami agar ibadah Ramadhan dijalankan dengan benar sesuai syariat Islam. Dengan memahami pembatal puasa, setiap Muslim dapat lebih berhati-hati dan menjaga kesucian ibadahnya. Semoga artikel ini dapat membantu Sahabat BAZNAS menjalankan puasa dengan ilmu dan kesadaran yang benar.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="503"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Perlu Nggak Sih Kita Jadi Muzakki? Banyak yang Belum Tahu

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya

Puasa Tanpa Sahur sering menjadi pertanyaan umat Muslim. Simak hukum sahur dalam Islam, dalil Al-Qur’an dan hadits, pendapat ulama, serta manfaat sahur.

Puasa Tanpa Sahur: Panduan Lengkap Hukum, Dalil, dan Manfaatnya

Puasa Tanpa Sahur sering menjadi topik yang dipertanyakan oleh umat Islam, terutama ketika seseorang tertidur dan terlewat waktu sahur atau karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak sempat makan sahur. Puasa sendiri adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Biasanya, puasa diawali dengan makan sebelum terbit fajar yang dikenal dengan sahur.

Namun, bagaimana hukum puasa tanpa sahur dalam Islam? Apakah sahur merupakan syarat sahnya puasa, ataukah hanya sekadar anjuran? Artikel ini akan mengupas secara lengkap hukum, dalil, pendapat ulama, serta manfaat sahur dalam Islam.

Hukum Sahur dalam Islam

[caption id="attachment_2646" align="alignnone" width="515"]Hukum Sahur Dalam Islam Baznas Kota Sukabumi[/caption]

Banyak umat Muslim bertanya, apakah puasa tanpa sahur diperbolehkan? Dalam Islam, sahur bukanlah syarat sah puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan sahur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan bahwa sahur memiliki keutamaan dan keberkahan, meskipun tidak diwajibkan. Oleh karena itu, puasa tanpa sahur tetap sah, tetapi sangat disayangkan jika seseorang meninggalkan sahur tanpa alasan.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam…”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan batas waktu makan sebelum puasa dimulai, namun tidak menjadikan sahur sebagai syarat sah puasa.

Puasa Tanpa Sahur Menurut Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa puasa tanpa sahur hukumnya boleh, tetapi sahur tetap dianjurkan. Berikut beberapa pendapat ulama dari berbagai mazhab:

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali, sahur dihukumi sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika seseorang berpuasa tanpa sahur, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keberkahan sahur.

Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa puasa tanpa sahur diperbolehkan. Namun, beliau menekankan bahwa sahur membantu meringankan puasa dan menjaga kekuatan fisik selama berpuasa.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sunnah yang mengandung hikmah besar bagi pelaksana puasa.

Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa puasa tanpa sahur sah secara hukum, namun sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Manfaat Sahur dalam Puasa

[caption id="attachment_2647" align="alignnone" width="357"]5 Manfaat Sahur Dalam Islam BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Meskipun puasa tanpa sahur diperbolehkan, sahur memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan.

  1. Mendapat Keberkahan: Rasulullah SAW secara khusus menyebut sahur sebagai waktu yang penuh berkah. Keberkahan ini mencakup kekuatan fisik dan kemudahan dalam beribadah.
  2. Menjaga Stamina Selama Puasa: Sahur membantu tubuh memiliki cadangan energi. Tanpa sahur, tubuh lebih cepat lemas dan sulit fokus dalam aktivitas maupun ibadah.
  3. Mengurangi Rasa Lapar dan Haus: Dengan sahur, rasa lapar dan haus dapat ditekan sehingga puasa terasa lebih ringan dan nyaman.
  4. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Sahur adalah salah satu bentuk meneladani sunnah Rasulullah SAW. Meskipun puasa tanpa sahur sah, mengikuti sunnah tentu lebih utama.
  5. Membantu Bangun Lebih Awal untuk Ibadah: Sahur membuat seseorang terbiasa bangun sebelum subuh, sehingga bisa dimanfaatkan untuk shalat malam, dzikir, dan doa.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Namun, sahur merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan dan manfaat. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi merupakan sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa.

Bagi umat Muslim yang ingin menjalankan puasa dengan lebih optimal, sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air. Dengan sahur, puasa akan terasa lebih ringan, ibadah lebih khusyuk, dan keberkahan pun lebih terasa.

Bersedekah mudah melalui:

Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi

No. Pelayanan: 085721333351

Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261)

Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="447"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Bantuan Pendidikan BAZNAS Kota Sukabumi: Solusi Ringan untuk Pelajar yang Membutuhkan

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam, pendapat ulama, serta mitos dan fakta agar tidak salah paham saat berpuasa.

Menangis Membatalkan Puasa? Fakta Penting dan Penjelasan Ulama

Emosi yang diekspresikan ketika sedih umumnya adalah menangis. Namun jika menangis saat puasa apakah akan membatalkan puasa? Karena saat berpuasa kita diharapkan dapat menahan diri dari emosi.  Bahkan saat kecil, sering kita mendengar orang tua berkata kepada anaknya untuk jangan menangis agar puasa tidak batal.

Sebelumnya, kamu tentu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum disengaja, berhubungan intim dengan sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh, dan lain sebagainya yang bisa dibaca selengkpanya disini

Jadi, apakah menangis bisa membatalkan puasa, mari simak mitos dan fakta yang perlu diketahui dalam artikel ini

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

[caption id="attachment_2652" align="alignnone" width="443"]Menangis bisa membatalkan puasa BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Dilansir dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. Walaupun  tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.

Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.

Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.

Sementara itu, ada banyak ulama yang mengatakan bahwa menangis tidak membuat puasa batal kecuali mereka menelan air mata yang jatuh dengan sengaja. Seperti yang disampaikan oleh Husein Ja'far Al Hadar pada suatu konten di Youtube.

“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang dan malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar ga cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal tapi ga kreatif masa sampai bohong untuk ngajarin anak-anak.”

Jadi, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pandangan umum yang menyatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru. Secara faktual, menangis tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa kecuali jika air mata tersebut sengaja ditelan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan jawaban terkait apakah menangis membatalkan puasa

Dalil dan Penjelasan Ulama

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dikenal sering menangis ketika shalat dan membaca Al-Qur’an. Tidak ada keterangan bahwa tangisan beliau membatalkan ibadah puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa menangis bukan perkara yang membatalkan puasa.

Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin menjelaskan:

“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik terasa di tenggorokan atau tidak. Sebab mata bukan termasuk jauf dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
(Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa air mata yang keluar dari mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalan masuk menuju rongga dalam tubuh.

Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada satu kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata bercampur dengan air liur lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke tenggorokan dengan kesengajaan.

Namun, hal ini jarang terjadi dan tidak termasuk kondisi umum ketika seseorang menangis secara spontan karena sedih, terharu, atau takut kepada Allah SWT.

Mitos Menangis Saat Puasa

Masih banyak orang yang percaya bahwa menangis saat puasa bisa membatalkan puasa. Mitos ini kemungkinan berasal dari cara orang tua mendidik anak agar lebih kuat dan tidak cengeng.

Pendakwah Husein Ja’far Al-Hadar pernah menjelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika disertai dengan menelan air mata secara sengaja. Pernyataan ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Etika Menjaga Emosi Saat Puasa

Meskipun tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga emosi. Puasa adalah sarana melatih kesabaran dan ketenangan jiwa. Menangis karena takut kepada Allah, tersentuh ayat Al-Qur’an, atau penyesalan atas dosa justru bernilai ibadah.

Namun, menangis berlebihan karena emosi negatif sebaiknya dihindari agar puasa dijalani dengan hati lapang dan penuh harapan akan ridha Allah SWT.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa adalah tidak. Menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang sengaja ditelan. Pandangan yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar fiqih yang kuat.

Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu ragu atau khawatir jika menangis saat berpuasa, terutama karena dorongan iman atau perasaan yang tidak disengaja. Semoga penjelasan ini meluruskan pemahaman dan menambah ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa

Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ketika Tubuh Berbicara: Pentingnya Menjaga Kesehatan sebagai Amanah dalam Islam

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi
Mimpi Basah Saat Puasa: Fakta Penting, Mitos, dan Penjelasan Ilmiah Lengkap

Mimpi Basah Saat Puasa sering menimbulkan pertanyaan. Simak fakta, mitos, hukum Islam, dan penjelasan ilmiah lengkap agar tidak salah paham saat berpuasa.

Mimpi Basah Saat Puasa: Fakta Penting, Mitos, dan Penjelasan Ilmiah Lengkap

[caption id="attachment_2650" align="alignnone" width="438"]Apa Itu Mimpi Basah BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Biasanya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi. Dalam islam, ketika ada seorang laki-laki mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.

Namun terkadang timbul pertanyaan, ketika seorang laki-laki mengalami mimpi basah saat berpuasa apakah puasanya batal? Karena keluarnya air mani merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Di artikel ini, akan dibahas semua hal terkait mimpi basah saat puasa: mitos, fakta, dan penjelasan ilmiah.

Mitos Mimpi Basah

[caption id="attachment_2616" align="alignnone" width="258"]Mitos Mimpi Basah BAZNAS Kota Sukabumi[/caption]

Hal pertama yang akan dibahas terkait mimpi basah adalah mitosnya. Ada beberapa mitos yang muncul ketika berbicara tentang mimpi basah, dan tentu saja mitos-mitos dibawah ini tidak benar adanya karena tidak terbukti secara ilmiah. Beberapa mitos tersebut antara lain:1.Dapat mengurangi produksi spermaMuncul suatu keyakinan pada orang-orang bahwa ketika seorang pria terlalu sering mengalami mimpi basah, maka sperma yang dihasilkan akan semakin berkurang. Ini merupakan anggapan yang salah besar karena mimpi basah merupakan cara testikel untuk mengeluarkan sperma lama, dan menggantinya dengan sperma baru yang lebih sehat. 2. Dapat mengurangi sistem imunAda beberapa orang yang meyakini bahwa mimpi basah dapat membuat sistem imun seseorang menurun sehingga lebih rentan terkena penyakit seperti flu, ataupun penyakit lainnya. Padahal hal ini hanyalah mitos yang tidak pernah terbukti secara ilmiah kebenarannya.3. Membatalkan puasaMitos terakhir yang muncul dari mimpi basah adalah mimpi basah dapat membatalkan puasa. Banyak orang beranggapan seperti itu karena ketika mengalami mimpi basah, seorang pria akan mengeluarkan sperma dari kelamin nya dan keluarnya sperma atau air mani merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Padahal, ketika seorang pria mengalami mimpi basah saat puasa, puasa yang dilakukannya tetap sah dan dia dapat melanjutkan puasanya karena keluarnya sperma disebabkan mimpi basah merupakan hal yang tidak disengaja, bukan hal yang disengaja sehingga puasa yang dilakukannya tetap sah.Fakta Mimpi BasahSetalah mengetahui mitos mimpi basah, kita juga harus mengetahui apa saja fakta tentang mimpi basah. Karena ternyata, ada beberapa fakta menarik yang perlu dan penting untuk kita ketahui tentang mimpi basah:

1. Mimpi basah tidak selalu terjadi karena mimpi erotis

Menurut penelitian, hanya sebagian kecil atau sekitar empat persen saja mimpi basah yang terjadi karena mimpi erotis. Beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya mimpi basah selain karena mimpi erotis antara lain karena alat kelamin yang tidak sengaja bergesekan dengan seprai, selimut, atau guling saat tidur sehingga alat kelamin pun terangsang dan menyebabkan keluarnya sperma dari alat kelamin.

2. Mimpi basah bukan tanda penyakit

Terjadinya mimpi basah bukanlah sebuah kelainan atau tanda penyakit, tapi mimpi basah merupakan kondisi normal yang dialami oleh seseorang dan bisa jadi merupakan tanda fungsi seksual yang masih sehat.

3. Tidak membatalkan puasa

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, mimpi basah saat puasa merupakan hal yang tidak membatalkan puasa. Karena mimpi basah merupakan suatu hal yang tidak disengaja sehingga ketika seorang pria mengalami mimpi basah, dia dapat tetap melanjutkan puasanya sampai akhir. Namun, seperti hukum yang berlaku dalam islam, seseorang yang mengalami mimpi basah tetap diwajibkan untuk melakukan mandi wajib untuk mensucikan tubuh mereka walaupun ketika sedang berpuasa sehingga mereka bisa tetap menjalankan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, membaca al-quran, dsb.Dilansir dari islam.nu.or.id, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, yang artinya:“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).”(Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, , jilid I, halaman 630).

Penjelasan Ilmiah

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa alamiah yang terjadi kepada setiap orang, sehingga ada penjelasan ilmiah dibalik terjadinya mimpi basah. Jadi, mimpi basah terjadi ketika tubuh memproduksi lebih banyak hormon testosteron (hormon yang memproduksi cairan sperma) dan ketika tubuh terlalu banyak memproduksi dan menampung sperma maka tubuh perlu untuk mengeluarkan nya sehingga terjadilah mimpi basah sebagai salah satu bentuk tubuh untuk mengeluarkan sperma tersebut.Dengan dikeluarkannya sperma yang lama tersebut, maka tubuh akan memproduksi sperma baru yang lebih sehat sebagai pengganti sperma lama yang sudah dikeluarkan.Frekuensi mimpi basah pada masing-masing individu berbeda satu sama lain tergantung pada hormon testosteron yang dimiliki masing-masing individu. Selain itu, frekuensi terjadinya mimpi basah juga bergantung pada usia. Biasanya, pria dengan usia produktif dari rentang usia remaja sampai usia 30-an lebih sering mengalami mimpi basah daripada pria berusia lanjut. Frekuensi terjadinya mimpi basah pada kebanyakan pria tidak bisa ditentukan waktu pastinya, tapi kebanyakan mimpi basah terjadi satu kali setiap 3-5 minggu, mirip dengan siklus menstruasi pada wanita.Sebagai salah satu hal alamiah dan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya, maka terjadinya mimpi basah merupakan hal yang wajar dan perlu disyukuri oleh setiap manusia karena dibalik hal tersebut, tersimpan fakta dan manfaat bagi setiap hamba yang mengalami nya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjawab semua hal tentang mimpi basah saat puasa: mitos, fakta, dan penjelasan ilmiah. Dan bagi kalian yang mengalami mimpi basah, jangan lupa untuk melaksanakan mandi wajib agar ibadah yang kalian lakukan sah dan tetap dihitung sebagai amal ibadah. Wallahu alam.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Menghidupkan Kembali Empati: Tantangan Akhlak di Era Modern dalam Pandangan Islam

Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:

BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351

[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="477"]rekening baznas baznas kota sukabumi[/caption]

Bersedekah atau menunaikan zakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan bagi diri sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

15/01/2026 | Kontributor: Baznas Kota Sukabumi

Artikel Terbaru

Stop Bullying! Tindakan Kecil, Dampak Besar Menurut Al-Qur’an
Stop Bullying! Tindakan Kecil, Dampak Besar Menurut Al-Qur’an
Bullying adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau menakut-nakuti seseorang, baik secara fisik, verbal, emosional, maupun melalui media digital. Dalam Islam, tindakan ini bukan hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga termasuk perbuatan zalim yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bullying menunjukkan hilangnya empati dan akhlak mulia, dua hal yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. 1. Bullying dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu mengumpat sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12) Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini mencakup larangan mengejek, menghina, atau merendahkan sesama, karena hal itu dapat menimbulkan luka yang dalam pada hati seseorang dan merusak kehormatan manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengharuskan seorang Muslim menjaga lisannya dan menghindari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. 2. Jenis dan Dampak Bullying Bullying dapat berupa fisik, verbal, psikologis, atau cyberbullying. Semua bentuk ini memiliki dampak signifikan: a. Dampak Psikologis Korban sering mengalami kecemasan, rendah diri, stres, dan kesulitan berinteraksi sosial. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebut bahwa menyakiti hati orang lain merupakan dosa besar, meski dilakukan dengan kata-kata yang terlihat “sepele”. b. Dampak Spiritual Allah berfirman: “Barangsiapa yang berbuat kejahatan akan mendapat balasan yang setimpal.” (QS. Al-An’am: 160) Bullying bukan hanya mempengaruhi korban, tetapi juga meninggalkan noda dosa pada pelakunya. Ibn Qayyim Al-Jawziyya menegaskan bahwa setiap kezhaliman akan meninggalkan kegelapan dalam hati, menjauhkan seseorang dari keberkahan dan ketenangan jiwa. 3. Pandangan Para Ulama tentang Bullying Para ulama sepakat bahwa bullying adalah perbuatan yang diharamkan. Al-Ghazali: Menyatakan bahwa menyakiti orang lain, meskipun hanya dengan ejekan, termasuk dosa yang merusak kehormatan seorang Muslim. Ia merujuk pada QS. Al-Hujurat:12 sebagai dalil larangan meremehkan dan mengolok-olok. Ibn Qayyim Al-Jawziyya: Dalam Madarij al-Salikin, beliau menekankan pentingnya memberi nasihat lembut kepada pelaku. Hadits yang menjadi rujukan adalah: “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pelakunya.” (HR. Muslim) Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Menegaskan bahwa merendahkan atau menghina kaum Muslim adalah tindakan zalim yang diharamkan. Beliau merujuk pada hadits: “Tidak boleh seorang Muslim menzhalimi dan meremehkan saudaranya.” (HR. Muslim) 4. Solusi Islam untuk Mencegah Bullying Menanamkan akhlak mulia sejak dini, termasuk sabar, empati, dan menjaga ucapan. Memberi nasihat lembut kepada pelaku, bukan dengan balas dendam. Mendukung korban, mendengarkan keluhannya, dan memperkuat rasa percaya dirinya. Menegakkan keadilan, agar pelaku memahami konsekuensi perbuatannya. Menciptakan lingkungan aman, baik di rumah maupun di sekolah. Kesimpulan Bullying adalah tindakan kecil yang berdampak besar, baik bagi pelaku maupun korban. Islam dengan sangat jelas menolak segala bentuk perundungan karena merusak kehormatan, menimbulkan luka psikologis, dan membawa dosa. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga lisan, menghormati sesama, dan menjauhi segala bentuk kezhaliman. Tindakan sederhana seperti menghentikan ejekan, memberi dukungan, atau menasihati teman merupakan amal kebaikan yang mampu menyelamatkan banyak hati dan menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat bersama-sama menghentikan bullying dan menebarkan kedamaian.
ARTIKEL19/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Terjebak Overthinking? Begini Cara Islam Menenangkan Hati
Terjebak Overthinking? Begini Cara Islam Menenangkan Hati
Di era modern, banyak orang terjebak dalam overthinking—memikirkan hal secara berlebihan, membayangkan skenario buruk, dan mengulang-ulang masalah yang belum tentu terjadi. Kondisi ini membuat hati gelisah dan pikiran lelah. Dalam Islam, masalah ini bukan hal baru; Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama memberikan panduan lengkap tentang bagaimana menenangkan hati dari pikiran yang berlebihan. 1. Menemukan Tenang dengan Tawakal Allah berfirman: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Ibn Katsir menjelaskan bahwa orang yang menyerahkan urusannya kepada Allah akan dicukupi dan dilindungi. Kebanyakan overthinking muncul karena manusia ingin mengontrol apa yang bukan wilayahnya. Dengan tawakal, hati lebih tenang. 2. Doa sebagai Obat Kegelisahan Rasulullah SAW mengajarkan doa penenangkan hati: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa gelisah dan sedih…” (HR. Abu Dawud) Imam An-Nawawi menyebut doa ini mencakup seluruh penyebab kegelisahan manusia. Membacanya secara rutin dapat memperkuat hati menghadapi berbagai kekhawatiran. 3. Fokus pada Hal yang Bisa Dikendalikan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa manusia sering cemas karena memikirkan sesuatu yang belum terjadi atau menyesali sesuatu yang sudah berlalu. Islam mengajarkan fokus pada usaha terbaik hari ini, bukan pada hasil yang belum pasti. 4. Dzikir: Obat Penyelamat Hati Allah berfirman: “Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Ulama seperti Ibn Kathir dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa dzikir menenangkan hati, menjauhkan bisikan negatif, dan menguatkan rasa tawakal. 5. Shalat sebagai Penenang Jiwa Saat menghadapi masalah, Rasulullah SAW berkata: “Wahai Bilal, tenangkanlah kami dengan shalat.” (HR. Abu Dawud) Shalat menenangkan pikiran, membantu seseorang melepaskan beban dan mendekatkan diri kepada Allah. 6. Menghindari Pikiran “Andai Saja” Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu berkata ‘Kalau saja aku melakukan ini…’ karena hal itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Overthinking sering berawal dari penyesalan dan pikiran “seandainya.” Islam mengajarkan menerima takdir sebagai bentuk ketenangan hati. 7. Menjaga Kesehatan dan Lingkungan Ulama mengingatkan bahwa tubuh yang lelah dan lingkungan negatif dapat memperburuk pikiran. Islam menganjurkan hidup seimbang, menjaga kesehatan, serta bergaul dengan orang-orang yang mendekatkan kita kepada Allah. Kesimpulan Overthinking adalah beban pikiran yang bisa melemahkan hati, namun Islam telah menyediakan panduan lengkap untuk meredakannya. Dengan tawakal, berdzikir, shalat, memperbanyak doa, menerima takdir, memperbaiki pola hidup, dan menjauhi pikiran berlebihan tentang masa depan atau masa lalu, hati akan menjadi lebih tenang. Ketenangan adalah karunia Allah bagi siapa saja yang mendekat kepada-Nya. Semoga kita selalu diberikan kekuatan hati, pikiran yang jernih, dan kemampuan untuk berserah diri dalam setiap keadaan. Aamiin.
ARTIKEL19/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Perselingkuhan Tak Sekadar Luka: Inilah Hukuman Akhirat yang Sering Diabaikan
Perselingkuhan Tak Sekadar Luka: Inilah Hukuman Akhirat yang Sering Diabaikan
Perselingkuhan bukan hanya luka batin yang memporakporandakan rumah tangga, tetapi juga termasuk dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di akhirat. Banyak orang menganggap perselingkuhan hanyalah masalah emosional atau konflik rumah tangga. Padahal dalam Islam, perselingkuhan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan dan langkah awal menuju zina yang sangat diharamkan. Islam memandang bahwa perselingkuhan terbagi menjadi dua: emosional dan fisik. Perselingkuhan emosional meliputi kedekatan hati, curhat intens, atau perhatian berlebih kepada selain pasangan halal. Sementara perselingkuhan fisik masuk pada kategori zina atau segala tindakan mendekati zina. Allah telah memperingatkan: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Larangan “mendekati” menunjukkan bahwa Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada zina, termasuk pandangan, sentuhan, percakapan, hingga hubungan digital yang memancing perasaan. Hadis Nabi tentang Perselingkuhan Emosional Rasulullah SAW bersabda: “Zina mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah menginginkan… dan kemaluan yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa perselingkuhan tidak harus selalu fisik. Hubungan emosional pun termasuk bagian dari zina kecil yang diharamkan. Bahkan Rasulullah SAW menyebut: “Tidaklah seseorang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari) Ini menunjukkan betapa beratnya maksiat tersebut. Pandangan Ulama Imam Al-Ghazali menyebut bahwa hati yang condong kepada selain pasangan adalah pintu besar menuju kerusakan rumah tangga. Ibn Katsir, dalam tafsir QS. Al-Isra: 32, menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup pandangan, percakapan, dan sentuhan yang membangkitkan syahwat. Ulama kontemporer seperti Syaikh Shalih Al-Munajjid dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa perselingkuhan digital—melalui chat, DM, voice note—termasuk pelanggaran syariat karena merusak kehormatan dan membuka pintu zina. Hukuman Akhirat yang Sering Diabaikan Banyak orang takut pada perceraian, tetapi lupa bahwa dosa ini memiliki konsekuensi akhirat yang jauh lebih berat: Azab kubur: Dalam hadis sahih, Nabi SAW melihat para pezina dibakar dalam tungku besar. (HR. Bukhari) Dipermalukan di hari kiamat: Ulama menjelaskan bahwa pezina akan datang dalam keadaan hina dan wajah menghitam. Dijauhkan dari rahmat Allah: Rasulullah SAW menyebut salah satu golongan yang tidak dilihat Allah di hari kiamat adalah orang yang berzina. (HR. Muslim) Hilangnya keberkahan hidup: Zina menyebabkan hati gelap, doa tertolak, dan kehidupan menjadi sempit. Tips Agar Rumah Tangga Terhindar dari Perselingkuhan Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberi solusi praktis: Perkuat komunikasi: Dengarkan pasangan, bicarakan masalah dengan jujur. Tunjukkan kasih sayang: Penuhi kebutuhan emosional dan fisik pasangan. Jaga batasan dengan lawan jenis: Hindari chat pribadi, curhat, atau perhatian yang tidak perlu. Menjaga pandangan: QS. An-Nur: 30–31 memerintahkan menahan pandangan dan menjaga hati. Ibadah bersama: Shalat, membaca Qur’an, dan saling menasihati menumbuhkan ketenangan. Jaga privasi rumah tangga: Hindari membocorkan masalah ke lawan jenis. Luangkan waktu berkualitas: Kebersamaan memperkuat ikatan cinta. Selalu ingat akhirat: Rasa takut kepada Allah adalah benteng terbesar dari maksiat.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Perceraian: Jalan Terakhir atau Jalan Keluar? Perspektif Islam yang Jarang Dibahas
Perceraian: Jalan Terakhir atau Jalan Keluar? Perspektif Islam yang Jarang Dibahas
Perceraian selalu menjadi topik sensitif—penuh dilema, tekanan batin, serta pergulatan antara mempertahankan atau melepaskan. Sebagian orang memandang perceraian sebagai kegagalan, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai solusi untuk mengakhiri penderitaan. Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang perceraian? Apakah ia murni jalan terakhir, atau justru salah satu pintu keluar yang disediakan syariat? Banyak orang tidak mengetahui bahwa Islam memberikan panduan yang sangat manusiawi tentang perceraian. Pembahasan yang detail, penuh rahmat, namun jarang disampaikan secara utuh. Artikel ini mengulasnya secara ringkas namun menyeluruh. 1. Islam Tidak Membenci Perceraian—Tapi Tidak Menganjurkannya Dalam Islam, perceraian tidak pernah dihukumi dosa. Yang ada hanyalah peringatan bahwa talak merupakan perkara halal yang tidak disukai karena dampak sosial dan emosional yang ditimbulkannya. Rasulullah ? bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud) Talak halal bukan karena ia baik, melainkan karena Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam kehidupan yang menyakitkan. Ibn Qayyim menegaskan: “Syariat tidak memaksa manusia terus berada dalam madharat. Talak adalah pintu keluar ketika pernikahan tidak lagi membawa maslahat.” (Zad al-Ma’ad) Artinya, perceraian adalah mekanisme penyelamatan, bukan aib atau kegagalan moral. 2. Perceraian Bisa Menjadi Jalan Keluar yang Bijak Islam mengakui bahwa ada kondisi di mana perceraian lebih baik daripada mempertahankan pernikahan: Kekerasan verbal atau fisik Konflik yang tak kunjung selesai Ketidaksetiaan atau pengkhianatan Hilangnya komitmen Ketidakadilan yang berulang Tidak ada lagi sakinah, mawaddah, wa rahmah Allah menegaskan: “Jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya.” (QS. An-Nisa: 130) Ayat ini mengandung pesan optimis: perceraian bukan akhir segalanya—Allah menjamin adanya kebaikan baru setelahnya. 3. Tapi Islam Mewajibkan Usaha Maksimal Sebelum Bercerai Walaupun talak halal, Islam menolak perceraian yang tergesa-gesa. Syariat menetapkan tahapan penyelesaian: 1. Nasihat dan dialog 2. Doa dan introspeksi 3. Melibatkan keluarga yang bijak 4. Konseling atau penengah 5. Pisah ranjang sementara 6. Jika semua gagal, barulah talak dilakukan Allah berfirman: “Kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…” (QS. An-Nisa: 35) Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa mempertahankan rumah tangga adalah pilihan utama selama maslahat lebih besar. Namun ketika mudarat menguasai, perceraian justru dianjurkan. 4. Talak Bukan Aib, dan Khulu’ Membuktikan Islam Menghargai Perempuan Perceraian dalam Islam bukan hanya hak suami. Perempuan pun memiliki hak melalui khulu’, yaitu memutus pernikahan atas permintaan istri. Dalam kasus istri Tsabit bin Qais (HR. Bukhari), ia meminta cerai karena tidak bisa lagi mencintai suaminya. Nabi ? tidak memaksanya bertahan, menunjukkan bahwa: Islam tidak membiarkan perempuan menderita Kesehatan mental dan ketenangan hati perempuan dihargai penuh Ini aspek penting yang sering diabaikan dalam pembahasan perceraian. Kesimpulan Perceraian dalam Islam adalah mekanisme penuh rahmat—bisa menjadi jalan terakhir jika masih ada harapan memperbaiki rumah tangga, tetapi juga jalan keluar ketika hubungan hanya membawa mudarat, luka, dan hilangnya ketenangan. Islam mengajarkan keseimbangan: berusaha memperbaiki sekuat tenaga, namun tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang merusak jiwa dan iman. Apa pun keputusan yang diambil—bertahan atau berpisah—Islam mengarahkan manusia untuk memilih jalan yang paling membawa maslahat, menjaga harga diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Semoga setiap rumah tangga diberi ketenangan, jalan keluar terbaik, dan keteguhan dalam menjalani takdir Allah.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Apakah KPR Termasuk Riba? Ini Pendapat Ulama dan Solusi Syariahnya
Apakah KPR Termasuk Riba? Ini Pendapat Ulama dan Solusi Syariahnya
Apakah KPR Termasuk Riba? Panduan Lengkap bagi Muslim Memiliki rumah adalah impian setiap keluarga. Namun, tingginya harga properti membuat banyak orang memilih pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di tengah kebutuhan ini, muncul pertanyaan penting: apakah KPR konvensional dibenarkan dalam Islam? Apakah akad tersebut mengandung unsur yang dilarang syariat, dan apa solusi yang sesuai Islam? Hukum Riba dalam Islam Riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam utang-piutang dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278–279) Nabi SAW bersabda: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim) Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam riba mendapat dosa. KPR Konvensional dan Riba KPR konvensional bekerja dengan cara: bank memberikan pinjaman, nasabah mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, dan pembayaran disertai bunga. Tambahan bunga inilah yang termasuk riba. Mayoritas ulama, termasuk Ibn Qudamah dan Imam Nawawi, menyepakati bahwa setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba yang haram. Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menegaskan bahwa sistem kredit berbasis bunga termasuk riba. KPR Syariah: Solusi Halal Untuk memenuhi kebutuhan hunian tanpa riba, para ulama merancang KPR syariah dengan akad yang sesuai syariat: Murabahah (Jual Beli dengan Margin) Bank membeli rumah, lalu menjual kepada nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan. Keuntungan ini halal karena berbasis jual beli, bukan pinjaman. Istishna’ (Pesanan Bangunan) Digunakan untuk rumah yang sedang dibangun. Bank membiayai pembangunan, kemudian menjual hasilnya kepada nasabah. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) Bank menyewakan rumah, dan setelah masa sewa selesai, rumah diserahkan atau dijual ke nasabah. Fatwa DSN-MUI menegaskan ketiga akad ini halal karena tidak mengandung bunga atau tambahan yang terlarang. Kritik dan Penjelasan Beberapa masyarakat beranggapan total pembayaran KPR syariah tetap lebih besar, sehingga “terkesan sama” dengan konvensional. Namun perbedaannya jelas: KPR konvensional = utang + bunga → riba, sedangkan KPR syariah = jual beli dengan margin → halal. Margin sudah disepakati di awal dan tidak berubah, sehingga akad tetap sah menurut syariat. Saran Ulama Ulama menyarankan agar Muslim: Mengutamakan pembiayaan syariah. Bersabar dan menabung jika belum mampu. Tidak memaksakan diri, karena rumah yang diperoleh melalui cara haram tidak membawa keberkahan. Senantiasa berdoa dan bertawakal, sebagaimana sabda Nabi: “Tidaklah seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad) Selain KPR syariah, alternatif halal lain termasuk menabung emas, arisan rumah berbasis syariah, membeli tanah lalu membangun bertahap, atau kerja sama keluarga tanpa tambahan yang dilarang. Kesimpulan Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, KPR konvensional berbasis bunga adalah riba dan haram. Islam memberikan solusi melalui KPR syariah dengan akad murabahah, IMBT, atau istishna’. Memperoleh rumah adalah kebutuhan penting, tetapi harus ditempuh melalui cara yang halal agar keberkahan senantiasa tercurah dari Allah SWT.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Kenapa Hidup Tidak Pernah Tenang Setelah Judi Online? Islam Punya Jawabannya
Kenapa Hidup Tidak Pernah Tenang Setelah Judi Online? Islam Punya Jawabannya
Judi online bukan sekadar hiburan digital. Banyak orang yang awalnya mencoba-coba, akhirnya terjerat hingga kehilangan uang, waktu, kesehatan mental, bahkan keharmonisan keluarga. Islam menegaskan bahwa judi, atau al-maisir/al-qimar, adalah perbuatan haram karena mengambil harta orang lain tanpa usaha halal, sekaligus merusak ketenangan hati dan keberkahan hidup. 1. Pengertian Judi Online Menurut Islam Dalam istilah syariat, judi adalah setiap permainan yang ada unsur menang-kalah dan seseorang memperoleh harta tanpa usaha yang sah. Judi online, meski berbasis aplikasi atau website, hakikatnya sama: mengandalkan keberuntungan dan taruhan uang. Ulama sepakat bahwa semua bentuk judi termasuk dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa “setiap harta yang diambil melalui taruhan, undian, atau permainan menang-kalah yang bergantung pada keberuntungan adalah qimar, dan hukumnya haram.” 2. Pandangan Empat Mazhab Hanafi: Semua permainan dengan taruhan haram mutlak karena mengandung spekulasi tanpa usaha halal. Maliki: Judi merusak akhlak dan menimbulkan ketidakstabilan hati. Judi online yang adiktif termasuk maisir modern yang mendatangkan kerusakan. Syafi’i: Menghasilkan harta tanpa cara halal adalah qimar dan haram. Judi online menimbulkan kegelisahan dan hilangnya ketenangan. Hanbali: Judi besar dosanya karena menimbulkan ketamakan, merusak harta, dan membuka godaan setan. Judi online mempercepat kecanduan dan hilangnya ketenangan hidup. 3. Dampak Judi terhadap Ketenangan Hidup Allah berfirman: “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian.” (QS. Al-Maidah: 91) Ayat ini menekankan bahwa judi tidak hanya merusak materi, tetapi juga ketenangan jiwa. Orang yang berjudi sering merasa gelisah, takut ketahuan, menyesal, dan dihantui rasa bersalah. Nabi ? bersabda: “Dosa itu adalah sesuatu yang membuat hatimu gelisah dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya.” (HR. Muslim) 4. Kecanduan dan Masalah Keluarga Judi online dirancang agar ketagihan. Ini menyebabkan sulit tidur, stres berkepanjangan, kehilangan fokus kerja, dan dorongan untuk “balik modal.” Selain itu, kerugian finansial merusak hubungan keluarga, memicu konflik, kebohongan, bahkan perceraian. Syekh Abdurrahman As-Sa’di menegaskan, salah satu keburukan judi adalah merusak harta dan mendatangkan kemiskinan. 5. Solusi Menurut Islam: Taubat dan Perbaikan Diri Islam memberikan jalan keluar: taubat dan kembali kepada Allah. Allah berfirman: “Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh; maka Allah akan mengganti keburukan mereka dengan kebaikan.” (QS. Al-Furqan: 70) Langkah taubat meliputi: Berhenti total dari judi dan memutus akses aplikasi atau website. Menjauhi lingkungan yang memicu judi. Memperbanyak istighfar, dzikir, dan ibadah yang menenangkan hati. Mengisi waktu dengan kegiatan produktif dan positif. Nabi ? bersabda: “Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah gantikan dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad) Dengan meninggalkan maksiat dan memperbaiki diri, hati akan kembali tenang, rezeki menjadi berkah, dan kehidupan terasa lebih harmonis. Kesimpulan Judi online bukan sekadar hiburan atau cara cepat memperoleh uang. Islam menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram yang menimbulkan dosa besar, kegelisahan, kerusakan harta, dan konflik keluarga. Ketenangan hidup hilang karena judi mengundang godaan setan dan menutup pintu keberkahan. Namun, jalan taubat dan memperbaiki diri membuka peluang bagi hati yang tenang, rezeki yang berkah, serta hidup yang lebih damai dan harmonis.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Belanja Sekarang, Bayar Nanti: Apakah Dibenarkan Syariat?
Belanja Sekarang, Bayar Nanti: Apakah Dibenarkan Syariat?
Belanja dengan skema paylater atau “belanja sekarang, bayar nanti” semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang ingin memenuhi kebutuhan tanpa menunggu gaji. Fitur ini tampak membantu, tetapi sebagai Muslim, kita perlu memastikan sistemnya sesuai syariat. Sebab, tidak semua transaksi cicilan atau kredit itu halal—tergantung akad dan mekanismenya. 1. Hukum Tambahan dalam Utang Menurut Islam Dalam syariat Islam, utang tidak boleh menghasilkan tambahan apa pun, baik berupa bunga maupun denda keterlambatan. Allah SWT menegaskan: “Tinggalkan sisa-sisa tambahan yang masih ada… Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278–279) Rasulullah SAW juga bersabda: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim) Mayoritas ulama sepakat: setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan adalah riba, sebagaimana ditegaskan Imam Nawawi dan Ibn Qudamah. Artinya, kalau paylater mengenakan denda atau bunga, hukumnya haram. 2. Mekanisme Paylater dan Letak Masalah Syariahnya Umumnya, paylater bekerja seperti ini: Konsumen membeli barang. Pembayaran ditunda 30 hari atau dicicil. Ada denda atau biaya keterlambatan jika telat membayar. Tambahan karena telat membayar inilah yang masuk riba. Ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dan Syaikh Al-Munajjid menegaskan bahwa denda keterlambatan pada utang adalah riba yang jelas. Contoh kasus: beli HP Rp5 juta, telat bayar, denda Rp500 ribu. Tambahan itu bukan bagian dari jual beli, tetapi konsekuensi utang → riba qardh. 3. Paylater Syariah: Solusi Halal Syariat sebenarnya memberi alternatif agar umat Islam tetap bisa menikmati kemudahan transaksi cicilan, tetapi dengan akad yang benar. Beberapa pilihan halal: a. Murabahah (jual beli dengan margin) Perusahaan membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada konsumen dengan harga tetap yang disepakati. Tidak ada denda keterlambatan dan tidak ada tambahan utang. b. Ijarah (sewa dengan opsi beli) Konsumen menyewa barang, lalu bisa membeli di akhir masa sewa. c. Salam atau Istishna’ Cocok untuk barang pesanan atau produksi. Semua akad ini telah dinyatakan halal oleh DSN-MUI selama bebas dari denda, gharar, dan manipulasi. 4. Tips Menghindari Transaksi Riba dalam Paylater Ulama memberikan beberapa panduan penting: Pilih layanan paylater syariah dengan akad murabahah atau ijarah. Hindari sistem yang menetapkan denda atau bunga. Jika terpaksa pakai yang konvensional, bayar tepat waktu agar tidak terkena tambahan. Prioritaskan menabung atau membeli sesuai kemampuan. Ingat sabda Nabi SAW: “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad) 5. Alternatif Halal Selain Paylater Jika ingin menghindari risiko riba, Muslim bisa memilih: Menabung sebelum membeli. Arisan syariah. Membeli barang secara bertahap. Kerja sama keluarga/teman. Cara ini menghindarkan dari utang yang tidak perlu dan melatih disiplin finansial. Kesimpulan Paylater memang praktis, tetapi jika mengandung denda atau bunga keterlambatan, maka hukumnya haram menurut syariat. Namun, Islam tidak menutup pintu; ada solusi halal berupa paylater syariah dengan akad jual beli yang jelas dan bebas tambahan utang. Intinya, kemudahan boleh diambil, tetapi akad harus sesuai syariat agar harta tetap berkah dan jauh dari riba.
ARTIKEL18/11/2025 | indri irmayanti
Sah atau Tidak? Mengungkap Fakta Akad Jual Beli di Dunia Digital
Sah atau Tidak? Mengungkap Fakta Akad Jual Beli di Dunia Digital
Perkembangan teknologi dan internet telah mengubah cara manusia bertransaksi. Hampir semua kebutuhan—dari belanja pakaian, makanan, hingga layanan digital—dapat dilakukan secara online. Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah akad jual beli secara digital sah menurut syariah? Untuk menjawabnya, perlu dipahami pengertian, prinsip, rukun, dan tantangan transaksi digital menurut Islam. Pengertian Jual Beli dalam Islam Secara bahasa, jual beli berasal dari kata “ba’atha” yang berarti bertukar atau menyerahkan sesuatu dengan sesuatu lainnya. Dalam istilah fikih, jual beli (al-bay’ atau al-tijarah) adalah akad pertukaran antara dua pihak di mana satu pihak menyerahkan barang atau jasa, dan pihak lain menyerahkan imbalan berupa uang atau barang lain, dengan kesepakatan kedua belah pihak. Imam al-Qarafi dalam al-Furuq menyatakan: “Pertukaran sesuatu yang bermanfaat dengan sesuatu yang bermanfaat, dengan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak.” Prinsip ini menekankan pertukaran barang/jasa yang nyata dan bermanfaat, imbalan yang jelas, serta persetujuan sukarela dari kedua pihak. Prinsip dan Rukun Jual Beli Islam menekankan kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29) Rukun sah jual beli menurut Imam Syafi’i meliputi: 1. Penjual dan pembeli yang sah (baligh, berakal, merdeka). 2. Barang yang jelas jenis, jumlah, dan kualitasnya. 3. Harga yang disepakati secara transparan. 4. Ijab dan qabul atau persetujuan nyata antara kedua pihak. Dalam transaksi digital, ijab dan qabul biasanya diwujudkan melalui klik tombol “beli” atau konfirmasi pembayaran. Akad Jual Beli Digital Para ulama kontemporer sepakat bahwa jual beli digital sah bila memenuhi syarat di atas. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli menekankan bahwa transaksi elektronik sama dengan transaksi konvensional selama ada persetujuan sukarela, barang dan harga jelas, serta tidak ada unsur gharar atau penipuan. Sheikh Monzer Kahf menambahkan bahwa media digital hanyalah sarana, bukan penghalang syariah. Jenis dan Tantangan Transaksi Digital Beberapa jenis transaksi digital meliputi: Belanja barang fisik: sah jika deskripsi barang lengkap, harga jelas, dan mekanisme pengembalian ada. Transaksi jasa digital: sah jika ruang lingkup pekerjaan, harga, dan waktu penyelesaian jelas. Investasi dan aset digital: memerlukan kehati-hatian karena potensi riba, spekulasi berlebihan, atau ketidakjelasan (gharar). Transaksi digital memiliki risiko gharar yang lebih tinggi dibandingkan transaksi konvensional, misalnya barang berbeda dari deskripsi, pembayaran dilakukan sebelum kepastian barang, atau platform gagal mengirim barang. Jika gharar signifikan, akad dapat dianggap tidak sah. Selain gharar, transaksi digital juga berpotensi mengandung riba, misalnya bunga dalam cicilan online atau investasi dengan keuntungan pasti. Al-Qur’an menegaskan: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Perbandingan Akad Konvensional dan Digital Perbedaan utama antara transaksi konvensional dan digital hanya pada media dan cara pelaksanaan. Dalam transaksi konvensional, pembeli dan penjual bertemu langsung, memeriksa barang, dan melakukan ijab qabul secara lisan. Risiko penipuan relatif kecil. Dalam transaksi digital, ijab dan qabul dilakukan secara online, dan kepastian barang bergantung pada deskripsi, foto, dan ulasan. Namun, prinsip syariah tetap sama: persetujuan sukarela, barang dan harga jelas, serta bebas riba dan penipuan. Kesimpulan Akad jual beli digital sah menurut Islam jika memenuhi prinsip syariah, yaitu persetujuan sukarela, barang atau jasa yang jelas, harga transparan, dan bebas riba maupun penipuan. Meski bertransaksi secara online, umat Muslim tetap dapat menjaga kejujuran dan amanah. Sebagai bentuk amal kebaikan, selain bertransaksi secara halal, kita juga diajak untuk memperbanyak sedekah. Dengan menunaikan sedekah, baik dari rezeki hasil usaha maupun transaksi, kita tidak hanya memperoleh pahala, tetapi juga keberkahan rezeki, kelapangan hidup, dan kebaikan yang terus mengalir bagi diri sendiri dan orang lain.
ARTIKEL18/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Antara Menjaga Perasaan Orang Lain atau Kejujuran?
Antara Menjaga Perasaan Orang Lain atau Kejujuran?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui situasi di mana kita harus memilih antara berkata jujur atau menjaga perasaan seseorang. Dua nilai ini sangat mulia dalam Islam: kejujuran (?idq) adalah akhlak para nabi, sementara menjaga hati (hifzh al-khaw??ir) adalah bagian dari adab sosial yang sangat dijunjung. Namun ketika keduanya bertemu dalam sebuah dilema, manakah yang harus diprioritaskan? Untuk menjawabnya, ulama menegaskan bahwa tidak ada jawaban yang kaku. Islam memandang niat, konteks, maslahat, dan dampak dari setiap perkataan. Kejujuran tetap prinsip utama, namun cara dan situasi harus dipertimbangkan dengan hikmah. Kejujuran dalam Al-Qur’an dan Hadits Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70) Ayat ini menegaskan bahwa kebenaran adalah standar utama dalam ucapan seorang muslim. Namun, Al-Qur’an juga mengajarkan agar ucapan disampaikan dengan baik: “Dan ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83) Hadits Nabi ? juga menegaskan: “Sesungguhnya kejujuran menunjuki kepada kebaikan, dan kebaikan menunjuki ke surga…” (HR. Bukhari & Muslim) Namun, dalam waktu yang sama Nabi ? bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Muslim) Ini menunjukkan bahwa kejujuran tidak harus disampaikan dengan cara yang menyakiti—bahkan kadang diam lebih baik daripada ucapan benar yang menimbulkan mudharat. Pandangan Para Ulama Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kejujuran adalah kewajiban, namun menjaga perasaan memiliki kedudukan mulia selama tidak mengandung dusta yang merugikan. 1. Imam Al-Ghazali Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa ucapan harus dipertimbangkan dari sisi manfaat dan mudharat. Ia menegaskan bahwa “tidak setiap kebenaran harus diungkapkan,” terutama bila menimbulkan permusuhan, fitnah, atau luka hati tanpa manfaat jelas. 2. Imam Nawawi Dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi mengutip hadits “berkata baik atau diam,” dan beliau menegaskan bahwa diam bisa lebih utama bila ucapan benar tidak membawa maslahat. Namun jika ucapan benar itu mencegah kemungkaran, maka menyampaikannya menjadi wajib. 3. Ibn Taymiyyah Ibn Taymiyyah menjelaskan: “Ucapan benar yang menyebabkan kezhaliman lebih besar tidak boleh diucapkan.” Prinsipnya adalah menolak mudharat lebih diutamakan daripada menarik manfaat. 4. Kaidah Fikih Kaidah penting yang relevan adalah: La darar wa la dirar — tidak boleh menimbulkan bahaya kepada orang lain atau diri sendiri. Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih — mencegah kerusakan lebih utama dibanding mendatangkan kebaikan. Keduanya memberi petunjuk bahwa kejujuran harus menghindari dampak buruk yang tidak perlu. Kapan Kejujuran Harus Didahulukan? 1. Ketika menyangkut hak orang lain Dalam persoalan keuangan, kesaksian, pernikahan, amanah pekerjaan, atau urusan publik, kejujuran wajib disampaikan meski pahit. 2. Ketika ada bahaya atau kezaliman Misalnya: melihat kecurangan, penipuan, atau perbuatan maksiat yang merusak. Dalam konteks ini, diam atau menjaga perasaan justru bisa menjadi dosa. 3. Ketika tujuannya memperbaiki Jika tujuan ucapan adalah perbaikan (islah), maka ia termasuk nasehat. Cara penyampaiannya harus lembut, namun isinya tetap jujur. Kapan Menjaga Perasaan Lebih Didahulukan? 1. Jika kebenaran hanya melukai tanpa manfaat syar'i Contoh: kritik terhadap fisik, kesalahan kecil tanpa dampak hukum, atau mengungkap hal yang tidak wajib diketahui. 2. Ketika menghindari fitnah dan permusuhan Jika kejujuran dapat memicu konflik besar yang tidak memberikan maslahat, menahan diri lebih utama. 3. Jika menyangkut rahasia pribadi yang tidak boleh disebarkan Mengungkap aib seseorang tanpa kebutuhan syar'i termasuk ghibah yang jelas dilarang. 4. Dalam konteks kebaikan rumah tangga Ada beberapa bentuk "white lie" yang dibolehkan dalam Islam, seperti membahagiakan pasangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tiga kondisi yang dibolehkan berkata tidak sepenuhnya apa adanya: dalam perang, mendamaikan, dan suami-istri (HR. Muslim). Bagaimana Menyampaikan Kejujuran dengan Tetap Menjaga Perasaan? Islam tidak hanya memerintahkan berkata benar, tetapi juga mengajarkan seni berbicara. Berikut prinsip yang diajarkan para ulama dan akhlak Nabi ?: 1. Pilih waktu yang tepat Kebenaran yang disampaikan saat seseorang sedang marah atau sedih dapat menjadi bumerang. 2. Gunakan bahasa lembut Allah memerintahkan Nabi Musa & Harun untuk berkata lembut kepada Fir’aun (QS. Thaha: 44), padahal ia adalah penguasa yang paling zalim. Jika kepada Fir’aun saja demikian, apalagi kepada sesama muslim. 3. Fokus pada perilaku, bukan pribadi Alih-alih berkata: “Kamu ceroboh,” lebih baik: “Sepertinya kita bisa lebih hati-hati lagi di bagian ini.” 4. Niatkan sebagai nasehat bukan kritik Niat akan mempengaruhi nada bicara dan pilihan kata. 5. Sampaikan secara pribadi Nasehat di hadapan umum bisa terasa seperti penghinaan. Kesimpulan: Mana yang Lebih Didahulukan? Kejujuran tetap berada pada posisi utama dalam Islam, namun cara dan waktu penyampaiannya harus memperhatikan adab dan maslahat. Islam mengajarkan keseimbangan: jujur namun lembut, benar namun bijaksana, tegas namun penuh kasih. Jika kejujuran membawa kebaikan, tegakkanlah. Jika kejujuran hanya menambah luka tanpa manfaat, tahanlah. Di antara dua nilai mulia ini, Islam memilih hikmah—mengambil jalan terbaik sesuai kondisi.
ARTIKEL17/11/2025 | indri irmayanti
Etika Meminta Maaf dan Keutamaan Memaafkan dalam Islam
Etika Meminta Maaf dan Keutamaan Memaafkan dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Tidak ada seorang pun yang sempurna. Karena itu, Islam mengajarkan dua sikap mulia yang menjadi kunci kebersihan hati dan keharmonisan sosial, yaitu meminta maaf (al-i‘tidz?r) dan memaafkan (al-‘afwu). Keduanya bukan hanya etika kehidupan, tetapi ibadah yang memiliki nilai tinggi di sisi Allah SWT. Pengertian Meminta Maaf dan Memaafkan Meminta maaf dalam Islam berarti mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, berhenti dari perbuatan salah, dan bertekad tidak mengulanginya. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa taubat terdiri dari tiga unsur: penyesalan, berhenti, dan bertekad untuk tidak mengulangi. Jika kesalahan menyangkut hak orang lain, maka meminta maaf adalah bagian dari penyempurnaan taubat. Memaafkan (al-‘afwu) secara bahasa berarti menghapus, seperti angin yang menghapus jejak di pasir. Artinya, memaafkan adalah membersihkan hati dari dendam, menghapus tuntutan, dan melepaskan luka. Dalil Al-Qur’an tentang Keutamaan Memaafkan Al-Qur’an memuji orang-orang yang memaafkan. Dalam QS. Ali Imran ayat 134, Allah menyebut ciri orang bertakwa adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan. Dalam QS. Asy-Syura ayat 40, Allah menegaskan: “Barang siapa memaafkan dan berdamai, maka pahalanya atas tanggungan Allah.” Janji langsung dari Allah menunjukkan bahwa memaafkan memiliki keutamaan spiritual yang sangat tinggi. QS. An-Nur ayat 22 juga menegaskan hubungan antara memaafkan dan berharap ampunan Allah. Hadis tentang Kemuliaan Memaafkan Rasulullah ? bersabda: “Tidaklah seseorang memaafkan kecuali Allah menambah kemuliaan baginya.” (HR. Muslim) Ini menunjukkan bahwa memaafkan bukan kelemahan, melainkan kemuliaan jiwa. Rasulullah juga menjelaskan bahwa orang kuat bukanlah yang jago bergulat, tetapi yang mampu menahan amarah (HR. Bukhari dan Muslim). Pandangan Ulama tentang Meminta Maaf Imam Nawawi menjelaskan bahwa meminta maaf menjadi wajib ketika seseorang melakukan ghibah, menyakiti, atau mengambil hak orang lain. Ibn Qayyim menegaskan bahwa sulitnya meminta maaf sering muncul dari ego, sehingga orang yang berani meminta maaf adalah orang yang telah menundukkan hawa nafsunya. Pandangan Empat Mazhab tentang Memaafkan Keempat mazhab sepakat bahwa memaafkan sangat dianjurkan: Hanafi & Hanbali: memaafkan merupakan sunnah dengan pahala besar. Syafi’i: memaafkan lebih utama selama tidak menimbulkan kerusakan lebih besar. Maliki: memaafkan disyariatkan dalam perkara pribadi. Kisah Teladan Rasulullah SAW Salah satu kisah terbesar adalah ketika Rasulullah SAW memaafkan penduduk Thaif yang melempari beliau hingga berdarah. Ketika malaikat menawarkan pembalasan, beliau justru mendoakan keturunan mereka agar menjadi hamba Allah. Inilah puncak kelapangan jiwa. Kesimpulan Islam menempatkan meminta maaf dan memaafkan sebagai ibadah hati yang sangat mulia. Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama menegaskan bahwa kedua sikap ini membuka pintu ampunan Allah, menumbuhkan ketenangan batin, memperbaiki hubungan, dan membersihkan hati dari penyakit seperti dendam dan iri. Teladan Rasulullah SAW mengajarkan bahwa memaafkan bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kemuliaan iman. Orang yang mampu meminta maaf dan memaafkan adalah orang yang hatinya bersih, jiwanya kuat, dan hidupnya diberkahi. Mari membiasakan diri untuk saling meminta maaf dan memberi maaf, agar hidup menjadi lebih tenang, hubungan semakin harmonis, dan hati semakin dekat dengan rahmat Allah SWT.
ARTIKEL17/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
Dalam perjalanan hidup, seorang Muslim dituntut untuk berusaha secara maksimal, namun dalam waktu yang sama juga diperintahkan untuk berserah diri sepenuhnya kepada Allah. Dua konsep ini—tawakal dan ikhtiar—bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, tetapi justru dua pondasi yang berjalan beriringan. Banyak kesalahpahaman muncul ketika tawakal disalahartikan sebagai pasrah tanpa usaha, atau ikhtiar disalahpahami sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada ketetapan Allah. Islam dengan tegas menjelaskan bahwa seorang mukmin yang ideal adalah yang menyeimbangkan keduanya. Makna Tawakal dan Ikhtiar Menurut Syariat Secara bahasa, tawakal berarti bersandar sepenuhnya kepada Allah dalam segala urusan. Sedangkan menurut istilah syar’i, tawakal adalah menyempurnakan usaha lahiriah kemudian menyerahkan sepenuhnya hasilnya kepada Allah. Artinya, seseorang berkewajiban bekerja, tetapi hatinya bergantung pada Allah, bukan pada kemampuannya. Ikhtiar adalah usaha maksimal yang dilakukan seseorang untuk meraih tujuan. Semua bentuk sebab-sebab duniawi—bekerja, belajar, berobat, merencanakan masa depan—termasuk ikhtiar yang diperintahkan agama. Dalam pandangan Islam, ikhtiar adalah kewajiban, tawakal adalah kesempurnaan iman. Dalil Al-Qur'an tentang Tawakal dan Ikhtiar Allah memerintahkan tawakal setelah kita melakukan musyawarah dan usaha: “Kemudian apabila kamu telah bertekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 159) Ayat ini menunjukkan urutan: berpikir → berusaha → bertawakal. Sementara ayat lain menunjukkan pentingnya ikhtiar: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Ayat ini menjelaskan bahwa perubahan hidup tidak dipenuhi dengan doa saja, tetapi harus diiringi usaha. Hadits Nabi tentang Keseimbangan Tawakal dan Usaha Nabi ? menjelaskan bahwa tawakal yang benar bukan duduk diam menunggu nasib, tetapi tetap berusaha: “Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah memberi kalian rezeki sebagaimana burung: ia pergi pagi dalam keadaan lapar dan kembali sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi) Burung tidak menunggu makanan datang ke sarangnya. Ia harus terbang, mencari, berpindah tempat—itulah ikhtiar yang diikuti tawakal. Dalam hadits lain, seorang sahabat bertanya apakah ia perlu mengikat untanya atau cukup bertawakal. Nabi menjawab: “Ikatlah terlebih dahulu, kemudian bertawakallah.” (HR. Tirmidzi) Hadits ini menjadi prinsip dasar bahwa usaha tidak mengurangi tawakal, justru menguatkan tawakal. Pandangan Para Ulama Tentang Tawakal dan Ikhtiar 1. Imam Al-Ghazali Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tawakal bukan berarti meninggalkan usaha. Menurut beliau, usaha adalah bentuk ketaatan kepada Allah karena Allah menciptakan sebab dan akibat sebagai hukum alam. Ia berkata bahwa meninggalkan usaha dengan alasan tawakal termasuk kebodohan, bukan ibadah. 2. Ibn Taymiyyah Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa sebab-sebab duniawi adalah bagian dari ketetapan Allah. Maka meninggalkannya sama saja dengan meninggalkan sunnatullah. Beliau mengajarkan bahwa tawakal tanpa usaha adalah bentuk kelemahan, sedangkan usaha tanpa tawakal adalah bentuk kesombongan. 3. Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Ibn Qayyim menjelaskan bahwa tawakal terdiri dari tiga hal: Mengandalkan Allah sepenuhnya, Meyakini bahwa segala urusan berada dalam kendali-Nya, Melakukan sebab yang diperintahkan. Tanpa salah satu dari tiga unsur ini, tawakal tidak sempurna. Contoh Keseimbangan Tawakal dan Ikhtiar dalam Kehidupan Sehari-Hari 1. Dalam Mencari Nafkah Allah memerintahkan untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia-Nya setelah shalat Jumat (QS. Al-Jumu’ah: 10). Artinya, bekerja adalah ibadah. Namun hasilnya tetap diserahkan kepada Allah. 2. Dalam Kesehatan Berobat adalah perintah. Nabi sendiri berobat, minum herbal, dan menyuruh sahabat untuk mencari pengobatan. Namun beliau mengajarkan bahwa kesembuhan hanyalah dari Allah. 3. Dalam Pendidikan dan Karier Belajar adalah usaha. Namun memahami bahwa kecerdasan, rezeki, dan hasil ujian berada dalam ketetapan Allah membuat hati tenang dan tidak putus asa. 4. Dalam Ujian Hidup Saat usaha tampak buntu, tawakal menjadi penguat. Tawakal tidak menggugurkan usaha, tetapi memberi ketenangan dalam menjalani usaha tersebut. Cara Menggabungkan Tawakal dan Ikhtiar Secara Benar Mulai dengan niat yang baik. Usaha bukan sekadar mengejar dunia, tapi mencari ridha Allah. Lakukan usaha semaksimal mungkin. Islam tidak mengajarkan setengah-setengah. Iringi usaha dengan doa. Doa adalah inti tawakal. Serahkan hasilnya kepada Allah. Jika berhasil, bersyukur. Jika gagal, bersabar dan melihatnya sebagai bagian dari ketetapan Allah. Terus evaluasi diri. Kegagalan bukan akhir. Mungkin Allah ingin kita memperbaiki cara, ilmu, atau niat. Hindari sikap ekstrem. Malas dengan alasan tawakal adalah keliru. Terlalu percaya diri tanpa tawakal juga keliru. Kesimpulan Tawakal dan ikhtiar bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua pilar iman yang kokoh. Ikhtiar adalah bukti ketaatan kita kepada sunnatullah, sementara tawakal adalah bukti ketergantungan kita kepada Allah. Seorang Muslim sejati bekerja keras seperti semuanya bergantung pada usahanya, namun dalam waktu yang sama ia berserah diri seolah semuanya bergantung kepada Allah. Dengan memahami keseimbangan ini, hidup menjadi lebih tenang, terarah, dan penuh keberkahan.
ARTIKEL17/11/2025 | indri irmayanti
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
Setiap manusia pasti menghadapi ujian hidup, baik berupa kesulitan, cobaan, maupun musibah. Dalam Islam, ujian bukan sekadar tantangan, tetapi juga sarana untuk mengukur iman, kesabaran, dan ketekunan seorang hamba. Saat menghadapi ujian, seorang Muslim sering dihadapkan pada dilema: apakah cukup bersabar ataukah perlu bertindak aktif untuk mengubah keadaan? Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi jika ditempatkan pada proporsinya. Makna Sabar dan Bertindak Menurut Islam Sabar dalam istilah syar’i adalah menahan diri dari marah, gelisah, atau putus asa ketika menghadapi musibah, sambil tetap ridha terhadap ketentuan Allah. Sabar bukan sikap pasif; ia adalah kekuatan batin yang memungkinkan seorang Muslim tetap tenang dan tawakal pada Allah. Bertindak adalah usaha nyata untuk mengatasi masalah, mengambil sebab, dan berupaya sesuai kemampuan. Islam mendorong hamba-Nya untuk berusaha dengan sungguh-sungguh agar ujian dapat dihadapi secara efektif. Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci: sabar tanpa usaha bisa stagnan, usaha tanpa kesabaran bisa putus asa atau frustrasi. Dalil Al-Qur’an tentang Sabar dan Bertindak Al-Qur’an menekankan sabar sebagai sikap yang mulia: “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Ayat ini mengingatkan bahwa sabar bukan hanya menahan diri, tetapi juga memperoleh pertolongan Allah. Di sisi lain, Al-Qur’an juga mendorong manusia untuk bertindak: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2) Ayat ini menunjukkan bahwa manusia wajib mengambil langkah aktif dalam menegakkan kebaikan dan mengatasi masalah, bukan hanya menunggu pertolongan datang. Hadits Nabi tentang Sabar dan Bertindak Rasulullah ? bersabda: “Tidaklah seorang Muslim tertimpa kesusahan, lalu ia bersabar, melainkan Allah menggantinya dengan pahala yang besar.” (HR. Ahmad) Hadits ini menekankan pahala sabar, namun dalam praktiknya Nabi ? juga menunjukkan pentingnya bertindak. Misalnya ketika terjadi bencana atau konflik, beliau selalu mengambil langkah konkret, seperti merencanakan strategi, membagi tugas, dan menenangkan umat. Ada pula hadits yang menyeimbangkan keduanya: “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Namun pada keduanya ada kebaikan. Berusahalah dengan apa yang bermanfaat, mintalah pertolongan Allah, dan jangan menyerah.” (HR. Muslim) Hadits ini menegaskan pentingnya usaha, disertai tawakal dan kesabaran. Pandangan Para Ulama 1. Imam Al-Ghazali Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa sabar bukan berarti pasif. Ia harus diiringi usaha lahir dan batin. Ketika menghadapi ujian, mukmin harus tetap aktif mencari solusi sambil menenangkan hati dan ridha pada ketetapan Allah. 2. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Ibn Qayyim menjelaskan bahwa kesabaran dan ikhtiar ibarat dua sayap yang membuat seorang mukmin mampu “terbang” menghadapi ujian hidup. Sabar tanpa ikhtiar seperti burung tanpa sayap; ikhtiar tanpa sabar seperti burung yang sayapnya patah karena tergesa-gesa. 3. Ibnu Taymiyyah Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa menghadapi ujian bukan berarti menunggu takdir secara pasif. Sabar harus diiringi ikhtiar sesuai sebab yang syar’i. Dengan demikian, seorang Muslim menjadi produktif sekaligus sabar dalam menghadapi musibah. Contoh Keseimbangan Sabar dan Bertindak Dalam masalah ekonomi: Seorang Muslim yang kehilangan pekerjaan harus sabar dan tawakal, namun juga aktif mencari pekerjaan, meningkatkan keterampilan, atau memulai usaha baru. Dalam kesehatan: Ketika sakit, bersabar adalah wajib agar tidak putus asa, namun tetap dianjurkan berobat dan menjaga pola hidup sehat. Dalam pendidikan dan karier: Seorang mahasiswa yang gagal ujian harus bersabar menerima kegagalan, tetapi juga bertindak dengan belajar lebih giat dan memperbaiki metode. Dalam hubungan sosial: Bersabar menghadapi konflik, namun tetap bertindak dengan cara bijak untuk menyelesaikan masalah tanpa merusak hubungan. Langkah Praktis Menggabungkan Sabar dan Bertindak Evaluasi situasi: Tentukan apakah kondisi membutuhkan kesabaran, tindakan, atau keduanya. Tetapkan niat: Usaha harus diniatkan untuk kebaikan dan ridha Allah. Ambil langkah konkret: Lakukan usaha sesuai kemampuan dan syariat. Berdoa dan bertawakal: Serahkan hasilnya kepada Allah. Konsistensi: Bersabar dalam proses dan terus berusaha meski hasil belum tampak. Evaluasi ulang: Jika usaha gagal, pelajari kesalahan dan sesuaikan langkah. Kesimpulan Islam mengajarkan keseimbangan antara bersabar dan bertindak. Sabar memberikan ketenangan batin, bertindak memberikan solusi nyata. Keduanya saling melengkapi: sabar tanpa usaha bisa stagnan, usaha tanpa sabar bisa frustasi. Seorang Muslim yang matang adalah yang mampu menggabungkan keduanya: bersabar menghadapi ujian hidup sambil aktif mengambil langkah untuk memperbaiki keadaan, selalu disertai tawakal dan doa. Dengan demikian, ujian menjadi sarana pertumbuhan iman, ketekunan, dan keberkahan dalam hidup. Meta Deskripsi SEO (≤155 karakter): Pelajari cara menyeimbangkan sabar dan bertindak dalam menghadapi ujian hidup menurut Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama. Kalau mau, saya bisa buatkan caption singkat super catchy untuk artikel ini juga, siap pakai di sosial media. Apakah mau saya buatkan? You said: coba tambahkan lagi itu masih kurang dari 800 kata ChatGPT said: Baik, saya akan memperluas dan memperdalam artikelnya agar mendekati ±800 kata dengan menambahkan lebih banyak contoh praktis, refleksi, serta referensi dalil dan pandangan ulama. Berikut versi lengkap: Antara Bersabar dan Bertindak: Menentukan Sikap Tepat dalam Menghadapi Ujian Hidup Setiap manusia pasti menghadapi ujian hidup, baik berupa kesulitan, cobaan, maupun musibah. Dalam Islam, ujian bukan sekadar tantangan, tetapi juga sarana untuk mengukur iman, kesabaran, dan ketekunan seorang hamba. Saat menghadapi ujian, seorang Muslim sering dihadapkan pada dilema: apakah cukup bersabar ataukah perlu bertindak aktif untuk mengubah keadaan? Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi jika ditempatkan pada proporsinya. Makna Sabar dan Bertindak Menurut Islam Sabar dalam istilah syar’i adalah menahan diri dari marah, gelisah, atau putus asa ketika menghadapi musibah, sambil tetap ridha terhadap ketentuan Allah. Sabar bukan sikap pasif; ia adalah kekuatan batin yang memungkinkan seorang Muslim tetap tenang dan tawakal pada Allah. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Bertindak adalah usaha nyata untuk mengatasi masalah, mengambil sebab, dan berupaya sesuai kemampuan. Islam mendorong hamba-Nya untuk berusaha dengan sungguh-sungguh agar ujian dapat dihadapi secara efektif. Rasulullah ? bersabda: “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Namun pada keduanya ada kebaikan. Berusahalah dengan apa yang bermanfaat, mintalah pertolongan Allah, dan jangan menyerah.” (HR. Muslim) Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci: sabar tanpa usaha bisa stagnan, usaha tanpa kesabaran bisa putus asa atau frustrasi. Dalil Al-Qur’an tentang Sabar dan Bertindak Al-Qur’an menekankan sabar sebagai sikap yang mulia, sekaligus mendorong manusia untuk bertindak sesuai sebab: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2) Selain itu, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra`d: 11) Ayat ini menegaskan bahwa manusia wajib berikhtiar untuk memperbaiki diri, bukan hanya menunggu pertolongan datang tanpa usaha. Hadits Nabi tentang Sabar dan Bertindak Rasulullah ? mencontohkan keseimbangan antara kesabaran dan ikhtiar. Dalam sebuah hadits: “Tidaklah seorang Muslim tertimpa kesusahan, lalu ia bersabar, melainkan Allah menggantinya dengan pahala yang besar.” (HR. Ahmad) Namun, Nabi ? juga menunjukkan pentingnya bertindak. Misalnya, ketika menghadapi peperangan atau konflik, beliau selalu merencanakan strategi, membagi tugas, dan mengambil langkah nyata. Dalam situasi sehari-hari, beliau menekankan: “Ikatlah untamu, lalu bertawakallah.” (HR. Tirmidzi) Ini menegaskan bahwa usaha nyata (ikhtiar) harus diikuti tawakal dan kesabaran. Pandangan Para Ulama 1. Imam Al-Ghazali Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa sabar harus diiringi usaha lahir dan batin. Ketika menghadapi ujian, mukmin harus aktif mencari solusi sambil menenangkan hati dan ridha pada ketentuan Allah. 2. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Ibn Qayyim menjelaskan bahwa kesabaran dan ikhtiar ibarat dua sayap yang membuat seorang mukmin mampu “terbang” menghadapi ujian hidup. Sabar tanpa ikhtiar seperti burung tanpa sayap; ikhtiar tanpa sabar seperti burung yang sayapnya patah karena tergesa-gesa. 3. Ibnu Taymiyyah Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa menghadapi ujian bukan berarti menunggu takdir secara pasif. Sabar harus diiringi ikhtiar sesuai sebab yang syar’i. Dengan demikian, seorang Muslim menjadi produktif sekaligus sabar dalam menghadapi musibah. 4. Imam Nawawi Dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi menekankan bahwa sabar terbagi menjadi tiga: sabar atas ketaatan, sabar menghadapi maksiat orang lain, dan sabar atas musibah. Ketiganya harus diimbangi dengan usaha untuk memperbaiki diri dan lingkungan. Contoh Keseimbangan Sabar dan Bertindak Masalah ekonomi: Seorang Muslim yang kehilangan pekerjaan harus bersabar dan tawakal, namun juga aktif mencari pekerjaan, meningkatkan keterampilan, atau memulai usaha baru. Kesehatan: Ketika sakit, bersabar adalah wajib agar tidak putus asa, namun tetap dianjurkan berobat dan menjaga pola hidup sehat. Pendidikan dan karier: Mahasiswa yang gagal ujian harus bersabar menerima kegagalan, tetapi juga bertindak dengan belajar lebih giat, memperbaiki metode, dan mencari bimbingan. Hubungan sosial: Bersabar menghadapi konflik, namun tetap bertindak dengan cara bijak untuk menyelesaikan masalah tanpa merusak hubungan. Musibah alam atau bencana: Mengungsi atau mengevakuasi diri adalah ikhtiar, sedangkan menerima ujian dengan sabar dan berdoa adalah bagian dari tawakal. Langkah Praktis Menggabungkan Sabar dan Bertindak Evaluasi situasi: Tentukan apakah kondisi membutuhkan kesabaran, tindakan, atau keduanya. Tetapkan niat: Usaha harus diniatkan untuk kebaikan dan ridha Allah. Ambil langkah konkret: Lakukan usaha sesuai kemampuan dan syariat. Berdoa dan bertawakal: Serahkan hasilnya kepada Allah. Konsistensi: Bersabar dalam proses dan terus berusaha meski hasil belum tampak. Evaluasi ulang: Jika usaha gagal, pelajari kesalahan dan sesuaikan langkah. Refleksi dan syukur: Sabar bukan sekadar menahan diri, tetapi juga mengajarkan bersyukur atas hikmah di balik ujian. Kesimpulan Islam mengajarkan keseimbangan antara bersabar dan bertindak. Sabar memberikan ketenangan batin, bertindak memberikan solusi nyata. Keduanya saling melengkapi: sabar tanpa usaha bisa stagnan, usaha tanpa sabar bisa frustasi. Seorang Muslim yang matang adalah yang mampu menggabungkan keduanya: bersabar menghadapi ujian hidup sambil aktif mengambil langkah untuk memperbaiki keadaan, selalu disertai tawakal dan doa. Dengan demikian, ujian menjadi sarana pertumbuhan iman, ketekunan, dan keberkahan dalam hidup.
ARTIKEL17/11/2025 | indri irmayanti
Antara Menjaga Lisan dan Berpendapat: Bagaimana Islam Mengatur Batasnya?
Antara Menjaga Lisan dan Berpendapat: Bagaimana Islam Mengatur Batasnya?
Dalam Islam, lisan merupakan anugerah yang diberikan Allah kepada manusia sebagai alat untuk berkomunikasi, berdakwah, menasihati, serta mengungkapkan kebenaran. Namun pada saat yang sama, lisan juga dapat menjadi sumber dosa yang besar apabila tidak dijaga. Karena melalui ucapan, seseorang bisa tergelincir pada ghibah, fitnah, ujaran kebencian, atau menyakiti hati orang lain. Oleh sebab itu, Al-Qur’an, hadis, serta para ulama menempatkan pembahasan mengenai lisan sebagai bagian penting dari akhlak Islam. Pengertian Lisan dalam Perspektif Islam Secara bahasa, lisan berarti alat berbicara dalam tubuh manusia. Namun menurut para ulama, makna lisan tidak hanya terbatas pada organ fisik, melainkan seluruh bentuk ucapan yang keluar dari manusia—termasuk tulisan, pesan teks, komentar media sosial, dan segala bentuk komunikasi. Allah berfirman: “Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18) Ayat ini menunjukkan bahwa setiap kata dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban. Nabi ? juga menegaskan: “Tidak ada sesuatu yang lebih banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka selain hasil panen lisannya.” (HR. Tirmidzi) Karena itu, menjaga lisan adalah bagian dari ibadah. Pandangan Para Ulama tentang Menjaga Lisan Para ulama memberikan perhatian besar terhadap lisan sebagai penjaga moral seseorang. Imam Al-Ghazali menyebut lisan sebagai “penerjemah hati”. Jika hati kotor, lisannya mudah menyakiti. Ia merinci berbagai dosa lisan seperti ghibah, fitnah, dan ucapan sia-sia. Imam Nawawi menegaskan bahwa prinsip dasar seorang muslim adalah “berkata baik atau diam”. Diam lebih selamat kecuali ada manfaat yang jelas dalam berbicara. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan bahwa kerusakan yang paling cepat menimpa manusia sering bermula dari lisannya. Imam Malik, dikenal sangat berhati-hati, bahkan jarang berbicara kecuali pada urusan yang yakin kebenarannya. Mazhab empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali) sepakat bahwa berbicara harus ditimbang antara maslahat dan mudarat. Jika mudarat lebih besar—hukumnya adalah diam. Mengemukakan Pendapat dalam Islam Mengemukakan pendapat adalah bagian dari fungsi lisan, dan hukumnya bisa berubah sesuai keadaan. 1. Wajib berbicara – Ketika melihat kemungkaran (HR. Muslim) – Menegakkan keadilan dan kesaksian (QS. An-Nisa: 135) – Memberikan nasihat kepada sesama (HR. Muslim) 2. Dianjurkan berbicara – Dalam musyawarah atau diskusi ilmiah – Ketika pendapat dapat memberi solusi atau memperbaiki keadaan 3. Dilarang berbicara – Jika ucapannya tidak berdasarkan ilmu – Jika dapat menyakiti atau menjatuhkan kehormatan orang lain – Jika memicu fitnah dan perpecahan – Saat sedang marah (HR. Ahmad) 4. Adab mengemukakan pendapat Ulama menekankan adab-adab seperti: – tidak memaksakan pendapat, – berbicara dengan lembut, – menimbang maslahat dan mudarat, – mendahulukan kebenaran, bukan ego. Keseimbangan antara Diam dan Bicara Islam mengajarkan keseimbangan: diam ketika ucapan berpotensi menyakiti, dan berbicara ketika kebenaran harus ditegakkan. Inilah prinsip akhlak lisan yang diajarkan Nabi ? dan diwariskan para ulama. Kesimpulan Lisan adalah amanah besar yang harus dijaga. Islam mengajarkan agar seseorang hanya berbicara jika ucapannya membawa manfaat, memperbaiki keadaan, atau menegakkan kebenaran. Sebaliknya, diam lebih utama ketika ucapan berpotensi membawa kemudaratan, menyakiti, atau memicu konflik. Dengan mengikuti panduan Al-Qur’an, hadis, dan nasihat para ulama, seorang muslim dapat memanfaatkan lisannya sebagai sarana menebar kebaikan, menjaga kehormatan diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Semoga Allah memberi kita kemampuan untuk menjaga lisan, mengendalikan ucapan, dan menggunakan kata-kata sebagai jalan menuju kebaikan dan keberkahan. Aamiin.
ARTIKEL17/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Diantara Harapan dan Ketakutan: Jalan Tengah Yang Diambil Seorang Muslim
Diantara Harapan dan Ketakutan: Jalan Tengah Yang Diambil Seorang Muslim
Dalam perjalanan hidup, seorang Muslim selalu berada di antara dua kekuatan spiritual yang saling melengkapi: raja’ (harapan) dan khauf (ketakutan). Keduanya bukan sekadar emosi, tetapi pedoman moral yang menuntun seorang hamba agar tetap dekat dengan Allah. Tanpa harapan, hidup terasa gelap dan kehilangan arah. Tanpa ketakutan, hati menjadi sombong dan meremehkan dosa. Para ulama menekankan bahwa keseimbangan antara harapan dan ketakutan merupakan jalan tengah yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Harapan (Raja’): Sumber Semangat Seorang Mukmin Harapan dalam Islam bukan keinginan kosong, melainkan keyakinan bahwa rahmat, pengampunan, dan pertolongan Allah selalu terbuka bagi hamba yang berusaha. Allah berfirman: "Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya." (QS. Az-Zumar: 53) Ibn Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa raja’ muncul ketika seseorang yakin Allah akan memberikan yang terbaik sebagai balasan atas usaha, doa, dan tawakalnya. Harapan sejati mendorong seseorang untuk beramal; tanpa amal, harapan hanyalah angan-angan kosong. Dengan demikian, seorang Muslim tetap memperbaiki diri, memperbanyak doa, dan menjalani kebaikan demi meraih pahala Allah. Ketakutan (Khauf): Penjaga Hati dari Kelalaian Ketakutan kepada Allah berfungsi sebagai rem moral agar seseorang tidak jatuh dalam dosa. Allah berfirman: "Dan mereka senantiasa merasa takut kepada Tuhan mereka, serta mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. Al-Anbiya: 49) Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa khauf lahir dari pengenalan terhadap keagungan Allah dan kesadaran akan kelemahan diri. Semakin kuat iman seseorang, semakin dalam rasa takutnya kepada Allah, tetapi semakin besar pula harapannya terhadap kasih sayang-Nya. Rasulullah ? bersabda: "Seandainya seorang mukmin mengetahui kerasnya azab Allah, niscaya tak seorang pun berharap dapat masuk surga. Dan seandainya seorang kafir mengetahui luasnya rahmat Allah, niscaya tak seorang pun berputus asa dari surga." (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa ketakutan menjaga seseorang dari dosa, sementara harapan mencegah keputusasaan. Keseimbangan Antara Harapan dan Ketakutan Para ulama sepakat bahwa jalan terbaik adalah memadukan keduanya. Ibn Qayyim menggambarkan hati seorang mukmin seperti burung: kepala burung adalah cinta kepada Allah, sedangkan dua sayapnya adalah harapan dan ketakutan. Burung tidak bisa terbang hanya dengan satu sayap, begitu pula iman seorang hamba tidak sempurna tanpa keseimbangan ini. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa seorang mukmin harus berada di antara rasa takut dan harapan, sedangkan Imam Asy-Syafi’i menekankan bahwa rasa takut lebih dominan saat sehat, dan harapan lebih besar menjelang kematian agar memperoleh husnul khatimah. Dalam kehidupan sehari-hari, keseimbangan ini terlihat ketika menghadapi ujian, beramal, dan bertaubat. Harapan membuat seorang Muslim yakin bahwa ujian dan amal memiliki hikmah dan pahala, sementara ketakutan mendorong untuk memperbaiki diri, menjaga amal agar ikhlas, dan tidak menunda taubat. Hasan al-Basri berkata, “Seorang mukmin beramal dengan sungguh-sungguh, namun ia tetap merasa takut, sementara orang munafik berbuat dosa, tetapi merasa aman.” Kesimpulan Keseimbangan antara harapan dan ketakutan adalah fondasi iman yang sehat. Harapan mendorong seorang Muslim untuk terus berbuat kebaikan, yakin pada rahmat Allah, dan tidak mudah menyerah. Ketakutan menjaga hati dari kesombongan, kelalaian, dan dosa sekecil apapun. Ketika keduanya berjalan seiring, seorang hamba menjadi matang secara spiritual, bijaksana dalam menghadapi ujian, dan konsisten dalam amal. Sebagai wujud nyata iman yang seimbang, seorang Muslim diajak untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk sedekah, sebagai bentuk harapan akan pahala Allah dan rasa takut agar tidak lalai. Dengan memperbanyak amal, hati menjadi lebih tenang, rezeki lebih berkah, dan pahala terus mengalir hingga akhirat.
ARTIKEL17/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Antara Kerja Keras dan Kesehatan: Mana yang Harus Diprioritaskan?
Antara Kerja Keras dan Kesehatan: Mana yang Harus Diprioritaskan?
Apakah harus mendahulukan kerja keras atau menjaga kesehatan? Artikel ini membahas prioritas menurut Islam, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pandangan para ulama. Pendahuluan Dalam kehidupan modern, banyak orang merasa dituntut untuk bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup. Banyak yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kesehatan hanya demi mengejar rezeki. Namun di sisi lain, menjaga kesehatan adalah amanah dari Allah SWT yang tidak boleh diabaikan. Lalu, mana yang seharusnya diprioritaskan? Apakah kita harus mendahulukan kerja keras atau menjaga kesehatan? Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan tentang bagaimana seorang Muslim menyeimbangkan keduanya. Pekerjaan adalah ibadah, tetapi kesehatan adalah amanah. Keduanya penting—namun adakah yang lebih utama ketika keduanya harus dipilih? 1. Kesehatan: Amanah dari Allah dan Syarat Ibadah Islam memandang kesehatan sebagai nikmat besar yang harus dijaga. Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Hadis ini menunjukkan bahwa kesehatan adalah modal utama dalam menjalankan ibadah dan aktivitas dunia. Jika kesehatan rusak, ibadah terganggu, pekerjaan pun tidak optimal. Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) Ayat ini dijadikan para ulama sebagai salah satu dasar bahwa menjaga kesehatan hukumnya wajib. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tubuh adalah alat untuk beribadah. Jika alat ini rusak, ibadah pun tidak sempurna. Untuk itu, menjaga kesehatan—baik fisik maupun mental—bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari kewajiban seorang Muslim. 2. Kerja Keras: Bentuk Ikhtiar dan Ibadah Bekerja adalah perintah Allah dan bagian dari ibadah. Islam memuji orang yang bekerja keras, mencari nafkah dengan cara yang halal. Allah SWT berfirman: “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu mudah digunakan, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15) Ayat ini menjadi dorongan agar manusia tidak malas, tetapi berusaha secara maksimal. Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari) Para ulama menjelaskan bahwa bekerja adalah bentuk tanggung jawab terhadap keluarga. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa orang yang meninggalkan usaha dan hanya mengandalkan doa tanpa bekerja adalah orang yang kurang memahami agama. Namun, kerja keras tetap harus berada dalam batas wajar dan tidak mengorbankan kewajiban lain—termasuk kesehatan. 3. Mana yang Harus Diprioritaskan? Panduan Menurut Islam Ketika harus memilih antara kerja keras dan kesehatan, Islam memberikan panduan yang jelas: kesehatan didahulukan, karena ia adalah syarat untuk ibadah dan bekerja. a. Jika pekerjaan membahayakan kesehatan Ulama sepakat bahwa pekerjaan yang merusak kesehatan tidak boleh dipaksakan. Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa dan tubuh (hifzh an-nafs). Karena itu, segala sesuatu yang merusak kesehatan hukumnya tidak boleh, termasuk pekerjaan yang membahayakan fisik atau mental. b. Jika pekerjaan dapat diatur tanpa merusak kesehatan Maka bekerja keras menjadi utama, tetapi tetap dalam batas proporsional. Islam tidak melarang kerja keras, selama tidak mengabaikan hak tubuh. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari) Ini adalah prinsip bahwa seorang Muslim tidak boleh memaksakan diri dalam ibadah sekalipun, apalagi pekerjaan dunia. c. Jika kesehatan menurun Maka prioritas adalah istirahat dan pengobatan. Allah SWT memberikan keringanan dalam segala ibadah saat seseorang sakit. Ini menandakan bahwa kesehatan lebih utama daripada memaksakan aktivitas. 4. Menjaga Keseimbangan: Kunci Kehidupan Sehat Menurut Islam Islam selalu mengajarkan keseimbangan. Kerja keras tanpa menjaga kesehatan akan menyebabkan kelelahan, stres, dan penyakit. Namun menjaga kesehatan tanpa usaha untuk mencari nafkah juga tidak sesuai ajaran agama. Cara menjaga keseimbangan menurut pandangan ulama: 1. Menunaikan kewajiban fisik dan spiritual Kerja keras termasuk ibadah, tetapi ibadah lain seperti salat, zikir, dan istirahat juga wajib diperhatikan. 2. Tidak berlebihan dalam bekerja Allah SWT berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang pertengahan.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ayat ini menjadi dalil pentingnya moderasi, termasuk dalam bekerja. 3. Memberi waktu istirahat untuk tubuh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan bahwa tubuh yang lelah membutuhkan istirahat agar bisa kembali produktif dan beribadah dengan baik. 4. Menjaga pola makan dan gaya hidup Islam memerintahkan makan secukupnya, tidak berlebihan (QS. Al-A’raf: 31). Ini adalah prinsip kesehatan yang sangat relevan. Kesimpulan Lalu, mana yang harus diprioritaskan: kerja keras atau kesehatan? Jawabannya menurut Islam: Kesehatan adalah prioritas utama, karena tanpa kesehatan ibadah dan pekerjaan tidak bisa dilakukan dengan baik. Namun, kesehatan bukan alasan untuk malas bekerja. Keduanya harus berjalan seimbang: Jaga kesehatan agar mampu bekerja dengan baik. Bekerja secukupnya agar tidak merusak kesehatan. Ikuti prinsip moderasi sebagaimana diajarkan Islam. Dengan keseimbangan ini, seorang Muslim dapat menjalani hidup produktif, sehat, dan penuh keberkahan sesuai tuntunan syariat.
ARTIKEL14/11/2025 | indri irmayanti
Upgrade Diri atau Upgrade Gaya Hidup? Menentukan Pilihan yang Bijak dalam Perspektif Islam
Upgrade Diri atau Upgrade Gaya Hidup? Menentukan Pilihan yang Bijak dalam Perspektif Islam
Di era modern, banyak orang berlomba-lomba meningkatkan kualitas hidup, baik dari segi materi, penampilan, maupun keterampilan. Namun, muncul dilema: apakah lebih baik fokus pada upgrade diri—mengasah kemampuan, pengetahuan, dan akhlak—atau upgrade gaya hidup—meningkatkan status sosial, penampilan, dan konsumsi materi? Islam menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman: "Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia." (QS. Al-Qashash: 77) Ayat ini menegaskan bahwa dunia itu penting, tetapi bukan tujuan utama. Dengan memahami perspektif ini, setiap Muslim dapat menempatkan prioritas secara bijak. Upgrade Diri: Investasi Jangka Panjang Upgrade diri meliputi peningkatan ilmu, akhlak, spiritual, kesehatan, dan keterampilan. Islam menekankan bahwa investasi pada diri sendiri adalah paling mulia karena memberi manfaat dunia dan akhirat. Ilmu dan Keterampilan: Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Ilmu dan keterampilan membuat seseorang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan pekerjaan. Akhlak dan Spiritual: Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ilmu tanpa akhlak seperti pohon tanpa buah—tidak memberi manfaat bagi dunia maupun akhirat. Kesehatan dan Disiplin Diri: Tubuh adalah amanah Allah. Rasulullah SAW bersabda, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim). Disiplin dalam ibadah, pola makan, tidur, dan olahraga termasuk upgrade diri yang meningkatkan kualitas hidup. Fokus pada upgrade diri juga membawa ketenangan batin, kepercayaan diri, dan kebahagiaan yang tahan lama, sehingga tidak mudah terjebak tekanan sosial atau konsumtif. Upgrade Gaya Hidup: Kebutuhan atau Godaan? Upgrade gaya hidup meliputi penampilan, barang mewah, atau status sosial. Islam memperbolehkan hidup nyaman, tetapi tidak berlebihan (israf). Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (QS. Al-Isra: 26-27) Beberapa prinsip penting: Tidak melampaui kemampuan finansial Tidak untuk pamer atau riya’ Mendukung produktivitas dan ibadah Fokus berlebihan pada gaya hidup bisa menimbulkan stres, kecemburuan sosial, dan ketidakpuasan batin. Ulama menekankan bahwa kepemilikan dunia sah asal tidak melalaikan diri dari tanggung jawab, ibadah, atau akhlak. Kesederhanaan dan Moderasi Islam menekankan qana’ah, yaitu cukup dan bersyukur. Rasulullah SAW bersabda: “Kaya bukanlah karena banyak harta, tetapi kaya adalah kaya hati.” (HR. Bukhari). Kesederhanaan bukan menolak peningkatan hidup, tetapi menempatkannya sesuai kebutuhan, kemampuan, dan niat yang benar. Strategi Praktis 1. Evaluasi Niat: Pastikan upgrade diri atau gaya hidup didasari niat baik. 2. Skala Prioritas: Pilih upgrade yang memberi manfaat dunia dan akhirat. 3. Manfaat Jangka Panjang: Ilmu, akhlak, dan keterampilan lebih abadi dibanding barang mewah. 4. Moderasi: Terapkan prinsip wasatiyyah—hidup seimbang. Kesimpulan Dalam Islam, upgrade diri sebaiknya menjadi prioritas utama. Menuntut ilmu, memperbaiki akhlak, menjaga kesehatan, dan meningkatkan keterampilan memberi manfaat yang abadi dan memperkuat pondasi hidup. Upgrade gaya hidup diperbolehkan, tetapi harus moderat, sesuai kemampuan, dan mendukung produktivitas serta ibadah. Dengan menyeimbangkan keduanya, seseorang dapat menjalani kehidupan yang berkah, bermanfaat, dan harmonis antara dunia dan akhirat.
ARTIKEL14/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Bayar Hutang Dulu atau Sedekah Dulu?
Bayar Hutang Dulu atau Sedekah Dulu?
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim sering dihadapkan pada dilema antara menyelesaikan kewajiban dan menjalankan amalan sunnah. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Bayar hutang dulu atau sedekah dulu?” Pertanyaan ini tampak sederhana, namun mengandung konsekuensi hukum dan moral yang cukup besar. Untuk menemukan jawaban yang tepat, kita perlu memahami konsep prioritas dalam Islam serta menimbang antara hak manusia dan hak Allah. 1. Hutang: Tanggung Jawab Berat yang Mendahului Amalan Sunnah Dalam ajaran Islam, hutang adalah urusan yang sangat serius. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jiwa seorang mukmin bisa tertahan karena hutangnya. Bahkan, beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang sampai ada sahabat yang bersedia menanggung hutangnya. Hal ini menunjukkan bahwa hutang bukan sekadar persoalan materi, tetapi juga persoalan amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Hutang termasuk haqqul adami (hak manusia). Hak manusia dalam Islam memiliki posisi yang sangat tinggi. Jika seseorang menunda pelunasan hutang padahal mampu, maka tindakan itu disebut sebagai bentuk kezaliman. Ini memperlihatkan bahwa melunasi hutang bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga moralitas yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Karena hutang adalah kewajiban, maka ia berada di level yang lebih tinggi dibandingkan amalan sunnah seperti sedekah. Kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengerjakan amalan sunnah yang sifatnya pilihan. 2. Sedekah: Amalan yang Mulia dan Menarik Keberkahan Sedekah adalah amalan yang luar biasa besar pahalanya. Ia dapat membuka pintu rezeki, melembutkan hati, menghapus dosa kecil, hingga mendatangkan ketenangan jiwa. Banyak ayat dan hadis menjelaskan bahwa Allah melipatgandakan pahala sedekah hingga berkali-kali lipat. Namun, sedekah adalah amalan sunnah (kecuali zakat atau nazar). Karena sifatnya sunnah, sedekah tidak boleh menghalangi atau menunda kewajiban lain. Islam memiliki prinsip: kewajiban tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah, meski amalan itu sangat besar keutamaannya. Walau begitu, bukan berarti orang yang berhutang dilarang bersedekah. Islam tetap membuka pintu bagi siapa saja untuk bersedekah, sekalipun ia sedang melunasi hutang, asal tidak mengganggu dan menunda kewajiban tersebut. 3. Kaidah Fikih: Wajib Lebih Utama Daripada Sunnah Para ulama sepakat bahwa: “Apabila bertemu antara yang wajib dan yang sunnah, maka dahulukan yang wajib.” Dalam konteks ini: Membayar hutang = wajib Sedekah umum = sunnah Maka, prioritas jelas: mendahulukan pelunasan hutang lebih utama. Namun, kaidah ini juga berlaku secara fleksibel. Jika seseorang mampu membayar hutangnya dengan baik dan tidak ada jadwal jatuh tempo yang terlewat, maka ia boleh bersedekah di sela-sela usahanya itu. 4. Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memutuskan Untuk menentukan apakah mendahulukan hutang atau sedekah, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan: 1. Sudah jatuh tempo atau belum? Jika sudah jatuh tempo dan Anda mampu membayar, maka hukumnya wajib untuk segera melunasi. 2. Sedekah yang dimaksud: zakat atau sedekah sunnah? Jika zakat → wajib ditunaikan ketika sudah memenuhi nisab. Jika sedekah sunnah → tidak boleh mendahului kewajiban hutang. 3. Apakah sedekah akan membuat pembayaran hutang tertunda? Jika ya, sedekah tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan kezaliman terhadap pemberi pinjaman. 4. Apakah sedekah yang diberikan kecil dan tidak memberatkan? Bersedekah sedikit tetapi istiqamah sangat diperbolehkan, bahkan dianjurkan. 5. Adakah kesepakatan cicilan dengan pemberi hutang? Jika sudah disepakati cicilan dan Anda membayarnya tepat waktu, Anda boleh bersedekah di luar itu. 5. Contoh Kasus dalam Kehidupan Nyata Untuk memperjelas pemahaman, berikut beberapa contoh: Kasus 1: Hutang Sudah Jatuh Tempo Seseorang memiliki hutang Rp2.000.000 dan sudah jatuh tempo, namun ia ingin sedekah Rp200.000. Hukumnya: bayar hutang dulu. Sedekahnya bisa ditunda. Kasus 2: Mencicil Hutang Sesuai Kesepakatan Seseorang mencicil hutang Rp500.000 per bulan. Setelah membayar cicilan, masih ada sisa rezeki. Hukumnya: boleh bersedekah kecil, misalnya Rp10.000–Rp20.000. Kasus 3: Ingin Sedekah Besar untuk Mengharap Kelapangan Rezeki Seseorang berharap hutangnya cepat lunas sehingga ia ingin bersedekah dalam jumlah besar. Hukumnya: boleh, asal tidak menunda kewajiban, dan bukan sedekah yang membuat dirinya tambah berhutang atau kesulitan. 6. Sedekah Bisa Menjadi Jalan Pelunasan Hutang, tetapi Tetap Bijak Banyak ulama menjelaskan bahwa sedekah dapat membuka pintu rezeki, bahkan mempercepat pelunasan hutang. Namun, Islam tidak mengajarkan untuk “nekat” bersedekah besar ketika kewajiban masih terbengkalai. Sedekah tetap dianjurkan, tetapi dalam porsi yang aman, agar kita tidak menzalimi diri sendiri maupun pemberi hutang. 7. Menyusun Perencanaan Keuangan yang Seimbang Agar dapat menunaikan kewajiban sekaligus tetap mendatangkan keberkahan, berikut beberapa langkah yang dianjurkan: Dahulukan kewajiban yang sudah jatuh tempo. Jangan lupa bayar cicilan tepat waktu. Sisihkan sedekah kecil namun rutin. Kurangi pengeluaran yang tidak penting. Hindari berhutang untuk hal yang tidak mendesak. Perbanyak doa dan sedekah dengan niat memohon kemudahan. Dengan manajemen yang baik, seseorang tetap bisa bersedekah tanpa menunda kewajiban. Kesimpulan Maka, bayar hutang dulu atau sedekah dulu? Jawabannya adalah: bayar hutang didahulukan, karena hutang adalah kewajiban dan hak manusia yang tidak boleh ditunda. Sedangkan sedekah adalah amalan sunnah. Namun, sedekah tetap boleh dilakukan selama tidak mengganggu kewajiban dan tidak membuat penundaan pelunasan hutang. Islam mengajarkan keseimbangan: lakukan kewajiban, tetapi jangan tutup pintu kebaikan. Dengan menata prioritas sesuai tuntunan syariat, kita akan memperoleh kelapangan hati, keberkahan rezeki, dan kemudahan dalam melunasi hutang maupun menjalankan ibadah lainnya.
ARTIKEL14/11/2025 | indri irmayanti
Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya
Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya
Dalam aktivitas sehari-hari, seorang muslim bisa saja menghadapi kondisi di mana ia masih memiliki utang shalat (qadha), sementara waktu shalat wajib yang baru (ada’) sudah masuk. Situasi ini sering menimbulkan kebingungan: apakah harus mendahulukan shalat qadha atau langsung melaksanakan shalat ada’? Masalah ini bukanlah sekadar persoalan teknis, tetapi terkait dengan pemahaman fikih dan bagaimana syariat mengatur prioritas ibadah. Untuk mengetahuinya, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan dasar antara shalat ada’ dan shalat qadha. Perbedaan Shalat Ada’ dan Shalat Qadha Shalat ada’ adalah shalat yang dikerjakan tepat pada waktunya sesuai tuntunan syariat. Menjaga waktu shalat sangat ditekankan dalam Islam karena ia merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Sebaliknya, shalat qadha adalah shalat pengganti yang dilakukan setelah waktunya terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau kelalaian. Walaupun waktunya telah lewat, perintah shalat tidak gugur, sehingga shalat qadha tetap wajib dikerjakan. Memahami hal ini penting agar seorang muslim tahu kapan shalat wajib harus didahulukan dan kapan qadha dapat dilakukan terlebih dahulu. Shalat Wajib dan Prioritas Qadha Shalat wajib pada waktunya memiliki kedudukan yang sangat besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 78 untuk menegakkan shalat pada waktunya. Sedangkan tentang shalat qadha, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang tertidur atau lupa shalat maka wajib mengerjakannya ketika ia ingat (HR. Muslim). Dari sini terlihat bahwa kedua jenis shalat memiliki kewajiban masing-masing, tetapi perlu pemahaman dalam mengatur mana yang lebih diprioritaskan. Kaidah Fikih dalam Menentukan Prioritas Para ulama memberikan beberapa kaidah umum: 1. Jika waktu shalat wajib hampir habis, maka shalat ada’ harus didahulukan. Menjaga waktu shalat wajib lebih penting daripada mendahulukan qadha. Ini disebutkan dalam Tuhfatu al-Thullab. 2. Jika waktu shalat wajib masih panjang, qadha boleh didahulukan. Dalam Fathul Mu’in dijelaskan bahwa mendahulukan qadha lebih utama selama tidak mengancam habisnya waktu shalat wajib. 3. Qadha tanpa udzur lebih wajib disegerakan daripada qadha dengan udzur. Qadha yang ditinggalkan karena lalai memiliki prioritas lebih tinggi untuk segera dilakukan. Pendapat Empat Mazhab Mazhab Syafi’i berpendapat shalat ada’ umumnya didahulukan karena menjaga waktu adalah kewajiban utama. Qadha boleh didahulukan jika waktunya sangat luas dan utangnya sedikit. Mazhab Hanafi menilai qadha lebih utama dilakukan terlebih dahulu selama waktu shalat wajib masih panjang. Namun jika hampir habis, shalat ada’ harus didahulukan. Mazhab Maliki menempatkan shalat ada’ sebagai prioritas utama karena waktunya sedang berlangsung. Qadha dikerjakan setelahnya, dan dianjurkan dicicil jika jumlahnya banyak. Mazhab Hambali melihat qadha harus segera ditunaikan, tetapi tidak boleh sampai melalaikan shalat pada waktunya. Ketika waktu sempit, shalat ada’ tetap didahulukan. Kesimpulan Dari seluruh penjelasan ulama dan empat mazhab, dapat disimpulkan bahwa prioritas antara shalat qadha dan shalat ada’ bergantung pada kondisi waktunya. Jika waktu shalat wajib hampir habis, maka shalat ada’ harus segera dilaksanakan. Namun jika waktu masih panjang, shalat qadha boleh didahulukan sebagai bentuk pelunasan tanggungan ibadah. Kedua ibadah ini sama-sama wajib, tetapi menjaga waktu shalat memiliki kedudukan lebih tinggi dalam syariat. Dengan memahami kaidah ini, seorang muslim dapat lebih bijak dalam mengatur ibadah dan menjaga kualitas ketaatannya kepada Allah SWT.
ARTIKEL14/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Mana yang Lebih Utama: Menabung atau Bersedekah?
Mana yang Lebih Utama: Menabung atau Bersedekah?
Mana yang Lebih Utama: Menabung atau Bersedekah? Memahami Prioritas Menurut Islam Menabung atau bersedekah: mana yang lebih utama? Pelajari panduan fikih, prioritas ibadah, dan cara menyeimbangkan keduanya sesuai prinsip Islam. Dalam kehidupan modern, dua hal yang sering menjadi pertimbangan seorang Muslim adalah menabung untuk masa depan dan bersedekah sebagai bentuk ibadah. Keduanya sama-sama baik, sama-sama bermanfaat, dan sama-sama dianjurkan. Namun, mana yang seharusnya didahulukan? Apakah menyimpan uang untuk kebutuhan pribadi lebih utama, ataukah memberikan sebagian harta kepada orang lain lebih besar pahalanya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami prinsip prioritas dalam Islam, tujuan dari harta, serta bagaimana syariat menuntun kita mengatur keuangan secara seimbang. 1. Menabung: Upaya Perencanaan dan Tanggung Jawab Menabung adalah tindakan menjaga harta untuk kebutuhan yang akan datang. Islam menganjurkan umatnya untuk tidak hidup boros dan berpikir jauh ke depan. Rasulullah SAW pernah menyimpan makanan untuk keluarganya selama setahun—ini menjadi dasar bahwa menyiapkan cadangan untuk masa depan bukan perbuatan tercela. Menabung menghindarkan seseorang dari: berhutang tanpa kebutuhan, kesulitan di masa depan, ketergantungan kepada orang lain. Karena itu, menabung termasuk bentuk ikhtiar dan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. Allah SWT berfirman agar manusia memperhatikan apa yang dipersiapkannya untuk hari esok (QS. Al-Hasyr: 18). Meskipun ayat ini berkaitan dengan akhirat, ulama menjelaskan bahwa perencanaan dunia juga termasuk perbuatan baik. Namun, menabung memiliki batas. Ia tidak boleh sampai membuat seseorang kikir atau enggan berbagi. Menabung adalah sarana, bukan tujuan utama. 2. Sedekah: Amalan yang Mengundang Keberkahan Sedekah memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Banyak ayat dan hadis menjelaskan bahwa sedekah dapat: melapangkan rezeki, menghapus dosa, menolak bala, menghadirkan kebahagiaan batin, membuka pintu-pintu keberkahan. Dalam satu hadis disebutkan: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” Ini menunjukkan bahwa sedekah bukan sekadar memberi, tetapi juga investasi spiritual yang kembali kepada pelakunya. Sedekah juga menanamkan sifat empati, kepedulian, dan rasa cukup terhadap apa yang dimiliki. Bahkan sedekah kecil dapat mencairkan hati yang keras dan menghapus rasa sombong. Namun, seperti halnya menabung, sedekah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak memaksa diri hingga menimbulkan kesulitan. 3. Mana yang Lebih Utama? Menimbang Berdasarkan Kondisi Islam tidak memberikan jawaban kaku antara menabung atau sedekah. Keduanya bisa menjadi lebih utama tergantung kondisi seseorang. a. Jika seseorang memiliki kebutuhan mendesak atau tanggungan penting Misalnya: kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, dana darurat, kebutuhan pokok, risiko pekerjaan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, menabung lebih utama. Ulama menjelaskan bahwa memenuhi kebutuhan diri dan keluarga termasuk sedekah yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah kepada keluarga.” Artinya, memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi juga termasuk ibadah. b. Jika kondisi finansial aman dan kebutuhan pokok terpenuhi Maka sedekah lebih utama, terutama jika: ada tetangga atau saudara yang membutuhkan, ada kesempatan membantu orang lain, ada program kebaikan yang bisa didukung, seseorang ingin menambah pahala dan keberkahan. Pada keadaan ini, menahan harta hanya untuk menabung bisa menjadi bentuk kekikiran halus. Sedekah menjadi cara membersihkan harta dan hati. 4. Menabung dan Sedekah Bisa Sejalan Islam selalu mendorong keseimbangan. Tidak perlu memilih salah satu secara ekstrem. Yang terbaik adalah menggabungkan keduanya: sisihkan sebagian untuk tabungan, sisihkan sebagian untuk sedekah. Misalnya membagi pendapatan dengan formula: 70% kebutuhan, 20% tabungan, 10% sedekah. Atau menyesuaikan kemampuan pribadi. Yang penting, sedekah tidak ditinggalkan meskipun sedikit. Rasulullah SAW bersabda: “Lindungi dirimu dari api neraka walau dengan sedekah separuh kurma.” Ini menunjukkan bahwa sedekah kecil tetap bernilai besar. 5. Panduan Menentukan Prioritas Secara Bijak Beberapa prinsip berikut bisa digunakan untuk mengambil keputusan: 1. Dahulukan kewajiban, termasuk kebutuhan keluarga. Jika kebutuhan dasar belum terpenuhi, menabung lebih utama. 2. Jangan tinggalkan sedekah meski sedikit. Sedekah rutin meski kecil lebih dicintai Allah daripada sedekah besar sesekali. 3. Hindari menabung untuk tujuan keserakahan. Tabungan bukan untuk memperbanyak harta semata, tetapi menjaga masa depan. 4. Jangan bersedekah hingga mengabaikan diri sendiri. Islam melarang seseorang bersedekah sampai ia menjadi beban bagi orang lain. 5. Jadikan sedekah sebagai kunci keberkahan tabungan. Sedekah membuka pintu rezeki, sehingga menabung pun menjadi lebih ringan. Kesimpulan Jadi, mana yang lebih utama: menabung atau bersedekah? Jawabannya tergantung kondisi: Jika kebutuhan pokok belum terpenuhi, menabung lebih utama. Jika sudah tercukupi, bersedekah menjadi lebih utama. Yang terbaik adalah menyeimbangkan keduanya. Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga diri dan keluarga, sekaligus peduli terhadap sesama. Dengan menata keuangan sesuai syariat, seseorang akan mendapatkan keberkahan, ketenangan, dan rezeki yang lebih lapang. Mana yang Lebih Utama: Menabung atau Bersedekah? Memahami Prioritas Menurut Islam Menabung atau bersedekah: mana yang lebih utama? Pelajari panduan fikih, prioritas ibadah, dan cara menyeimbangkan keduanya sesuai prinsip Islam. Dalam kehidupan modern, dua hal yang sering menjadi pertimbangan seorang Muslim adalah menabung untuk masa depan dan bersedekah sebagai bentuk ibadah. Keduanya sama-sama baik, sama-sama bermanfaat, dan sama-sama dianjurkan. Namun, mana yang seharusnya didahulukan? Apakah menyimpan uang untuk kebutuhan pribadi lebih utama, ataukah memberikan sebagian harta kepada orang lain lebih besar pahalanya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami prinsip prioritas dalam Islam, tujuan dari harta, serta bagaimana syariat menuntun kita mengatur keuangan secara seimbang. 1. Menabung: Upaya Perencanaan dan Tanggung Jawab Menabung adalah tindakan menjaga harta untuk kebutuhan yang akan datang. Islam menganjurkan umatnya untuk tidak hidup boros dan berpikir jauh ke depan. Rasulullah SAW pernah menyimpan makanan untuk keluarganya selama setahun—ini menjadi dasar bahwa menyiapkan cadangan untuk masa depan bukan perbuatan tercela. Menabung menghindarkan seseorang dari: berhutang tanpa kebutuhan, kesulitan di masa depan, ketergantungan kepada orang lain. Karena itu, menabung termasuk bentuk ikhtiar dan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. Allah SWT berfirman agar manusia memperhatikan apa yang dipersiapkannya untuk hari esok (QS. Al-Hasyr: 18). Meskipun ayat ini berkaitan dengan akhirat, ulama menjelaskan bahwa perencanaan dunia juga termasuk perbuatan baik. Namun, menabung memiliki batas. Ia tidak boleh sampai membuat seseorang kikir atau enggan berbagi. Menabung adalah sarana, bukan tujuan utama. 2. Sedekah: Amalan yang Mengundang Keberkahan Sedekah memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Banyak ayat dan hadis menjelaskan bahwa sedekah dapat: melapangkan rezeki, menghapus dosa, menolak bala, menghadirkan kebahagiaan batin, membuka pintu-pintu keberkahan. Dalam satu hadis disebutkan: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” Ini menunjukkan bahwa sedekah bukan sekadar memberi, tetapi juga investasi spiritual yang kembali kepada pelakunya. Sedekah juga menanamkan sifat empati, kepedulian, dan rasa cukup terhadap apa yang dimiliki. Bahkan sedekah kecil dapat mencairkan hati yang keras dan menghapus rasa sombong. Namun, seperti halnya menabung, sedekah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak memaksa diri hingga menimbulkan kesulitan. 3. Mana yang Lebih Utama? Menimbang Berdasarkan Kondisi Islam tidak memberikan jawaban kaku antara menabung atau sedekah. Keduanya bisa menjadi lebih utama tergantung kondisi seseorang. a. Jika seseorang memiliki kebutuhan mendesak atau tanggungan penting Misalnya: kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, dana darurat, kebutuhan pokok, risiko pekerjaan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, menabung lebih utama. Ulama menjelaskan bahwa memenuhi kebutuhan diri dan keluarga termasuk sedekah yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah kepada keluarga.” Artinya, memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi juga termasuk ibadah. b. Jika kondisi finansial aman dan kebutuhan pokok terpenuhi Maka sedekah lebih utama, terutama jika: ada tetangga atau saudara yang membutuhkan, ada kesempatan membantu orang lain, ada program kebaikan yang bisa didukung, seseorang ingin menambah pahala dan keberkahan. Pada keadaan ini, menahan harta hanya untuk menabung bisa menjadi bentuk kekikiran halus. Sedekah menjadi cara membersihkan harta dan hati. 4. Menabung dan Sedekah Bisa Sejalan Islam selalu mendorong keseimbangan. Tidak perlu memilih salah satu secara ekstrem. Yang terbaik adalah menggabungkan keduanya: sisihkan sebagian untuk tabungan, sisihkan sebagian untuk sedekah. Misalnya membagi pendapatan dengan formula: 70% kebutuhan, 20% tabungan, 10% sedekah. Atau menyesuaikan kemampuan pribadi. Yang penting, sedekah tidak ditinggalkan meskipun sedikit. Rasulullah SAW bersabda: “Lindungi dirimu dari api neraka walau dengan sedekah separuh kurma.” Ini menunjukkan bahwa sedekah kecil tetap bernilai besar. 5. Panduan Menentukan Prioritas Secara Bijak Beberapa prinsip berikut bisa digunakan untuk mengambil keputusan: 1. Dahulukan kewajiban, termasuk kebutuhan keluarga. Jika kebutuhan dasar belum terpenuhi, menabung lebih utama. 2. Jangan tinggalkan sedekah meski sedikit. Sedekah rutin meski kecil lebih dicintai Allah daripada sedekah besar sesekali. 3. Hindari menabung untuk tujuan keserakahan. Tabungan bukan untuk memperbanyak harta semata, tetapi menjaga masa depan. 4. Jangan bersedekah hingga mengabaikan diri sendiri. Islam melarang seseorang bersedekah sampai ia menjadi beban bagi orang lain. 5. Jadikan sedekah sebagai kunci keberkahan tabungan. Sedekah membuka pintu rezeki, sehingga menabung pun menjadi lebih ringan. Kesimpulan Jadi, mana yang lebih utama: menabung atau bersedekah? Jawabannya tergantung kondisi: Jika kebutuhan pokok belum terpenuhi, menabung lebih utama. Jika sudah tercukupi, bersedekah menjadi lebih utama. Yang terbaik adalah menyeimbangkan keduanya. Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga diri dan keluarga, sekaligus peduli terhadap sesama. Dengan menata keuangan sesuai syariat, seseorang akan mendapatkan keberkahan, ketenangan, dan rezeki yang lebih lapang.
ARTIKEL14/11/2025 | indri irmayanti
Mana yang Harus Didahulukan: Kebutuhan atau Keinginan?
Mana yang Harus Didahulukan: Kebutuhan atau Keinginan?
Mana yang Harus Didahulukan: Kebutuhan atau Keinginan? Dalam kehidupan modern yang serba cepat dan penuh godaan, manusia sering dihadapkan pada pilihan antara mendahulukan kebutuhan atau memenuhi keinginan. Keduanya penting, namun tingkat urgensinya berbeda. Banyak orang terjebak konsumsi berlebihan karena tidak bisa membedakan mana yang benar-benar penting, sehingga menghadapi masalah finansial, emosional, bahkan spiritual. Memahami Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan Secara sederhana, needs adalah hal-hal penting yang wajib dipenuhi agar hidup berjalan normal dan stabil, seperti makanan, pakaian layak, tempat tinggal, pendidikan dasar, dan kesehatan. Sedangkan wants bersifat tambahan, untuk kepuasan, gaya hidup, atau kenyamanan ekstra. Tiga perbedaan utama: 1. Needs bersifat mendesak, wants bisa ditunda. 2. Needs membuat hidup berjalan, wants membuatnya lebih menyenangkan. 3. Needs berdampak jangka panjang, wants biasanya hanya memberi kebahagiaan sesaat. Tanpa pemahaman ini, seseorang mudah tergoda untuk mengutamakan hal yang tidak penting karena gengsi atau pengaruh lingkungan. Pandangan Islam tentang Prioritas Hidup Islam menekankan prinsip: “Dar’ul mafsadat muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, artinya mencegah kerusakan lebih utama daripada mencari keuntungan. Hal-hal penting termasuk dharuriyat—perkara yang harus ada agar manusia tidak mengalami kesulitan hidup: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, kesehatan, dan pendidikan menjadi kewajiban. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya pengelolaan harta: “Sebaik-baik harta adalah harta yang berada di tangan orang saleh.” (HR. Ahmad). Prioritas utama adalah memenuhi kewajiban, baru kemudian hal tambahan. Psikologi: Mengapa Keinginan Lebih Menggoda? Manusia lebih mudah tergoda keinginan karena terkait hormon dopamin, hormon “reward” yang muncul saat membeli barang baru atau memanjakan diri. Hal-hal penting biasanya tidak memicu sensasi, sehingga banyak orang mengabaikannya. Akibatnya muncul fenomena belanja impulsif, ikut tren, membeli barang untuk gengsi, atau FOMO (fear of missing out). Tanpa kontrol diri, seseorang bisa terjebak dalam lingkaran konsumtif. Manajemen Keuangan: Kebutuhan Harus Didahulukan Prinsip umum manajemen keuangan: “Prioritaskan kebutuhan, batasi keinginan.” Jika hal penting tidak terpenuhi, hidup akan terganggu. Memenuhi keinginan terlebih dahulu berpotensi menyebabkan defisit anggaran, utang konsumtif, dan stres finansial. Beberapa alasannya: Hal penting bersifat jangka panjang, misalnya pendidikan dan kesehatan. Keinginan cepat hilang, tidak memiliki nilai ekonomi, dan tidak berdampak pada masa depan. Hal penting menciptakan stabilitas, sedangkan keinginan hanya memberi kebahagiaan sesaat. Cara Menentukan Prioritas 1. Metode 3 tingkatan: Needs – Wants – Luxury. Needs penting, Wants untuk tambahan, Luxury untuk barang mewah yang sebenarnya tidak perlu. 2. Tunda keputusan 24 jam: Jika bukan kebutuhan, menunda membeli dapat meredakan keinginan sesaat. 3. Catat pengeluaran bulanan: Dengan mengetahui pola pengeluaran, seseorang bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan. Keinginan Tidak Salah, Asal Tepat Prioritas Keinginan boleh dipenuhi selama tidak melampaui batas, tidak mengganggu kebutuhan utama, tidak boros, dan tidak menimbulkan utang. Islam menganjurkan menikmati dunia dengan cara yang halal dan seimbang. Allah berfirman: “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Kesimpulan Kebutuhan dan keinginan sama-sama bagian dari hidup. Namun, ketika keduanya berbenturan, kebutuhan harus didahulukan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup, stabilitas, dan tanggung jawab. Keinginan hanya boleh diikuti jika kebutuhan telah terpenuhi dan kondisi keuangan memungkinkan. Dengan memahami prioritas, seseorang akan lebih tenang dalam mengambil keputusan, lebih bijak dalam mengelola keuangan, dan lebih stabil secara mental serta spiritual. Mengutamakan kebutuhan bukan berarti menghilangkan kebahagiaan, tetapi menata hidup agar tetap seimbang, bijak, dan sesuai prinsip Islam serta manajemen diri.
ARTIKEL14/11/2025 | Yessi Ade Lia Putri
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat